Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum
Pendahuluan
Dalam ilmu hukum pidana, penegakan hukum pidana tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang telah selesai (voltooid delict) semata, melainkan juga menjangkau tindak pidana yang belum selesai (onvoltooid delict). oleh karenanya, secara teoritik dikenal dengan istilah perluasan tindak pidana. Perluasan ini mencakup tiga tahapan yang berurutan, yaitu permufakatan jahat (samenspanning), persiapan (voorbereiding), dan percobaan (poging). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menata ketiga konsep tersebut secara terstruktur berdasarkan fase paling awal terjadinya suatu tindak pidana.
Pembentuk undang-undang (red : KUHP) menempatkan permufakatan jahat pada Pasal 13 dan Pasal 14 sebagai fase pertama, persiapan pada Pasal 15 dan Pasal 16 sebagai fase kedua, serta percobaan pada Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 sebagai fase ketiga. Baru kemudian diatur penyertaan baik bersama-sama sebagai pelaku maupun sebagai pembantu pada Pasal 20 dan Pasal 21 yang mana kedua pasal ini dianggap sebagai fase selesainya tindak pidana. Keseluruhan fase pertama hingga ketiga ini mensyaratkan bahwa suatu tindak pidana memang belum selesai dilakukan. Dari tata letak pasal-pasal tersebut, jelas terlihat bahwa permufakatan jahat menduduki posisi paling awal, di mana niat baru diwujudkan dalam bentuk kesepakatan antara dua orang atau lebih. Karena posisinya yang sangat awal ini, konsep permufakatan jahat harus dipahami secara komprehensif agar penerapannya tepat sasaran dan proporsional.
Memaknai permufakatan jahat hanya secara harfiah tanpa memahami dasar-dasar keilmuan hukum pidana justru berisiko menciptakan absurditas pada tahap aplikasi atau implementasi. Persoalannya adalah pada tahap aplikasi, seringkali penegak hukum memahami konsep permufakatan jahat ini dianggap tetap terpenuhi apabila telah terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana terlepas dari apakah tindak pidana tersebut telah selesai dilakukan atau tidak. Jika pemahaman demikian ini tetap dipertahankan timbullah pertanyaan seperti bagaimana dengan kedudukan penyertaan? Mengapa pembentuk undang-undang tetap membedakan antara permufakatan jahat dengan penyertaan jika keduanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang selesai? Mengapa permufakatan jahat diatur secara terpisah dan memiliki ketentuan pidana tersendiri sementara penyertaan sebagai pelaku tindak pidana (bukan pembantuan) tidak memiliki diatur tersendiri? Untuk menjawab beberapa persoalan di atas, kiranya perlu membedah konsep dari permufakatan jahat sebagaimana yang dimaksud oleh pembentuk Undang-Undang.
Pembahasan
Untuk mencegah kerancuan pemahaman, batasan dan syarat pemberlakuan permufakatan jahat telah diatur secara rinci dalam Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP. Pasal 13 mengatur tentang definisi, batasan dan ketentuan pemidanaan, sementara Pasal 14 KUHP memberikan alasan penghapus pidana khusus bagi pelaku permufakatan jahat. Secara lengkap, Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
- Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
- Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
- Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
- Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasal 14
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
- menarik diri dari kesepakatan itu; atau
- melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Berdasarkan kedua formulasi pasal di atas, penulis telah merumuskan empat poin penting yang harus diperhatikan agar permufakatan jahat dapat dipahami secara logis dan diterapkan secara proporsional sebagai berikut.
- Karakteristik Tindak Pidana yang Belum Terjadi
Pasal 13 ayat (1) KUHP secara cermat menggunakan frasa “untuk melakukan Tindak Pidana”. Kata “untuk” menegaskan konsekuensi logis yang sangat jelas bahwa tindak pidana yang disepakati belumlah terjadi. Konstruksi ini menitikberatkan pada perbuatan “bersepakat” itu sendiri. Wujud paling konkret dari kesepakatan tersebut adalah adanya perjanjian, baik lisan maupun tulisan, serta adanya pertemuan kehendak yang dapat dilakukan secara langsung (konvensional) maupun melalui surel (elektronik). Contohnya, terdapat ajakan dari satu pihak dan konfirmasi penerimaan ajakan dari pihak yang lain untuk melakukan tindak pidana.
Perlu digarisbawahi bahwa apabila kesepakatan tersebut kemudian dilanjutkan hingga tindak pidana benar-benar selesai dilaksanakan (voltooid delict), dimensi hukumnya pun turut berubah. Fase tindak pidana tidak lagi berada pada tahap permufakatan jahat, melainkan telah bergeser menjadi penyertaan (deelneming). Dalam situasi yang demikian, para pelaku tidak lagi dikenakan pasal permufakatan jahat, melainkan termasuk delik selesai (voltooid delict) dan dikenakan pasal tindak pidana pokok yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 KUHP.
