Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHAP Baru:

22 June 2026 • 08:00 WIB

Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi

21 June 2026 • 20:00 WIB

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHAP Baru:
Uncategorized

Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHAP Baru:

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin22 June 2026 • 08:00 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum

Pendahuluan

Dalam ilmu hukum pidana, penegakan hukum pidana tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang telah selesai (voltooid delict) semata, melainkan juga menjangkau tindak pidana yang belum selesai (onvoltooid delict). oleh karenanya, secara teoritik dikenal dengan istilah perluasan tindak pidana. Perluasan ini mencakup tiga tahapan yang berurutan, yaitu permufakatan jahat (samenspanning), persiapan (voorbereiding), dan percobaan (poging). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menata ketiga konsep tersebut secara terstruktur berdasarkan fase paling awal terjadinya suatu tindak pidana.

Pembentuk undang-undang (red : KUHP) menempatkan permufakatan jahat pada Pasal 13 dan Pasal 14 sebagai fase pertama, persiapan pada Pasal 15 dan Pasal 16 sebagai fase kedua, serta percobaan pada Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 sebagai fase ketiga. Baru kemudian diatur penyertaan baik bersama-sama sebagai pelaku maupun sebagai pembantu pada Pasal 20 dan Pasal 21 yang mana kedua pasal ini dianggap sebagai fase selesainya tindak pidana. Keseluruhan fase pertama hingga ketiga ini mensyaratkan bahwa suatu tindak pidana memang belum selesai dilakukan. Dari tata letak pasal-pasal tersebut, jelas terlihat bahwa permufakatan jahat menduduki posisi paling awal, di mana niat baru diwujudkan dalam bentuk kesepakatan antara dua orang atau lebih. Karena posisinya yang sangat awal ini, konsep permufakatan jahat harus dipahami secara komprehensif agar penerapannya tepat sasaran dan proporsional.

Memaknai permufakatan jahat hanya secara harfiah tanpa memahami dasar-dasar keilmuan hukum pidana justru berisiko menciptakan absurditas pada tahap aplikasi atau implementasi. Persoalannya adalah pada tahap aplikasi, seringkali penegak hukum memahami konsep permufakatan jahat ini dianggap tetap terpenuhi apabila telah terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana terlepas dari apakah tindak pidana tersebut telah selesai dilakukan atau tidak. Jika pemahaman demikian ini tetap dipertahankan timbullah pertanyaan seperti bagaimana dengan kedudukan penyertaan? Mengapa pembentuk undang-undang tetap membedakan antara permufakatan jahat dengan penyertaan jika keduanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang selesai? Mengapa permufakatan jahat diatur secara terpisah dan memiliki ketentuan pidana tersendiri sementara penyertaan sebagai pelaku tindak pidana (bukan pembantuan) tidak memiliki diatur tersendiri? Untuk menjawab beberapa persoalan di atas, kiranya perlu membedah konsep dari permufakatan jahat sebagaimana yang dimaksud oleh pembentuk Undang-Undang.

Pembahasan

Untuk mencegah kerancuan pemahaman, batasan dan syarat pemberlakuan permufakatan jahat telah diatur secara rinci dalam Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP. Pasal 13 mengatur tentang definisi, batasan dan ketentuan pemidanaan, sementara Pasal 14 KUHP memberikan alasan penghapus pidana khusus bagi pelaku permufakatan jahat. Secara lengkap, Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

  • Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
  • Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
  • Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  • Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:

  1. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
    1. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.

Berdasarkan kedua formulasi pasal di atas, penulis telah merumuskan empat poin penting yang harus diperhatikan agar permufakatan jahat dapat dipahami secara logis dan diterapkan secara proporsional sebagai berikut.

