Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

20 June 2026 • 23:25 WIB

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats
Artikel

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

Andi Muhammad GalibAndi Muhammad Galib20 June 2026 • 19:43 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Kekuasaan kehakiman telah lama eksis sepanjang sejarah kehidupan manusia. Di era Yunani dan Romawi misalnya, kekuasaan kehakiman telah ada namun masih berpusat di tangan raja. Sentralisasi kekuasaan menjadikan para hakim yang ditunjuk ketika itu sebenarnya hanya kepanjangan tangan dari kepentingan kekuasaan.[1] Perkembangan peradaban manusia yang diikuti dengan perkembangan ilmu pengetahuan kemudian melahirkan doktrin pemisahan kekuasaan dalam politik dan ketatanegaraan. Doktrin trias politica atau separation of power mengamanahkan perlunya pemisahan 3 cabang kekuasaan yang kemudian kita kenal dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sejak itulah kekuasaan kehakiman (yudikatif) menjadi cabang kekuasaan yang berdiri sendiri, sehingga peran hakim tidak lagi sebagai kepanjangan tangan raja namun berdiri secara independen sebagai penegak hukum dan keadilan.

Di era modern, penegakan hukum yang berkeadilan merupakan faktor penting dalam menilai kemajuan suatu negara.[2] Dalam ajaran Islam, penegakan hukum berkeadilan adalah perintah langsung dari Tuhan: “…dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa’ ayat 58).[3] Sebagai legal aparatus, hakim memiliki peran sentral dan krusial di dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, selain harus memiliki kapabilitas keilmuan yang mumpuni, seorang hakim juga diwajibkan memiliki moralitas dan etika yang luhur.[4] Perpaduan syarat yang harus ada dalam diri seorang hakim itu menjadi modal dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Di dalam tradisi Islam, eksistensi profesi hakim menempati posisi yang begitu mulia.[5] Kemuliaan itu tergambar dari hadits Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa sallam yang masyhur: “Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda; “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia mendapat satu pahala” (HR. Muslim).[6]

Hadits Nabi di atas memberikan penegasan bahwa hasil ijtihad secara maksimal yang dilakukan hakim dalam menyelesaikan perkara yang dihadapkan kepadanya, terlepas dari salah atau benarnya, semuanya mendapatkan ganjaran pahala di sisi Tuhan. Namun, tugas-tugas kehakiman tentu tidaklah mudah dan ringan. Nabi pernah mengingatkan:

اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ

terjemah: “Hakim itu ada tiga macam, dua di neraka dan satu masuk surga; (1) seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di surga, (2) seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di neraka, dan (3) seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukum, maka ia pun di neraka” (HR. Abu Dawud).

Seorang ulama yang juga hakim (qadhi) di masanya, Abu Suja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Ashfahani asy-Syafi’i merumuskan salah satu panduan penting dalam penegakan hukum dan bagaimana kriteria hakim yang ideal. Di dalam karyanya: “al-Ghayah wa at-Taqrib, atau juga jamak dikenal dengan “Matan Taqrib Abu Suja’”, salah satu bagian bahasan menerangkan tentang “peradilan dan kesaksian” (al-aqdiyah wa asy-syahaadaat). Perspektif ini menarik untuk dibaca dalam konteks penegakan hukum dan kaitannya dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia hakim di Indonesia. Cita penegakan hukum yang berkeadilan sejalan dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia hakim. Karenanya, membentuk hakim yang ideal menjadi ikhtiar penting dalam upaya penegakan hukum berkeadilan itu sendiri.

