Pendahuluan
Kekuasaan kehakiman telah lama eksis sepanjang sejarah kehidupan manusia. Di era Yunani dan Romawi misalnya, kekuasaan kehakiman telah ada namun masih berpusat di tangan raja. Sentralisasi kekuasaan menjadikan para hakim yang ditunjuk ketika itu sebenarnya hanya kepanjangan tangan dari kepentingan kekuasaan.[1] Perkembangan peradaban manusia yang diikuti dengan perkembangan ilmu pengetahuan kemudian melahirkan doktrin pemisahan kekuasaan dalam politik dan ketatanegaraan. Doktrin trias politica atau separation of power mengamanahkan perlunya pemisahan 3 cabang kekuasaan yang kemudian kita kenal dengan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sejak itulah kekuasaan kehakiman (yudikatif) menjadi cabang kekuasaan yang berdiri sendiri, sehingga peran hakim tidak lagi sebagai kepanjangan tangan raja namun berdiri secara independen sebagai penegak hukum dan keadilan.
Di era modern, penegakan hukum yang berkeadilan merupakan faktor penting dalam menilai kemajuan suatu negara.[2] Dalam ajaran Islam, penegakan hukum berkeadilan adalah perintah langsung dari Tuhan: “…dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkan dengan adil” (QS. An-Nisa’ ayat 58).[3] Sebagai legal aparatus, hakim memiliki peran sentral dan krusial di dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, selain harus memiliki kapabilitas keilmuan yang mumpuni, seorang hakim juga diwajibkan memiliki moralitas dan etika yang luhur.[4] Perpaduan syarat yang harus ada dalam diri seorang hakim itu menjadi modal dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Di dalam tradisi Islam, eksistensi profesi hakim menempati posisi yang begitu mulia.[5] Kemuliaan itu tergambar dari hadits Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa sallam yang masyhur: “Dari Amr bin Ash bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda; “Ketika seorang hakim hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad, kemudian benar, ia mendapatkan dua pahala. Jika ia hendak memutuskan hukum, lalu berijtihad kemudian ternyata salah, ia mendapat satu pahala” (HR. Muslim).[6]
Hadits Nabi di atas memberikan penegasan bahwa hasil ijtihad secara maksimal yang dilakukan hakim dalam menyelesaikan perkara yang dihadapkan kepadanya, terlepas dari salah atau benarnya, semuanya mendapatkan ganjaran pahala di sisi Tuhan. Namun, tugas-tugas kehakiman tentu tidaklah mudah dan ringan. Nabi pernah mengingatkan:
اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ اثْنَانِ فِي النَّارِ وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ
terjemah: “Hakim itu ada tiga macam, dua di neraka dan satu masuk surga; (1) seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memberi keputusan dengannya, maka ia di surga, (2) seorang hakim yang mengadili manusia dengan kebodohannya, maka ia di neraka, dan (3) seorang hakim yang menyimpang dalam memutuskan hukum, maka ia pun di neraka” (HR. Abu Dawud).
Seorang ulama yang juga hakim (qadhi) di masanya, Abu Suja’ Ahmad bin Husain bin Ahmad al-Ashfahani asy-Syafi’i merumuskan salah satu panduan penting dalam penegakan hukum dan bagaimana kriteria hakim yang ideal. Di dalam karyanya: “al-Ghayah wa at-Taqrib, atau juga jamak dikenal dengan “Matan Taqrib Abu Suja’”, salah satu bagian bahasan menerangkan tentang “peradilan dan kesaksian” (al-aqdiyah wa asy-syahaadaat). Perspektif ini menarik untuk dibaca dalam konteks penegakan hukum dan kaitannya dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia hakim di Indonesia. Cita penegakan hukum yang berkeadilan sejalan dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia hakim. Karenanya, membentuk hakim yang ideal menjadi ikhtiar penting dalam upaya penegakan hukum berkeadilan itu sendiri.
