PN GRESIK – Pengadilan Negeri Gresik Kelas IA terus memperkuat tradisi akademik di lingkungan peradilan melalui pembelajaran Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) kepada mahasiswa magang dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang), dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.
Kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia bidang hukum. Mahasiswa tidak hanya memperoleh penguatan materi hukum ketenagakerjaan, tetapi juga memahami praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara langsung di pengadilan.
Materi disampaikan oleh Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik. Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa diperkenalkan pada karakteristik hukum acara PHI, mulai dari mekanisme penyelesaian perselisihan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, hingga pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Sebagai penguatan materi, mahasiswa kemudian mengikuti praktik peradilan semu (moot court) di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Negeri Gresik. Dalam simulasi tersebut, mahasiswa memerankan majelis hakim, panitera pengganti, penggugat, tergugat, serta kuasa hukum sehingga dapat mempraktikkan langsung tahapan persidangan perkara hubungan industrial. Pendekatan berbasis praktik ini memberikan pengalaman belajar yang lebih komprehensif sekaligus melatih kemampuan analisis hukum, argumentasi, dan etika beracara.
Menurut Dr. Abdi, pembelajaran hukum akan lebih bermakna apabila mahasiswa memperoleh pengalaman langsung mengenai proses penyelesaian perkara. “Mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum ketenagakerjaan, tetapi juga melihat dan mempraktikkan bagaimana sengketa hubungan industrial diperiksa di pengadilan. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting sebelum memasuki dunia profesi.”
Mahasiswa juga diperkenalkan pada karakteristik Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik yang memiliki kekhasan tersendiri. Hingga saat ini, PHI Gresik merupakan satu-satunya Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia yang memiliki yurisdiksi hanya pada satu kabupaten, yaitu Kabupaten Gresik. Kekhususan tersebut menjadikan PN Gresik sebagai sarana pembelajaran yang memberikan pengalaman empiris mengenai praktik penyelesaian sengketa hubungan industrial di daerah industri.
Ketua Pengadilan Negeri Gresik Kelas IA, Achmad Rifai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi mengadili, tetapi juga memiliki peran dalam mendukung pengembangan ilmu hukum melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. “Kami berharap mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang autentik melalui pembelajaran di ruang kelas maupun praktik peradilan semu. Dengan demikian, mereka dapat memahami secara utuh nilai profesionalisme, integritas, dan independensi yang menjadi fondasi penyelenggaraan peradilan.”

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Gresik membangun learning organization di lingkungan peradilan. Melalui sinergi dengan perguruan tinggi, pengadilan diharapkan semakin berperan sebagai ruang pembelajaran yang menjembatani teori di kampus dengan praktik penyelenggaraan peradilan, sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


