Mahkamah Konstitusi konsisten mempertahankan norma tidak diakuinya keabsahan perkawinan beda agama dalam hukum nasional. Konsistensi tersebut, tergambarkan melalui berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menegaskan sahnya perkawinan tetap didasarkan pada ketentuan hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Bahkan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 212/PUU-XXIII/2025 (terbaru) atas pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi kembali menyadur pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XV/2017 terdahulu yang pada pokoknya menjelaskan pembentukan UU Perkawinan, yang mengatur keabsahan perkawinan didasarkan hukum agamanya masing-masing ditujukan menjamin pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan warga negara lainnya juga, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis berdasarkan hukum.
Selain itu, campur tangan negara dalam penyelenggaraan perkawinan tidak sampai menjadi penafsir agama bagi keabsahan perkawinan. Negara, hanya menindaklanjuti hasil penafsiran lembaga atau organisasi keagamaan guna memastikan bahwa perkawinan harus sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tidak hanya berhenti di Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak diakuinya perkawinan beda agama dalam konstruksi hukum nasional, juga menjadi kebijakan Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam beleid tersebut, Mahkamah Agung menegaskan perkawinan yang sah adalah menurut hukum agamanya masing-masing sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Namun dalam catatan sejarah hukum nasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda pernah memberikan ruang bagi para pasangan beda agama untuk melangsungkan perkawinan yang diakui keabsahannya oleh negara. Ketentuan hukum pemerintah Hindia Belanda tersebut, diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) atau Peraturan (Ordonansi) Perkawinan Campuran (Staatsblad 1898 Nomor 158). Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) GHR dijelaskan dalam perkawinan campuran, di mana adanya perbedaan agama, bangsa atau asal sama sekali tidak menjadi penghalang melaksanakan perkawinan. Lebih lanjut dalam ketentuan GHR tersebut, para pasangan yang menikah beda agama akan dicatat dalam daftar perkawinan campuran pada Kantor Catatan Sipil.
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) yang salah satunya mengatur keabsahan pengakuan perkawinan beda agama tetap berlaku sampai dengan tahun 1974, sampai dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (vide Pasal 66) yang secara tegas membatalkan keberlakuan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158).
Demikianlah riwayat singkat legalitas pengakuan perkawinan beda agama dalam hukum nasional. Semoga dapat menambah wawasan bagi para pembacanya, khususnya para akademisi dan praktisi hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


