Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” resmi digelar pada Sabtu, 20 Juni 2026 di Auditorium Prof. Ivan Yustiavandana Gedung Mayapada Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) dan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara yang diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan umum ini menghadirkan Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, sebagai pembicara kunci (keynote speech).
Dalam sambutannya, Suharto menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar penggantian undang-undang, melainkan sebuah paradigma baru. “Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus memanjatkan rasa syukur karena dapat menghadiri kegiatan yang merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi ini.
Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Suharto menjelaskan bahwa pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau retributif, melainkan bergeser ke arah pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. “Hukum pidana tidak lagi dipahami semata-mata sebagai instrumen pembalasan. KUHP baru mengajak kita melihat lebih luas, yakni pemidanaan kini diarahkan untuk mencegah tindak pidana, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menghadirkan rasa damai dalam masyarakat,” tegasnya.
Paradigma tersebut diwujudkan melalui berbagai instrumen baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim (judicial pardon), penguatan pendekatan keadilan restoratif, serta diakuinya pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Tidak kalah penting, KUHP baru juga memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana. “Kepentingan korban harus benar-benar hadir di ruang sidang, bukan hanya sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang pemulihannya menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan tujuan pemidanaan,” ujar Suharto.
Enam Bulan Pertama: Sinyal Perubahan dan Tantangan
Suharto melaporkan bahwa sejak KUHP baru berlaku pada Januari 2026, semangat pembaruan mulai hidup dalam praktik peradilan. Sejumlah hakim di berbagai daerah telah menerapkan putusan pemaafan hakim, penerapan restorative justice, dan penjatuhan pidana non-pemenjaraan. “Jumlahnya memang masih terbatas, namun ini adalah sinyal nyata bahwa ketergantungan pada pidana penjara sebagai satu-satunya jawaban atas tindak pidana mulai berkurang,” katanya.
Namun demikian, setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Sejumlah ketentuan KUHP baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, sebuah fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional. “Enam bulan tentu bukan waktu yang cukup untuk menilai keberhasilan sebuah kodifikasi hukum pidana. Namun, cukup untuk memberikan gambaran awal bahwa tantangan yang kita hadapi tidak hanya terletak pada perubahan norma, tetapi juga menyangkut perubahan cara berpikir tentang pemidanaan, harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum yang baru,” jelasnya.
Eksekusi Pidana Non-Pemenjaraan: Membutuhkan Ekosistem yang Solid
Suharto menyoroti bahwa eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan ekosistem yang siap dengan koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. “Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan yang berjiwa humanis yang dijatuhkan oleh hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas,” tegasnya.
Kesenjangan Norma: antara Hukum Materil dengan Hukum Formil
Suharto mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi. Pertama, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. KUHP menetapkan apa pidananya, namun bagaimana eksekusinya, siapa yang akan mengawasi, semua membutuhkan KUHAP sebagai hukum formil dan peraturan pelaksana yang belum sepenuhnya tersedia.
Kedua, penerapan pidana mati. Pasal 100 KUHP baru memperkenalkan sistem baru: setiap penjatuhan pidana mati wajib disertai masa percobaan 10 tahun. Apabila terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. “Substansinya jelas. Namun bagaimana menilai penyesalan itu? Siapa yang menilai? Kapan? Dan bagaimana mekanismenya? Perubahan komutasi oleh Presiden. Semuanya membutuhkan peraturan pelaksanaan yang hingga kini belum terbit,” ujarnya.
Ketiga, penerapan pidana pengawasan. Pasal 67 ayat (6) KUHP baru menentukan bahwa jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim apabila terpidana berkelakuan baik. Pertanyaan yang timbul: dapatkah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diubah atas usulan jaksa? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak terjawab oleh hukum materil dan membutuhkan hukum formil untuk pelaksanaannya.
Keempat, penerapan putusan pemaafan hakim. Pasal 54 ayat (2) KUHP telah menetapkan substansinya, namun bentuk, format, dan syarat putusannya masih menunggu peraturan Mahkamah Agung.
