Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Meninggalkan Warisan Kolonial: Urgensi Pembaruan KUH Perdata Indonesia
Artikel Features

Meninggalkan Warisan Kolonial: Urgensi Pembaruan KUH Perdata Indonesia

Jusran IpandiJusran Ipandi18 January 2026 • 13:39 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Belakangan ini sedang ramai tentang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, namun orang lupa tentang KUH Perdata yang sudah tua renta termakan usia.

KUH Perdata Indonesia, yang secara historis dikenal sebagai Burgerlijk Wetboek (BW), berperan sebagai tulang punggung sistem hukum nasional yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Kitab hukum ini pada hakikatnya bukan ciptaan lokal, melainkan warisan pemerintahan kolonial Belanda yang diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1848. Secara material, KUH Perdata kita merupakan adaptasi hampir utuh dari kodifikasi Belanda tahun 1838, yang merefleksikan nilai-nilai dan struktur sosial masyarakat Eropa pada abad ke-19. Pasca kemerdekaan, keberlakuannya dilanjutkan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang sejatinya bersifat sementara, namun justru bertahan selama lebih dari tujuh dekade. Kitab ini mengatur ranah privat yang paling mendasar, seperti perkawinan, kewarisan, dan berbagai bentuk perikatan.

Dalam dinamika Indonesia modern yang telah bertransformasi menjadi negara berdaulat dengan karakter sosio-kultural yang unik, KUH Perdata yang ada kini ibarat alat navigasi usang di tengah gempuran teknologi mutakhir. Meski tetap menjadi fondasi, kitab hukum ini dinilai telah kehilangan relevansinya dan justru menjadi hambatan bagi pencapaian keadilan substantif, kepastian hukum, dan pembangunan nasional yang responsif. Keusangannya tercermin dari bahasa, filosofi, dan materi hukumnya yang acap kali berseberangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, gagal menangkap kompleksitas ekonomi digital, serta tidak mengantisipasi isu-isu hukum baru yang lahir dari kemajuan ilmu pengetahuan.

KUH Perdata yang berlaku saat ini seperti sebuah bangunan megah dari abad ke-19 yang dihuni masyarakat abad ke-21, strukturnya mungkin kokoh, namun fasilitas dan tata ruangnya sudah tidak memadai. Kesenjangan ini sangat nyata dalam aspek sosial dan budaya. Dalam hukum keluarga dan waris (Buku I), KUH Perdata menganut sistem individualistik-sekuler yang merupakan warisan tradisi hukum Barat, sehingga bertabrakan langsung dengan pluralisme hukum Indonesia. Meskipun bagi umat Islam itu sendiri, telah diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI sendiri sebatas peraturan kebijakan atau hukum yang hidup dalam masyarakat tetapi tidak pernah masuk dalam klasemen hirarkie peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga  Dari Tradisi ke Sistem: Pembelajaran Alternatif Penyelesaian Sengketa dari India

Di sisi lain, perlindungan terhadap anak dalam KUH Perdata juga sangat terbatas, hanya mengatur perwalian dan pengampuan, sehingga tidak mengakomodir hak-hak anak secara holistik seperti konsep the best interest of the child. UU Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014) hadir sebagai aturan khusus (lex specialis), namun ketiadaan fondasi kuat dalam KUH Perdata membuat sistem hukum keluarga menjadi terfragmentasi.

Tantangan besar juga muncul dari dunia ekonomi dan bisnis modern. KUH Perdata (Buku III) hanya mengatur kontrak dan perikatan dalam dunia fisik, sehingga tidak mengantisipasi validitas kontrak elektronik (e-contract), tanda tangan digital, transaksi online, kepemilikan aset digital seperti NFT dan mata uang kripto, serta tanggung jawab platform digital. Akibatnya, penafsiran terhadap syarat sah perjanjian (Pasal 1320 BW) sering dipaksakan, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pelaku  dunia usaha. Dan tidak sedikit penipuan kerap muncul di dunia digital ini.

Belum lagi kemajuan teknologi menciptakan kekosongan hukum yang serius. KUH Perdata tidak mengenal “data pribadi” sebagai objek hak yang dilindungi, sehingga pelanggaran hanya dapat dituntut melalui Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum yang bersifat umum yang kemudian lagi-lagi diatur khusus dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Hal tersebut membuktikan Ketidakmampuan KUH Perdata menjawab kebutuhan zaman telah memicu lahirnya banyak undang-undang khusus (lex specialis), seperti UU ITE, UU PDP, dan UU Perlindungan Konsumen. Sering terjadi ketidakharmonisan dan ketidakkonsistenan antara aturan-aturan baru ini dengan asas-asas dalam KUH Perdata, sehingga mengurangi kepastian hukum. Menghadapi segala kelemahan tersebut, pembaruan KUH Perdata haruslah merupakan sebuah proyek rekodifikasi besar yang berlandaskan prinsip-prinsip baru yang jelas. Terutama harus menjadi pengejawantahan nyata Pancasila dan UUD 1945 serta menghilangkan warisan kolonial.

Baca Juga  Erosi Otoritas Yudisial: Disrupsi Opini Publik Terhadap Independensi Peradilan

Pembaruan KUH Perdata adalah sebuah keniscayaan dan proyek strategis nation-building. Fondasi hukum kolonial yang rapuh tidak lagi mampu menopang aspirasi Indonesia modern. Oleh karena itu, diperlukan aksi kolektif dari semua pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR perlu menetapkannya sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas dengan political will yang kuat. Akademisi dan praktisi hukum harus aktif berkontribusi memberikan kajian dan rumusan norma. Masyarakat sipil, organisasi perempuan, pelaku UMKM, dan komunitas adat harus menyuarakan kebutuhan riil mereka, karena hukum yang baik lahir dari partisipasi publik.

KUH Perdata baru yang kita cita-citakan akan menjadi fondasi kokoh bagi ekonomi inklusif, pelindung bagi yang lemah, dan penjamin kepastian di dunia digital. Ia akan menjadi cermin martabat Indonesia sebagai bangsa merdeka yang berani meninggalkan warisan kolonial untuk merancang aturan hidupnya sendiri berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.

Jusran Ipandi
Jusran Ipandi
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Pandan
Jusran Ipandi
Kontributor
Jusran Ipandi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kuhperdata
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

By Ari Gunawan4 May 2026 • 18:50 WIB0

JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang…

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY
  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.