Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Ahmad Junaedi
Pada hari Kamis, 9 April 2026 pukul 08.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Tandur-Tandur, Kianmas Hotel and Plantation, diselenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Penyusunan dan Kelengkapan Berkas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya sistematis Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris BSDK, Dr. Drs. Ach Jufri, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan wujud nyata komitmen institusi dalam…
Menjadi hakim pada hakikatnya bukan semata-mata menjalankan teks undang-undang. Dalam pengalaman praktik, tugas tersebut justru menuntut kemampuan yang lebih dalam: menimbang secara rasional, menjaga kejernihan hati nurani, serta memegang teguh integritas. Putusan yang dihasilkan tidak lahir dari proses mekanis, melainkan dari pergulatan antara norma, fakta, dan nilai keadilan itu sendiri. Tulisan ini disusun dalam konteks kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum untuk Keadilan, yang diselenggarakan bagi hakim dari lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung hari Selasa tanggal 07 April 2026 di BSDK Megamendung, dengan penulis bertindak sebagai fasilitator. Adapun materi utama disampaikan…
Putusan hakim tidak dapat dipahami semata-mata sebagai penerapan norma hukum secara mekanis. Dalam praktiknya, putusan selalu melibatkan dimensi etika yang mempengaruhi cara hakim menafsirkan hukum dan menilai fakta. Tulisan ini bertujuan menganalisis peran tiga teori etika utama deontologis, teleologis (utilitarianisme), dan etika keutamaan dalam membentuk pertimbangan hakim. Dengan menggunakan pendekatan filosofis-yuridis yang direfleksikan dari kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum di BSDK Megamendung, artikel ini menunjukkan bahwa integrasi ketiga teori etika merupakan prasyarat bagi lahirnya putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara substantif. Penguatan analisis dilakukan dengan merujuk pada norma konstitusional dalam UUD 1945 dan prinsip…
Dalam sejarah peradilan Indonesia, figur pemimpin sering kali menentukan arah dan kualitas kelembagaan yang dipimpinnya. Salah satu tokoh yang menonjol dalam konteks tersebut adalah Letnan Jenderal TNI (Purn.) Mudjono, S.H., yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 1981–1984. Kepemimpinannya hadir dalam situasi yang tidak sederhana, yakni ketika Mahkamah Agung menghadapi persoalan serius berupa penumpukan perkara yang mengancam efektivitas fungsi peradilan. Tulisan ini berupaya menguraikan secara sistematis latar belakang, perjalanan karier, serta kontribusi pemikiran dan kebijakan Mudjono, khususnya melalui program yang dikenal sebagai Operasi Kikis, sebagai bentuk respons terhadap krisis administrasi peradilan pada masa itu. Profil dan Latar…
Pagi itu, Senin, 30 Maret 2026, suasana di lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia terasa berbeda. Bukan semata karena momentum Idulfitri yang masih hangat, tetapi karena adanya ruang yang secara sadar dihadirkan untuk berhenti sejenak dari rutinitas, menata ulang relasi, dan yang lebih penting merefleksikan kembali makna kebersamaan dalam kerja kelembagaan. Kegiatan Halal Bihalal Idulfitri 1447 H yang diselenggarakan di Auditorium BSDK pada pukul 09.00 WIB itu, dengan tema “Mempererat Tali Silaturahmi dan Memperkuat Hubungan Kerja yang Harmonis di Lingkungan BSDK,” pada dasarnya tidak cukup dipahami sebagai agenda tahunan yang bersifat…
1. Panggilan Tugas Pagi itu udara di markas batalyon masih terasa dingin. Kabut tipis menggantung di atas lapangan apel ketika para prajurit sudah berdiri rapi dalam barisan. Tidak banyak suara terdengar. Hanya sesekali gesekan sepatu lars dan suara burung yang terbang rendah melintasi langit yang masih pucat. Di salah satu barisan berdiri Pratu Ardi Saputra, seorang prajurit muda yang belum lama meninggalkan masa pendidikan militernya. Seragam loreng yang ia kenakan masih tampak baru, tetapi sikapnya sudah mencerminkan kedisiplinan seorang prajurit yang memahami arti tanggung jawab. Ardi bukan prajurit yang banyak bicara. Ia lebih sering diam, mendengarkan, dan menjalankan apa yang…
Abstrak Peradilan Militer merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun keberadaannya sering menjadi objek diskursus dalam kajian hukum, khususnya berkaitan dengan prinsip independensi peradilan, transparansi, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan Peradilan Militer dalam sistem kekuasaan kehakiman Indonesia setelah diterapkannya sistem satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung, serta menelaah bagaimana prinsip independensi, akuntabilitas, dan transparansi dijalankan dalam praktik peradilan militer. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta…
Pengadilan sering dipandang sebagai ruang paling penting dalam sistem penegakan hukum. Di tempat itulah proses pencarian kebenaran dilakukan melalui mekanisme hukum yang terstruktur. Hakim memimpin jalannya persidangan secara imparsial, jaksa mengajukan pembuktian, sementara penasihat hukum memberikan pembelaan bagi terdakwa. Idealnya, seluruh proses tersebut berlangsung dalam kerangka yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam praktiknya, sistem peradilan tidak selalu berjalan dalam ruang yang sepenuhnya netral. Dalam kondisi tertentu, proses hukum dapat bersinggungan dengan kepentingan politik, tekanan sosial, maupun konflik ideologi yang berkembang di masyarakat. Ketika situasi tersebut terjadi, maka independensi pengadilan dan keadilan prosedural sering kali…
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), maka sudah selayaknya bangsa Indonesia harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, salah satunya adalah prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Pelaksanaan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak tidak terlepas dari kemandirian peradilan di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kemandirian peradilan dapat digolongkan sebagai kemandirian struktural dan kemandirian fungsional. Prinsip the independence of judiciary menjadi salah satu ciri terpenting setiap negara hukum yang demokratis, tidak ada negara yang dapat disebut negara demokratis tanpa praktek kekuasaan kehakiman yang independen. A…
Suasana pagi di Grand Mercure Jakarta Harmoni pada Senin, 9 Maret 2026, terasa berbeda dari biasanya. Sejumlah hakim dan pejabat struktural di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai berdatangan sejak pagi hari. Mereka berkumpul dalam satu agenda penting: rapat pembahasan rencana kerja teknis sekaligus penyusunan draft Surat Keputusan (SK) tentang ketentuan pelaksanaan pelatihan di lingkungan peradilan. Pukul 16.30 Wib kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan bahwa rapat ini bukan…

