(30/07) Sebagai bentuk akhir rangkaian penyusunan naskah urgensi Perubahan Perubahan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (PP 5/2019), Tim penyusun finalkan dengan 3 opsi rekomendasi kebijakan. Tim penyusun yang dikoordinatori oleh Edi Yuniadi finalkan naskah urgensi dengan Opsi rekomendasi kebijakan utamanya melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dengan mempertahankan metode pungutan PNBP tarif spesifik dan berfokus pada perluasan jenis PNBP seluruh alur perkara dan penyesuaian besaran tarif berbasis wajar, objektif, dan layak.

Kegiatan Finalisasi naskah urgensi ini dihadiri oleh Buang Yusuf, Muhammad Ali Zaki, Jatmiko Hendro Yuwono, Agus Digdo Nugroho, dan beberapa pegawai di Biro Keuangan serta Pustrajak MA dan berlangsung selama 4 hari dari tanggal 28 s/d 31 Juli 2026. Dalam diskusi pembahasan materi finalisasi mengemuka 3 opsi rekomendasi kebijakan yang terdiri atas:
- Opsi I Melakukan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dengan mempertahankan Metode Pungutan PNBP Tarif Spesifik dan berfokus pada perluasan jenis PNBP seluruh alur perkara dan penyesuaian besaran tarif berbasis wajar, objektif, dan layak;
- Opsi II Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dengan mengadopsi Metode Kombinasi Pungutan PNBP Tarif Spesifik dan Tarif Ad Valorem Untuk Mengejar Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Opsi III Mempertahankan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.
Munculnya 3 Opsi kebijakan ini didasarkan atas hasil analisis Regulatori Impact Assesment (RIA), sebagaimana diketahui RIA merupakan salah satu tools dalam analisis isu kebijakan dan dampaknya terutama yang berkenaan dengan kebijakan yang berupa regulasi peraturan perundang-undangan. Dalam isu perubahan PP 5 Tahun 2019 sendiri menutut dilakukan secara cermat dengan memperhatikan keberlakuan peraturan perundang-undangan di atas maupun peraturan yang telah terbit terlebih dahulu diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, Dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, Dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PMK No. 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- PMK No. 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Tidak berhenti di situ, RIA sendiri juga mewajibkan analisis dengan beberapa tahapan diantaranya matriks muatan substansi masalah yang akan diatur di dalamnya, keadaan yang diinginkan, dan bagaimana keadaan yang muncul apabila peraturan tidak dibuat. Setelah analisis mengenai pernyataan masalah dan tujuan pengaturan peraturan perundang-undangan berserta dampaknya dilakukan, RIA mewajibkan adanya beberapa opsi atau alternatif kebijakan yang lazimnya berupa alternatif berbentuk peraturan, alternatif kebijakan non peraturan, dan alternatif do nothing (tidak melakukan Tindakan apapun). Alternatif rekomendasi kebijakan tersebut kemudian disaring dengan mengukurnya menggunakan analisis yang lebih mendalam yakni dengan Cost and Benefit Analysis. Masing-masing opsi/alternatif kebijakan dibedah dan ditelaah melalui matrik yang mengukur seberapa besar manfaat (benefit) dan biayanya (cost). Opsi kebijakan yang memiliki poin manfaat (benefit) paling besar dan biaya (cost) paling rendah yang akan dipilih sebagai kebijakan yang direkomendasikan untuk diambil.
Dari 3 opsi rekomendasi kebijakan tadi, ternyata opsi melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 dengan mempertahankan metode pungutan PNBP tarif spesifik dan berfokus pada perluasan jenis PNBP seluruh alur perkara dan penyesuaian besaran tarif berbasis wajar, objektif, dan layak mendapatkan total score manfaat (benefit) 14 Poin dan total score biaya (cost) 7 poin. Dengan demikian maka opsi ini memiliki nilai manfaat paling tinggi dan biaya yang paling rendah selain juga memiliki peluang keterlaksanaan lebih besar dibanding dengan opsi-opsi lainnya.
Tidak kalah penting analisis urgensi RIA atas isu jenis dan besaran Tarif PNBP juga dilakukan pemetaan stakeholder pihak paling terdampak yakni Mahkamah Agung (pemilik isu regulasi kebijakan), Kementerian Keuangan, Pencari Keadilan, Advokat, dan Operator PNBP di Pengadilan (Kasir dan Bendahara Penerimaan). Lebih jauh RIA juga menekankan adanya konsultasi publik dalam penyusunan peraturan. Dalam konteks isu peraturan ini, Tim penyusun telah melakukan konsultasi publik yang dibagi menjadi 2 tahap yakni tahap pra penyusunan naskah urgensi dan tahap pasca penyusunan naskah urgensi. Tahap pra dilakukan dengan survey kelayakan relevansi jenis dan besaran tarif PNBP MA yang juga dilengkapi dengan audiensi (observasi dan penggalian data langsung) dengan 4 Lingkungan Peradilan di beberapa wilayah seperti Sulawesi Utara dan Bangka Belitung. Selain itu sebagai bentuk perbandingan, naskah urgensi diperkaya dengan hasil benchmarking ke beberapa satuan kerja seperti KPKNL Kota Pangkal Pinang, Kantor Imigrasi Pangkal Pinang, Bea Cukai Manado, dan Kantah BPN Kota Manado. Hasil rumusan dari audiensi dan bechmarking tersebut kemudian disusun dan dirumuskan dalam naskah urgensi yang utuh yang kemudian dikonsultasikan melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 15 Juli 2026 dengan melibatkan narasumber yang berasal dari:
- Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI;
- Asisten Deputi Perekonomian, Deputi Peraturan Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara.
Atas catatan masukan serta hasil review substansi naskah urgensi FGD dari beberapa narasumber stakeholder kunci tersebut dilakukanlah finalisasi akhir naskah urgensi yang saat ini berlangsung. Segera setelah dilakukannya penyerahan hasil naskah urgensi yang telah dilengkapi dengan Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah hasil kegiatan finalisasi ini, pemangku kepentingan dan tim advokasi akan mendorong rancangan PP ini masuk dalam Program Penyusunan (Progsun) Rancangan Peraturan Pemerintah tahun berjalan atau tahun 2027.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


