Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seberapa Cerdaskah Anda?

23 April 2026 • 15:19 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Keadilan Konstitusional bagi Masyarakat Adat
Artikel

Keadilan Konstitusional bagi Masyarakat Adat

David PasaribuIrene Cristna SilalahiDavid Pasaribu and Irene Cristna Silalahi26 February 2026 • 08:50 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting afirmasi negara terhadap masyarakat adat (indigenous peoples). Putusan ini menegaskan arah konstitusional perlindungan hak masyarakat adat penghuni hutan yang tak berorientasi komersial.

Permohonan uji materi (judicial review) ini diajukan oleh Sawit Watch yang memberi kuasa kepada Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Pemohon menguji konstitusionalitas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Pasal-pasal yang diuji mencakup Pasal 12A, Pasal 17A, dan Pasal 110B Lampiran UU Cipta Kerja. Fokus persoalannya adalah sejumlah frasa seperti “dikecualikan,” “terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan,” “kegiatan lain,” hingga frasa yang mewajibkan syarat “paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare”.

Menurut para pemohon, frasa-frasa tersebut berpotensi menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat maupun masyarakat lokal. Mereka adalah kelompok marjinal yang secara turun-temurun hidup, bekerja, dan membangun relasi sosial-ekologis di dalam kawasan hutan, tetapi tak tercatat dalam administrasi penataan kawasan negara. Kondisi ini menciptakan situasi yang paradoks: seseorang bisa hidup di tanah leluhurnya sendiri, namun tetap menghadapi ancaman sanksi administratif, bahkan kriminalisasi, karena tak masuk dalam daftar resmi negara.

Koreksi Makna oleh MK

Setelah mempelajari keterangan Presiden, ahli, saksi, serta bukti-bukti persidangan, MK mengabulkan permohonan a quo untuk sebagian. MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b serta Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja tak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat, sepanjang tak dimaknai sebagai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tak ditujukan untuk kepentingan komersial”.

Dengan rumusan ini, MK tak serta merta membatalkan norma, tetapi melakukan koreksi makna (constitutional meaning). MK memberikan constitutional meaning yang wajib mengikat pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum. Inilah bentuk inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) yang progresif: MK merestorasi spirit perlindungan sosial dan ekologis, tanpa menggerus fungsi negara dalam mengatur tata kelola kawasan hutan.

Rehabilitasi terhadap Hutan yang Dihuni

Putusan ini merupakan kelanjutan dari garis historis pertimbangan konstitusional sebagaimana telah dibangun dalam putusan sebelumnya oleh MK. Pertama, melalui Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011. MK menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan harus dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, dan partisipasi publik, bukan semata-mata keputusan sewenang-wenang. Kedua, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Selain itu, Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 memberikan perlindungan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan.

Baca Juga  Virus Inkompetensi Lebih "Mematikan" daripada Kejahatan?

Dalam putusan terbaru ini, MK vis-à-vis menegaskan kembali: masyarakat hukum adat adalah subjek hukum konstitusional. Hak menguasai negara atas bumi dan hutan tak pernah berarti negara memiliki hutan itu untuk dirinya sendiri. Hak itu bermakna tanggung jawab negara untuk mengakui, melindungi, dan menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah hadir jauh sebelum negara berdiri. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 bukan sekadar koreksi teknis atas UU Cipta Kerja, tetapi sekaligus reposisi radikal: mengembalikan marwah konstitusi yang berpihak pada keadilan ekologis (ecological justice) dan keadilan sosial (social justice).

Dari Kriminalisasi menjadi Afirmasi

Sebelum perubahan UU Cipta Kerja, banyak masyarakat adat dan petani kecil penyintas generasi di kawasan hutan justru dikriminalisasi dengan stigma “perambah,” “penggarap ilegal,” bahkan “perusak hutan”. Mereka acapkali berhadapan dengan aparat kehutanan tanpa akses advokasi hukum yang memadai.

Pasal 110B UU Cipta Kerja, yang tadinya didesain sebagai mekanisme penyelesaian secara administratif (administrative mechanism), justru berpihak hanya kepada mereka yang “terdaftar”. Padahal sebagaimana pertimbangan MK bahwa kerap “… adanya ketidakharmonisan atau dispute tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penataan kawasan ruang.”

