Bayangkan sebuah kapal asing ditemukan pada jarak 18 mil laut dari garis pangkal Indonesia. Manifesnya hanya mencantumkan hasil perikanan. Namun, pemeriksaan menemukan narkotika di balik dinding kapal atau dalam kompartemen tersembunyi. Selain itu ada indikasi kuat bahwa kapal itu mengarah ke pantai Indonesia. Pertanyaan yang muncul pertama kali adalah “dapatkah aparat Indonesia menghentikan dan menindaknya?”
Jawabannya tidak cukup ditentukan oleh lokasi kapal atau jenis barang. Zona tambahan bukan wilayah kedaulatan Indonesia seperti laut teritorial. Di wilayah ini, negara pantai hanya memiliki kewenangan terbatas sebagaimana dijelaskan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS).
Indonesia sendiri sudah mengesahkan atau meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985. Instrumen ratifikasi Indonesia kemudian didepositkan kepada Sekretaris Jenderal PBB pada 3 Februari 1986. Konsekuensinya, ketentuan UNCLOS menjadi rujukan untuk menentukan kewenangan Indonesia sekaligus batas penggunaannya di setiap zona laut.
Empat Bidang Pelanggaran: UNCLOS Memberi Kategori, Hukum Nasional Memberi Isi
Pasal 33 UNCLOS membolehkan zona tambahan membentang sampai paling jauh 24 mil laut dari garis pangkal. Pada zona ini, negara pantai dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran peraturan kepabeanan, fiskal, keimigrasian, dan saniter. Namun, UNCLOS hanya menyebut empat kategori tersebut dan tidak memberikan definisi rinci mengenai masing-masing istilah.
Jika kita melihat lebih detail bunyi Pasal 33 UNCLOS yang tertulis “its customs, fiscal, immigration or sanitary laws and regulations…” artinya UNCLOS sendiri memberi kewenangan mengenai defenisi dan ruang lingkup kepabeanan, fiskal, keimigrasian, dan saniter sesuai dengan aturan hukum nasional. Hal ini juga sesuai dengan prinsip hukum internasional domaine réservé atau urusan yang berada dalam yurisdiksi domestik negara.
Pertama, definisi kepabeanan dalam tulisan ini merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan). Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Mengacu kepada Pasal 7A dan Pasal 102 UU Kepabeanan, bentuk pelanggaran kepabeanan antara lain: barang impor tidak dicantumkan dalam manifes, penyembunyian barang impor, pembongkaran di tempat yang tidak diizinkan, pemberitahuan jenis atau jumlah barang secara tidak benar, serta pemasukan barang yang dilarang atau dibatasi.
Kedua, pelanggaran fiskal dapat merujuk kepada istilah perpajakan dan cukai. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana antara lain diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 (UU Perpajakan) mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara. Adapun Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 mendefinisikan cukai sebagai pungutan negara atas barang tertentu. Karena UNCLOS menyebut kepabeanan dan fiskal secara terpisah, keduanya tidak dapat disamakan. Kepabeanan bertitik berat pada perlintasan barang, sedangkan fiskal pada pemenuhan pungutan atau penerimaan negara, meskipun dalam praktik keduanya dapat beririsan.
Ketiga, definisi keimigrasian merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pelanggarannya antara lain masuk atau keluar tanpa pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, menggunakan dokumen perjalanan atau visa yang tidak sah, menyalahgunakan izin tinggal, atau memasukkan orang secara melawan hukum.
Keempat, istilah saniter dapat dirujuk kepada kondisi kesehatan dan karantina. Pasal 362 sampai dengan Pasal 366 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pengawasan kapal, orang, dan barang untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit serta faktor risiko penyakit, termasuk kewajiban dokumen karantina kesehatan. Untuk hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawanya, rujukannya adalah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Jadi, saniter berhubungan dengan penyakit, karantina, dan faktor risiko lintas batas, bukan seluruh perbuatan yang secara umum membahayakan kesehatan.
Narkotika: Bukan Pelanggaran Fiskal, tetapi Dapat Menjadi Pelanggaran Kepabeanan
Apakah membawa narkotika di zona tambahan merupakan pelanggaran fiskal? Menurut penulis, jawabannya tidak. Larangan narkotika dibentuk terutama untuk melindungi masyarakat dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika, bukan untuk menjaga penerimaan negara. Nilai ekonomi narkotika atau keuntungan dari peredarannya tidak serta-merta menjadikannya persoalan fiskal. Unsur fiskal baru muncul apabila terdapat perbuatan tersendiri yang melanggar ketentuan pajak, cukai, atau pungutan negara.
