Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?

25 August 2026 • 14:02 WIB

Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Koordinasi KPN Dan Hakim Se-Wilayah Hukum

25 August 2026 • 13:43 WIB

Belajar Pemanfaatan AI dan Penguatan e-Court dari “Korsel” Juara 1 Dunia

25 August 2026 • 09:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?

Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?

0
By Bagus Sujatmiko on August 25, 2026 Berita
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bayangkan sebuah kapal asing ditemukan pada jarak 18 mil laut dari garis pangkal Indonesia. Manifesnya hanya mencantumkan hasil perikanan. Namun, pemeriksaan menemukan narkotika di balik dinding kapal atau dalam kompartemen tersembunyi. Selain itu ada indikasi kuat bahwa kapal itu mengarah ke pantai Indonesia. Pertanyaan yang muncul pertama kali adalah “dapatkah aparat Indonesia menghentikan dan menindaknya?”

Jawabannya tidak cukup ditentukan oleh lokasi kapal atau jenis barang. Zona tambahan bukan wilayah kedaulatan Indonesia seperti laut teritorial. Di wilayah ini, negara pantai hanya memiliki kewenangan terbatas sebagaimana dijelaskan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS).

Indonesia sendiri sudah mengesahkan atau meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985. Instrumen ratifikasi Indonesia kemudian didepositkan kepada Sekretaris Jenderal PBB pada 3 Februari 1986. Konsekuensinya, ketentuan UNCLOS menjadi rujukan untuk menentukan kewenangan Indonesia sekaligus batas penggunaannya di setiap zona laut.

Empat Bidang Pelanggaran: UNCLOS Memberi Kategori, Hukum Nasional Memberi Isi

Pasal 33 UNCLOS membolehkan zona tambahan membentang sampai paling jauh 24 mil laut dari garis pangkal. Pada zona ini, negara pantai dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan kepabeanan, fiskal, keimigrasian, dan saniter. Namun, UNCLOS hanya menyebut empat kategori tersebut dan tidak memberikan definisi rinci mengenai masing-masing istilah.

Jika kita melihat lebih detail bunyi Pasal 33 UNCLOS yang tertulis “its customs, fiscal, immigration or sanitary laws and regulations…” artinya UNCLOS sendiri memberi kewenangan mengenai defenisi dan ruang lingkup kepabeanan, fiskal, keimigrasian, dan saniter sesuai dengan aturan hukum nasional. Hal ini juga sesuai dengan prinsip hukum internasional domaine réservé atau urusan yang berada dalam yurisdiksi domestik negara.

Pertama, definisi kepabeanan dalam tulisan ini merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan). Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Mengacu kepada Pasal 7A dan Pasal 102 UU Kepabeanan, bentuk pelanggaran kepabeanan antara lain: barang impor tidak dicantumkan dalam manifes, penyembunyian barang impor, pembongkaran di tempat yang tidak diizinkan, pemberitahuan jenis atau jumlah barang secara tidak benar, serta pemasukan barang yang dilarang atau dibatasi.

Kedua, pelanggaran fiskal dapat merujuk kepada istilah perpajakan dan cukai. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana antara lain diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 (UU Perpajakan) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara. Adapun Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 mendefinisikan cukai sebagai pungutan negara atas barang tertentu. Karena UNCLOS menyebut kepabeanan dan fiskal secara terpisah, keduanya tidak dapat disamakan. Kepabeanan bertitik berat pada perlintasan barang, sedangkan fiskal pada pemenuhan pungutan atau penerimaan negara, meskipun dalam praktik keduanya dapat beririsan.

Baca Juga  Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

Ketiga, definisi keimigrasian merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pelanggarannya antara lain masuk atau keluar tanpa pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, menggunakan dokumen perjalanan atau visa yang tidak sah, menyalahgunakan izin tinggal, atau memasukkan orang secara melawan hukum.

Keempat, istilah saniter dapat dirujuk kepada kondisi kesehatan dan karantina. Pasal 362 sampai dengan Pasal 366 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pengawasan kapal, orang, dan barang untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit serta faktor risiko penyakit, termasuk kewajiban dokumen karantina kesehatan. Untuk hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawanya, rujukannya adalah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jadi, saniter berhubungan dengan penyakit, karantina, dan faktor risiko lintas batas, bukan seluruh perbuatan yang secara umum membahayakan kesehatan.

Narkotika: Bukan Pelanggaran Fiskal, tetapi Dapat Menjadi Pelanggaran Kepabeanan

Apakah membawa narkotika di zona tambahan merupakan pelanggaran fiskal? Menurut penulis, jawabannya tidak. Larangan narkotika dibentuk terutama untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, bukan untuk menjaga penerimaan negara. Nilai ekonomi narkotika atau keuntungan dari peredarannya tidak serta-merta menjadikannya persoalan fiskal. Unsur fiskal baru muncul apabila terdapat perbuatan tersendiri yang melanggar ketentuan pajak, cukai, atau pungutan negara.

Narkotika juga tidak otomatis menjadi pelanggaran saniter. Bahaya narkotika terhadap kesehatan berbeda dari pengertian saniter dalam Pasal 33 UNCLOS, yang bertalian dengan karantina dan pencegahan penyakit lintas batas.

Namun, jika kita melihat modus pengangkutan / penyelundupan narkotika melalui jalur laut maka benang merah pelanggaran bisa tergambar cukup jelas. Dalam penyelundupan narkotika melalui laut, narkotika lazim dibawa sebagai kargo rahasia: disamarkan di antara muatan yang sah, ditempatkan dalam tangki palsu, atau dimasukkan ke kompartemen tersembunyi. Karena bukan kargo yang diberitahukan secara resmi, narkotika tersebut tidak dicantumkan dalam manifes kapal. Maka dalam kondisi ini dapat berubah menjadi pelanggaran kepabeanan.