Core Values Hakim Indonesia: Cerdas-Berintegritas
Dalam beberapa waktu terakhir, istilah hakim yang “cerdas-berintegritas” gencar diwacanakan Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Hemat penulis, slogan ini sesungguhnya bukan sekedar slogan kosong tanpa makna. Term “cerdas-berintegritas” adalah spirit, harapan sekaligus doa kolektif dalam rangka mewujudkan cita Mahkamah Agung membentuk hakim-hakim ideal yang memiliki tugas menegakkan hukum dan keadilan di Republik ini.[7]
Secara etimologis, cerdas dimaknai dengan sempurnanya perkembangan akal dan budi agar dapat berpikir dan memahami.[8] Cambridge Dictionary of American English mendefinisikan kecerdasan (intelligence) sebagai “thinking ability; the ability to understand and learn well, and to form judgements and opinions based on reason (kemampuan berpikir; kemampuan memahami dan belajar secara kritis, serta mengambil keputusan dan pendapat berdasarkan akal pikiran)”. Selaras dengan itu, Howard Gardner mendefinisikan kecerdasan dengan “ability to solve problems, to find the answer to specific questions, and to learn new material quickly and efficiently (kemampuan untuk memecahkan masalah, memberikan jawaban yang benar, dan mempelajari hal-hal baru dengan cepat dan efisien)”.[9]
Dari sini kita dapat memaknai bahwa kecerdasan ialah kemampuan seseorang berpikir secara logis-sistematis serta memahami situasi dan kondisi yang terjadi (realitas) untuk memberikan solusi yang dibutuhkan atau mengambil keputusan yang tepat secara efektif dan efisien. Dalam diskursus kontemporer, kecerdasan dikategorikan ke dalam tiga bentuk yaitu kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Kecerdasan intelektual berkaitan dengan kemampuan berpikir individu dalam mengatasi masalah, kebutuhan, dan kondisi-kondisi yang baru di dalam kehidupannya dengan berpikir mekanis, logis, dan sistematis. Kecerdasan emosional berkaitan dengan kemampuan seseorang mengenali emosi dirinya dengan tepat, kemampuan memotivasi diri sendiri, mengenali orang lain, dan membina hubungan baik dengan orang lain. Sedangkan kecerdasan spiritual berkaitan dengan kesadaran dalam diri seseorang untuk menemukan dan mengembangkan bakat-bakat bawaan, intuisi, otoritas batin, kemampuan membedakan yang salah dan benar serta kebijaksanaan.[10] Sederhananya, “cerdas” berarti keberimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual di atas.
Adapun berintegritas yang secara bahasa berasal dari kata “integritas” juga memiliki makna yang dalam. Menurut Henry Cloud, integritas berkaitan dengan karakter, moral dan etika. Integritas adalah kesesuaian dan keselarasan antara pikiran, niat, perkataan dan perbuatan, satunya kata dan perbuatan dalam menerapkan etika kerja, nilai-nilai dan kebijakan organisasi secara konsisten.[11] Artinya, integritas erat kaitannya dengan nilai, moral dan etika seseorang. Dengan kata lain “berintegritas” merupakan perilaku seseorang yang memegang teguh prinsip moralitas dan etika yang tinggi dalam mengemban amanah dan tanggung jawab yang diberikan.
Sehingga, dalam konteks ini maka hakim yang cerdas-berintegritas ialah hakim yang memiliki kematangan intelektual, emosional dan spiritual yang perilaku dan tindakannya dilandasi oleh moralitas dan etika yang tinggi, luhur dan terpuji dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dan keadilan.
Kriteria Hakim Ideal: Refleksi dari Turats Islam
al-Qadhi Abu Suja’ dalam karyanya al-Ghayah wa at-Taqrib sebagaimana telah disinggung di awal tulisan ini menguraikan perihal penegakan hukum dan kriteria hakim yang ideal. Salah satu bab yang diberi judul “al-aqdiyyah wa asy-syahaadaat” (peradilan dan kesaksian) secara lugas memaparkan kualifikasi hakim dan prosedur persidangan (aturan kesaksian). Selengkapnya al-Qadhi Abu Suja’ menuliskan:[12]
ولا يجوز أن يلي القضاء إلا من استكملت فيه خمس عشرة خصلة: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة ومعرفة أحكام الكتاب والسنة ومعرفة الإجماع ومعرفة الاختلاف ومعرفة طرق الاجتهاد ومعرفة طرف من لسان العرب ومعرفة تفسير كتاب الله تعالى وأن يكون سميعا وأن يكون بصيرا وأن يكون كاتبا وأن يكون مستيقظا
terjemah:“tidak diperkenankan menjabat sebagai hakim kecuali telah terpenuhi 15 (lima belas) sifat: Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, mengetahui hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah, mengetahui ijma’, mengetahui ikhtilaf dan cara berijtihad, memahami dasar-dasar bahasa arab, memahami tafsir Kitabullah, mampu mendengar, melihat, menulis, dan memiliki kewaspadaan (ketajaman/ketelitian)”.
Kriteria yang dikemukakan diatas, dalam pandangan penulis, tentu harus dipahami secara kontekstual dan utuh, agar pesan yang terkandung di dalamnya dapat diejawantahkan dalam konteks kondisi dan perkembangan zaman hari ini. Kriteria hakim harus dewasa dan berakal menunjukkan bahwa seorang hakim disyaratkan memiliki kapasitas mental dan kedewasaan yang matang. Kapasitas mental dan kedewasaan yang matang diperlukan karena hakim dalam memeriksa perkara harus mampu memberikan pertimbangan rasional (due reasoning) berdasarkan hukum dan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan. Kriteria Adil dapat dimaknai sebagai integritas moral dan independensi yang merupakan syarat mutlak yang harus ada dalam pribadi hakim. Kemudian, kriteria berikutnya yaitu “mengetahui hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah, mengetahui ijma’, mengetahui ikhtilaf dan cara berijtihad, memahami dasar-dasar bahasa arab, memahami tafsir Kitabullah” menunjukkan bahwa seorang hakim harus menguasai metodologi dan keilmuan hukum dengan baik dan mendalam. Selanjutnya, kriteria “mampu mendengar, melihat, menulis, dan memiliki kewaspadaan (ketajaman/ketelitian)” mengisyaratkan bahwa hakim harus memiliki kapasitas kognitif, sensorik, dan profesional dalam menjalankan fungsi kehakiman secara efektif, akurat, dan bertanggung jawab.
