Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

7 March 2026 • 21:16 WIB

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bukan Soal Kandidasi, yang Kami Perjuangkan adalah Kolektivitas Organisasi
Liputan Khusus Munas IKAHI 2025

Bukan Soal Kandidasi, yang Kami Perjuangkan adalah Kolektivitas Organisasi

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK14 December 2025 • 19:07 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Polemik keterwakilan peserta Munas IKAHI

Spanduk besar Musyawarah Nasional (Munas) XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terbentang di kawasan Mercure Convention Center Ancol. Tema “Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat” menyambut para peserta yang datang dari berbagai daerah, membawa harapan sekaligus beban besar tentang arah organisasi profesi hakim ke depan.

Namun, di balik suasana persiapan dan antrean registrasi yang padat, Munas kali ini langsung dihadapkan pada persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap sepele. Bukan soal siapa yang akan maju atau terpilih sebagai Ketua Umum, melainkan soal apakah IKAHI masih setia pada prinsip kolektivitas empat lingkungan peradilan yang menjadi fondasi organisasinya.

IKAHI sejak kelahirannya dirancang sebagai rumah bersama bagi hakim dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Peradilan Militer. Prinsip itu bukan sekadar narasi historis, melainkan dikunci secara tegas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pasal 11 AD/ART IKAHI secara eksplisit menyatakan bahwa utusan Pengurus Daerah (PD) dalam Munas sekurang-kurangnya berjumlah lima orang dan harus merepresentasikan empat lingkungan peradilan. Ketentuan ini bukan formalitas administratif, melainkan jaminan kesetaraan dan keadilan internal organisasi.

Fakta di lapangan justru menunjukkan ironi. Dalam proses pendaftaran peserta Munas XXI IKAHI, sejumlah PD tidak menyertakan unsur hakim PTUN dalam surat mandat yang diajukan kepada Panitia Pusat. Ketidakhadiran ini bukan satu-dua kasus, melainkan terjadi di berbagai daerah, sehingga memunculkan kesan kuat adanya pengabaian sistemik terhadap desain representasi organisasi.

Yang lebih mengkhawatirkan, Panitia Pusat Munas IKAHI tidak melakukan verifikasi dan validasi atas surat mandat tersebut. Ketika persoalan ini dipersoalkan oleh peserta, Panitia Sekretariat justru menyatakan bahwa mandat PD merupakan urusan internal masing-masing daerah. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya serius, karena Munas adalah forum tertinggi organisasi, dan keabsahan pesertanya justru ditentukan oleh kepatuhan pada AD/ART.

Baca Juga  Anugerah MA 2025 Jadi Instrumen Evaluasi Kinerja dan Akselerasi Pembaruan Peradilan

Dalam praktik organisasi modern—bahkan dalam sistem pemilu—verifikasi dan validasi adalah tahapan wajib untuk menjaga legalitas dan legitimasi. Mengabaikan tahapan ini berarti membiarkan forum tertinggi organisasi berjalan di atas fondasi yang rapuh, bukan karena hasil musyawarahnya, tetapi karena komposisi pesertanya bermasalah sejak awal.

Kritik keras atas situasi ini datang dari internal Mahkamah Agung. Hakim Yustisial MA, Cundo Subhan, menegaskan bahwa legalitas dan legitimasi adalah dua prinsip integral yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, apabila konstitusi organisasi (AD/ART) mewajibkan keterwakilan seluruh badan peradilan, maka surat mandat yang tidak memenuhi ketentuan tersebut adalah tidak sah secara keorganisasian. ” Kami mengkritisi bukan soal kandidasi siapa Ketua IKAHI, tapi yang kami perjuangkan adalah Kolektivitas dan semangat kebersamaan organisasi IKAHI”. Menurutnya, Masalah yang terjadi adalah hal mendasar yakni Keabsahan Munas. Yang ber-munas inikan Utusan Daerah. Utusan daerahnya gak sah, jadi Munas ini harus dihentikan untuk diulang ke waktu berikutnya.

Ia menekankan bahwa akibat hukum dari pelanggaran AD/ART adalah mandat menjadi tidak bernilai dan tidak berlaku. Sikap apriori atau pembiaran terhadap pelanggaran serius semacam ini, lanjutnya, hanya mengandung dua kemungkinan: ketidaktahuan terhadap aturan organisasi, atau kesengajaan dengan maksud tertentu.

Persoalan ini menegaskan bahwa yang sedang dipersoalkan bukanlah kontestasi personal, melainkan keadilan struktural dalam tubuh IKAHI. Ketika satu lingkungan peradilan—dalam hal ini PTUN—tidak dihadirkan secara sah sejak meja pendaftaran, maka yang terganggu bukan hanya prosedur, tetapi juga rasa memiliki, kohesivitas, dan kepercayaan antaranggota.

IKAHI tidak dibangun di atas logika mayoritas-minoritas, melainkan di atas kesetaraan empat lingkungan peradilan. Mengabaikan satu unsur berarti menggerus prinsip dasar organisasi itu sendiri. Terlebih, Pasal 11 AD/ART dengan jelas meletakkan tanggung jawab pengaturan jumlah dan komposisi utusan pada Pengurus Pusat, bukan untuk dilepaskan begitu saja sebagai urusan teknis daerah.

Baca Juga  IKAHI DAN KEPEDULIAN SOSIAL

Munas XXI IKAHI baru saja dimulai. Namun dinamika di hari pertama ini telah menjadi alarm awal bahwa tantangan organisasi tidak cukup dijawab dengan kelengkapan seremoni, sistem digital, atau agenda rutin. Keadilan internal, kepatuhan pada konstitusi organisasi, dan keberanian menegakkan aturan sendiri justru menjadi ujian pertama dari tema besar yang diusung.

Jika kolektivitas empat lingkungan peradilan tidak dijaga sejak awal, maka Munas berisiko kehilangan legitimasi moralnya, bahkan sebelum palu sidang diketuk. Dan di titik inilah liputan ini berdiri: bukan untuk menjatuhkan IKAHI, melainkan untuk mengingatkan bahwa organisasi besar hanya akan bertahan jika setia pada prinsip dasarnya sendiri.

ibem
CUNDO SUBHAN ARNOJO, S.H. Hakim Yustisal Kepaniteraan
Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ikahi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PP IKAHI gelar Donor Darah dalam rangka HUT IKAHI ke -73

5 February 2026 • 11:17 WIB

Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

30 December 2025 • 22:33 WIB

Hakim Muda Progresif dalam Kepengurusan IKAHI 2025-2028

30 December 2025 • 14:51 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah

By Rafi Muhammad Ave7 March 2026 • 21:16 WIB0

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), mekanisme Pengakuan…

David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan

7 March 2026 • 17:02 WIB

Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan

7 March 2026 • 13:30 WIB

Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

7 March 2026 • 10:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menelusuri Absennya Peran Korban Dalam Mekanisme Pengakuan Bersalah
  • David Versus Goliath: Ketika Usia Tidak Lagi Menjamin Kebijaksanaan
  • Palu Hakim Tidak Lebih Tinggi dari Wahyu: Renungan Nuzulul Qur’an bagi Para Penegak Keadilan
  • Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian
  • KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.