Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SEMANGAT JUARA TAK TERBENDUNG! Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Melaju ke Semifinal, Dukungan Supporter Menggema dari Pagi hingga Malam

15 June 2026 • 21:49 WIB

TAK TERHENTIKAN! Tim Putri PTWP Mahkamah Agung RI Melaju ke Semifinal Kejurnas PTWP XX, Semakin Dekat Menuju Gelar Juara

15 June 2026 • 20:11 WIB

Singkirkan PT Jabar dan PTA Pekanbaru, Putra Peratun Tembus 8 Besar

15 June 2026 • 19:27 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Causa Essendi, Causa Cognoscendi, dan Tugas Hakim Menyelesaikan Problem Hukum
Artikel Features

Causa Essendi, Causa Cognoscendi, dan Tugas Hakim Menyelesaikan Problem Hukum

Fariz Prasetyo AjiFariz Prasetyo Aji17 December 2025 • 13:19 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam ruang sidang, hukum sering hadir sebagai teks yang harus diterapkan. Namun di balik pasal dan frasa yang tegas, terdapat dua pertanyaan yang menyertai setiap langkah Hakim: mengapa sebuah aturan ada? dan bagaimana aturan itu dapat dipahami dengan benar? Dua pertanyaan ini, dikenal sebagai causa essendi dan causa cognoscendi.

Meskipun istilahnya berasal dari kosakata filsafat klasik, keduanya sesungguhnya berhubungan sangat erat dengan peran Hakim sebagai penjaga hukum. Ketika dibaca lebih dalam, kedua causa ini memperlihatkan bahwa tugas Hakim tidak semata mengakhiri perkara, tetapi juga menanggapi dan mengatasi problem yang melatarbelakanginya.

Causa Essendi: Alasan Suatu Aturan Lahir

Causa essendi merujuk pada sebab keberadaan suatu norma atau aturan. Ia menjelaskan mengapa sebuah aturan dianggap perlu. Aturan lahir karena ada sesuatu yang ingin diperbaiki, dilindungi, atau dicegah dalam kehidupan masyarakat seperti kerentanan, ketidakadilan, kerugian, atau kekerasan yang pernah terjadi dan tidak ingin hal itu diulang.

Memahami causa essendi berarti memahami keadaan yang membuat suatu aturan dibentuk. Setiap pasal membawa suatu peristiwa, pengalaman, dan nilai yang pernah dialami. Ia adalah ingatan kolektif yang diformulasikan menjadi norma.

Bagi Hakim, memasuki causa essendi adalah memasuki ruang keberadaan hukum. Di sana terdapat kesadaran bahwa norma tidak diciptakan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk manusia dan problem yang mereka hadapi. Ketika Hakim memahami tujuan kelahiran norma, ia tidak terjebak dalam bacaan yang datar. Ia mampu menilai apakah penerapan norma pasal tertentu benar-benar menyentuh problem yang ingin dibereskan oleh pembuatnya.

Causa Cognoscendi: Jalan Pengetahuan Menuju Aturan

Jika causa essendi menjelaskan alasan kelahiran norma, causa cognoscendi menjelaskan bagaimana kita mengetahuinya. Ini mencakup proses pengetahuan seperti membaca teks, menafsirkan makna, menelusuri sejarah pembentukan, mencermati putusan-putusan sebelumnya, mendengar para pihak, dan menimbang fakta secara hati-hati.

Baca Juga  Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

Causa cognoscendi mengajak Hakim melihat bahwa pemahaman hukum bukan sekadar hasil hafalan, tetapi perjalanan intelektual dan moral. Jalan menuju pengertian tidak hanya melalui metode interpretasi, tetapi juga kejujuran berpikir, kesabaran menimbang, dan kesediaan untuk mengakui batas-batas tafsir manusia.

Melalui causa cognoscendi, Hakim menyadari bahwa setiap putusan bukan hanya kesimpulan logis, tetapi juga hasil dari proses memahami, menguji, dan kadang meragukan kembali.

Hakim dan Tugas Menyelesaikan Problem

Ketika Hakim memadukan kedua causa ini, ia dapat menjalankan perannya secara lebih utuh. Hukum tidak lagi dipahami hanya sebagai rumusan yang harus diterapkan, tetapi sebagai jawaban terhadap problem yang sedang dialami masyarakat.

Dalam praktik saat ini, peradilan sering bergerak cepat, dan perkara datang beruntun seperti arus tak berkesudahan. Situasi ini membuat banyak putusan berfungsi sebagai penyelesaian administrasi: perkara selesai, berkas ditutup, lalu Hakim berpindah ke kasus berikutnya.

Namun penyelesaian kasus tidak selalu berarti penyelesaian problem. Perkara yang sama bisa kembali hadir dengan wajah yang berbeda, tetapi dengan akar persoalan yang serupa. Pengalaman demikian menunjukkan bahwa sistem hukum baru bekerja sebatas permukaan.

