Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menyelenggarakan Kegiatan Refleksi Semester I Implementasi KUHP/KUHAP Baru serta Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” pada Rabu, 24 Juni 2026. Acara yang berlangsung secara luring di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia dan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Agung yakni Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, serta dari Mahkamah Agung yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Acara dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah. Dalam sambutannya, Jimly menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan karena Al-Azhar dipercaya menjadi tempat penyelenggaraan acara bersejarah ini.
Apresiasi atas Penyelesaian KUHP dan KUHAP Baru: Sejarah Hampir Satu Abad
Jimly menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para tokoh yang telah berjasa menyelesaikan tugas sejarah penyusunan KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang hadir dalam acara tersebut. “Mudah-mudahan ini tercatat sebagai jasa yang besar untuk perkembangan negara hukum kita,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa KUHP lama telah berusia hampir satu abad dan hanya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. “Sejak tahun 1963 kita berjuang punya KUHP baru, baru sekarang itu terealisasi,” ungkapnya. Jimly bahkan mengusulkan agar para perumus KUHP dan KUHAP baru mendapat Bintang Jasa atau Bintang Mahaputra. “Ini penting sekali dalam sejarah,” tegasnya.
Pesan untuk Jamaah Masjid: Dukung KUHP dan KUHAP Baru sebagai Kesadaran Hukum Nasional
Jimly menyampaikan pesan penting kepada seluruh jamaah masjid di Indonesia yang jumlahnya mencapai 800 ribu masjid terbanyak di seluruh dunia. “Kita bersyukur, kita dukung, dan kita terikat kepada KUHP dan KUHAP ini. Jangan anggap ini bagian dari kesadaran hukum di luar kehukuman Islam. Ini bagian dari kesadaran hukum dunia Islam khususnya di Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah darul ahdi (negara kesepakatan) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. “Seluruh produk hukumnya adalah produk kesepakatan yang tidak boleh dihianati,” ujarnya. Jimly mengutip tiga nilai penting dalam Al-Quran: iman, keadilan, dan amanah. “Amanah artinya tidak boleh cedera janji, tidak boleh menghianati perjanjian bersama,” jelasnya.
“Maka KUHP dan KUHAP ini kita dukung dan kita pelajari dengan baik. Banyak hal baru di dalamnya yang selama ini belum ada. Dan bahkan filosofinya jauh dari filosofi yang mendasari KUHP yang lama,” pungkasnya.
Penutup:
Acara refleksi semester I implementasi KUHP/KUHAP baru ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan produk hukum bersejarah tersebut sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung serta institusi pendidikan dalam membangun kesadaran hukum nasional yang berbasis nilai-nilai keadilan dan keagamaan
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


