Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV

22 June 2026 • 19:43 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

22 June 2026 • 19:38 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan

22 June 2026 • 18:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab
Berita

Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin22 June 2026 • 19:38 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Sebanyak 556 hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 4 Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 22 Juni 2026. Acara yang diikuti oleh hakim tingkat pertama dan tingkat banding ini dibuka dengan keynote speech dari Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Prim Haryadi menyampaikan tujuh pesan kunci kepada seluruh peserta pelatihan. Ia menegaskan bahwa KUHAP 2025 bukan lagi produk yang patut dipertanyakan, melainkan keniscayaan yang harus disambut dan diterapkan oleh seluruh hakim di Indonesia.

KUHAP 2025: Keniscayaan yang Harus Disambut, Bukan Dipertanyakan

Prim Haryadi membuka pemaparannya dengan menyatakan bahwa KUHAP 2025 adalah produk legislasi yang sah, dirumuskan melalui proses panjang, dan disahkan oleh lembaga yang berwenang. “Posisi kita sebagai hakim bukan lagi mempertanyakan mengapa ketentuannya demikian, dan bukan pula berdiam menunggu petunjuk yang sempurna. Hakim dituntut untuk terus bergerak,” tegasnya.

Ia mengutip salah satu pemikir hukum paling berpengaruh di abad ke-20, Roscoe Pound, yang menyatakan bahwa hukum haruslah sesuatu yang hidup, bukan sekadar kumpulan pasal yang membeku. “Ketika undang-undang baru hadir, tugas hakimlah yang meniupkan ruh kehidupan ke dalamnya melalui penafsiran yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Prim Haryadi menekankan bahwa penafsiran yang dimaksud bukanlah penafsiran yang sewenang-wenang, melainkan penafsiran yang berangkat dari tujuan hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. “Tiga hal ini bukan hierarki yang kaku. Ketiganya harus hadir bersama-sama dalam setiap keputusan yang kita jatuhkan,” jelasnya.

Ia juga mengutip Gustav Radbruch, filsuf hukum Jerman, yang mengajarkan bahwa ketika hukum positif bertentangan secara nyata dengan keadilan, maka hukum itu kehilangan karakternya sebagai hukum. Namun ia menegaskan bahwa Indonesia belum berada pada titik itu. “KUHAP 2025 masih dalam tahap implementasi awal. Ruang penafsiran masih terbuka lebar. Dan disanalah kewenangan, kemampuan, serta keterampilan kita sebagai hakim diuji,” katanya.

Perbedaan Praktik: Dikelola dengan Konsistensi, Bukan Diperdebatkan

Prim Haryadi mengakui bahwa KUHAP 2025 yang baru berusia enam bulan wajar apabila di lapangan masih terdapat perbedaan-perbedaan praktik. “Itu bukan tanda kegagalan, justru itu tanda bahwa sistem hukum kita sedang bekerja secara organik,” ujarnya.

Ia mengambil contoh konkret yang sedang ramai diperbincangkan: upaya hukum banding dari penuntut umum atas putusan bebas. Dalam praktik, terdapat dua kemungkinan yang terjadi di tingkat pengadilan negeri. Pertama, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan bahwa perkara tersebut tidak bisa dibanding, sehingga berkas tidak dikirim ke pengadilan tinggi. Kedua, ada Ketua Pengadilan Negeri yang tetap mengirimkan berkas ke pengadilan tinggi.

Di pengadilan tinggi sendiri, masih mungkin terjadi perbedaan. Ada yang akan menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak memenuhi syarat formil. Ada pula yang menyatakan banding ditolak karena perkara tersebut memang termasuk yang tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

“Terhadap kondisi ini, saya ingin menegaskan: perbedaan itu tidak perlu diperdebatkan untuk menentukan siapa yang paling benar. Yang jauh lebih penting adalah konsistensi. Seorang Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh hari ini menerima, besok menolak, lusa kembali menerima. Ketidakkonsistenan inilah yang sesungguhnya merusak kepastian hukum,” tegasnya.

Prim Haryadi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Agung belum memberikan penggarisan terhadap upaya hukum banding terhadap putusan bebas. “Arahan Ketua Mahkamah Agung kita serahkan kepada praktik peradilan di tingkat pertama. Apakah berkas tersebut akan dikirim atau dianggap tidak memenuhi syarat formil, sampai saat ini masih menjadi wilayah praktik,” jelasnya.

Ia mengutip Oliver Wendell Holmes Jr., hakim agung Amerika Serikat, yang pernah mengingatkan: “The life of the law has not been logic, it has been experience.” Artinya ”Perbedaan pandangan yang terjadi hari ini justru akan menjadi bahan bagi pimpinan untuk merumuskan kebijakan yang lebih matang. Seiring berjalannya waktu, praktik akan terbentuk, dan dari sanalah konsistensi akan muncul secara organik,” ujarnya.

Baca Juga  Penguatan Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer

SEMA adalah Panglima, Bukan Beban

Prim Haryadi menegaskan bahwa penafsiran hakim memang diberi ruang oleh undang-undang, namun ruang itu ada batasnya. “Ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman, maka pedoman itulah yang wajib diikuti. Ini bukan soal tunduk secara buta, ini adalah soal kesatuan hukum nasional,” tegasnya.

