Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTA Kepri Gelar Pertemuan Kedua Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

19 June 2026 • 17:41 WIB

Bangun Budaya Belajar Sepanjang Hayat, Aparatur Pengadilan Gresik Ikuti Grissee Court Class 2026

19 June 2026 • 16:08 WIB

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis
Artikel

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

Iqbal LazuardiIqbal Lazuardi19 June 2026 • 14:53 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Juni dikenal sebagai Bulan Bung Karno, sebutan tersebut bukan tanpa alasan. Pada bulan inilah bangsa Indonesia mengenang tiga peristiwa penting yang melekat pada sosok Proklamator, Sukarno. Bung Karno lahir pada 6 Juni 1901, menyampaikan pidato bersejarah di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai lahirnya Pancasila, dan wafat pada 21 Juni 1970. Rangkaian peristiwa tersebut menjadikan bulan Juni sebagai momentum refleksi atas pemikiran, perjuangan, dan warisan kebangsaan yang ditinggalkannya bagi Indonesia.

Di antara berbagai gagasan yang diwariskan Bung Karno, Marhaenisme merupakan salah satu ajaran yang paling lekat dengan semangat pembelaan terhadap rakyat kecil dan perjuangan mewujudkan keadilan sosial. Marhaenisme lahir dari pergulatan Bung Karno membaca realitas bangsanya yang masih terbelenggu oleh kemiskinan, ketimpangan, dan penindasan. Meskipun lahir dalam konteks perjuangan kemerdekaan, nilai-nilai Marhaenisme tetap relevan hingga kini, termasuk dalam dunia peradilan. Pertanyaannya, bagaimana seorang hakim dapat mengaktualisasikan semangat Marhaenisme dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan?

Marhaenisme lahir bukan dari ruang kuliah, bukan pula dari perdebatan para elite politik. Ia lahir dari tanah yang diinjak rakyat kecil. Pada suatu hari di sekitar Bandung pada dekade 1920-an, Bung Karno bertemu dengan seorang petani sederhana bernama Marhaen. Petani itu memiliki sebidang tanah, cangkul, dan tenaga untuk bekerja. Namun, seluruh alat produksi yang dimilikinya ternyata tidak mampu membebaskannya dari kemiskinan. Ia bekerja keras, tetapi tetap hidup dalam kekurangan. Ia merdeka secara pribadi, tetapi terjajah oleh sebuah sistem yang membuat hasil jerih payahnya tidak pernah benar-benar menjadi miliknya.

Pertemuan itu mengguncang kesadaran Bung Karno. Di hadapannya berdiri sosok yang bukan hanya seorang petani, melainkan cerminan jutaan rakyat Indonesia yang hidup di bawah bayang-bayang kolonialisme dan ketidakadilan struktural. Mereka bukan penganggur, bukan pula pemalas. Mereka bekerja, berkeringat, dan berjuang setiap hari, tetapi tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Dari sanalah Bung Karno menyimpulkan bahwa persoalan bangsa ini bukan semata-mata kemiskinan, melainkan adanya sistem yang membuat rakyat kecil sulit memperoleh keadilan dan kemakmuran.

Dari nama seorang petani itulah lahir sebuah gagasan besar yakni Marhaenisme. Sebuah ajaran yang menjadikan rakyat kecil sebagai pusat perjuangan, menolak segala bentuk penindasan, dan menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama kehidupan berbangsa. Marhaenisme bukan sekadar teori politik, melainkan suara mereka yang selama ini tidak terdengar, harapan mereka yang terpinggirkan, dan ikhtiar untuk memastikan bahwa negara hadir bagi rakyat yang paling membutuhkan perlindungan.

Baca Juga  Tangis Tuan Bupati

Hampir satu abad setelah pertemuan itu, sosok Marhaen sesungguhnya masih ada di sekitar kita. Ia mungkin hadir sebagai petani yang berhadapan dengan korporasi besar, buruh yang menuntut haknya, nelayan yang kehilangan ruang hidupnya, pedagang kecil yang tersandung perkara hukum, atau warga miskin yang mengetuk pintu pengadilan untuk mencari keadilan. Pertanyaannya, ketika Marhaen hadir di ruang sidang, mampukah hakim melihat dan mendengar suaranya?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena hakim pada hakikatnya merupakan benteng terakhir keadilan. Di tangan hakim, hukum memperoleh maknanya yang paling nyata. Pengadilan bukan sekadar tempat membaca pasal demi pasal, melainkan ruang tempat negara mendengarkan keluhan rakyat dan memberikan penyelesaian yang adil atas konflik yang terjadi. Karena itu, tugas hakim tidak berhenti pada penerapan aturan secara tekstual semata, tetapi juga menuntut kemampuan memahami realitas sosial yang melatarbelakangi setiap perkara.