Manifes kapal bukan sekadar daftar muatan biasa. Pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan mewajibkan pengangkut memberitahukan barang yang diangkutnya. Pasal 102 huruf a menggolongkan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagai penyelundupan di bidang impor. Pasal 102 huruf e juga menjangkau tindakan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Baca Juga  Di Bawah Langit Megamendung, Komitmen Keadilan Diteguhkan

Artinya, apabila narkotika disimpan dalam kompartemen tersembunyi, dikeluarkan dari manifes, dan dibawa menuju Indonesia untuk dibongkar, rangkaian perbuatan itu memiliki dua wajah hukum. Membawa atau mengimpor narkotika tanpa hak merupakan tindak pidana narkotika. Membawanya sebagai barang rahasia tanpa pemberitahuan pabean serta menyembunyikannya untuk dimasukkan ke daerah pabean merupakan penyelundupan impor atau pelanggaran kepabeanan. Sifat kepabeanannya lahir dari cara barang tersebut melintasi perbatasan secara tersembunyi dan tanpa pemberitahuan, bukan semata-mata dari sifat narkotikanya.

Meski demikian, ditemukannya narkotika pada kapal di jarak 12 sampai 24 mil laut belum otomatis membuktikan impor telah selesai. Pasal 1 Angka 13 UU Kepabeanan mendefinisikan impor sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sedangkan zona tambahan pada umumnya berada di luar daerah tersebut. Penegak hukum masih harus membuktikan tujuan kapal dan kaitannya dengan pemasukan barang ke Indonesia.

Apabila terdapat bukti bahwa kapal sedang menuju Indonesia untuk membongkar narkotika, Pasal 33 ayat (1) huruf a UNCLOS dapat menjadi dasar internasional bagi pengawasan preventif. Narkotika yang tidak tercantum dalam manifes, kompartemen rahasia, arah pelayaran, komunikasi dengan penerima di darat, dan rencana pembongkaran merupakan fakta yang dapat menunjukkan ancaman pelanggaran kepabeanan di wilayah Indonesia atau laut teritorialnya. Penghentian dan pemeriksaan tetap harus dilakukan pejabat yang berwenang, berdasarkan hukum nasional, serta secara perlu dan proporsional.

Sebaliknya, apabila kapal asing hanya melintasi zona tambahan menuju negara lain dan tidak mempunyai hubungan nyata dengan Indonesia, Pasal 33 UNCLOS tidak cukup menjadi dasar penindakan. Kewajiban bekerja sama memberantas peredaran gelap narkotika menurut Pasal 108 UNCLOS juga tidak serta-merta menghapus yurisdiksi negara bendera. Terhadap kapal asing, persetujuan negara bendera atau dasar yurisdiksi lain tetap perlu diperhatikan.

Dengan demikian, pelanggaran narkotika di zona tambahan dapat ditindak melalui jalur kepabeanan, tetapi tidak semata-mata karena narkotika ditemukan di zona tersebut. Dasarnya menjadi kuat apabila narkotika dibawa sebagai kargo rahasia, tidak dicantumkan dalam manifes, disembunyikan di dalam kapal, dan diarahkan untuk dimasukkan ke daerah pabean Indonesia.

Beratnya kejahatan narkotika tidak boleh membuat batas yurisdiksi diabaikan. Namun, batas yurisdiksi juga tidak boleh dibaca sedemikian sempit sehingga negara kehilangan kemampuan mencegah penyelundupan yang nyata-nyata sedang diarahkan ke wilayahnya.

Bagus Sujatmiko
Kontributor
Bagus Sujatmiko
Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Contiguous Zone hukum laut Kepabeanan narkotika Penyelundupan Impor UNCLOS 1982 Yurisdiksi Laut Zona Tambahan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Koordinasi KPN Dan Hakim Se-Wilayah Hukum

25 August 2026 • 13:43 WIB

Belajar Pemanfaatan AI dan Penguatan e-Court dari “Korsel” Juara 1 Dunia

25 August 2026 • 09:08 WIB

Kurikulum Moralitas dan Materi Teknik Bahasa Persidangan Calon Hakim Korsel

25 August 2026 • 08:58 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?

By Bagus Sujatmiko25 August 2026 • 14:02 WIB0

Bayangkan sebuah kapal asing ditemukan pada jarak 18 mil laut dari garis pangkal Indonesia. Manifesnya…

Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Koordinasi KPN Dan Hakim Se-Wilayah Hukum

25 August 2026 • 13:43 WIB

Belajar Pemanfaatan AI dan Penguatan e-Court dari “Korsel” Juara 1 Dunia

25 August 2026 • 09:08 WIB

Kurikulum Moralitas dan Materi Teknik Bahasa Persidangan Calon Hakim Korsel

25 August 2026 • 08:58 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?
  • Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Koordinasi KPN Dan Hakim Se-Wilayah Hukum
  • Belajar Pemanfaatan AI dan Penguatan e-Court dari “Korsel” Juara 1 Dunia
  • Kurikulum Moralitas dan Materi Teknik Bahasa Persidangan Calon Hakim Korsel
  • Di Mana Negara Menempatkan, Di Sana Pengabdian Dijalankan: Kisah PNS Non-Homebase Menemukan Arti Ketulusan di Tanah yang Jauh dari Rumah

Recent Comments

  1. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  2. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  4. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.