  1. Karakteristik Tindak Pidana yang Belum Terjadi 

Pasal 13 ayat (1) KUHP secara cermat menggunakan frasa “untuk melakukan Tindak Pidana”. Kata “untuk” menegaskan konsekuensi logis yang sangat jelas bahwa tindak pidana yang disepakati belumlah terjadi. Konstruksi ini menitikberatkan pada perbuatan “bersepakat” itu sendiri. Wujud paling konkret dari kesepakatan tersebut adalah adanya perjanjian, baik lisan maupun tulisan, serta adanya pertemuan kehendak yang dapat dilakukan secara langsung (konvensional) maupun melalui surel (elektronik). Contohnya, terdapat ajakan dari satu pihak dan konfirmasi penerimaan ajakan dari pihak yang lain untuk melakukan tindak pidana.

Perlu digarisbawahi bahwa apabila kesepakatan tersebut kemudian dilanjutkan hingga tindak pidana benar-benar selesai dilaksanakan (voltooid delict), dimensi hukumnya pun turut berubah. Fase tindak pidana tidak lagi berada pada tahap permufakatan jahat, melainkan telah bergeser menjadi penyertaan (deelneming). Dalam situasi yang demikian, para pelaku tidak lagi dikenakan pasal permufakatan jahat, melainkan termasuk delik selesai (voltooid delict) dan dikenakan pasal tindak pidana pokok yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 KUHP.

  • Syarat Ketat dan Penekanan pada Tindak Pidana Serius 
Baca Juga  Prof. Harkristuti Harkrisnowo Bedah Eksistensi Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana dalam KUHP Nasional

Untuk menyeimbangkan ancaman pidana yang relatif ringan pada fase awal ini, pembentuk undang-undang menetapkan syarat yang sangat ketat. Pasal 13 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa permufakatan jahat hanya dipidana jika “ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang”. Ketentuan ini berkaitan langsung dengan Pasal 196 KUHP (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), dengan membatasi permufakatan jahat di dalam KUHP hanya untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP (tindak pidana makar) serta Pasal 194 KUHP (tindak pidana pemberontakan).

Sementara di luar KUHP, konsep ini hanya dapat digunakan apabila undang-undang khusus secara eksplisit (expressive verbis) mencantumkan ketentuan tentang permufakatan jahat. Undang-undang khusus yang dimaksud antara lain adalah undang-undang tentang tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dan tindak pidana perdagangan orang. Pembatasan ini sejalan dengan penjelasan Pasal 13 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius”. Artinya, memidana seseorang pada tahap yang baru berupa kesepakatan hanya dibenarkan karena tindak pidana yang direncanakan memiliki dampak yang sangat merusak dan harus dicegah sedini mungkin, bahkan sejak adanya kesepakatan.

  • Risiko Pemaknaan Secara Harfiah 

Pemahaman terhadap pergeseran fase ini sangat penting untuk menghindari absurditas dalam penegakan hukum. Jika Pasal 13 KUHP hanya ditafsirkan secara harfiah dan parsial yakni asalkan ada kesepakatan, maka sudah dianggap permufakatan jahat, tanpa peduli apakah tindak pidananya sudah selesai atau belum, maka proses penegakan hukum justru akan menghadapi paradoks, sebuah risiko yang sangat absurd apabila dipaksakan.

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat dua orang bersepakat melakukan tindak pidana dan mereka berhasil menyelesaikannya secara tuntas, jika penegak hukum tetap mengategorikan perbuatan yang telah selesai itu sebagai “permufakatan jahat” semata-mata karena terdapat kesepakatan sebelumnya, para pelaku justru akan diuntungkan. Mengapa? Sebab berdasarkan Pasal 13 ayat (3) dan (4) KUHP, pelaku permufakatan jahat hanya dapat dipidana maksimal sepertiga dari ancaman pidana pokok tindak pidana yang bersangkutan atau maksimal 7 tahun penjara jika ancaman pidananya berupa pidana mati atau seumur hidup. Hal ini sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan  ratio legis Pasal 13 KUHP yang telah memosisikan permufakatan jahat sebagai fase paling awal dari suatu tindak pidana beserta jaminan pengurangan pidana sebagai hal yang meringankan. Menerapkan permufakatan jahat pada tindak pidana yang telah selesai, justru membuka celah keringanan pidana yang tak beralasan bagi pelaku.