- Syarat Ketat dan Penekanan pada Tindak Pidana Serius
Untuk menyeimbangkan ancaman pidana yang relatif ringan pada fase awal ini, pembentuk undang-undang menetapkan syarat yang sangat ketat. Pasal 13 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa permufakatan jahat hanya dipidana jika “ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang”. Ketentuan ini berkaitan langsung dengan Pasal 196 KUHP (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana), dengan membatasi permufakatan jahat di dalam KUHP hanya untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP (tindak pidana makar) serta Pasal 194 KUHP (tindak pidana pemberontakan).
Sementara di luar KUHP, konsep ini hanya dapat digunakan apabila undang-undang khusus secara eksplisit (expressive verbis) mencantumkan ketentuan tentang permufakatan jahat. Undang-undang khusus yang dimaksud antara lain adalah undang-undang tentang tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, dan tindak pidana perdagangan orang. Pembatasan ini sejalan dengan penjelasan Pasal 13 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa “permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius”. Artinya, memidana seseorang pada tahap yang baru berupa kesepakatan hanya dibenarkan karena tindak pidana yang direncanakan memiliki dampak yang sangat merusak dan harus dicegah sedini mungkin, bahkan sejak adanya kesepakatan.
- Risiko Pemaknaan Secara Harfiah
Pemahaman terhadap pergeseran fase ini sangat penting untuk menghindari absurditas dalam penegakan hukum. Jika Pasal 13 KUHP hanya ditafsirkan secara harfiah dan parsial yakni asalkan ada kesepakatan, maka sudah dianggap permufakatan jahat, tanpa peduli apakah tindak pidananya sudah selesai atau belum, maka proses penegakan hukum justru akan menghadapi paradoks, sebuah risiko yang sangat absurd apabila dipaksakan.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat dua orang bersepakat melakukan tindak pidana dan mereka berhasil menyelesaikannya secara tuntas, jika penegak hukum tetap mengategorikan perbuatan yang telah selesai itu sebagai “permufakatan jahat” semata-mata karena terdapat kesepakatan sebelumnya, para pelaku justru akan diuntungkan. Mengapa? Sebab berdasarkan Pasal 13 ayat (3) dan (4) KUHP, pelaku permufakatan jahat hanya dapat dipidana maksimal sepertiga dari ancaman pidana pokok tindak pidana yang bersangkutan atau maksimal 7 tahun penjara jika ancaman pidananya berupa pidana mati atau seumur hidup. Hal ini sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan ratio legis Pasal 13 KUHP yang telah memosisikan permufakatan jahat sebagai fase paling awal dari suatu tindak pidana beserta jaminan pengurangan pidana sebagai hal yang meringankan. Menerapkan permufakatan jahat pada tindak pidana yang telah selesai, justru membuka celah keringanan pidana yang tak beralasan bagi pelaku.
- Penegasan Pasal 14 KUHP: Penarikan Diri dan Pencegahan sebagai Bukti Normatif Tindak Pidana yang Belum Terjadi
Ketentuan Pasal 14 KUHP sebagai alasan penghapus pidana khusus semakin menegaskan hakikat permufakatan jahat sebagai fase di mana tindak pidana yang disepakati belumlah terjadi. Pasal ini secara logis memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengakhiri pertanggungjawaban pidananya melalui dua cara yang hanya masuk akal jika tindak pidana pokok memang belum terwujud.
Pertama, frasa “menarik diri dari kesepakatan itu” pada huruf a menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam permufakatan jahat bertumpu semata-mata pada adanya kesepakatan. Apabila seorang pelaku secara sukarela menarik dirinya dari kesepakatan tersebut, ia tidak dipidana. Penarikan diri ini hanya mungkin dilakukan secara logis dan relevan secara hukum apabila tindak pidana yang disepakati masih berada dalam tataran kesepakatan dan belum termanifestasi ke dalam perbuatan pelaksanaan. Tindakan “menarik diri” dari suatu tindak pidana yang sudah selesai dilakukan jelas merupakan konsep yang absurd bahwa seseorang tidak dapat menarik diri dari sesuatu yang sudah sepenuhnya terwujud.
Kedua, frasa “melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana” pada huruf b memberikan argumen yang lebih kuat. Frasa “untuk mencegah terjadinya” secara eksplisit dan tidak ambigu menyatakan bahwa tindak pidana yang dimaksud belum terjadi. Pembentuk undang-undang sengaja menyediakan ruang bagi pelaku untuk melakukan tindakan preventif guna membatalkan perwujudan dari adanya permufakatan jahat. Jika tindak pidana yang disepakati itu sudah terjadi, maka tindakan pencegahan menjadi sia-sia dan kehilangan relevansinya secara hukum. Tidak mungkin seseorang mencegah sesuatu yang sudah eksis di masa lalu.
