Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

17 April 2026 • 12:06 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » LANDMARK DECISION: ANTARA SUMBER HUKUM ATAU SUMBER PENGETAHUAN
Artikel

LANDMARK DECISION: ANTARA SUMBER HUKUM ATAU SUMBER PENGETAHUAN

Umar DaniUmar Dani5 January 2026 • 20:06 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dewasa ini istilah landmark decision menjadi isu populer menghiasi dialektika hukum tanah air. Landmark decision didekasikan sebagai putusan penting dan berpengaruh dalam rangka menjawab isu hukum terkini. Mahkamah Agung turut aktif meghimpun putusan yang terklasifikasi sebagai landmark decision, upaya tersebut dalam rangka mengenalkan dan menyebarluaskan putusan-putusan yang dianggap berpengaruh terhadap sistem hukum nasional.      

Merujuk pada literatur kepustakaan di Indonesia, kata landmark decision tidak termasuk sebagai salah satu sumber hukum. Pertanyaan menarik untuk di bahas adalah; pertama, apakah landmark decision merupakan wujud lain dari yurisprudensi, bila demikian dia dapat dianggap sumber hukum yang kekuatannya sama dengan yurisprudensi; kedua, apakah landmark decision merupakan embrio dari yurisprudensi, bila demikian, sebelum berubah wujud menjadi yurisprudensi dia belum dapat digolongkan ke dalam sumber hukum; ketiga, apakah landmark decision dan yurisprudensi dua entitas yang berbeda, bila demikian dimana kedudukan landmark decision dalam sumber hukum? Belum ada peraturan ataupun doktrin yang menegaskan secara tuntas dan lugas tentang itu, dalam beberapa tulisan dan opini menempatkan landmark decision dan yurisprudensi dalam kedudukan yang berbeda, namun demikian bersumber dari hal yang sama yaitu adanya unsur penemuan hukum atau pembentukan hukum.

Shidarta (2018) berpendapat landmark decision harus putusan yang masuk kategori yurisprudensi. Putusan landmark itu selain mengandung subsansi yang berbeda dengan ketentuan hukum positif, juga putusan itu telah dibenarkan oleh pengadilan tingkat berikutnya (dalalm hal ini umumnya adalah Mahkamah Agung) dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemampuan putusan itu untuk mengubah hukum positif secara signifikan tentu tidak bakal terjadi hanya dari satu putusan itu saja, sebab jika demikian halnya maka putusan itu hanya berlaku kasuistis pada putusan itu saja. Menariknya, Shidarta membedakan antara yurisprudensi dan landmark decision, pada intinya ia secara tersirat menyatakan bahwa yurisprudensi berciri yudisial murni ditandai dengan diikuti oleh hakim-hakim setelahnya, sementara landmark decision tidak sebatas hakim, namun dapat juga diikuti oleh institusi lain selain pengadilan. Kemudian, Shidarta menyamakan landmark decision dengan yurisprudensi tetap, dimana syaratnya harus diikuti oleh putusan-putusan yang relatif banyak dalam waktu yang relatif lama.

Pendapat tersebut tentu hasil studi komparasi dan analisis terhadap penerapan di negara common law dan civil law. Praktik di Indonesia tidak selalu paralel dengan negara-negara lain, di Indonesian, saat ini landmark decision tidakmensyaratkan adanya ketentuan pernah diiukuti oleh putusan-putusan sebelumnya, landmark decision justru muncul dari pengamatan objektif, sasah satu indikatornya adalah putusan tersebut dianggap penting dan mengadung nilai kebaruan. Meskipun ukuran penting secara teoretis belum ada standarnya, setidaknya putusan tersebut mengandung kebaruan yang mempengaruhi sistem penegakan hukum.

Baca Juga  Kepala BSDK: Landmark Decision sebagai jalan Merawat ingatan hukum dan Arah Keadilan

Putusan pengadilan pada dasarnya bersumber dari penalaran hakim atas suatu sengketa, dengan cara meletakkan hukum atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Arach Amoko (2016) dalam presentasinya dengan topik “The Art Of Decision Making In Trial Courts” menyatakan putusan berarti kesimpulan yang dicapai setelah evaluasi fakta dan hukum. Putusan pengadilan selain berfungsi sebagai penyelesaian perkara, sekaligus merupakan penetapan kaidah hukum untuk waktu yang akan datang. Sebagai penyelesaian perkara, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak. Hanya putusan yang mengandung kaidah hukum/prinsip hukum dapat mengikat pengadilan terhadap perkara yang sama dimasa yang akan datang. Bagian dari putusan yang dianggap mengikat pengadilan berikutnya adalah apa yang dikenal dengan ratio decidendi.

