Malang, 15 Juni 2026 – Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat jejaring kelembagaan dengan dunia akademik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang yang punya historis tidak akan terlupakan karena Ketua Mahkamah Agung RI sekarang YM Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH pernah bergabung sebagai Dosen selama kurang lebih 7 tahun. Senin (15/7/2026). Kegiatan tersebut dirangkai dengan kuliah umum dan berlangsung di Aula St. Thomas Aquino Lt.2, Universitas Katolik Widya Karya Malang. Hadir dalam forum tersebut Kepala Pustrajak Mahakamah Agung RI, Dr.H. Andi Akram, SH., MH., Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Katolik (PTK) Adisucipto Malang, Bapak Budi Santoso Djaja, S.H., M.M.,Rektor Universitas Katolik Widya Karya Malang , Bapak Fr. Dr. Klemens Mere, S.E., M.Pd., M.M., M.H., M.A.P., M.Ak., BHK dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang, Ibu Dr. Diah Imaningrum Susanti, S.H., M.Hum.,M.Pd., beserta jajaran pimpinan Universitas Katolik Widya Karya Malang yang lainnya. Turut hadir Perwakilan dari Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang, Hakim Tinggi Yustisial Pustrajak Dr.H. Buang Yusuf, SH, MH, dan Pejabat Pusat Strategi Kebijakan MA RI, serta para mahasiswa Universitas Katolik Widya Karya Malang.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas kolaborasi antara Mahkamah Agung dan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan kajian hukum, penelitian kebijakan peradilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran pengetahuan di bidang hukum dan peradilan.
Melalui kerja sama tersebut, Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang diharapkan dapat membangun sinergi yang produktif dalam mendukung penguatan kebijakan hukum dan peradilan berbasis riset. Kolaborasi ini juga menjadi ruang bersama bagi akademisi dan praktisi peradilan untuk saling bertukar gagasan, pengalaman, serta perspektif dalam menjawab berbagai tantangan hukum yang terus berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung lahirnya kebijakan peradilan yang adaptif, responsif, dan berbasis data. Dunia akademik memiliki peran penting dalam memberikan masukan ilmiah, melakukan kajian kritis, serta memperkaya perspektif dalam penyusunan arah kebijakan hukum dan peradilan.
Sementara itu, Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan ilmu hukum yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan praktik peradilan. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang bagi dosen, mahasiswa, dan peneliti untuk terlibat dalam kegiatan akademik, penelitian, diskusi ilmiah, serta program pengembangan kapasitas di bidang hukum dan peradilan.
Perjanjian kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung dalam memperluas jejaring akademik di berbagai daerah. Dengan semakin luasnya kolaborasi bersama perguruan tinggi, diharapkan proses penyusunan strategi dan kebijakan hukum serta peradilan dapat semakin inklusif, partisipatif, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat pencari keadilan.
Melalui sinergi ini, Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang berkomitmen untuk mendorong penguatan budaya riset, peningkatan kualitas kajian hukum, serta pengembangan gagasan inovatif dalam rangka mendukung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang modern, transparan, dan berkeadilan.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Pustrajak MA memperluas jejaring akademik dengan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni kelembagaan, tetapi bergerak menjadi ruang kerja bersama dalam penelitian, penulisan akademik, pengembangan jurnal, serta penyusunan rekomendasi kebijakan hukum dan peradilan.
Dalam sambutannya, Dr. H. Andi Akram juga menegaskan bahwa arah kerja Pustrajak saat ini semakin menuntut dukungan riset yang kuat, terukur, dan berbasis kepakaran. Menurutnya, isu hukum dan peradilan yang menjadi perhatian Mahkamah Agung terus berkembang, termasuk sedang dipersiapkan Naskah Akademik terkait Pengadilan Pajak, Pengadilan Niaga Syariah, serta berbagai isu hukum lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang membuka peluang pelibatan dosen, guru besar, peneliti, dan mahasiswa dalam kegiatan riset kebijakan. Setiap kepakaran yang relevan dengan hukum dan peradilan dapat menjadi bagian penting dalam memperkaya basis akademik bagi Mahkamah Agung.

Dalam rangkaian kegiatan kerja sama tersebut, Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., turut memberikan kuliah umum di hadapan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang.
Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Mahasiswa Fakultas Hukum di Dunia Profesi,”. Tema ini dipilih untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai dinamika dunia profesi hukum yang terus berkembang, sekaligus memberikan gambaran mengenai kompetensi, integritas, dan kesiapan yang perlu dibangun sejak berada di bangku kuliah.

Dalam paparannya, Dr. H. Andi Akram menyampaikan bahwa mahasiswa hukum memiliki peluang yang sangat luas untuk berkarier di berbagai bidang profesi hukum, baik sebagai hakim, jaksa, advokat, akademisi, legal officer, konsultan hukum, maupun profesi hukum lainnya. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan kesiapan yang matang, tidak hanya dari sisi penguasaan teori hukum, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, analitis, komunikatif, serta kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
Beliau menekankan bahwa profesi hukum, khususnya hakim, jaksa, dan lawyer, bukan hanya menuntut kecerdasan intelektual, tetapi juga integritas moral dan tanggung jawab etik yang tinggi. Seorang sarjana hukum harus mampu memahami hukum tidak semata-mata sebagai teks peraturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Mahasiswa fakultas hukum harus mulai mempersiapkan diri sejak dini. Kuasai dasar-dasar ilmu hukum, bangun kemampuan menulis dan berargumentasi, perkuat etika profesi, serta biasakan diri membaca perkembangan hukum dan putusan pengadilan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kuliah umum tersebut.
Di hadapan para mahasiswa, beliau juga menjelaskan bahwa profesi hakim memerlukan kedalaman ilmu, ketenangan berpikir, keberanian mengambil keputusan, serta komitmen kuat terhadap independensi dan imparsialitas. Sementara itu, profesi jaksa menuntut kemampuan penegakan hukum yang objektif dan bertanggung jawab, sedangkan profesi lawyer atau advokat membutuhkan kemampuan advokasi, argumentasi, strategi hukum, dan keberpihakan pada kepentingan klien dengan tetap menjunjung tinggi kode etik profesi.

Kuliah umum berlangsung secara interaktif. Para mahasiswa tampak antusias mengikuti pemaparan dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar peluang karier di dunia hukum, proses menjadi hakim, tantangan profesi advokat, serta pentingnya pengalaman organisasi, magang, dan kemampuan riset hukum dalam menunjang kesiapan memasuki dunia kerja.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang untuk semakin serius mempersiapkan diri menjadi insan hukum yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa depan.
Melalui kegiatan kuliah umum ini, kerja sama antara Pusat Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung RI dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Karya Malang tidak hanya berhenti pada tataran kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pengembangan wawasan akademik dan profesional mahasiswa. Sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan terus berlanjut melalui kegiatan penelitian, diskusi ilmiah, pertukaran pengetahuan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