  • Penegasan Pasal 14 KUHP: Penarikan Diri dan Pencegahan sebagai Bukti Normatif Tindak Pidana yang Belum Terjadi 

Ketentuan Pasal 14 KUHP sebagai alasan penghapus pidana khusus semakin menegaskan hakikat permufakatan jahat sebagai fase di mana tindak pidana yang disepakati belumlah terjadi. Pasal ini secara logis memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengakhiri pertanggungjawaban pidananya melalui dua cara yang hanya masuk akal jika tindak pidana pokok memang belum terwujud.

Pertama, frasa “menarik diri dari kesepakatan itu” pada huruf a menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam permufakatan jahat bertumpu semata-mata pada adanya kesepakatan. Apabila seorang pelaku secara sukarela menarik dirinya dari kesepakatan tersebut, ia tidak dipidana. Penarikan diri ini hanya mungkin dilakukan secara logis dan relevan secara hukum apabila tindak pidana yang disepakati masih berada dalam tataran kesepakatan dan belum termanifestasi ke dalam perbuatan pelaksanaan. Tindakan “menarik diri” dari suatu tindak pidana yang sudah selesai dilakukan jelas merupakan konsep yang absurd bahwa seseorang tidak dapat menarik diri dari sesuatu yang sudah sepenuhnya terwujud.

Kedua, frasa “melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana” pada huruf b memberikan argumen yang lebih kuat. Frasa “untuk mencegah terjadinya” secara eksplisit dan tidak ambigu menyatakan bahwa tindak pidana yang dimaksud belum terjadi. Pembentuk undang-undang sengaja menyediakan ruang bagi pelaku untuk melakukan tindakan preventif guna membatalkan perwujudan dari adanya permufakatan jahat. Jika tindak pidana yang disepakati itu sudah terjadi, maka tindakan pencegahan menjadi sia-sia dan kehilangan relevansinya secara hukum. Tidak mungkin seseorang mencegah sesuatu yang sudah eksis di masa lalu.

Baca Juga  KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

Dengan demikian, kehadiran Pasal 14 KUHP bukan sekadar pelengkap, melainkan berfungsi sebagai penegasan normatif yang tidak terbantahkan. Artinya, selama pelaku masih dapat menarik diri atau mencegah terjadinya tindak pidana, maka secara kodrati hukum, tindak pidana yang disepakati memang belum berada pada tahap pelaksanaan, apalagi penyelesaian. Pasal ini sekaligus menjadi benteng logis untuk mencegah penerapan pasal permufakatan jahat secara serampangan terhadap tindak pidana yang telah selesai.

Penutup 

Memaksakan penerapan permufakatan jahat terhadap tindak pidana yang telah selesai tidak hanya bertentangan dengan ratio legis KUHP, tetapi juga berpotensi memicu absurditas dalam proses penegakan hukum. Keberadaan Pasal 14 KUHP yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana jika ia “menarik diri” atau “mencegah terjadinya tindak pidana” menjadi bukti normatif paling kuat bahwa permufakatan jahat memang merupakan fase di mana tindak pidana pokok belum terjadi. Pelaku yang telah menyelesaikan tindak pidana justru akan diuntungkan dengan memperoleh keringanan pidana dan secara paradoksal kehilangan kesempatan untuk dibebaskan yang justru tersedia bagi pelaku yang masih berada dalam tahap kesepakatan. Di samping itu, untuk menghindari kesewenang-wenangan, undang-undang telah membatasi secara limitatif bahwa pemidanaan pada fase awal ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang dikategorikan sangat serius dan ditentukan secara tegas expressive verbis. Oleh karenanya pemahaman komprehensif terhadap Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP sangatlah diperlukan.

Berdasarkan pembahasan di atas, Penulis merekomendasikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan aparat penegak hukum, khususnya Penuntut Umum dan Hakim, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan sejalan dengan ratio legis  KUHP.

