Bogor– Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediasi kembali menerima materi krusial mengenai penyusunan Kesepakatan Perdamaian sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pembelajaran bertajuk “Mengakhiri Proses Mediasi secara Efektif dan Efisien“ ini disampaikan langsung oleh Rosana Kesuma Hidayah, Hakim PN Jakpus, pada Selasa (11/8/2026) di Ruang Kelas, BSDK, Megamendung, Bogor.
Dalam pemaparannya, Rosana menjelaskan bahwa tujuan pembelajar ini mengembangkan kemampuan untuk mengakhiri proses mediasi secara efektif dan efisien. Selain itu, Menyusun kesepakatan perdamaian.
Ia juga menekankan keberhasilan mediator tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan lisan, melainkan dari kesepakatan harus tertulis, jelas, lengkap dan dapat dilaksanakan. kemampuan merumuskan naskah Kesepakatan Perdamaian yang sah dan mengikat agar mencegah sengketa baru dan kepastian hukum.
Beliau menggaris bawahi pentingnya memastikan klausul-klausul yang disusun tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan, serta bersifat executable sebagaimana dalam Perma Mediasi agar dikuatkan menjadi Akta Perdamaian oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg, Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial dan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana putusan pengadilan. Oleh karena itu, penyusunannya harus mematuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta memuat struktur formal ada 3 (tiga) bagian yang terdiri dari Kepala (“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”), Identitas Para Pihak, Isi Klausula Kesepakatan, hingga Penutup beserta tanggal dan tanda tangan.
“Sebuah kesepakatan perdamaian harus mengakomodasi kepentingan para pihak secara adil tanpa melanggar hak pihak ketiga. Mediator bertanggung jawab mendampingi para pihak agar poin-poin kesepakatan dituangkan secara lugas, terperinci, dan tidak memicu sengketa baru di kemudian hari,” tegas Ibu Rosana dalam sesi arahan.
Fokus Utama Praktik & Simulasi
Setelah memberikan materi, Pada sesi akhir, para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menyusun draf kesepakatan perdamaian berdasarkan studi kasus yang telah diberikan. Pengajar melakukan evaluasi dan penilaian kritis terhadap setiap hasil kerja kelompok untuk memastikan fokus kesepakatan tidak meluas serta dapat dilaksanakan secara nyata.
Melalui pendalaman materi dan simulasi bedah kasus ini, para peserta dilatih secara intensif untuk menyusun akta perdamaian. Langkah ini diharapkan mampu mencetak mediator yang professional dan responsive dalam memberikan perdamaian kepada para pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


