Mahasiswa PPL menunjukkan Sertifikat tanda lulus E-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI), Jumat (19/6/2026)| Dok. Widi.
Kabupaten Semarang. Di tengah maraknya kasus korupsi dan pelanggaran integritas yang melibatkan berbagai profesi penegak hukum, Pengadilan Agama Ambarawa melakukan terobosan yang belum lazim di lingkungan peradilan.
Jumat (19/6/2026) Mahasiswa UIN Salatiga dan UIN Walisongo Semarang yang sedang Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) diwajibkan mengikuti dan lulus E-learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program ini merupakan implementasi nyata Sekolah Antikorupsi PA Ambarawa yang diresmikan pada 7 April 2026 oleh Wakil Ketua PTA Semarang, Dr. H. Mohamad Jumhari, S.H., M.H.
Hakim Barra Muhammad Hilma Iskandar tampaknya punya cara sendiri untuk menempa para mahasiswa PPL. Selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan di Sekolah Antikorupsi, ia tak ingin mahasiswanya cuma paham teori sidang. Tak heran jika di awal kegiatannya, mereka langsung “dilempar” untuk melahap materi integritas lewat E-learning Antikorupsi KPK.
Materi yang dipelajari mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan dampaknya di sektor pembangunan, pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan dan sektor lainnya. Mahasiswa juga dikenalkan bentuk pelanggaran integritas, seperti gratifikasi, suap, pemerasan, benturan kepentingan, perbuatan curang, penyalahgunaan wewenang, serta strategi pencegahannya.
Menurut Barra, pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini agar mahasiswa memiliki fondasi moral yang kuat sebelum memasuki dunia profesi. “Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami hukum dan prosedur peradilan, tetapi juga memiliki fondasi integritas yang kuat sejak dini. Antikorupsi tidak cukup diajarkan melalui teori, tetapi harus ditanamkan sebagai budaya dan karakter,” ujar Barra.

Mahasiswa UIN Salatiga dan UIN Walisongo semangat mengikuti E-learning Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK, Jumat (19/6/2026) | Dok. . Widi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari PA Ambarawa dalam membangun budaya antikorupsi secara preventif. Selain mendapatkan pembelajaran dari hakim pengajar internal, mahasiswa juga memperoleh sertifikat resmi dari KPK setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran.
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Muh. Irfan Husaeni, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diawali dengan pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.
Melalui program ini, PA Ambarawa ingin memastikan bahwa mahasiswa yang belajar di lingkungan peradilan tidak hanya memahami hukum dan proses persidangan, tetapi juga menyadari bahwa integritas merupakan modal utama dalam menegakkan keadilan. “Korupsi tidak lahir tiba-tiba ketika seseorang menjabat. Ia berawal dari kompromi-kompromi kecil terhadap integritas. Karena itu, pembentukan karakter antikorupsi harus dimulai sejak calon penegak hukum masih menjadi mahasiswa.” Kata Irfan.
Program ini menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko korupsi yang dikembangkan oleh PA Ambarawa melalui Sekolah Antikorupsi. Harapannya, mahasiswa yang kelak menjadi hakim, advokat, jaksa, akademisi maupun aparatur negara telah memiliki kesadaran bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi utama dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