Core Values Hakim Indonesia: Cerdas-Berintegritas

Dalam beberapa waktu terakhir, istilah hakim yang “cerdas-berintegritas” gencar diwacanakan Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Hemat penulis, slogan ini sesungguhnya bukan sekedar slogan kosong tanpa makna. Term “cerdas-berintegritas” adalah spirit, harapan sekaligus doa kolektif dalam rangka mewujudkan cita Mahkamah Agung membentuk hakim-hakim ideal yang memiliki tugas menegakkan hukum dan keadilan di Republik ini.[7]

Baca Juga  Ekstradisi dalam Negara Hukum: Menjaga Keadilan Prosedural dan Kedaulatan Hukum Nasional

Secara etimologis, cerdas dimaknai dengan sempurnanya perkembangan akal dan budi agar dapat berpikir dan memahami.[8] Cambridge Dictionary of American English mendefinisikan kecerdasan (intelligence) sebagai “thinking ability; the ability to understand and learn well, and to form judgements and opinions based on reason (kemampuan berpikir; kemampuan memahami dan belajar secara kritis, serta mengambil keputusan dan pendapat berdasarkan akal pikiran)”. Selaras dengan itu, Howard Gardner mendefinisikan kecerdasan dengan “ability to solve problems, to find the answer to specific questions, and to learn new material quickly and efficiently (kemampuan untuk memecahkan masalah, memberikan jawaban yang benar, dan mempelajari hal-hal baru dengan cepat dan efisien)”.[9]

Dari sini kita dapat memaknai bahwa kecerdasan ialah kemampuan seseorang berpikir secara logis-sistematis serta memahami situasi dan kondisi yang terjadi (realitas) untuk memberikan solusi yang dibutuhkan atau mengambil keputusan yang tepat secara efektif dan efisien. Dalam diskursus kontemporer, kecerdasan dikategorikan ke dalam tiga bentuk yaitu kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Kecerdasan intelektual berkaitan dengan kemampuan berpikir individu dalam mengatasi masalah, kebutuhan, dan kondisi-kondisi yang baru di dalam kehidupannya dengan berpikir mekanis, logis, dan sistematis. Kecerdasan emosional berkaitan dengan kemampuan seseorang mengenali emosi dirinya dengan tepat, kemampuan memotivasi diri sendiri, mengenali orang lain, dan membina hubungan baik dengan orang lain. Sedangkan kecerdasan spiritual berkaitan dengan kesadaran dalam diri seseorang untuk menemukan dan mengembangkan bakat-bakat bawaan, intuisi, otoritas batin, kemampuan membedakan yang salah dan benar serta kebijaksanaan.[10] Sederhananya, “cerdas” berarti keberimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual di atas.

Adapun berintegritas yang secara bahasa berasal dari kata “integritas” juga memiliki makna yang dalam. Menurut Henry Cloud, integritas berkaitan dengan karakter, moral dan etika. Integritas adalah kesesuaian dan keselarasan antara pikiran, niat, perkataan dan perbuatan, satunya kata dan perbuatan dalam menerapkan etika kerja, nilai-nilai dan kebijakan organisasi secara konsisten.[11] Artinya, integritas erat kaitannya dengan nilai, moral dan etika seseorang. Dengan kata lain “berintegritas” merupakan perilaku seseorang yang memegang teguh prinsip moralitas dan etika yang tinggi dalam mengemban amanah dan tanggung jawab yang diberikan.

Sehingga, dalam konteks ini maka hakim yang cerdas-berintegritas ialah hakim yang memiliki kematangan intelektual, emosional dan spiritual yang perilaku dan tindakannya dilandasi oleh moralitas dan etika yang tinggi, luhur dan terpuji dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan keadilan.

Kriteria Hakim Ideal: Refleksi dari Turats Islam

al-Qadhi Abu Suja’ dalam karyanya al-Ghayah wa at-Taqrib sebagaimana telah disinggung di awal tulisan ini menguraikan perihal penegakan hukum dan kriteria hakim yang ideal. Salah satu bab yang diberi judul “al-aqdiyyah wa asy-syahaadaat” (peradilan dan kesaksian) secara lugas memaparkan kualifikasi hakim dan prosedur persidangan (aturan kesaksian). Selengkapnya al-Qadhi Abu Suja’ menuliskan:[12]