Di sinilah pentingnya pemahaman mendalam terhadap causa essendi dan causa cognoscendi. Keduanya memberi ruang bagi Hakim untuk melihat perkara bukan sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai bagian dari pola problem yang lebih luas. Ketika Hakim memahami alasan keberadaan aturan dan memiliki jalur pengetahuan yang jernih, ia dapat membuat putusan yang tidak hanya menutup sengketa, tetapi juga merespons problem yang melatarbelakanginya.

Mengembalikan Peran Hakim sebagai Penjaga Keutuhan Sosial

Ada dimensi kemanusiaan dalam pekerjaan Hakim yang sering terlupakan. Setiap putusan adalah upaya mengembalikan keseimbangan: antara individu dan masyarakat, antara hak dan kewajiban, antara peraturan dan keadilan. Untuk menjaga keseimbangan itu, Hakim membutuhkan kedalaman refleksi.

Baca Juga  Pidana Pengawasan dan Humanisasi Hukum: Refleksi Kebijaksanaan Hakim PN Kayuagung

Causa essendi memberi arah moral, causa cognoscendi memberi arah intelektual. Ketika keduanya dihayati, putusan tidak hanya menjadi jawaban atas satu perkara, tetapi juga kontribusi bagi kesehatan sosial. Hakim tidak sekadar “mengadili”, melainkan hadir untuk memastikan bahwa problem yang mendasari suatu sengketa tidak terus berulang tanpa pemahaman.

Dalam dunia hukum yang penuh kompleksitas, pendekatan yang reflektif dan manusiawi ini bukan sekadar idealisme. Ia adalah syarat agar hukum tetap relevan, dan agar putusan dapat menyentuh inti persoalan yang dialami manusia.

Penutup

Causa essendi membantu Hakim memahami mengapa sebuah norma diperlukan. Causa cognoscendi membantu Hakim memahami bagaimana norma itu dapat diketahui dan diterapkan secara bertanggung jawab. Ketika keduanya dipertemukan, putusan menjadi lebih dari sekadar respons terhadap satu kasus; ia menjadi bagian dari upaya memperbaiki problem yang melatarbelakangi kasus itu.

Di titik itu tugas Hakim menemukan kedalaman maknanya. Memutus bukan lagi sekadar memilih pasal yang tepat atau menata pertimbangan yang rapi. Ia menjadi upaya memahami nilai kehidupan yang hadir di ruang sidang, membaca penderitaan, kekeliruan, dan struktur sosial yang ikut membentuknya. Dari sana, keadilan tidak jatuh sebagai prosedur, melainkan sebagai keputusan yang selaras dengan moral dan nurani hukum yang tidak hanya tepat secara administratif, pantas secara moral, setia pada norma, tetapi juga tidak buta pada realitas manusia, lingkungan dan subjek hukum lainnya yang memerlukan pemulihan.

Fariz Prasetyo Aji
Kontributor
Fariz Prasetyo Aji
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern

15 June 2026 • 07:55 WIB

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

SEMANGAT JUARA TAK TERBENDUNG! Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Melaju ke Semifinal, Dukungan Supporter Menggema dari Pagi hingga Malam

By Ahmad Junaedi15 June 2026 • 21:49 WIB0

Malang, 15 Juni 2026 – Perjalanan Tim Putra PTWP Mahkamah Agung Republik Indonesia menuju tangga…

TAK TERHENTIKAN! Tim Putri PTWP Mahkamah Agung RI Melaju ke Semifinal Kejurnas PTWP XX, Semakin Dekat Menuju Gelar Juara

15 June 2026 • 20:11 WIB

Singkirkan PT Jabar dan PTA Pekanbaru, Putra Peratun Tembus 8 Besar

15 June 2026 • 19:27 WIB

Gemuruh Dukungan Keluarga Besar Peradilan Militer Antarkan Tim Tenis Putri PTWP Peradilan Militer Melaju Ke Semifinal

15 June 2026 • 16:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • SEMANGAT JUARA TAK TERBENDUNG! Tim Putra PTWP Mahkamah Agung RI Melaju ke Semifinal, Dukungan Supporter Menggema dari Pagi hingga Malam
  • TAK TERHENTIKAN! Tim Putri PTWP Mahkamah Agung RI Melaju ke Semifinal Kejurnas PTWP XX, Semakin Dekat Menuju Gelar Juara
  • Singkirkan PT Jabar dan PTA Pekanbaru, Putra Peratun Tembus 8 Besar
  • Gemuruh Dukungan Keluarga Besar Peradilan Militer Antarkan Tim Tenis Putri PTWP Peradilan Militer Melaju Ke Semifinal
  • 80 Tahun Peradilan Militer: Meneguhkan Integritas, Memperkuat Ketangguhan Dalam Menjaga Kehormatan Hukum dan Militer

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.