Jakarta, 19 Juni 2026 – Tim Pokja “Focus Group Discussion Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara dan Putusan Pidana Terkait Penyiapan Kebijakan dalam Rangka Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” telah merampungkan hasil kerjanya. Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Tim Pokja yang terbagi dalam empat tim tersebut telah menghasilkan produk penetapan administrasi perkara pidana, berita acara sidang perkara pidana, templat putusan perkara pidana beserta alur proses dan alur penyusunan penetapan.
Sebagaimana suatu linimasa, maka suatu kegiatan memiliki awal dan setiap awal pastilah ada akhirnya. Kegiatan konsinyering yang telah berlangsung selama sehari tersebut pada akhirnya harus selesai, sebab sesegera mungkin hasil kerja Tim akan digunakan oleh Badan Peradilan Umum dan Satuan Kerja Pengadilan di bawahnya sebagai penerima manfaat dari kegiatan ini. Selanjutnya, masing-masing Tim (Tim I Penetapan, Tim II BAS, Tim II Putusan dan Tim IV Alur Proses) memaparkan hasil kerjanya kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI, di antaranya bpk. Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI, mewakili Tim I), bpk. Arie Andhika Adhikresna, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, mewakili Tim II), bpk. Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan, mewakili Tim III) dan bpk. Dany Agustinus, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, mewakili Tim IV). Mewakili pimpinan Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pidana Yang Mulia Bpk. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. menyampaikan beberapa pesan penting yang sifatnya substantif dan motivatif.
Yang Mulia Ketua Kamar Pidana menyampaikan pesan substantif berupa ungkapan terima kasih disampaikan kepada TIM I Produk Penetapan yang ternyata seudah membuat Penetapan mengenai penyitaan uang palsu. Namun ada hal yang harus diperhatikan bahwa penetapan ketua pengadilan tersebut harus memperhatikan Laporan Kerja Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang melibatkan unsur Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Bank Indonesia (BI), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan; (2) Penetapan jika tidak memenuhi syarat formal, misalnya penetapan mengenai upaya hukum banding yang tidak memenuhi syarat formal untuk putusan perkara bebas, yang untuk hal ini masih akan ditentukan lebih lanjut keputusan definitifnya; selanjutnya mengenai Penetapan Banding Gugur, misalnya karena Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding atau Terlambat Mengajukan Memori Banding.
Yang Mulia Ketua Kamar Pidana menyampaikan pesan substantif kepada Tim II Berita Acara Sidang, bahwa dalam pemeriksaan di tingkat banding biasanya penetapan sidang pembacaan putusan bersamaan dengan penetapan hari sidang, padahal di KUHAP dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 pengaturannya tidak demikian. Dalam hal ini apresiasi diberikan kepada Tim II karena telah membuat Berita Acara Sidang Pemeriksaan Banding dan Berita Acara Sidang Pembacaan Putusan Banding. Dalam pesannya tersebut, Beliau berharap agar Tim bisa menyampaikan pesan kepada Pengadilan Tingkat Banding agar tidak mudah mengabulkan permohonan untuk pemeriksaan di tingkat banding secara langsung / fisik, sebab sarana dan prasarana yang ada belum memungkinkan untuk saat ini, sehingga harus selektif dalam mengabulkan permohonan tersebut. Jika dibuka kesempatan untuk pemeriksaan di tingkat banding, maka pemeriksaan diprioritaskan melalui teleconference. Harapan dari Yang Mulia agar Tim II bisa mengakomodasi persidangan secara teleconference dalam Berita Acara Sidang tersebut. Untuk Berita Acara Sidang ini, karena pemeriksaan dilaksanakan secara teleconference, Beliau meminta kepastian apakah ada perubahan dari nomenklatur terhadap berita acara dan bagaimana teknis acara persidangan.
Lebih lanjut Beliau menyampaikan agar Tim juga bisa menyediakan Berita Acara Pemberitahuan Putusan Banding, sebab itu merupakan syarat untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Perlu diingat bahwa kepastian untuk pemberitahuan putusan banding dari Penuntut Umum kepada Terdakwa juga sebagai syarat pengajuan upaya hukum kasasi.