“Contoh-contoh di atas menegaskan satu hal yang tidak dapat ditawar: norma pidana materil yang telah dirumuskan, betapapun baiknya, tidak akan mampu berdiri sendiri. Ia membutuhkan hukum formil sebagai tulang punggung pelaksanaannya, peraturan pelaksanaan sebagai peta jalannya, dan kesiapan kelembagaan sebagai jaminan bahwa norma tersebut dapat dijalankan secara efektif, seragam, dan berkeadilan,” tegas Suharto.
Langkah Mahkamah Agung: Mengisi Kekosongan Tanpa Menunggu
Suharto menegaskan bahwa Mahkamah Agung melalui fungsi regulasi yang diamanatkan pada Pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung tidak menunggu, melainkan bergerak mengisi kekosongan yang ada. Salah satu pelajaran paling berharga dari enam bulan pertama implementasi KUHP baru adalah pentingnya harmonisasi legislatif yang menyeluruh.
Ia mencontohkan kasus narkotika. Ketika KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026 yang lalu, secara bersamaan Pasal 622 KUHP baru mencabut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114 yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan peredaran gelap narkotika. Rumusan pengganti KUHP baru ternyata tidak sepenuhnya mengakomodir norma tersebut, sebuah celah yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung merespons dengan cepat melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, sebelum akhirnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana hadir untuk menutup kekosongan tersebut secara permanen.
“Saya tidak ingin menyebut ini sebagai kegagalan. Namun saya juga tidak ingin menyebutnya sekadar hal teknis biasa. Ini adalah pengingat bahwa sebuah kodifikasi hukum pidana nasional sebesar dan sepenting KUHP menuntut proses harmonisasi yang tidak boleh dilakukan setengah-setengah,” ujarnya.
Rancangan PERMA Pemaafan Hakim: Tahap Akhir
Suharto melaporkan bahwa Mahkamah Agung melalui SK KMA tentang pembentukan kelompok kerja implementasi KUHP dan KUHAP telah menyelesaikan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang putusan pemaafan hakim. Rancangan tersebut telah mengatur secara komprehensif mengenai bentuk, format, dan syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim yang menjadi inti dari pengaturan ini.
“Rancangan tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu harmonisasi. Pada Kamis kemarin, saya telah membuat nota dinas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, maka PERMA tentang putusan pemaafan hakim akan segera diundangkan,” ujarnya.
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah melahirkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan 2026, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi. Kelompok kerja juga telah menyelesaikan sekitar 77 template penetapan, 42 template berita acara sidang, 46 template putusan, serta 105 alur proses penanganan perkara.
Kolaborasi Akademik: Kunci Keberhasilan Reformasi Hukum
Suharto menekankan bahwa Mahkamah Agung menyadari beban pembaruan ini tidak dapat dipikul sendiri. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan komunitas akademis hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sinergi strategi implementasi KUHP Nasional. “Seminar ini adalah satu wujud nyata sinergi tersebut. Para akademisi dan para praktisi serta hadirin yang saya banggakan, secara bersama membuktikan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak ditentukan oleh kualitas undang-undang semata,” ujarnya.
Pesan kepada Mahasiswa dan Hakim
Kepada seluruh mahasiswa yang hadir, Suharto berpesan: “Pahamilah bukan sekadar pasal-pasalnya, tetapi juga filosofinya yang melatarbelakangi lahirnya norma-norma itu. Karena Indonesia membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga berintegritas dan peka terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Kepada para hakim, ia menyampaikan bahwa KUHP baru pada akhirnya bukan hanya tentang perubahan pasal-pasal. “Ia adalah cerminan ikhtiar bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana yang berkeadilan, lebih manusiawi, dan lebih sesuai dengan jati diri bangsa. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa cita-cita besar tersebut benar-benar hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