Di negara-negara yang terafiliasi sistem civil law termasuk Indonesia, meskipun tidak dinyatakan dengan tegas, namun kecenderungan hakim menganut mazhab formalis dalam membuat putusan, dimana peraturan perundang-undangan sebagai pengarah utama untuk menentukan keadilan. Vitalius Tumonis (2012) mengistilahkan peraturan sebagai “Alfa dan Omega–Awal dan Akhir” dari proses penentuan putusan pengadilan. Keadilan sudah ada pada peraturan itu sendiri, hakim tinggal mencocokkan fakta dengan peraturan yang ada.

Dalam praktik, tidak semua peraturan dapat menampung setiap kegiatan secara rinci, di sinilah fungsi interpretasi hakim dan cikal bakal penemuan hukum. Cardozo tidak begitu sepakat dengan istilah penemuan hukum, dalam tulisannya, “The Nature of the Judicial Process”, ia menyatakan bahwa proses peradilan pada tingkat tertingginya bukanlah penemuan, melainkan penciptaan. Hakim dalam putusannya menciptakan hukum baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, putusan demikian semestinya diikuti hakim berikutnya terhadap sengketa yang mempunyai kemiripan, tujuannya agar tercipta kesatuan hukum. Apabila telah diikuti hakim berikutnya secara berulang dan telah diuji eksaminasi oleh Mahkamah Agung, inilah yang kemudian di Indonesia disebut yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan sumber hukum, yang dapat menjadi rujukan hakim dalam putusannya.

Baca Juga  Mahkamah Agung RI Gelar Rapat Finalisasi Landmark Decision 2025: Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Hukum

Sementara, landmark decision lahir dari pengamatan objektif yang menganggap ada perubahan paradigma mengenai suatu masalah yang menarik perhatian publik tanpa harus diikuti hakim sebelumnya, tujuan utamanya adalah memberi informasi bahwa telah ada putusan pengadilan yang patut dijadikan rujukan. Landmark decision lebih mengutamakan aspek kebutuhan hukum kontemporer dan mengkhususkan diri kepada hal-hal penting yaitu perihal adanya pandangan hukum yang merubah dan/atau berpengaruh terhadap tatanan sistem hukum yang ada. Putusan-putusan yang tergolong ke dalam landmark decision sesungguhnya bukan dalam posisi menambah sumber hukum baru, tetapi lebih kepada instrumen untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi hakim maupun masyarakat tentang adanya paradigma atau pemahaman baru atas suatu persoalan hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan atau setidak-tidaknya penguat argumen dalam praktik di pengadilan.

Landmark decision tidak dapat dibaca sebagai kebijakan, atau dibaca sebagai intervensi institusi yang dapat menghambat kreatifitas hakim dalam menetukan hukum. Landmark decision pada dasarnya mengandung prinsip hukum yang bersumber dari penelaahan objektif atas suatu persoalan yang tidak tuntas diatur dalam norma, penelaahan tersebut dianggap sudah final di level yudisial karena sudah melalui tinjauan sampai tingkat kasasi. Kaidah hukum atau intisari putusan inilah kemudian menjadi standar pengarah agar hakim dalam sengketa yang sama ke depan tidak mencari kebenaran dan keadilan menurut versinya masing-masing yang justru dapat menciptakan disparitas putusan.

Meskipun landmark decision tidak disebut sebagai sumber hukum, namun ia dapat dirujuk dalam putusan dengan cara mengambil kaidah hukum atau setidak tidaknya prinsip yang terkandung di dalamnya dijadikan dasar dalam memutus. Cara ini adalah wujud kesadaran dan pengetahuan hakim atas perkembangan dan dinamika hukum yang sedang berkembang. Mengingat pentingnya kedudukan landmark decision dalam sistem hukum di Indonesia, Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) secara berkala mengadakan penelitian, menghimpun, serta menganalisis putusan-putusan yang mengandung unsur kebaruan dan penting untuk kemudian dijadikan sebagai landmark decision. Kumpulan-kumpulan putusan ini kemudian disebarluaskan agar dapat diketahui semua lapisan masyarakat. Sekarang, landmark decision telah dimuat dalam Laporan Tahunan  (Laptah) Mahkamah Agung.  

Umar Dani
Kontributor
Umar Dani
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

landmark laptah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

By Aman17 April 2026 • 12:06 WIB0

LUBUK RAJA – Pengadilan Agama (PA) Baturaja terus berinovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat…

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB

Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon

17 April 2026 • 07:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja
  • Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto
  • Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026
  • Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon
  • PT Ambon Perkuat Pembangunan Zona Integritas Di PN Dataran Hunipopu

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.