Dalam praktik peradilan modern, hakim kerap dihadapkan pada perkara yang mempertemukan pihak-pihak dengan kekuatan yang tidak seimbang. Di satu sisi terdapat korporasi besar, pemilik modal, atau pihak yang memiliki akses luas terhadap sumber daya hukum. Di sisi lain terdapat petani, buruh, nelayan, pelaku usaha kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya yang memperjuangkan hak-haknya. Ketimpangan tersebut tidak selalu menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi menunjukkan bahwa pencarian keadilan sering kali berlangsung dalam arena yang tidak sepenuhnya setara. Dalam situasi seperti itulah sensitivitas sosial seorang hakim diuji.

Di sinilah nilai-nilai Marhaenisme menemukan relevansinya. Seorang hakim yang menghayati ajaran Marhaenisme akan memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang lemah dan rentan. Ia memahami bahwa tidak semua orang yang datang ke pengadilan memiliki kekuatan, pengetahuan, dan akses yang sama. Ada pihak yang datang dengan dukungan modal, pengaruh, dan sumber daya yang besar. Namun ada pula yang datang hanya dengan harapan bahwa hukum masih mampu melindungi hak-haknya.

Tentu saja menjadi hakim Marhaenis bukan berarti meninggalkan prinsip independensi atau mengorbankan objektivitas. Hakim tetap harus berdiri di atas semua kepentingan dan memutus perkara berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan. Akan tetapi, seorang hakim Marhaenis menyadari bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari tujuan besarnya, yakni menghadirkan keadilan bagi manusia. Ia tidak memandang para pencari keadilan sebagai sekadar nomor perkara, melainkan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak yang harus dihormati.

Baca Juga  Suara Perempuan, Suara Keadilan

Hakim Marhaenis bukan hakim yang memihak kepada golongan tertentu. Ia adalah hakim yang berpihak kepada keadilan. Ia sadar bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Karena itu, dalam setiap perkara, ia berusaha memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat reproduksi ketimpangan, melainkan sarana untuk menghadirkan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi semua orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.

Pandangan demikian sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Amanat tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan yang substantif. Dalam konteks itulah hakim dituntut untuk tidak menutup mata terhadap kenyataan sosial yang melingkupi suatu perkara.

Lebih jauh lagi, ajaran Marhaenisme memiliki titik temu yang kuat dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedua sila tersebut menghendaki agar hukum menjadi instrumen pembebasan dari ketidakadilan, bukan alat yang justru memperkuat ketimpangan. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki peran strategis untuk menerjemahkan cita-cita tersebut ke dalam putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.

Pada akhirnya, menjadi hakim Marhaenis bukanlah soal afiliasi ideologis, melainkan komitmen moral untuk menjadikan hukum sebagai sarana menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Di Bulan Bung Karno, semangat Marhaenisme mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjauh dari rakyat, dan hakim tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.

Di Bulan Bung Karno, kita kembali diingatkan bahwa sejarah bangsa ini dibangun oleh perjuangan kaum Marhaen. Karena itu, ketika seorang Marhaen datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, hakim tidak boleh hanya melihat berkas perkara di atas meja. Hakim harus mampu melihat manusia di balik perkara tersebut. Sebab pada akhirnya, ukuran kemuliaan sebuah pengadilan bukanlah banyaknya putusan yang dihasilkan, melainkan sejauh mana keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Iqbal Lazuardi
Kontributor
Iqbal Lazuardi
Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bulan Bung Karno Bung Karno Hakim Marhaenis Keadilan Sosial Kekuasaan Kehakiman Marhaenisme pancasila Peradilan Indonesia
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

18 June 2026 • 12:06 WIB

Dari Pena ke Algoritma: Saatnya Berita Acara Persidangan Berbasis AI

18 June 2026 • 08:54 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

PTA Kepri Gelar Pertemuan Kedua Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

By Muhammad Rizqi Hengki19 June 2026 • 17:41 WIB0

Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau menyelenggarakan Pertemuan ke-2 Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan…

Bangun Budaya Belajar Sepanjang Hayat, Aparatur Pengadilan Gresik Ikuti Grissee Court Class 2026

19 June 2026 • 16:08 WIB

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB

Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

19 June 2026 • 10:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTA Kepri Gelar Pertemuan Kedua Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026
  • Bangun Budaya Belajar Sepanjang Hayat, Aparatur Pengadilan Gresik Ikuti Grissee Court Class 2026
  • Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis
  • Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.