Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menemukan Keadilan: Dari Ne Bis In Idem Ke Double Jeopardy

September 22, 2026

Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya

September 22, 2026

Pelawan Arah: Kultur Pelanggar Yang Mengakar

September 22, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Wakil Ketua MA Bidang Yudisial : KUHP Baru Bukan Sekadar Pergantian Undang-Undang, Melainkan Perubahan Paradigma Pemidanaan

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial : KUHP Baru Bukan Sekadar Pergantian Undang-Undang, Melainkan Perubahan Paradigma Pemidanaan

Mohammad Khairul MuqorobinBy Mohammad Khairul MuqorobinJune 20, 2026 · 15:20 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” resmi digelar pada Sabtu, 20 Juni 2026 di Auditorium Prof. Ivan Yustiavandana Gedung Mayapada Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) dan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara yang diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan umum ini menghadirkan Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, sebagai pembicara kunci (keynote speech).

Dalam sambutannya, Suharto menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar penggantian undang-undang, melainkan sebuah paradigma baru. “Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus memanjatkan rasa syukur karena dapat menghadiri kegiatan yang merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi ini.

Pergeseran Paradigma: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Suharto menjelaskan bahwa pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan atau retributif, melainkan bergeser ke arah pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. “Hukum pidana tidak lagi dipahami semata-mata sebagai instrumen pembalasan. KUHP baru mengajak kita melihat lebih luas, yakni pemidanaan kini diarahkan untuk mencegah tindak pidana, membina pelaku, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menghadirkan rasa damai dalam masyarakat,” tegasnya.

Paradigma tersebut diwujudkan melalui berbagai instrumen baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim (judicial pardon), penguatan pendekatan keadilan restoratif, serta diakuinya pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Tidak kalah penting, KUHP baru juga memperkuat posisi korban dalam sistem peradilan pidana. “Kepentingan korban harus benar-benar hadir di ruang sidang, bukan hanya sebagai saksi, tetapi sebagai pihak yang pemulihannya menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan tujuan pemidanaan,” ujar Suharto.

Enam Bulan Pertama: Sinyal Perubahan dan Tantangan

Suharto melaporkan bahwa sejak KUHP baru berlaku pada Januari 2026, semangat pembaruan mulai hidup dalam praktik peradilan. Sejumlah hakim di berbagai daerah telah menerapkan putusan pemaafan hakim, penerapan restorative justice, dan penjatuhan pidana non-pemenjaraan. “Jumlahnya memang masih terbatas, namun ini adalah sinyal nyata bahwa ketergantungan pada pidana penjara sebagai satu-satunya jawaban atas tindak pidana mulai berkurang,” katanya.

Namun demikian, setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Sejumlah ketentuan KUHP baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, sebuah fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional. “Enam bulan tentu bukan waktu yang cukup untuk menilai keberhasilan sebuah kodifikasi hukum pidana. Namun, cukup untuk memberikan gambaran awal bahwa tantangan yang kita hadapi tidak hanya terletak pada perubahan norma, tetapi juga menyangkut perubahan cara berpikir tentang pemidanaan, harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum yang baru,” jelasnya.

Baca Juga  Hari Ini Mengadili Terdakwa, Kelak Kita Diadili oleh Perbuatan Kita Sendiri: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengingatkan pentingnya integritas dan hati nurani dalam Seminar Nasional PERISAI BADILUM di Universitas Jember

Eksekusi Pidana Non-Pemenjaraan: Membutuhkan Ekosistem yang Solid

Suharto menyoroti bahwa eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak dapat berjalan sendiri. Ia membutuhkan ekosistem yang siap dengan koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. “Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan yang berjiwa humanis yang dijatuhkan oleh hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas,” tegasnya.

Kesenjangan Norma: antara Hukum Materil dengan Hukum Formil

Suharto mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi. Pertama, pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. KUHP menetapkan apa pidananya, namun bagaimana eksekusinya, siapa yang akan mengawasi, semua membutuhkan KUHAP sebagai hukum formil dan peraturan pelaksana yang belum sepenuhnya tersedia.

Kedua, penerapan pidana mati. Pasal 100 KUHP baru memperkenalkan sistem baru: setiap penjatuhan pidana mati wajib disertai masa percobaan 10 tahun. Apabila terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup. “Substansinya jelas. Namun bagaimana menilai penyesalan itu? Siapa yang menilai? Kapan? Dan bagaimana mekanismenya? Perubahan komutasi oleh Presiden. Semuanya membutuhkan peraturan pelaksanaan yang hingga kini belum terbit,” ujarnya.

Ketiga, penerapan pidana pengawasan. Pasal 67 ayat (6) KUHP baru menentukan bahwa jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan kepada hakim apabila terpidana berkelakuan baik. Pertanyaan yang timbul: dapatkah amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diubah atas usulan jaksa? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak terjawab oleh hukum materil dan membutuhkan hukum formil untuk pelaksanaannya.

Keempat, penerapan putusan pemaafan hakim. Pasal 54 ayat (2) KUHP telah menetapkan substansinya, namun bentuk, format, dan syarat putusannya masih menunggu peraturan Mahkamah Agung.