  1. Pergeseran Kualifikasi Pemufakatan menjadi Penyertaan (Bagi Penuntut Umum) 

Penuntut Umum harus cermat dalam merumuskan surat dakwaan. Apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya suatu fakta bahwa dugaan tindak pidana yang disepakati telah dilaksanakan hingga tuntas, Penuntut Umum tidak seharusnya memaksakan pencantuman ketentuan permufakatan jahat (Pasal 13 KUHP). Konstruksi hukum harus digeser ke dalam kerangka penyertaan, yakni tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. Langkah ini penting agar penjatuhan pidana dapat diberikan secara proporsional sesuai bobot tindak pidana yang dilakukan, tanpa memberi celah keringanan yang tak beralasan bagi pelaku.

  • Cermat Mengidentifikasi Fase Tindak Pidana (Bagi Hakim) 

Hakim selaku pemutus perkara yang seringkali dianggap sebagai ratio suma harus selalu jeli dalam mengonstruksikan fakta hukum dalam proses konstatir guna menentukan batas fase tindak pidana secara akurat. Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), Hakim perlu menelaah secara kritis apakah perbuatan para terdakwa benar-benar berhenti pada tahap penyesuaian kehendak (kesepakatan belaka), atau justru telah berlanjut menjadi tindak pidana yang selesai. Kejelasan ini akan menentukan apakah unsur permufakatan jahat sebagaimana didakwakan Penuntut Umum benar-benar terpenuhi atau tidak. Hakim juga harus mempertimbangkan secara cermat apakah terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menarik diri atau mencegah tindak pidana sesuai Pasal 14 KUHP. Jika kesempatan itu sudah tertutup karena tindak pidana telah selesai, maka dakwaan permufakatan jahat tidak sepatutnya diterapkan, sebab sejatinya pelaku telah melakukan delik selesai (voltooid delict).

  • Disiplin pada Syarat  Expressis Verbis demi Asas Legalitas (Bagi Penuntut Umum dan Hakim) 

Khusus dalam menangani perkara tindak pidana baik di dalam KUHP jo. Pasal 196 UU Penyesuaian Pidana maupun di luar KUHP (UU Khusus), Penuntut Umum maupun Hakim wajib memastikan secara ketat bahwa undang-undang yang didakwakan secara tertulis dan eksplisit memang mengatur rumusan tentang permufakatan jahat. Hal ini merupakan pengejawantahan mutlak dari asas legalitas sebagai asas utama dalam hukum pidana. Apabila suatu undang-undang khusus tidak mencantumkan ketentuan permufakatan jahat secara expressive verbis, Penuntut Umum dan Hakim tidak boleh menciptakannya melalui penafsiran bahwa Pasal 13 KUHP ini dapat diterapkan terhadap semua jenis tindak pidana. Hal ini penting guna menghindari penerapan hukum yang rapuh secara normatif dan bertentangan secara teoretis.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHP Nasional onvoltooid delict pemufakatan jahat tindak pidana voltooid delict
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

4 Landasan Evidence Based Policy Penyesuaian Besaran Tarif PNBP MA dalam Naskah Urgensi

10 June 2026 • 10:53 WIB

KUHP Nasional dan Ikhtiar Menjinakkan Main Hakim Sendiri

9 June 2026 • 16:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHAP Baru:

By Mohammad Khairul Muqorobin22 June 2026 • 08:00 WIB0

Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum Pendahuluan Dalam ilmu hukum pidana, penegakan hukum pidana tidak hanya…

Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi

21 June 2026 • 20:00 WIB

Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law

21 June 2026 • 08:08 WIB

Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

21 June 2026 • 07:48 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHAP Baru:
  • Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi
  • Dualisme Penegakan Hukum : Implikasi Asas Legalitas Dan Pengakuan  Living Law
  • Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

Recent Comments

  1. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
  3. ketorolac tromethamine reference page on Debu di Atas Map Hijau
  4. ketoconazole indication explanation on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. acular ketorolac key facts on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.