Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengurai Benang Kusut Akad Niaga: Menakar Urgensi Kompetensi Hakim dalam Arsitektur Kepailitan Syariah
Berita

Mengurai Benang Kusut Akad Niaga: Menakar Urgensi Kompetensi Hakim dalam Arsitektur Kepailitan Syariah

Khoiriyah RoihanKhoiriyah Roihan23 April 2026 • 09:31 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BOGOR – Lanskap ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami ekspansi yang signifikan, namun pertumbuhan ini menyisakan tantangan besar di meja hijau, khususnya terkait sengketa kepailitan. Dalam gelaran Pelatihan Teknis Yudisial Niaga Syariah di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Selasa (21/4/2026), Prof. Dr. Muhammad Maksum, S.Ag., M.A., MDC., menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian sengketa niaga syariah yang berkeadilan terletak pada kemampuan hakim dalam membedakan anatomi setiap akad yang mendasari transaksi.

Distingsi Akad dan Janji: Fondasi Awal Penegakan Hukum

Dalam pemaparannya, Prof. Maksum menekankan bahwa hakim tidak boleh mencampuradukkan antara akad (al-‘aqd), janji (al-‘ahd), dan saling berjanji (al-muwa’adah). Ketiga konsep ini memiliki implikasi yuridis yang berbeda dalam hukum acara ekonomi syariah.

“Hakim harus bisa membedakan akad dan janji. Dalam sengketa ekonomi syariah, posisi keduanya menjadi penentu bagaimana sengketa tersebut akan diselesaikan,” ujar Prof. Maksum di hadapan 40 orang para hakim Pengadilan Agama. Jika sebuah “janji” dianggap sebagai “akad” yang mengikat sempurna tanpa memenuhi rukun, maka putusan hakim berisiko cacat secara hukum syara’.

Prof. Maksum menekankan bahwa sebelum memutuskan apakah seseorang bisa divonis pailit (muflis), hakim harus menyelami karakteristik akad yang digunakan. Dalam sistem ekonomi syariah, tidak semua kewajiban pembayaran otomatis menjadi “utang” yang bisa memicu kepailitan.

  1. Kepastian Akad vs Janji: Hakim wajib membedakan antara Akad (al-aqd), Janji (al-ahd), dan Saling Berjanji (al-muwa’adah). Dampak hukum dari ketiganya sangat berbeda dalam penentuan gagal bayar.
  2. Karakter Pembiayaan: Di bank konvensional, semua pinjaman adalah kredit yang wajib kembali. Namun dalam syariah, jika akadnya adalah Mudharabah (bagi hasil), maka itu bukan pinjaman. “Jika terjadi kerugian murni dalam bisnis, kerugian tersebut ditanggung bersama, bukan ditagih sebagai utang yang memicu kepailitan, kecuali ada kelalaian dari nasabah,” jelas Prof. Maksum.
  3. Keadilan dalam Pertukaran: Prof. Maksum mengingatkan tantangan berat hakim dalam mendeteksi riba dalam transaksi modern, seperti hedging (lindung nilai). Transaksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    • Yadan bi Yadin (Tunai): serah terima yang dilakukan secara tunai (cash) di tempat transaksi.
    • Mitslan bi Mitslin (Setara): barang yang ditukarkan harus memiliki timbangan, ukuran, atau nilai yang sama untuk menghindari riba.
Baca Juga  Mengadili Orang Lain, Menjaga Diri Sendiri: Catatan Mental dari Ruang Peradilan

Tipologi Akad: Dari Basith hingga Mujtamiah

Materi pelatihan membagi akad ke dalam tiga kategori besar berdasarkan kompleksitasnya:

  1. Basith (Sederhana): Mencakup akad tunggal seperti Wadi’ah (titipan), Mudharabah (bagi hasil), dan Murabahah (jual beli).
  2. Muta’addid (Multiguna): Seperti Ijarah Muntahiyah bi-Tamlik (IMBT) yang menggabungkan sewa dan janji kepemilikan di akhir periode.
  3. Mujtamiah (Komposit): Akad yang sangat kompleks seperti yang ditemukan dalam struktur Kartu Kredit Syariah, Letter of Credit (L/C), dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Pemahaman atas tipologi ini krusial saat sebuah lembaga keuangan syariah menghadapi permohonan pailit. Hakim harus mampu membedah apakah struktur transaksi tersebut bersifat Ta’addudiyah, Irtibathiyah, atau Mutadakhilah untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Paradoks Pinjaman dan Investasi: Titik Kritis Kepailitan

Salah satu isu krusial yang diangkat adalah perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan syariah dalam memandang dana yang disalurkan. Jika di bank konvensional seluruh penyaluran dana dianggap sebagai kredit (utang), maka di bank syariah, karakteristiknya bergantung pada akad yang digunakan.

“Akad Mudharabah di lembaga keuangan syariah bukanlah pinjaman. Ini adalah investasi atau bagi hasil. Artinya, jika terjadi kerugian bisnis yang bukan karena kelalaian pengelola (nasabah), maka kerugian tersebut harus ditanggung bersama,” jelas Prof. Maksum.

