Megamendung – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., mengingatkan para pejabat kepaniteraan agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik, integritas, serta meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan manajemen teknis peradilan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pesan tersebut disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Permasalahan Administrasi Perkara bagi Panitera Muda dan Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang diselenggarakan di Megamendung, Bogor pada 22 Juni 2026.
Dalam paparannya, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan, termasuk pejabat kepaniteraan, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga marwah lembaga peradilan melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan peradilan tidak hanya ditentukan oleh kualitas putusan hakim, tetapi juga oleh dukungan administrasi perkara yang tertib dan akuntabel.
Dirjen Badilmiltun juga menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam lingkungan peradilan memiliki karakteristik yang berbeda dengan organisasi pada umumnya. Kepemimpinan peradilan tidak bertumpu pada kekuasaan atau instruksi semata, melainkan pada keteladanan, kewibawaan moral, dan integritas pribadi. Oleh sebab itu, pejabat kepaniteraan dituntut untuk menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas, menjaga kepercayaan publik, serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan beretika.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas peradilan. Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kejujuran, tetapi juga keselarasan antara nilai, sikap, dan tindakan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dalam konteks tersebut, kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan harus menjadi budaya kerja yang melekat pada setiap pejabat kepaniteraan.
Selain integritas, Dirjen Badilmiltun juga menekankan pentingnya independensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, setiap aparatur peradilan harus mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu, sekaligus tetap terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang sah. Keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam aspek kepemimpinan, Dirjen Badilmiltun mendorong para peserta pelatihan untuk mengembangkan kemampuan komunikasi, kerja sama, dan inovasi. Seorang pemimpin, menurutnya, harus mampu membangun visi bersama, memberikan motivasi kepada rekan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang positif. Filosofi kepemimpinan Ki Hajar Dewantara, yakni Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani, dinilai tetap relevan sebagai pedoman dalam membangun budaya kerja peradilan yang sehat.
Dirjen Badilmiltun juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan saat ini, mulai dari meningkatnya kompleksitas perkara, tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, hingga perkembangan teknologi informasi. Dalam menghadapi tantangan tersebut, aparatur kepaniteraan dituntut memiliki kemampuan adaptif serta terus meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan.
Pada bagian manajemen teknis peradilan, Dirjen Badilmiltun menjelaskan bahwa pengelolaan perkara harus dilakukan secara efektif, efisien, dan terukur. Manajemen teknis peradilan mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari pendaftaran, penetapan majelis, persidangan, pembuktian, penyusunan putusan, hingga pengarsipan dan pelaksanaan putusan. Setiap tahapan tersebut harus dikelola dengan baik agar asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung modernisasi peradilan. Implementasi aplikasi e-Court, e-Litigation, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dinilai telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penanganan perkara. Oleh karena itu, pejabat kepaniteraan diharapkan mampu menguasai dan mengoptimalkan penggunaan teknologi tersebut dalam pelaksanaan tugasnya.
Menutup paparannya, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa kepemimpinan, integritas, kode etik, dan manajemen teknis peradilan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ia berharap melalui pelatihan ini para Panitera Muda dan Panitera Pengganti dapat semakin memperkuat kapasitas profesionalnya sehingga mampu mendukung terwujudnya peradilan tata usaha negara yang modern, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