Singkatnya, kriteria-kriteria yang telah diuraikan di atas mengerucut pada prinsip-prinsip dasar yang wajib dimiliki seorang hakim yaitu kompetensi profesional, integritas moral dan independensi dalam menegakkan hukum dan keadilan. Atau dalam bahasa yang lain, penulis menyebutnya dengan kecerdasan dan integritas yudisial. Membentuk hakim ideal yang mampu menjadi tulang punggung penegakan hukum berkeadilan di Indonesia dimulai dengan menanamkan kesadaran kolektif bahwa hakim adalah pribadi yang memiliki kecerdasan dengan senantiasa meningkatkan kompetensi profesionalitasnya melalui pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang berkelanjutan, serta menjaga integritas moral dan independensinya secara konsisten dengan senantiasa memelihara hubungan dengan Tuhan Yang Maha Adil, dan menyadari tugas dan tanggung jawab kemanusiaanya sebagai “wakil” Tuhan di muka bumi.
Turats Islam, salah satunya melalui karya Abu Suja’, menunjukkan kepada kita bahwa sejak awal kompetensi keilmuan dan integritas merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam membentuk hakim ideal. Dalam konteks peradilan Indonesia hari ini, krisis kepercayaan publik dapat dijawab dimulai dengan menghadirkan hakim-hakim yang unggul secara keilmuan sekaligus kokoh dalam integritas. Di sanalah letak ikhtiar kita bersama: memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara nurani. Akhirul kalam, selamat Hari Jadi Ikatan Hakim Indonesia yang ke-73 tahun untuk para hakim di seluruh Indonesia, hakim terpercaya, rakyat sejahtera.
- [1] FX. Adji Samekto, “Tantangan Hakim Di Indonesia: Dari Penjaga Kepastian Hukum Menuju Pencipta Keadilan Berdasarkan Pancasila”, Jurnal Ketatanegaraan, Volume 004 (September 2017), hlm. 75.
- [2] Amiruddin, “Pelaksanaan Supremasi Hukum Dalam Rangka Menjunjung Tinggi Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Bertanggung Jawab Pada Lembaga Peradilan”, Maleo Law Journal Volume 5 (April 2021), hlm. 19.
- [3] Edi Setiadi, “Membangun Sistem (Penegakan) Hukum”, dalam Konstruksi Hukum Dalam Perspektif Spiritual Pluralistik, (Yogyakarta: Thafa Media, 2021), hlm. 668.
- [4] Mompang L. Panggabean, “Mencari Sosok Hakim Indonesia Yang Ideal”, Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 (2013), hlm. 50.
- [5] Siti Zulaikha, “Etika Profesi Hakim Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-‘Adalah, Volume XII Nomor 1 (Juni 2014), hlm. 91.
- [6] Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas asy-Syafii, Al-Risalah, ditahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir, (Mesir: Maktabah Al-Halabiy, 1940).
- [7]https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/pusdiklat-teknis-id/dok-keg-teknis-id/2642-pembukaan-training-of-tutor-and-mentor-program-pendidikan-calon-hakim-terpadu-ta-2024.html
- [8] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 164.
- [9] Kurnia Muhajarah, “Beragam Teori Kecerdasan, Proses Berpikir dan Implikasinya terhadap Pembelajaran Pendidikan Agama Islam”, Jurnal Pendidikan, Sains Sosial, dan Agama Volume 8 Nomor 1 (Juli 2022), hlm. 118.
- [10] Luk Luk Nur Mufidah, “Kecerdasan Intelektual, Kecerdasan Emosional dan Kecerdasan Spiritual Dalam Perspektif Al Qur’an”, Jurnal Ilmu Tarbiyah At-Tajdid Volume 1 Nomor 2, (Juli 2012), hlm. 202-205
- [11] Suyono, “Kajian Literatur: Konsep Integritas Bagi ASN”, Cendekia: Jurnal Ilmu Pengetahuan Volume 2 Nomor 3 (Juli 2022), hlm. 250-251.
- [12] Ahmad Bin Husain Bin Ahmad al-Asfahani, al-Ghayah wa at-Taqrib, (Maktabah Jumhuriyah al-Arabiyah, 2011), hlm. 45.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


