Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Usulan Sumpah Tambahan bagi Hakim: Suatu Telaah atas Kekeliruan Konseptual terhadap Makna Irah-Irah sebagai Landasan Motto dan Moralitas Kehakiman
Artikel

Usulan Sumpah Tambahan bagi Hakim: Suatu Telaah atas Kekeliruan Konseptual terhadap Makna Irah-Irah sebagai Landasan Motto dan Moralitas Kehakiman

Abiandri Fikri AkbarAbiandri Fikri Akbar20 November 2025 • 08:47 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

adalah kalimat sakral yang wajib dicantumkan pada setiap putusan hakim di Indonesia. Meski sering dianggap sekadar pembuka putusan, makna filosofis dan historis yang dikandungnya jauh lebih dalam. Irah-irah bukan hanya rangkaian kata, melainkan kompas moral, basis pertanggungjawaban, dan pengingat sumpah jabatan yang mengikat setiap hakim dalam menjalankan kewenangannya. Ia merupakan simbol bahwa setiap putusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Beberapa waktu lalu muncul usulan dari salah satu forum advokat yang menginginkan agar hakim diwajibkan membacakan sumpah tambahan sebelum membacakan putusan. Usulan tersebut dibacakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 10 November 2025 oleh seorang advokat dari Forum Advokat Pembaharuan Hukum Acara Pidana, yang mengajukan rumusan sumpah sebagai berikut:

“Demi Allah, demi Tuhan, saya bersumpah bahwa putusan yang saya bacakan merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang objektif dan berdasarkan keadilan tanpa adanya pengaruh atau imbalan dari pihak mana pun serta saya mengambil keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.”

Sekilas, usulan ini terdengar logis bahwa penegasan sumpah sebelum pembacaan putusan akan memperkuat integritas hakim. Namun jika ditelaah lebih mendalam, usulan tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem peradilan, khususnya mengenai makna irah-irah dalam putusan dan sumpah jabatan hakim yang selama ini telah mengikat.

Irah-Irah adalah Sumpah yang Hidup, Bukan Sekadar Frasa

Setiap hakim di Indonesia, sebelum menjalankan tugasnya, telah diwajibkan oleh undang-undang untuk mengucapkan sumpah jabatan yang berbunyi:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Sumpah ini bersifat melekat pada diri setiap hakim yang memangku jabatan itu seumur hidupnya. Ia bukan sumpah simbolik, melainkan sumpah profesional, etis, dan spiritual. Oleh karena itu, seorang hakim tidak perlu mengulang sumpah tersebut sebelum membaca setiap putusan, sama seperti seorang dokter tidak perlu mengulang sumpah Hipokrates sebelum menangani setiap pasien.

Dalam konteks inilah, irah-irah berfungsi sebagai pengingat sumpah tersebut. Ketika hakim menyatakan, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ia meneguhkan bahwa putusan yang dijatuhkannya:

  1. Berlandaskan nilai Ketuhanan;
  2. Memuat tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT baik kepada Tuhan maupun pada dirinya sebagai penerima amanah.
  3. Menjadi representasi integritas hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, yang bertugas menegakkan keadilan tanpa takut, tanpa suap, dan tanpa intervensi.
Baca Juga  Wajah Baru Penerapan Hukuman Mati dalam KUHP 2023  

Dengan demikian, irah-irah bukan hanya kata-kata pemanis putusan. Ia adalah pernyataan sekaligus bentuk sumpah, doa, ikrar, dan pertanggungjawaban etik yang melekat pada setiap putusan hakim.

Mengapa Usulan Penambahan Sumpah Tidak Diperlukan?

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat dilihat bahwa penambahan sumpa sebelum pembacaan putusan bukan hanya dinilai berlebihan melainkan juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem etik dan bentuk pertanggungjawaban hakim dalam menjalankan jabatannya sebagai penjaga keadilan, yaitu:

Pertama, hakim sudah mengucapkan sumpah jabatan secara resmi dan mengikat sepanjang masa pengabdiannya. Sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan moral dan hukum yang melekat seumur hidup. Mengulang sumpah sebelum setiap putusan tidak hanya tidak praktis, tetapi juga berisiko mengosongkan makna sakral dari sumpah itu sendiri.

Kedua, irah-irah yang dibacakan dalam setiap putusan sudah berfungsi sebagai penegasan nilai ketuhanan dan integritas hakim. Ungkapan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” bukan hiasan retoris, tetapi deklarasi bahwa putusan tersebut dibuat dengan kesadaran penuh bahwa hakim mempertanggungjawabkannya bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan. Fungsi ini, pada hakikatnya, sama dengan tujuan sumpah tambahan yang diusulkan.

Ketiga, prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa hakim harus bebas dari intervensi, tekanan, maupun insinuasi bahwa mereka tidak cukup objektif atau berintegritas. Meminta hakim mengulang sumpah menjelang pembacaan putusan dapat menimbulkan kesan keliru seolah-olah integritas hakim masih harus “dipertanyakan” setiap kali mereka hendak memutus perkara.

Keempat, penambahan prosedur sumpah baru berpotensi mengganggu tatanan hukum acara yang sudah mapan. Baik dalam perkara pidana maupun perdata, struktur acara peradilan telah diatur dengan jelas. Memasukkan ritual tambahan tanpa dasar konseptual dan normatif yang kuat dapat menimbulkan ketidakteraturan prosedural tanpa memberikan manfaat substantif bagi keadilan itu sendiri.