Saat ini telah terbit SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Segera akan diterbitkan PERMA terkait dengan pemaafan hakim yang sudah selesai dibahas dalam rapat pimpinan dan saat ini masih menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum.

“Terhadap SEMA-SEMA yang sudah dikeluarkan, wajib ditaati,” ujarnya. Ia memahami bahwa secara individual mungkin ada bagian-bagian tertentu yang membuat sebagian hakim kurang setuju. “Itu manusiawi. Perbedaan perspektif antar sesama hakim adalah hal yang lumrah. Tetapi ketika Mahkamah Agung telah menetapkan kebijakan, perbedaan internal harus berhenti di pintu ruang sidang,” tegasnya.

Prim Haryadi juga menekankan bahwa kebijakan yang ada bukanlah sesuatu yang beku dan abadi. “Evaluasi terus dilakukan. Masukan dari lapangan, dari praktik yang berkembang, justru menjadi bahan penting bagi Mahkamah Agung dalam merumuskan atau menyempurnakan kebijakan. Jadi taat pada SEMA bukan berarti menutup diri dari proses pembaruan,” jelasnya.

Ketika Belum Ada Pedoman, Tafsirkan dengan Tanggung Jawab

Prim Haryadi menyadari bahwa dalam implementasi KUHAP 2025 yang masih sangat baru, akan ada banyak situasi di mana belum ada kebijakan dari Mahkamah Agung. “Disinilah sesungguhnya kebesaran seorang hakim diuji. Hakim tidak boleh berhenti bekerja hanya karena belum ada petunjuk yang eksplisit. Hukum tidak mengenal kekosongan. Hakim wajib mengisi kekosongan itu dengan penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, logis, dan berorientasi pada tujuan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penafsiran yang bertanggung jawab berarti hakim mampu menjelaskan secara tertulis dalam pertimbangan hukumnya mengapa ia memilih pendekatan tertentu. Prim Haryadi mengutip Lord Steyn, hakim agung Inggris yang terkenal dengan keberaniannya dalam mengembangkan hukum melalui putusan, yang pernah mengatakan bahwa hakim yang baik tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi juga membaca konteks, tujuan, dan roh dari undang-undang itu.

Keterbatasan Sarana: Hadapi dengan Bijak, Bukan dengan Keluhan

Prim Haryadi mengakui bahwa tidak semua satuan kerja memiliki infrastruktur yang ideal dalam menyongsong KUHAP 2025. “Ini adalah kenyataan yang harus kita akui dengan jujur. Belum semua pengadilan memiliki register elektronik. Belum semua ruang sidang dilengkapi perangkat yang memadai untuk persidangan daring. Ada keterbatasan jaringan, keterbatasan anggaran, dan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat teknis,” paparnya.

Ia mencontohkan bahwa di pengadilan tinggi, KUHAP memungkinkan untuk persidangan secara langsung di ruang sidang pengadilan tinggi, sementara belum semua pengadilan tinggi memiliki sarana ruang tahanan dan ruang tunggu untuk JPU serta advokat. “Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Mahkamah Agung melalui Badilum bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Dirjen PAS akan segera mengadakan MOU. Semoga waktu dekat ini sudah bisa dibuat, sehingga nanti memungkinkan persidangan di pengadilan tinggi dilaksanakan secara online,” ujarnya.

Menghadapi keterbatasan itu, sikap yang tepat adalah bukan menunda pelaksanaan. “Prinsipnya sederhana: lakukan apa yang bisa dilakukan dengan apa yang tersedia. Jika register elektronik belum ada, gunakan register manual. Yang penting tertib administrasi terjaga, dokumen terdokumentasi dengan benar, dan proses peradilan tidak terhenti. Ini bukan kemunduran, ini adalah pragmatisme yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Prim Haryadi menambahkan bahwa seiring waktu, sarana dan prasarana akan menyesuaikan. “Yang tidak boleh menyesuaikan ke bawah adalah standar integritas dan kualitas keputusan kita,” pungkasnya.

Integritas: Titik Pusat dari Semua yang Dibicarakan

Prim Haryadi menyampaikan pesan mendalam tentang integritas. “Saya ingin berbicara tentang sesuatu yang tidak tertulis dalam satu pasal pun dalam hukum, namun menentukan apakah seluruh undang-undang itu akan berfungsi dengan baik atau tidak: integritas,” ujarnya.

Baca Juga  Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma

Ia menegaskan bahwa KUHAP 2025 bisa saja sempurna dalam redaksinya, namun tanpa hakim yang berintegritas, ia tidak lebih dari kumpulan teks yang tidak bermakna. “Sebaliknya, hakim yang berintegritas mampu menjalankan undang-undang yang bahkan tidak sempurna sekalipun dengan cara yang menghasilkan keadilan,” katanya.