“Contoh-contoh di atas menegaskan satu hal yang tidak dapat ditawar: norma pidana materil yang telah dirumuskan, betapapun baiknya, tidak akan mampu berdiri sendiri. Ia membutuhkan hukum formil sebagai tulang punggung pelaksanaannya, peraturan pelaksanaan sebagai peta jalannya, dan kesiapan kelembagaan sebagai jaminan bahwa norma tersebut dapat dijalankan secara efektif, seragam, dan berkeadilan,” tegas Suharto.

Langkah Mahkamah Agung: Mengisi Kekosongan Tanpa Menunggu

Suharto menegaskan bahwa Mahkamah Agung melalui fungsi regulasi yang diamanatkan pada Pasal 79 Undang-Undang Mahkamah Agung tidak menunggu, melainkan bergerak mengisi kekosongan yang ada. Salah satu pelajaran paling berharga dari enam bulan pertama implementasi KUHP baru adalah pentingnya harmonisasi legislatif yang menyeluruh.

Ia mencontohkan kasus narkotika. Ketika KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026 yang lalu, secara bersamaan Pasal 622 KUHP baru mencabut sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114 yang selama ini menjadi tulang punggung pemberantasan peredaran gelap narkotika. Rumusan pengganti KUHP baru ternyata tidak sepenuhnya mengakomodir norma tersebut, sebuah celah yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung merespons dengan cepat melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, sebelum akhirnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana hadir untuk menutup kekosongan tersebut secara permanen.

Baca Juga  Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

“Saya tidak ingin menyebut ini sebagai kegagalan. Namun saya juga tidak ingin menyebutnya sekadar hal teknis biasa. Ini adalah pengingat bahwa sebuah kodifikasi hukum pidana nasional sebesar dan sepenting KUHP menuntut proses harmonisasi yang tidak boleh dilakukan setengah-setengah,” ujarnya.

Rancangan PERMA Pemaafan Hakim: Tahap Akhir

Suharto melaporkan bahwa Mahkamah Agung melalui SK KMA tentang pembentukan kelompok kerja implementasi KUHP dan KUHAP telah menyelesaikan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang putusan pemaafan hakim. Rancangan tersebut telah mengatur secara komprehensif mengenai bentuk, format, dan syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim yang menjadi inti dari pengaturan ini.

“Rancangan tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu harmonisasi. Pada Kamis kemarin, saya telah membuat nota dinas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani Ketua Mahkamah Agung, maka PERMA tentang putusan pemaafan hakim akan segera diundangkan,” ujarnya.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah melahirkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan 2026, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi. Kelompok kerja juga telah menyelesaikan sekitar 77 template penetapan, 42 template berita acara sidang, 46 template putusan, serta 105 alur proses penanganan perkara.

Kolaborasi Akademik: Kunci Keberhasilan Reformasi Hukum

Suharto menekankan bahwa Mahkamah Agung menyadari beban pembaruan ini tidak dapat dipikul sendiri. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan komunitas akademis hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sinergi strategi implementasi KUHP Nasional. “Seminar ini adalah satu wujud nyata sinergi tersebut. Para akademisi dan para praktisi serta hadirin yang saya banggakan, secara bersama membuktikan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak ditentukan oleh kualitas undang-undang semata,” ujarnya.

Pesan kepada Mahasiswa dan Hakim

Kepada seluruh mahasiswa yang hadir, Suharto berpesan: “Pahamilah bukan sekadar pasal-pasalnya, tetapi juga filosofinya yang melatarbelakangi lahirnya norma-norma itu. Karena Indonesia membutuhkan sarjana-sarjana hukum yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga berintegritas dan peka terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Kepada para hakim, ia menyampaikan bahwa KUHP baru pada akhirnya bukan hanya tentang perubahan pasal-pasal. “Ia adalah cerminan ikhtiar bangsa Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana yang berkeadilan, lebih manusiawi, dan lebih sesuai dengan jati diri bangsa. Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa cita-cita besar tersebut benar-benar hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari,” pungkasnya.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Baru pemaafan hakim PERISAI Badilum Reformasi Hukum Pidana Suharto MA
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok

September 22, 2026

Tantangan Hakim dalam Menghadapi Hubungan Kejahatan Siber Dan Perkembangan Artificial Inteligence: Kerangka Analisis Hakim

September 22, 2026

Perkuat Kompetensi Aparatur Peradilan, PT Kepulauan Riau Gelar Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara

September 22, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,451 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Menemukan Keadilan: Dari Ne Bis In Idem Ke Double Jeopardy

By Syamsul AriefSeptember 22, 20260

Tulisan ini semacam sekuel dari tulisan saya sebelumnya, “Finalitas Putusan Bebas” di dandapala.com. Seperti film,…

Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya

September 22, 2026

Pelawan Arah: Kultur Pelanggar Yang Mengakar

September 22, 2026

Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok

September 22, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menemukan Keadilan: Dari Ne Bis In Idem Ke Double Jeopardy
  • Ketika Wajah, Suara, dan Bukti Digital Tak Lagi Bisa Dipercaya
  • Pelawan Arah: Kultur Pelanggar Yang Mengakar
  • Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  • Palu di antara Cinta dan Hukum

Recent Comments

  1. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  2. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  3. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  5. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.