ولا يجوز أن يلي القضاء إلا من استكملت فيه خمس عشرة خصلة: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة ومعرفة أحكام الكتاب والسنة ومعرفة الإجماع ومعرفة الاختلاف ومعرفة طرق الاجتهاد ومعرفة طرف من لسان العرب ومعرفة تفسير كتاب الله تعالى وأن يكون سميعا وأن يكون بصيرا وأن يكون كاتبا وأن يكون مستيقظا

terjemah:“tidak diperkenankan menjabat sebagai hakim kecuali telah terpenuhi 15 (lima belas) sifat: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, mengetahui hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah, mengetahui ijma’, mengetahui ikhtilaf dan cara berijtihad, memahami dasar-dasar bahasa arab, memahami tafsir Kitabullah, mampu mendengar, melihat, menulis, dan memiliki kewaspadaan (ketajaman/ketelitian)”.

Kriteria yang dikemukakan diatas, dalam pandangan penulis, tentu harus dipahami secara kontekstual dan utuh, agar pesan yang terkandung di dalamnya dapat diejawantahkan dalam konteks kondisi dan perkembangan zaman hari ini. Kriteria hakim harus dewasa dan berakal menunjukkan bahwa seorang hakim disyaratkan memiliki kapasitas mental dan kedewasaan yang matang. Kapasitas mental dan kedewasaan yang matang diperlukan karena hakim dalam memeriksa perkara harus mampu memberikan pertimbangan rasional (due reasoning) berdasarkan hukum dan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan. Kriteria Adil dapat dimaknai sebagai integritas moral dan independensi yang merupakan syarat mutlak yang harus ada dalam pribadi hakim. Kemudian, kriteria berikutnya yaitu “mengetahui hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah, mengetahui ijma’, mengetahui ikhtilaf dan cara berijtihad, memahami dasar-dasar bahasa arab, memahami tafsir Kitabullah” menunjukkan bahwa seorang hakim harus menguasai metodologi dan keilmuan hukum dengan baik dan mendalam. Selanjutnya, kriteria “mampu mendengar, melihat, menulis, dan memiliki kewaspadaan (ketajaman/ketelitian)” mengisyaratkan bahwa hakim harus memiliki kapasitas kognitif, sensorik, dan profesional dalam menjalankan fungsi kehakiman secara efektif, akurat, dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Fahruddin Faiz: Hakim adalah Insan Kamil Penyeimbang Akal dan Wahyu

Singkatnya, kriteria-kriteria yang telah diuraikan di atas mengerucut pada prinsip-prinsip dasar yang wajib dimiliki seorang hakim yaitu kompetensi profesional, integritas moral dan independensi dalam menegakkan hukum dan keadilan. Atau dalam bahasa yang lain, penulis menyebutnya dengan kecerdasan dan integritas yudisial. Membentuk hakim ideal yang mampu menjadi tulang punggung penegakan hukum berkeadilan di Indonesia dimulai dengan menanamkan kesadaran kolektif bahwa hakim adalah pribadi yang memiliki kecerdasan dengan senantiasa meningkatkan kompetensi profesionalitasnya melalui pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang berkelanjutan, serta menjaga integritas moral dan independensinya secara konsisten dengan senantiasa memelihara hubungan dengan Tuhan Yang Maha Adil, dan menyadari tugas dan tanggung jawab kemanusiaanya sebagai “wakil” Tuhan di muka bumi.

Turats Islam, salah satunya melalui karya Abu Suja’, menunjukkan kepada kita bahwa sejak awal kompetensi keilmuan dan integritas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam membentuk hakim ideal. Dalam konteks peradilan Indonesia hari ini, krisis kepercayaan publik dapat dijawab dimulai dengan menghadirkan hakim-hakim yang unggul secara keilmuan sekaligus kokoh dalam integritas. Di sanalah letak ikhtiar kita bersama: memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara nurani. Akhirul kalam, selamat Hari Jadi Ikatan Hakim Indonesia yang ke-73 tahun untuk para hakim di seluruh Indonesia, hakim terpercaya, rakyat sejahtera.