Dengan demikian, kehadiran Pasal 14 KUHP bukan sekadar pelengkap, melainkan berfungsi sebagai penegasan normatif yang tidak terbantahkan. Artinya, selama pelaku masih dapat menarik diri atau mencegah terjadinya tindak pidana, maka secara kodrati hukum, tindak pidana yang disepakati memang belum berada pada tahap pelaksanaan, apalagi penyelesaian. Pasal ini sekaligus menjadi benteng logis untuk mencegah penerapan pasal permufakatan jahat secara serampangan terhadap tindak pidana yang telah selesai.
Penutup
Memaksakan penerapan permufakatan jahat terhadap tindak pidana yang telah selesai tidak hanya bertentangan dengan ratio legis KUHP, tetapi juga berpotensi memicu absurditas dalam proses penegakan hukum. Keberadaan Pasal 14 KUHP yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana jika ia “menarik diri” atau “mencegah terjadinya tindak pidana” menjadi bukti normatif paling kuat bahwa permufakatan jahat memang merupakan fase di mana tindak pidana pokok belum terjadi. Pelaku yang telah menyelesaikan tindak pidana justru akan diuntungkan dengan memperoleh keringanan pidana dan secara paradoksal kehilangan kesempatan untuk dibebaskan yang justru tersedia bagi pelaku yang masih berada dalam tahap kesepakatan. Di samping itu, untuk menghindari kesewenang-wenangan, undang-undang telah membatasi secara limitatif bahwa pemidanaan pada fase awal ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang dikategorikan sangat serius dan ditentukan secara tegas expressive verbis. Oleh karenanya pemahaman komprehensif terhadap Pasal 13 dan Pasal 14 KUHP sangatlah diperlukan.
Berdasarkan pembahasan di atas, Penulis merekomendasikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan aparat penegak hukum, khususnya Penuntut Umum dan Hakim, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan sejalan dengan ratio legis KUHP.
- Pergeseran Kualifikasi Pemufakatan menjadi Penyertaan (Bagi Penuntut Umum)
Penuntut Umum harus cermat dalam merumuskan surat dakwaan. Apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya suatu fakta bahwa dugaan tindak pidana yang disepakati telah dilaksanakan hingga tuntas, Penuntut Umum tidak seharusnya memaksakan pencantuman ketentuan permufakatan jahat (Pasal 13 KUHP). Konstruksi hukum harus digeser ke dalam kerangka penyertaan, yakni tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. Langkah ini penting agar penjatuhan pidana dapat diberikan secara proporsional sesuai bobot tindak pidana yang dilakukan, tanpa memberi celah keringanan yang tak beralasan bagi pelaku.
- Cermat Mengidentifikasi Fase Tindak Pidana (Bagi Hakim)
Hakim selaku pemutus perkara yang seringkali dianggap sebagai ratio suma harus selalu jeli dalam mengonstruksikan fakta hukum dalam proses konstatir guna menentukan batas fase tindak pidana secara akurat. Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), Hakim perlu menelaah secara kritis apakah perbuatan para terdakwa benar-benar berhenti pada tahap penyesuaian kehendak (kesepakatan belaka), atau justru telah berlanjut menjadi tindak pidana yang selesai. Kejelasan ini akan menentukan apakah unsur permufakatan jahat sebagaimana didakwakan Penuntut Umum benar-benar terpenuhi atau tidak. Hakim juga harus mempertimbangkan secara cermat apakah terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menarik diri atau mencegah tindak pidana sesuai Pasal 14 KUHP. Jika kesempatan itu sudah tertutup karena tindak pidana telah selesai, maka dakwaan permufakatan jahat tidak sepatutnya diterapkan, sebab sejatinya pelaku telah melakukan delik selesai (voltooid delict).
- Disiplin pada Syarat Expressis Verbis demi Asas Legalitas (Bagi Penuntut Umum dan Hakim)
Khusus dalam menangani perkara tindak pidana baik di dalam KUHP jo. Pasal 196 UU Penyesuaian Pidana maupun di luar KUHP (UU Khusus), Penuntut Umum maupun Hakim wajib memastikan secara ketat bahwa undang-undang yang didakwakan secara tertulis dan eksplisit memang mengatur rumusan tentang permufakatan jahat. Hal ini merupakan pengejawantahan mutlak dari asas legalitas sebagai asas utama dalam hukum pidana. Apabila suatu undang-undang khusus tidak mencantumkan ketentuan permufakatan jahat secara expressive verbis, Penuntut Umum dan Hakim tidak boleh menciptakannya melalui penafsiran bahwa Pasal 13 KUHP ini dapat diterapkan terhadap semua jenis tindak pidana. Hal ini penting guna menghindari penerapan hukum yang rapuh secara normatif dan bertentangan secara teoretis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