Narkotika juga tidak otomatis menjadi pelanggaran saniter. Bahaya narkotika terhadap kesehatan berbeda dari pengertian saniter dalam Pasal 33 UNCLOS, yang bertalian dengan karantina dan pencegahan penyakit lintas batas.
Namun, jika kita melihat modus pengangkutan / penyelundupan narkotika melalui jalur laut maka benang merah pelanggaran bisa tergambar cukup jelas. Dalam penyelundupan narkotika melalui laut, narkotika lazim dibawa sebagai kargo rahasia: disamarkan di antara muatan yang sah, ditempatkan dalam tangki palsu, atau dimasukkan ke kompartemen tersembunyi. Karena bukan kargo yang diberitahukan secara resmi, narkotika tersebut tidak dicantumkan dalam manifes kapal. Maka dalam kondisi ini dapat berubah menjadi pelanggaran kepabeanan.
Manifes kapal bukan sekadar daftar muatan biasa. Pasal 7A ayat (2) UU Kepabeanan mewajibkan pengangkut memberitahukan barang yang diangkutnya. Pasal 102 huruf a menggolongkan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagai penyelundupan di bidang impor. Pasal 102 huruf e juga menjangkau tindakan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Artinya, apabila narkotika disimpan dalam kompartemen tersembunyi, dikeluarkan dari manifes, dan dibawa menuju Indonesia untuk dibongkar, rangkaian perbuatan itu memiliki dua wajah hukum. Membawa atau mengimpor narkotika tanpa hak merupakan tindak pidana narkotika. Membawanya sebagai barang rahasia tanpa pemberitahuan pabean serta menyembunyikannya untuk dimasukkan ke daerah pabean merupakan penyelundupan impor atau pelanggaran kepabeanan. Sifat kepabeanannya lahir dari cara barang tersebut melintasi perbatasan secara tersembunyi dan tanpa pemberitahuan, bukan semata-mata dari sifat narkotikanya.
Meski demikian, ditemukannya narkotika pada kapal di jarak 12 sampai 24 mil laut belum otomatis membuktikan impor telah selesai. Pasal 1 Angka 13 UU Kepabeanan mendefinisikan impor sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sedangkan zona tambahan pada umumnya berada di luar daerah tersebut. Penegak hukum masih harus membuktikan tujuan kapal dan kaitannya dengan pemasukan barang ke Indonesia.
Apabila terdapat bukti bahwa kapal sedang menuju Indonesia untuk membongkar narkotika, Pasal 33 ayat (1) huruf a UNCLOS dapat menjadi dasar internasional bagi pengawasan preventif. Narkotika yang tidak tercantum dalam manifes, kompartemen rahasia, arah pelayaran, komunikasi dengan penerima di darat, dan rencana pembongkaran merupakan fakta yang dapat menunjukkan ancaman pelanggaran kepabeanan di wilayah Indonesia atau laut teritorialnya. Penghentian dan pemeriksaan tetap harus dilakukan pejabat yang berwenang, berdasarkan hukum nasional, serta secara perlu dan proporsional.
Sebaliknya, apabila kapal asing hanya melintasi zona tambahan menuju negara lain dan tidak mempunyai hubungan nyata dengan Indonesia, Pasal 33 UNCLOS tidak cukup menjadi dasar penindakan. Kewajiban bekerja sama memberantas peredaran gelap narkotika menurut Pasal 108 UNCLOS juga tidak serta-merta menghapus yurisdiksi negara bendera. Terhadap kapal asing, persetujuan negara bendera atau dasar yurisdiksi lain tetap perlu diperhatikan.
Dengan demikian, pelanggaran narkotika di zona tambahan dapat ditindak melalui jalur kepabeanan, tetapi tidak semata-mata karena narkotika ditemukan di zona tersebut. Dasarnya menjadi kuat apabila narkotika dibawa sebagai kargo rahasia, tidak dicantumkan dalam manifes, disembunyikan di dalam kapal, dan diarahkan untuk dimasukkan ke daerah pabean Indonesia.
Beratnya kejahatan narkotika tidak boleh membuat batas yurisdiksi diabaikan. Namun, batas yurisdiksi juga tidak boleh dibaca sedemikian sempit sehingga negara kehilangan kemampuan mencegah penyelundupan yang nyata-nyata sedang diarahkan ke wilayahnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


