(Foto Doc. PN Garut)
Garut – Upaya persuasif yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB dalam pelaksanaan permohonan eksekusi perkara perdata membuahkan hasil yang menggembirakan. Permohonan eksekusi dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN Grt jo. Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Grt jo. Nomor 797/Pdt/2025/PT Bdg akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela oleh para pihak.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam pelaksanaan aanmaning terakhir yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Andre Trisandy, S.H., M.H., pada Selasa, 30 Juni 2026, di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Garut. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Panitera Tri Indroyono, S.E., S.H., M.H. serta Jurusita Asep Hidayat.
Dalam proses aanmaning tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Garut kembali mengedepankan pendekatan yang humanis dengan memberikan kesempatan terakhir kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalan musyawarah sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Di hadapan para pihak, Ketua Pengadilan Negeri Garut menyampaikan bahwa dalam perkara eksekusi pada hakikatnya tidak ada pihak yang benar-benar menang maupun kalah.
Sebelum menyampaikan konsekuensi hukum apabila eksekusi harus tetap dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri Garut terlebih dahulu mengajak para pihak untuk memanfaatkan kesempatan terakhir tersebut sebagai momentum mencapai perdamaian. Menurutnya, pengalaman selama menangani berbagai perkara menunjukkan bahwa tidak sedikit sengketa yang pada akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah meskipun telah memasuki tahapan aanmaning bahkan menjelang pelaksanaan eksekusi.
Dari sekian banyak perkara yang kami tangani, alhamdulillah banyak yang akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Saya yakin, apabila saudara-saudara mau saling membuka hati dan mengedepankan musyawarah, perkara ini pun dapat diselesaikan dengan baik. Setelah perkara ini pun masih ada pelaksanaan aanmaning lainnya, dan saya berharap perkara-perkara tersebut juga dapat berakhir dengan perdamaian, ujar Andre Trisandy.
“Dalam eksekusi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Menang menjadi arang, kalah menjadi abu. Apabila para pihak tidak dapat menemukan titik temu melalui musyawarah, maka Pengadilan Negeri Garut tetap akan menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara tegas dan konsekuen untuk melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Andre Trisandy.
Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil positif. Setelah melalui proses komunikasi, musyawarah, dan saling memahami kepentingan masing-masing, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi sepakat menyelesaikan sengketa secara damai dan kekeluargaan di luar persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi penyemangat bagi kedua belah pihak untuk kembali membuka ruang dialog. Setelah melalui komunikasi yang konstruktif dan saling memahami kepentingan masing-masing, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi akhirnya menemukan titik temu yang diterima bersama.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, Termohon Eksekusi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan kewajiban kepada Pemohon Eksekusi melalui mekanisme pembayaran sebagaimana diatur dalam lampiran surat kesepakatan bersama yang telah disepakati para pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, penyelesaian perkara tidak lagi memerlukan tindakan eksekusi secara paksa karena pelaksanaan putusan dilakukan secara sukarela berdasarkan kesepakatan bersama.

Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pengadilan Negeri Garut dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanfaatan, rasa keadilan, serta hubungan baik antarpara pihak.
Melalui pendekatan persuasif yang tetap berpijak pada ketegasan dalam menegakkan hukum, Pengadilan Negeri Garut berharap setiap pelaksanaan putusan pengadilan dapat menjadi sarana menghadirkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan persuasif yang tetap berpijak pada ketegasan dalam menegakkan hukum, Pengadilan Negeri Garut berharap setiap pelaksanaan putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, itikad baik, dan perdamaian. Keberhasilan penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi contoh bahwa kesediaan para pihak untuk saling memahami dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi semua pihak dibandingkan pelaksanaan eksekusi secara paksa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

