Jember – Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode ke-16 menghadirkan paparan kritis dari Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Dengan fokus pada pasal-pasal KUHP yang diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Harkristuti mengungkap fakta menarik: dari 31 permohonan uji materiil yang diajukan terhadap KUHP baru, seluruh putusan yang telah diputus oleh MK berakhir dengan penolakan atau dinyatakan tidak dapat diterima.
22 Putusan Telah Dikeluarkan, Semua Berakhir Sama
Prof. Harkristuti mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa sebelum KUHP baru berlaku, sebenarnya sudah ada beberapa permohonan judicial review yang diajukan, namun semuanya ditolak oleh MK karena KUHP belum berlaku. “Saya mulai dengan yang sudah diputus MK. Ada 31 gugatan terhadap pasal-pasal KUHP baru, yang sudah putus baru 22 perkara,” ujarnya.
Pada tanggal 17 Juni 2026, tiga perkara tambahan telah diputus, sehingga total perkara yang sudah putus mencapai 22. “Memang pemohon meminta pasal-pasal kontroversial, tapi bagi saya tidak kalah pentingnya adalah mengetahui pasal-pasal apa yang dianggap oleh publik harus diuji materiil ke MK,” jelasnya.
Pasal-Pasal yang Digugat dan Alasan Penolakan MK
Prof. Harkristuti memaparkan sejumlah pasal yang menjadi objek gugatan beserta alasannya:
Pasal 256 tentang pawai atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang menimbulkan kerusuhan, digugat karena dianggap multitafsir dan membatasi kebebasan berkumpul. “MK menolak seluruhnya dengan alasan rasa multitafsir dan pembatasan isu pokok yang diajukan penggugat,” katanya.
Pasal 100 ayat (1) dan (4) tentang pidana mati, dianggap memiliki indikator yang bersifat subjektif. Namun karena ayat (1) telah diubah dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, MK menyatakan tidak dapat diterima. “Demikian juga tentang standar pemidanaan korupsi di Pasal 604 yang dianggap tidak jelas, juga dinyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Pasal 433 tentang penghinaan dianggap multitafsir dan ditolak seluruhnya. Pasal 232 dan 233 tentang ancaman kekerasan dianggap kabur dan tidak dapat diterima. Pasal 231 tentang unsur menuduh juga tidak dapat diterima. Pasal 603 tentang penurunan standar pidana korupsi ditolak seluruhnya.
Pasal 406 tentang melanggar kesusilaan dianggap tidak limitatif, tidak dapat diterima. Pasal 308 tentang frasa “keamanan umum” dianggap tidak tegas dan ditolak. Pasal-pasal tentang penghasutan dan penyebaran berita bohong juga tidak dapat diterima.
Pasal 613 dan 609 tentang frasa “setiap orang yang tanpa hak” dianggap ambigu, terlalu luas, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. MK kembali menolak.
“Dari semua putusan yang berkaitan dengan uji materiil terhadap pasal-pasal KUHP, kalau tidak ditolak, ya tidak dapat diterima,” tegas Prof. Harkristuti.
Lima Pasal Ditarik Kembali oleh Pemohon
Prof. Harkristuti mencatat ada lima pasal yang permohonannya ditarik kembali oleh pemohon:
- Pasal tentang eskalasi pidana denda (apabila tidak bisa bayar denda, harta dapat disita)
- Pasal yang dianggap mengkriminalisasi petani
- Pasal tentang penghinaan terhadap presiden
- Pasal tentang korupsi yang berkaitan dengan lembaga audit keuangan
- Pasal 466 tentang penganiayaan yang dianggap tidak dirumuskan secara tegas, limitatif, dan terukur
“Dengan demikian, dari 31 permohonan, 22 sudah diputus, 5 ditarik kembali, dan masih ada 4 yang masih diperiksa oleh MK,” jelasnya.
Alasan Uji Materil yang Diajukan Pemohon
Prof. Harkristuti menginventarisasi alasan-alasan uji materiil yang paling banyak diajukan. Pertama, ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Kedua, ancaman terhadap kritik terhadap pemerintah. “Mereka menganggap bahwa mengkritik pemerintah harusnya tidak dijadikan sebagai tindak pidana. Walaupun dalam penjelasan dikatakan kritik boleh saja, yang tidak boleh adalah menista dan menghina,” jelasnya.