“Persoalan perbedaan pandangan dalam penafsiran, saya ulangi, bukan masalah utama. Yang menjadi masalah adalah ketika penafsiran tidak lagi berangkat dari nurani dan nalar yang cernih, melainkan dari tekanan, godaan, atau kepentingan yang tidak semestinya. Ketika integritas dijual, tidak ada pasal hukum yang bisa menyelamatkan martabat peradilan,” tegasnya.

Prim Haryadi mengutip John Adams, Presiden kedua Amerika Serikat sekaligus ahli hukum terkemuka, yang pernah menulis: “We are a nation of laws, not of men.” ”Saya ingin menambahkan: kita adalah bangsa yang hukumnya hidup atau mati tergantung pada hakim yang menjalankannya. Tanggung jawab itu ada di tangan saudara-saudara semua,” ujarnya.

Pesan Khusus: Ikuti Diklat dengan Sungguh-Sungguh, Kita Semua Masih Belajar

Prim Haryadi menyampaikan pengakuan jujurnya bahwa ia pun masih belajar. “Saya jujur saja, belum bisa menuntaskan membaca keseluruhan KUHP dan KUHAP. Tapi saya bersyukur, saya punya asisten di sini. Mereka lah yang terus membaca dan memberikan penjelasan kepada saya. Saya pun masih belajar,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa KUHP 2025 adalah undang-undang baru bagi semua orang, dan tidak ada satupun yang bisa mengklaim telah memahaminya sepenuhnya hanya karena telah membaca teksnya. “Pelatihan ini dirancang bukan untuk formalitas, tetapi dibuat secara berseri. Ada sesi-sesi, setiap materi, setiap diskusi adalah investasi nyata yang nilainya akan terasa di ruang sidang nanti. Maka ikutilah dengan sepenuh hati dan perhatian,” pesannya.

Prim Haryadi menyadari bahwa pelaksanaan diklat secara daring tidaklah mudah. “Ada godaan untuk membagi perhatian antara layar komputer dengan tumpukan berkas di meja kerja. Bahkan saya tahu ada yang mungkin sedang mendengarkan sambutan ini sambil menimbang-nimbang jadwal sidang,” ujarnya.

Ia meminta para peserta untuk mengatur jadwal sidang dengan cermat dan konsekuen. “Persidangan adalah kewajiban dan diklat adalah kewajiban. Keduanya bukan pilihan dan keduanya bisa dijalankan bersama jika kita disiplin mengaturnya. Diklat online bukan berarti diklat yang boleh setengah-setengah. Justru karena kita tidak bertatap muka secara langsung, dibutuhkan komitmen diri yang lebih kuat,” tegasnya.

“Tidak ada presensi fisik yang mengawasi. Yang ada hanyalah tanggung jawab pribadi kepada diri sendiri, kepada institusi, dan kepada masyarakat pencari keadilan yang menanti kualitas putusan Bapak Ibu sekalian. Ingatlah selalu mereka yang duduk di kursi terdakwa, yang berdiri sebagai korban, yang menunggu kepastian nasib perkaranya, adalah manusia nyata. Bukan statistik, bukan nomor perkara. Mereka mengandalkan kompetensi dan integritas saudara-saudara. Maka jadikanlah pelatihan ini bagian dari ibadah profesi,” pesannya.

Penutup: KUHAP 2025 Telah Hadir, Masa Depan Ada di Tangan Hakim

Prim Haryadi mengakhiri sambutannya dengan dua pantun. Yang pertama: Berlayar jauh membawa jangkar, sampai di pulau mencari rehat. Ilmu dan nilai jadi bekal, hakim yang belajar agar hukum tegak dan rakyat tak tersesat. Yang kedua: Buah rambai masak di dahan, lebah hingga mencari sari. Jadilah hakim yang lurus dan tahan, keadilan bukan slogan, ia cara hidup sejati.

“KUHAP 2025 telah hadir. Masa lalu tidak bisa kita ubah. Masa depan sistem peradilan pidana kita, itulah yang ada di tangan Bapak Ibu sekalian. Semoga setiap putusan yang saudara jatuhkan, kelak menjadi bagian dari sejarah peradilan yang patut kita banggakan,” ujarnya.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ketua kamar pidana kuhap 2025 Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Teknis Yudisial Implementasi KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV

22 June 2026 • 19:43 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan

22 June 2026 • 18:22 WIB

Membangun Fondasi Administrasi Perkara yang Profesional dalam Peradilan Militer

22 June 2026 • 17:46 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV

By Syailendra Anantya Prawira22 June 2026 • 19:43 WIB0

BOGOR—Reformasi hukum pidana nasional adalah sebuah keniscayaan yuridis dan teknis yang menuntut pergeseran paradigma secara…

Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

22 June 2026 • 19:38 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan

22 June 2026 • 18:22 WIB

Membangun Fondasi Administrasi Perkara yang Profesional dalam Peradilan Militer

22 June 2026 • 17:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV
  • Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab
  • Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan
  • Membangun Fondasi Administrasi Perkara yang Profesional dalam Peradilan Militer
  • Manajemen Peradilan Modern Sebagai Pilar Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  4. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
  5. ketorolac tromethamine reference page on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.