Juni dikenal sebagai Bulan Bung Karno, sebutan tersebut bukan tanpa alasan. Pada bulan inilah bangsa Indonesia mengenang tiga peristiwa penting yang melekat pada sosok Proklamator, Sukarno. Bung Karno lahir pada 6 Juni 1901, menyampaikan pidato bersejarah di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai lahirnya Pancasila, dan wafat pada 21 Juni 1970. Rangkaian peristiwa tersebut menjadikan bulan Juni sebagai momentum refleksi atas pemikiran, perjuangan, dan warisan kebangsaan yang ditinggalkannya bagi Indonesia.
Di antara berbagai gagasan yang diwariskan Bung Karno, Marhaenisme merupakan salah satu ajaran yang paling lekat dengan semangat pembelaan terhadap rakyat kecil dan perjuangan mewujudkan keadilan sosial. Marhaenisme lahir dari pergulatan Bung Karno membaca realitas bangsanya yang masih terbelenggu oleh kemiskinan, ketimpangan, dan penindasan. Meskipun lahir dalam konteks perjuangan kemerdekaan, nilai-nilai Marhaenisme tetap relevan hingga kini, termasuk dalam dunia peradilan. Pertanyaannya, bagaimana seorang hakim dapat mengaktualisasikan semangat Marhaenisme dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan?
Marhaenisme lahir bukan dari ruang kuliah, bukan pula dari perdebatan para elite politik. Ia lahir dari tanah yang diinjak rakyat kecil. Pada suatu hari di sekitar Bandung pada dekade 1920-an, Bung Karno bertemu dengan seorang petani sederhana bernama Marhaen. Petani itu memiliki sebidang tanah, cangkul, dan tenaga untuk bekerja. Namun, seluruh alat produksi yang dimilikinya ternyata tidak mampu membebaskannya dari kemiskinan. Ia bekerja keras, tetapi tetap hidup dalam kekurangan. Ia merdeka secara pribadi, tetapi terjajah oleh sebuah sistem yang membuat hasil jerih payahnya tidak pernah benar-benar menjadi miliknya.
Pertemuan itu mengguncang kesadaran Bung Karno. Di hadapannya berdiri sosok yang bukan hanya seorang petani, melainkan cerminan jutaan rakyat Indonesia yang hidup di bawah bayang-bayang kolonialisme dan ketidakadilan struktural. Mereka bukan penganggur, bukan pula pemalas. Mereka bekerja, berkeringat, dan berjuang setiap hari, tetapi tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Dari sanalah Bung Karno menyimpulkan bahwa persoalan bangsa ini bukan semata-mata kemiskinan, melainkan adanya sistem yang membuat rakyat kecil sulit memperoleh keadilan dan kemakmuran.
Dari nama seorang petani itulah lahir sebuah gagasan besar yakni Marhaenisme. Sebuah ajaran yang menjadikan rakyat kecil sebagai pusat perjuangan, menolak segala bentuk penindasan, dan menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama kehidupan berbangsa. Marhaenisme bukan sekadar teori politik, melainkan suara mereka yang selama ini tidak terdengar, harapan mereka yang terpinggirkan, dan ikhtiar untuk memastikan bahwa negara hadir bagi rakyat yang paling membutuhkan perlindungan.
Hampir satu abad setelah pertemuan itu, sosok Marhaen sesungguhnya masih ada di sekitar kita. Ia mungkin hadir sebagai petani yang berhadapan dengan korporasi besar, buruh yang menuntut haknya, nelayan yang kehilangan ruang hidupnya, pedagang kecil yang tersandung perkara hukum, atau warga miskin yang mengetuk pintu pengadilan untuk mencari keadilan. Pertanyaannya, ketika Marhaen hadir di ruang sidang, mampukah hakim melihat dan mendengar suaranya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena hakim pada hakikatnya merupakan benteng terakhir keadilan. Di tangan hakim, hukum memperoleh maknanya yang paling nyata. Pengadilan bukan sekadar tempat membaca pasal demi pasal, melainkan ruang tempat negara mendengarkan keluhan rakyat dan memberikan penyelesaian yang adil atas konflik yang terjadi. Karena itu, tugas hakim tidak berhenti pada penerapan aturan secara tekstual semata, tetapi juga menuntut kemampuan memahami realitas sosial yang melatarbelakangi setiap perkara.
Dalam praktik peradilan modern, hakim kerap dihadapkan pada perkara yang mempertemukan pihak-pihak dengan kekuatan yang tidak seimbang. Di satu sisi terdapat korporasi besar, pemilik modal, atau pihak yang memiliki akses luas terhadap sumber daya hukum. Di sisi lain terdapat petani, buruh, nelayan, pelaku usaha kecil, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya yang memperjuangkan hak-haknya. Ketimpangan tersebut tidak selalu menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi menunjukkan bahwa pencarian keadilan sering kali berlangsung dalam arena yang tidak sepenuhnya setara. Dalam situasi seperti itulah sensitivitas sosial seorang hakim diuji.
Di sinilah nilai-nilai Marhaenisme menemukan relevansinya. Seorang hakim yang menghayati ajaran Marhaenisme akan memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang lemah dan rentan. Ia memahami bahwa tidak semua orang yang datang ke pengadilan memiliki kekuatan, pengetahuan, dan akses yang sama. Ada pihak yang datang dengan dukungan modal, pengaruh, dan sumber daya yang besar. Namun ada pula yang datang hanya dengan harapan bahwa hukum masih mampu melindungi hak-haknya.
Tentu saja menjadi hakim Marhaenis bukan berarti meninggalkan prinsip independensi atau mengorbankan objektivitas. Hakim tetap harus berdiri di atas semua kepentingan dan memutus perkara berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan. Akan tetapi, seorang hakim Marhaenis menyadari bahwa hukum tidak boleh dipisahkan dari tujuan besarnya, yakni menghadirkan keadilan bagi manusia. Ia tidak memandang para pencari keadilan sebagai sekadar nomor perkara, melainkan sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak yang harus dihormati.
Hakim Marhaenis bukan hakim yang memihak kepada golongan tertentu. Ia adalah hakim yang berpihak kepada keadilan. Ia sadar bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Karena itu, dalam setiap perkara, ia berusaha memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat reproduksi ketimpangan, melainkan sarana untuk menghadirkan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi semua orang tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi.
Pandangan demikian sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Amanat tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga keadilan yang substantif. Dalam konteks itulah hakim dituntut untuk tidak menutup mata terhadap kenyataan sosial yang melingkupi suatu perkara.
Lebih jauh lagi, ajaran Marhaenisme memiliki titik temu yang kuat dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kedua sila tersebut menghendaki agar hukum menjadi instrumen pembebasan dari ketidakadilan, bukan alat yang justru memperkuat ketimpangan. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki peran strategis untuk menerjemahkan cita-cita tersebut ke dalam putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, menjadi hakim Marhaenis bukanlah soal afiliasi ideologis, melainkan komitmen moral untuk menjadikan hukum sebagai sarana menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. Di Bulan Bung Karno, semangat Marhaenisme mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjauh dari rakyat, dan hakim tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.
Di Bulan Bung Karno, kita kembali diingatkan bahwa sejarah bangsa ini dibangun oleh perjuangan kaum Marhaen. Karena itu, ketika seorang Marhaen datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, hakim tidak boleh hanya melihat berkas perkara di atas meja. Hakim harus mampu melihat manusia di balik perkara tersebut. Sebab pada akhirnya, ukuran kemuliaan sebuah pengadilan bukanlah banyaknya putusan yang dihasilkan, melainkan sejauh mana keadilan benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


