Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

17 April 2026 • 12:06 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konsep Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Nilai Ekonomi Karbon pada Skema Carbon Capture and Storage
Artikel

Konsep Keputusan Tata Usaha Negara dalam Sengketa Nilai Ekonomi Karbon pada Skema Carbon Capture and Storage

Audrey Kartika PutriAudrey Kartika Putri8 March 2026 • 08:30 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengaturan Carbon Capture and Storage (CCS) dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah membentuk suatu konstruksi hukum baru pada hukum administrasi negara Indonesia. Pengaturan ini tidak hanya mengatur aspek teknis penangkapan dan penyimpanan karbon, tetapi juga mengakui adanya nilai ekonomi karbon yang lahir dari aktivitas penangkapan dan penyimpanan. Pada rezim perizinan lingkungan klasik, negara berfungsi mengendalikan potensi pencemaran, maka dalam skema CCS negara juga berperan sebagai pemberi legitimasi atas lahirnya nilai ekonomi yang bersumber dari keberhasilan mencegah emisi karbon. Nilai ekonomi tersebut tidak berdiri sendiri sebagai hak privat, tetapi bergantung pada pengakuan administratif negara. Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa terkait pengakuan, pembatasan, atau pencabutan nilai ekonomi karbon, maka muncul pertanyaan yuridis mendasar: Apakah sengketa tersebut berada dalam kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Dalam konteks ini, keputusan administratif dalam skema CCS tidak lagi terbatas pada pemberian izin operasional semata. Keputusan tersebut mencakup penetapan kelayakan teknis lokasi penyimpanan karbon, persetujuan atas hasil Monitoring, Measurement, and Verification (MMV), pengakuan atau penolakan unit nilai ekonomi karbon, hingga pembekuan atau pencabutan hak administratif atas kegiatan CCS. Seluruh bentuk keputusan tersebut pada hakikatnya menentukan apakah suatu kegiatan memperoleh legitimasi sekaligus nilai ekonomi yang diakui oleh negara.

Konstruksi hukum demikian memperluas cakupan tindakan pemerintahan yang berpotensi menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun). Sengketa dalam skema CCS tidak lagi terbatas pada izin lingkungan dalam pengertian konvensional, tetapi bergeser pada persoalan yang lebih fundamental, yaitu legitimasi atas suatu nilai ekonomi yang eksistensinya sepenuhnya bergantung pada keputusan administrasi negara. Artikel ini menegaskan bahwa secara normatif dan konseptual, setiap keputusan dalam skema CCS yang menentukan pengakuan, pembatasan, atau pencabutan nilai ekonomi karbon memenuhi seluruh unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan oleh karena itu ia berada dalam kompetensi absolut PTUN.

Kompetensi PTUN pada dasarnya tidak ditentukan oleh bidang atau sektor kebijakan tertentu, akan tetapi ditentukan oleh kualifikasi objek sengketa yang dipersoalkan. Suatu perkara berada dalam kewenangan PTUN tidak bergantung pada label sektoral lingkungan, energi, pertambangan, atau karbon melainkan pada apakah tindakan tersebut memenuhi unsur sebagai KTUN. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986, KTUN didefinisikan sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Rumusan ini menegaskan bahwa inti dari kompetensi PTUN terletak pada adanya akibat hukum administratif yang lahir dari suatu KTUN, yakni pernyataan kehendak hukum pejabat pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final.

Baca Juga  Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Perkembangan hukum administrasi kemudian memperluas cakupan tersebut melalui UU No. 30 Tahun 2014 yang mengakui bahwa keputusan administrasi tidak terbatas pada dokumen tertulis konvensional, tetapi juga mencakup keputusan berbentuk elektronik maupun tindakan faktual yang menimbulkan akibat hukum. Dengan perluasan ini, pengujian kompetensi PTUN tidak lagi terikat pada istilah formal seperti “izin” atau “penetapan”, tetapi pada terpenuhinya unsur akibat hukum yang konkret dan final bagi subjek hukum tertentu.

A. Kualifikasi Keputusan dalam Skema CCS sebagai KTUN

Dalam skema CCS yang diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan kewenangan untuk mengatur secara komprehensif penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon. Kewenangan tersebut meliputi pemberian izin penyelenggaraan CCS, pelaksanaan verifikasi teknis melalui mekanisme MMV, pengakuan atau penolakan unit nilai ekonomi karbon, hingga pembekuan atau pencabutan persetujuan administratif.