  • [1] FX. Adji Samekto, “Tantangan Hakim Di Indonesia: Dari Penjaga Kepastian Hukum Menuju Pencipta Keadilan Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Ketatanegaraan, Volume 004 (September 2017), hlm. 75.
  • [2] Amiruddin, “Pelaksanaan Supremasi Hukum Dalam Rangka Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Bertanggung Jawab Pada Lembaga Peradilan”, Maleo Law Journal Volume 5 (April 2021), hlm. 19.
  • [3] Edi Setiadi, “Membangun Sistem (Penegakan) Hukum”, dalam Konstruksi Hukum Dalam Perspektif Spiritual Pluralistik, (Yogyakarta: Thafa Media, 2021), hlm. 668.
  • [4] Mompang L. Panggabean, “Mencari Sosok Hakim Indonesia Yang Ideal”, Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 (2013), hlm. 50.
  • [5] Siti Zulaikha, “Etika Profesi Hakim Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-‘Adalah, Volume XII Nomor 1 (Juni 2014), hlm. 91.
  • [6] Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas asy-Syafii, Al-Risalah, ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir, (Mesir: Maktabah Al-Halabiy, 1940).
  • [7]https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/pusdiklat-teknis-id/dok-keg-teknis-id/2642-pembukaan-training-of-tutor-and-mentor-program-pendidikan-calon-hakim-terpadu-ta-2024.html
  • [8] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 164.
  • [9] Kurnia Muhajarah, “Beragam Teori Kecerdasan, Proses Berpikir dan Implikasinya terhadap Pembelajaran Pendidikan Agama Islam”, Jurnal Pendidikan, Sains Sosial, dan Agama Volume 8 Nomor 1 (Juli 2022), hlm. 118.
  • [10] Luk Luk Nur Mufidah, “Kecerdasan Intelektual, Kecerdasan Emosional dan Kecerdasan Spiritual Dalam Perspektif Al Qur’an”, Jurnal Ilmu Tarbiyah At-Tajdid Volume 1 Nomor 2, (Juli 2012), hlm. 202-205
  • [11] Suyono, “Kajian Literatur: Konsep Integritas Bagi ASN”, Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan Volume 2 Nomor 3 (Juli 2022), hlm. 250-251.
  • [12] Ahmad Bin Husain Bin Ahmad al-Asfahani, al-Ghayah wa at-Taqrib, (Maktabah Jumhuriyah al-Arabiyah, 2011), hlm. 45.
Andi Muhammad Galib
Kontributor
Andi Muhammad Galib
Hakim Pengadilan Agama Takalar

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hakim hakim ideal ideal perspektif reflektif turats
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

20 June 2026 • 16:00 WIB

Membedah Sejarah Legalitas Pengakuan Perkawinan Beda Agama dalam Hukum Nasional

20 June 2026 • 13:09 WIB

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis

By Yoshito Siburian20 June 2026 • 23:25 WIB0

Jember, 20 Juni 2026 – Dalam acara PERISAI Episode ke-16, yang merupakan program rutin diskusi…

Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar

20 June 2026 • 19:46 WIB

Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats

20 June 2026 • 19:43 WIB

Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional

20 June 2026 • 19:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Badilum Menorehkan Prestasi Di Lingkungan Akademik Di Universitas Jember Atas Program Pengembangan Tenaga Teknis
  • Prof. Harkristuti: Semua Pasal KUHP yang Diuji di MK Ditolak, Doktrin Open Legal Policy dan Judicial Restraint Jadi Dasar
  • Membentuk Hakim Ideal: Telaah Reflektif Perspektif Turats
  • Wakil Ketua PT Surabaya Urai Perjalanan KUHP dari Warisan Kolonial hingga ke Nasional
  • Hakim Agama Antara Teks Aturan dan Rasa Keadilan

Recent Comments

  1. ketoconazole mechanism study on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. toradol therapeutic uses on Debu di Atas Map Hijau
  3. terbinafine mechanism for nail fungus on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. ketoconazole shampoo basics on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine dosage for fungal infections on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.