Dalam kesempatan yang diberikan oleh forum, Tim III Templat Putusan menyampaikan paparannya dengan apik dan mengemukakan hal-hal baru sehubungan dengan format baku putusan. Dalam kesempatan tersebut, Tim menyampaikan hal-hal baru dalam putusan perkara pidana format terbukti, di antaranya: adanya keterangan mengenai berita acara penolakan untuk Advokat; paragraf mengenai keberadaan saksi mahkota berdasarkan penetapan ketua pengadilan; autentikasi alat bukti, yang dalam penjelasannya autentikasi alat bukti tidak dapat diajukan sebagai fakta hukum; pertimbangan pedoman pemidanaan; pertimbangan penjatuhan pidana penjara, penjatuhan pidana pengawasan, penjatuhan pidana kerja sosial dan penjatuhan pidana denda. Hal yang menarik adalah untuk penjatuhan pidana denda terdapat suatu keterangan berdasarkan ketentuan Pasal 80 KUHP bahwa pidana denda harus memperhatikan “kemampuan Terdakwa berdasarkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.” Setelah mendengar paparan tersebut, Yang Mulia menyatakan paparan sangat komprehensif karena sudah mempertimbangkan di antaranya pedoman pemidanaan dan autentikasi alat bukti.

Dalam kesempatan yang diberikan oleh forum, Tim IV Alur Proses menjelaskan daftar isi yang memuat alur proses penanganan perkara dan alur proses penerbitan produk penetapan, selanjutnya menyampaikan beberapa isu krusial mengenai (1) apakah perlawanan atas surat dakwaan membuat pengakuan bersalah menjadi gugur; (2) kapan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat diregister; dan (3) bagaimana pengajuan perlawanan atas putusan sela, bersamaan dengan upaya hukum banding atau bisa tersendiri. Terhadap isu-isu krusial tersebut, Yang Mulia menyambut baik dan akan membawanya dalam Rapat Pimpinan untuk mendapat keputusan lebih lanjut. Khusus untuk Tim IV, Yang Mulia berpesan agar Tim IV betul-betul memperhatikan bagaimana proses berjalannya MKR dan mengikuti juga perkembangan pemikiran mengenai MKR dalam hukum acara pidana.
Setelah menyampaikan masukan-masukan yang mengandung pesan substantif tersebut, tibalah saatnya bagi Yang Mulia Ketua Kamar Pidana atas nama Pimpinan Mahkamah Agung menutup kegiatan tersebut. Terdapat beberapa pernyataan Beliau yang mengandung pesan motivatif untuk mengantarkan kegiatan ini sampai pada tahap penutupan, di antaranya (1) Semua Anggota Tim harus memahami bahwa pekerjaan ini selesai kini dan di ruangan ini, tetapi masih akan berproses di tahap selanjutnya, yang lebih banyak tantangannya yaitu harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan di Mahkamah Agung dan penyusunan Buku II yang sudah memasuki tahap akhir. Setelah itu masih ada pokja yang lebih besar lagi untuk membahas hasil kerja ini; (2) Beliau berharap agar Tim Pokja bisa bekerja secara dinamis, artinya terbuka terhadap berbagai masukan yang ada; (3) pekerjaan ini belum usai, sebab jika suatu saat Pimpinan membutuhkan sumbangsih pemikiran, maka suatu waktu kontribusi Tim akan diminta kembali; dan (4) Beliau mengucapkan terima kasih atas segala usul yang bermanfaat, berdampak dan berbobot, yang tentunya sangat membantu Pimpinan dalam merumuskan kebijakan. Pertemuan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Bpk. Catur Alfath Satriya, S.H., Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI, selanjutnya Yang Mulia Ketua Kamar Pidana bersalaman dengan seluruh anggota Tim dan pamit meninggalkan ruangan acara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