Pengakuan maupun penolakan unit nilai ekonomi karbon, termasuk tindakan administratif berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan dalam penyelenggaraan CCS, pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan kewenangan publik oleh pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN). Kewenangan tersebut bersumber dari atribusi yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat, serta bahwa atribusi merupakan pemberian kewenangan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Dalam kerangka kewenangan tersebut, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 menetapkan Perpres No. 14 Tahun 2024. Pembentukan perpres tersebut mencerminkan pelaksanaan kewenangan atribusi Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Peraturan Presiden ini berfungsi sebagai payung hukum eksekutif yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di Indonesia. Keputusan dalam skema nilai ekonomi karbon memenuhi seluruh unsur sebagai KTUN. Keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk mengatur kepentingan umum, sehingga termasuk dalam ranah hukum administrasi negara. Keputusan tersebut bersifat konkret dan individual karena ditujukan kepada badan usaha tertentu dengan jumlah atau volume karbon yang jelas dan terukur. Keputusan itu juga bersifat final, karena secara langsung menentukan ada atau tidaknya hak administratif atas unit karbon.

Baca Juga  Nilai Ekonomi Karbon Dan Potensi Sengketa Administratif: Uji Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Skema Carbon, Captured, AND STORAGE (CCS)

Apabila unit karbon diakui, badan usaha memperoleh hak ekonomi yang sah secara administratif. Sebaliknya, jika permohonan ditolak atau persetujuan dicabut, hak tersebut hilang. Sengketa mengenai nilai ekonomi karbon pada hakikatnya adalah sengketa tentang sah atau tidaknya keputusan administrasi negara yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat TUN, bukan sengketa perdata antara para pihak yang memiliki kedudukan setara.

B. Kebaruan Konseptual: Hak Ekonomi yang Bergantung pada Legitimasi Administratif

Nilai ekonomi karbon pada dasarnya merupakan hak ekonomi yang keberadaannya bergantung pada pengakuan dari negara. Hak ini tidak muncul hanya karena adanya perjanjian antar pihak swasta, tidak otomatis lahir dari kegiatan usaha, dan tidak dapat berdiri tanpa persetujuan resmi pemerintah. Nilai tersebut baru ada setelah Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara menyatakan bahwa kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon telah memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan negara. Hak atas nilai ekonomi karbon bersumber dari keputusan pemerintah. Oleh sebab itu, perlindungan hukumnya berada dalam ranah hukum administrasi negara dan menjadi kewenangan PTUN.

Pendekatan ini memperluas cara pandang terhadap doktrin KTUN. KTUN tidak lagi dipahami hanya sebagai alat untuk memberi izin atau membatasi suatu kegiatan, tetapi juga sebagai keputusan yang dapat melahirkan hak ekonomi baru. Dalam konteks ini, negara tidak sekadar mengatur karbon sebagai bagian dari kebijakan lingkungan, melainkan juga menetapkan dan mengesahkan nilai ekonominya melalui keputusan administratif. Konsekuensinya, apabila hak atas nilai ekonomi karbon lahir, berubah, atau hapus karena keputusan pejabat pemerintahan, maka persoalan hukumnya menyangkut sah atau tidaknya tindakan administrasi negara, bukan sekadar hubungan privat antar pelaku usaha.

Skema CCS dalam Perpres No. 14 Tahun 2024 menegaskan posisi negara sebagai pihak yang membentuk dan mengesahkan nilai ekonomi karbon. Setiap keputusan yang menentukan ada atau tidaknya nilai tersebut merupakan tindakan hukum administrasi negara. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 beserta perubahannya dan UU No. 30 Tahun 2014, keputusan yang menimbulkan akibat hukum dalam skema CCS memenuhi unsur sebagai KTUN. Dengan demikian, kewenangan PTUN untuk mengadili sengketa nilai ekonomi karbon bukanlah gagasan baru tanpa dasar hukum, melainkan konsekuensi logis dari semakin menguatnya fungsi PTUN dalam mengawal tata kelola ekonomi hijau yang berorientasi pada tujuan pembangunan berkelanjutan serta menjamin agar setiap tindakan administrasi negara tetap berada dalam koridor legalitas dan akuntabilitas.

Audrey Kartika Putri
Kontributor
Audrey Kartika Putri
Hakim PTUN Pangkalpinang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Carbon Capture and Storage PTUN
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

By Aman17 April 2026 • 12:06 WIB0

LUBUK RAJA – Pengadilan Agama (PA) Baturaja terus berinovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat…

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB

Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon

17 April 2026 • 07:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja
  • Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto
  • Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026
  • Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon
  • PT Ambon Perkuat Pembangunan Zona Integritas Di PN Dataran Hunipopu

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.