Ketiga, rumusan unsur tindak pidana tidak jelas atau multitafsir, seperti penghinaan, menghasut, merugikan keuangan negara, ancaman kekerasan, menodai, melanggar kesusilaan. Keempat, pelanggaran atas privasi warga, misalnya terkait perzinahan dan kohabitasi. “Mereka mengatakan bahwa hak-hak privasi harusnya di luar jangkauan negara untuk melakukan kriminalisasi,” katanya.
Kelima, tidak sesuai dengan perjanjian internasional. Keenam, potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, misalnya kriminalisasi lawan politik atau tebang pilih. “MK mengatakan bahwa potensi penyalahgunaan itu masih hipotetis dan tidak ada buktinya pada saat ini,” tegasnya.
Dua Kategori Putusan MK: NO dan Ditolak
Prof. Harkristuti menjelaskan bahwa putusan MK terhadap pasal-pasal KUHP hanya memiliki dua kategori. Pertama, permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO) karena tidak memenuhi syarat formil, seperti surat kuasa tidak sah, objek tidak jelas, atau posita dan petitum tidak sesuai.
Kedua, permohonan ditolak karena pemohon tidak berhasil membuktikan bahwa pasal yang bersangkutan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. “Ada juga putusan MK yang mengatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan pasal-pasal mana yang dalam UUD yang bertentangan dengan pasal dalam KUHP,” katanya.
Mengapa Semua Gugatan Ditolak? Dua Doktrin yang Diduga Menjadi Dasar
Prof. Harkristuti mengakui bahwa ia bertanya-tanya mengapa semua pasal dalam KUHP yang diuji materiilkan ditolak. Berdasarkan analisisnya, ia menduga MK menggunakan dua doktrin.
Pertama, doktrin open legal policy. ”Artinya, ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana baik perbuatan apa yang dikriminalisasi, formulasi unsur tindak pidana, ancaman pidana, maupun sisi pemidanaan itu merupakan domain kebijakan lembaga legislatif dan pemerintah,” jelasnya. Namun ia mencatat bahwa MK tidak selalu konsisten menerapkan doktrin ini, karena ada beberapa pasal yang pernah dibatalkan MK meskipun merupakan kebijakan legislatif.
Kedua, doktrin judicial restraint—sikap kehati-hatian pengadilan dalam memutus perkara. “Khusus untuk gugatan terhadap undang-undang yang telah diberlakukan, MK nampaknya berpikir bahwa apabila terlalu mudah membatalkan pasal dalam undang-undang, MK berpotensi menjadi passive law maker,” ujarnya.
Ia juga menduga MK ingin menjaga keseimbangan kewenangan kekuasaan negara (trias politika) antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. “Ini dugaan saya dari putusan-putusan mereka. Nanti bisa kita tanyakan kepada hakim-hakim MK apakah benar,” katanya.
Ketidakkonsistenan MK dan Pertanyaan Tentang Pidana Mati
Prof. Harkristuti menyoroti ketidakkonsistenan MK dalam menerapkan doktrin-doktrin tersebut. “Misalnya tentang pidana mati. Konstitusi mengatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogable rights yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Akan tetapi MK tetap mempertahankan pidana mati dalam berbagai undang-undang,” kritiknya.
qzPutusannya tidak selaras dengan apa yang dirumuskan di dalam UUD 1945 Pasal 28I,” tegasnya.
Penutup: Undang-Undang Tetap Berlaku, Tantangan bagi Hakim
Prof. Harkristuti mengakhiri paparannya dengan menyimpulkan bahwa seluruh gugatan terhadap pasal-pasal KUHP di MK berakhir dengan penolakan atau dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut tetap berlaku dan mengikat.
“Undang-undang tetap berlaku, dan tantangan bagi para hakim adalah bagaimana menerapkannya secara adil dan proporsional,” pesannya.
Paparan Prof. Harkristuti menjadi bagian penting dalam rangkaian PERISAI Badilum Episode 16 yang mempertemukan perspektif akademik dan praktik peradilan dalam merespons implementasi KUHP baru. Acara ini diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding di lingkungan peradilan umum secara luring di Universitas Jember dan daring melalui Zoom Meeting.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