Kelima, sumpah adalah tindakan sakral, bukan rutinitas seremonial. Kekuatannya justru terletak pada bobot moral dan spiritualnya, bukan pada seberapa sering ia diucapkan. Pengulangan berkala dapat menurunkan nilai kesakralan sumpah itu sendiri.

Dengan demikian, usulan advokat tersebut pada dasarnya menggambarkan miskonsepsi terhadap makna irah-irah dan kurangnya pemahaman mengenai sejarah, struktur, dan filosofi pembentukan putusan hakim di Indonesia. Irah-irah bukan sekadar kalimat pembuka melainkan merupakan manifestasi nilai, sumpah, dan moralitas hakim yang sudah melekat jauh sebelum putusan dibacakan.

Sejarah dan Makna Irah-Irah dalam Putusan Hakim Indonesia

Pada masa kolonial, putusan hakim Hindia Belanda selalu dibuka dengan frasa “In naam der Koningin”, yang menandakan bahwa otoritas hakim berasal dari mahkota Belanda. Pada periode ini, irah-irah berfungsi semata-mata sebagai legitimasi politik, tanpa dibingkai oleh nilai moral atau spiritual. Ia adalah penanda kekuasaan kolonial, bukan ekspresi etika peradilan.

Baca Juga  DARI SIMULACRA KE RASIONALITAS KOMUNIKATIF: MENJEMBATANI KESENJANGAN ANTARA FAKTA YURIDIS DAN FAKTA SOSIAL

Perubahan besar terjadi setelah Indonesia merdeka. Penggunaan irah-irah kolonial dihapuskan dan digantikan oleh frasa “Atas Nama Negara”. Selanjutnya, ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), irah-irah kembali berganti menjadi “Atas Nama Keadilan”, sebagaimana dicatat dalam arsip dan catatan sejarah yang dihimpun oleh Dandapala. Pergeseran ini menunjukkan upaya bangsa Indonesia mencari identitas hukum sendiri, bergerak dari legitimasi kekuasaan kolonial menuju legitimasi rakyat serta orientasi keadilan. Puncak penataan terjadi pada tahun 1970 melalui UU No. 14 Tahun 1970, ketika frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ditetapkan sebagai irah-irah resmi. Ketentuan ini diperkuat kembali oleh UU No. 48 Tahun 2009 yang mewajibkan pencantuman irah-irah pada setiap putusan pengadilan.

Secara filosofis, irah-irah mengandung tiga lapis makna yang membentuk fondasi etika kehakiman Indonesia. Pertama, makna teologis, yakni kesadaran bahwa putusan hakim pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Kedua, makna etis, yang berfungsi mengingatkan hakim pada sumpah jabatannya untuk berlaku jujur, objektif, dan adil. Ketiga, makna yuridis, karena tanpa irah-irah, putusan dianggap tidak memenuhi unsur formil yang diwajibkan undang-undang. Bismar Siregar bahkan menegaskan, sebagaimana dikutip Dandapala, bahwa irah-irah bukan sekadar formula hukum, melainkan doa yang seharusnya direnungkan oleh hakim sebelum mengambil keputusan. Pandangan ini memperlihatkan bahwa irah-irah telah menjadi bagian yang melekat pada moralitas hakim.

Berdasarkan kepada sejarah, filosofi, dan bobot spiritual yang terkandung di dalamnya, menjadi jelas bahwa gagasan untuk menambahkan sumpah baru sebelum pembacaan putusan tidak hanya tidak diperlukan, tetapi berpotensi menutupi makna irah-irah yang sudah sangat mendalam. Dalam frasa singkat itu saja, terkandung nilai keimanan, integritas, kemandirian hakim, serta pertanggungjawaban moral yang jauh melampaui sumpah tambahan yang diusulkan. Irah-irah bukan sekadar kata pembuka, tetapi ikrar yang dihidupkan kembali oleh hakim setiap kali putusan dibacakan menjadi sebuah penegasan bahwa keadilan harus ditegakkan tidak hanya dengan logika hukum, tetapi juga dengan hati dan kesadaran ketuhanan.

Referensi

[1] C. van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië, Leiden: Brill, 1931.

[2] Satjipto Rahardjo, Sejarah Peradilan di Indonesia, Jakarta: UI Press, 1999.

[3] “Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!“, 18 Maret 2025,

https://dandapala.com/article/detail/indonesia-pernah-ubah-irah-irah-putusan-ini-sejarahnya

[4] Irah-Irah, Kepala Putusan yang Bermakna Sumpah. HukumOnline, 12 Juli 2015.

Diakses dari : https://www.hukumonline.com/berita/a/irah-irah–kepala-putusan-yang-bermakna-sumpah-lt55a26de809417/

Abiandri Fikri Akbar
Kontributor
Abiandri Fikri Akbar
Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

18 June 2026 • 12:06 WIB

Dari Pena ke Algoritma: Saatnya Berita Acara Persidangan Berbasis AI

18 June 2026 • 08:54 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

By Yoshito Siburian18 June 2026 • 20:17 WIB0

Jakarta, 18 Juni 2026 – Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kegiatan “Focus Group…

Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

18 June 2026 • 20:01 WIB

Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

18 June 2026 • 19:42 WIB

Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum

18 June 2026 • 15:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang
  • Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)
  • Memasyarakatkan Persidangan Elektronik di Tanah Yapen: Hakim PN Serui Berikan Edukasi Hukum
  • Wisata Literasi Digital Tim Roadmap Tata Kelola Teknologi Informasi pada Fakultas Ilmu Komputer (Filkom) Universitas Brawijaya

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.