Logika hukum ini berbenturan langsung dengan norma kepailitan konvensional yang mengandalkan keberadaan “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih”. Jika seorang hakim tidak memahami bahwa Mudharabah adalah skema bagi hasil, ia mungkin akan keliru dalam mengategorikan posisi nasabah sebagai debitur yang bisa dipailitkan hanya karena tidak bisa mengembalikan modal awal saat usaha merugi secara alami.

Klaster Akad dan Potensi Sengketa Niaga

Prof. Maksum membagi klaster akad menjadi tiga bagian untuk memudahkan analisis yudisial:

  • Berbasis Jual Beli: Menimbulkan utang piutang (Murabahah, Salam, Istishna’).
  • Berbasis Modal dan Kerja Sama: Menimbulkan kepercayaan (Mudharabah, Musyarakah).
  • Berbasis Jasa dan Pendukung: (Ijarah, Kafalah, Wakalah, Rahn).

Dalam kasus kepailitan, akad yang masuk dalam klaster jual beli lebih mudah diidentifikasi unsur utangnya. Namun, pada klaster modal, hakim menghadapi tugas berat untuk membuktikan apakah ada unsur Hilah Ribawiyah (rekayasa hukum untuk melegalkan riba) atau ketidaksesuaian dengan prinsip Mutaqawwam (barang/hak yang bernilai secara agama dan undang-undang) pada objek transaksi.

Baca Juga  Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

Menjawab Tantangan Kepailitan Syariah

Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) itu sendiri yang mengalami pailit di tengah masa akad yang berjalan. Bagaimana posisi nasabah yang sedang dalam masa Ijarah Muntahiyah bi-Tamlik (IMBT) atau sedang menjalankan proyek Musyarakah?

Pelatihan ini menekankan bahwa hakim Pengadilan Agama harus jeli melihat apakah rukun akad tetap terpenuhi. Unsur Ijab dan Kabul yang jelas, kapasitas para pihak (Cakap Hukum), serta objek yang pasti menjadi syarat mutlak keabsahan transaksi. Dalam skema Musyarakah, misalnya, pembagian keuntungan harus disepakati di awal, sementara kerugian harus dibagi sesuai porsi modal masing-masing.

Penutup: Integritas Syariah dalam Putusan Hukum

Di akhir sesi, Prof. Maksum mengingatkan bahwa instrumen perlindungan nilai seperti Hedging (lindung nilai) kini jamak dilakukan dalam sistem ekonomi syariah, seperti saat nasabah memerlukan biaya impor besar dan meminta bantuan bank untuk membayar dengan jumlah yang berbeda namun memiliki nilai yang sama sesuai prinsip Yadan bi Yadin.

Dengan penguasaan mendalam atas anatomi akad dan prinsip Taflis, fajar baru peradilan niaga syariah di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang tidak hanya memuaskan secara legal-formal, tetapi juga menyejukkan secara spiritual dan sosial. Para hakim Angkatan I ini kini memikul harapan besar untuk membuktikan bahwa keadilan syariah adalah jalan keluar yang adil (al-a’dalah) bagi ekosistem ekonomi bangsa.

Tugas berat hakim adalah memastikan bahwa setiap putusan dalam perkara niaga syariah, terutama kepailitan, tidak hanya sejalan dengan regulasi negara tetapi juga tetap berada dalam koridor empat syarat utama: kejelasan elemen kontrak, bebas dari larangan kontrak, tidak ada kontradiksi, dan bersih dari Hilah Ribawiyah.

Tanpa pemahaman mendalam terhadap substansi akad, penegakan hukum ekonomi syariah hanya akan menjadi formalitas legalistik yang kehilangan ruh keadilannya. Pelatihan yang dipandu oleh Hakim Yustisial Dr. Mardi Chandra ini diharapkan mampu menjadi kompas bagi para “wakil Tuhan” di bumi dalam memutus sengketa niaga syariah yang semakin kompleks di masa depan.

Khoiriyah Roihan
Kontributor
Khoiriyah Roihan
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Hukum Syariah Kepailitan Syariah Niaga Syariah Peradilan Agama
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB

Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan

12 June 2026 • 16:34 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

By Yudhistira Ary Prabowo12 June 2026 • 19:21 WIB0

Pendahuluan Lampu penunjuk arah atau yang lebih karib dikenal sebagai “lampu sein”, bukan sekadar aksesori…

Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas

12 June 2026 • 17:45 WIB

Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif

12 June 2026 • 17:15 WIB

Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan

12 June 2026 • 16:34 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan
  • Kejuaraan Nasional Tenis Beregu PTWP Mahkamah Agung RI Ke-XX: Bersatu dan Bangkit Bersama, Tegakkan Integritas dan Sportivitas
  • Ketua Kamar TUN: Hakim Harus Berani Menembus Formalitas demi Keadilan Substantif
  • Ketua MA: Sportivitas di Lapangan Harus Menjadi Integritas dalam Peradilan
  • Pustrajak Gali Desain Peradilan Pajak Modern di Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.