Serui, 18 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Serui terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan peradilan modern melalui kegiatan literasi hukum yang disiarkan bersama Lembaga Penyaiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Serui. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2026 pukul 14.00 WIT berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara PN Serui dan RRI Serui dalam rangka mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan bertajuk “Keadilan di Ujung Jari: Transformasi Layanan Peradilan, Mengenal Prosedur dan Manfaat Persidangan Elektronik”, Hakim PN Serui Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber utama. Pada kesempatan tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa transformasi digital di lingkungan peradilan merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, sederhana, transparan, dan berbiaya ringan. Melalui sistem e-Court dan e-Litigasi, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pengadilan secara elektronik tanpa harus selalu hadir secara fisik di kantor pengadilan.
Ia memaparkan bahwa layanan elektronik mencakup pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak secara elektronik, hingga pelaksanaan persidangan secara daring sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dan regulasi teknis yang berlaku. Menurutnya, pemanfaatan persidangan elektronik memberikan berbagai manfaat, antara lain menghemat waktu dan biaya, meningkatkan efisiensi proses berperkara, memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang berada jauh dari pengadilan, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan.

Dalam pemaparannya, Ardiansyah juga menjelaskan syarat menjadi pengguna layanan e-Court, mekanisme pendaftaran akun, prosedur pengajuan perkara secara elektronik, tata cara pemanggilan para pihak, pengunggahan dokumen persidangan dalam format digital, hingga pelaksanaan pemeriksaan saksi dan pembuktian secara elektronik.
Selain menjelaskan aspek prosedural, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai jaminan keabsahan dokumen elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik, serta prinsip keterbukaan persidangan yang tetap terjaga dalam pelaksanaan persidangan elektronik.
Melalui kerja sama antara PN Serui dan RRI Serui, informasi mengenai layanan peradilan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk warga yang berada di wilayah kepulauan dan daerah terpencil di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Waropen.
Kegiatan literasi hukum ini mendapat perhatian positif dari masyarakat karena memberikan pemahaman yang lebih mudah mengenai perkembangan layanan pengadilan berbasis teknologi. PN Serui berharap edukasi hukum semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga masyarakat semakin mengenal hak-haknya serta mampu memanfaatkan layanan peradilan elektronik secara optimal. “Transformasi digital bukan sekadar perubahan teknologi, tetapi upaya menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, mudah, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ardiansyah menutup pemaparannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