MK menilai tafsir lama menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tak sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin perlindungan bagi kelompok rentan (vulnerable groups). Dengan memberikan paradigma baru, MK merestorasi martabat masyarakat adat sebagai penyandang hak yang hidup dan sah.

Implikasi bagi Pemerintah dan Parlemen

Putusan ini setidaknya membawa beberapa mercusuar harapan. Pertama, aparat penegak hukum tak dapat lagi menindak masyarakat adat hanya karena tak tercatat di administrasi kawasan hutan. Kedua, pembentuk undang-undang harus berhati-hati: prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tak dapat dipersempit menjadi sekadar kepastian dokumen birokrasi. Ketiga, pemerintah perlu mempercepat Reforma Agraria serta Perhutanan Sosial – agar hak legal masyarakat adat tak berhenti sebagai kemenangan di ruang sidang MK semata, tetapi hadir sebagai perlindungan dalam kebijakan publik dan praktik lapangan. Di samping itu, putusan MK a quo menjadi momentum bagi legislator untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.

Dimensi Filsafat Hukum: Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 memenuhi tiga dimensi filsafat hukum: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, putusan a quo menegaskan keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan. MK mengakui bahwa relasi mereka dengan hutan merupakan realitas sosial yang sah dan tidak dapat dihapus hanya karena tidak tercatat secara administratif. Dengan demikian, hutan dipahami bukan semata-mata objek penguasaan negara, melainkan ruang hidup yang memiliki dimensi sosial, ekologis, dan kultural.

Baca Juga  Landas Pacu bernama UU Penyesuaian Pidana

Secara epistemologis, MK membangun pengetahuannya melalui penafsiran konstitusi yang memadukan landasan historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis. MK tidak berhenti pada bunyi teks UU Cipta Kerja, tetapi menilai implikasi konkret norma tersebut terhadap kelompok rentan. Putusan ini mengolah preseden putusan MK sebelumnya untuk menghasilkan koreksi makna atas norma, sehingga ketentuan yang diuji tetap berlaku tetapi harus dimaknai sesuai cita keadilan konstitusional. Dengan pendekatan ini, MK menetapkan tafsir baru yang mengikat dan lebih sesuai dengan spirit perlindungan terhadap masyarakat adat.

Secara aksiologis, putusan ini mengandung nilai keadilan sosial dan ekologis yang kuat (memuat moral justice). MK memulihkan martabat masyarakat adat dari ketidakjelasan administrasi kawasan hutan. Putusan ini memberikan perlindungan substantif agar mereka tidak lagi dianggap melanggar hukum hanya karena tidak terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan. MK menegaskan bahwa kewenangan negara atas hutan harus digunakan untuk melindungi, bukan meminggirkan, mereka yang telah lama hidup di sana. Nilai humanisme, keberlanjutan ekologis, dan keberpihakan terhadap kelompok marjinal menjadi orientasi utama putusan ini, sehingga menghadirkan konstitusi yang hidup dan bekerja untuk rakyat yang paling rentan.

Konstitusi yang Hidup di Hutan

Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 mengingatkan kita: konstitusi bukan sekadar teks di atas kertas (law in books). Konstitusi adalah jantung keadilan: ia melindungi mereka yang suaranya paling lemah dan paling jauh dari pusat kekuasaan. Ketika MK berpihak pada masyarakat adat yang selama ini dipinggirkan oleh logika deregulasi, kita menyaksikan hakim konstitusi bekerja sebagaimana mestinya: menjadi mercusuar keadilan di tengah gelombang tekanan mesin birokrasi dan ekonomi. Harapan itu tumbuh kembali: bahwa di tengah rindang hutan Indonesia, hakim konstitusi masih berakar pada bentala rakyat. Putusan MK ini menegaskan bahwa negara mengakui dan melindungi masyarakat adat–penjaga terakhir paru-paru dunia–yang memanfaatkan hutan untuk hidup, bukan untuk komersialisasi. Inilah kado paling berharga dari MK: bahwa keadilan bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan keputusan yang memulihkan martabat manusia sekaligus ruang hidupnya.

David Pasaribu
Kontributor
David Pasaribu
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Irene Cristna Silalahi
Kontributor
Irene Cristna Silalahi
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hutan Masyarakat Hukum Adat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kepailitan Dan Pkpu Sebagai Instrumen Perlindungan Hak Kreditor Dan Debitor Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

23 April 2026 • 08:00 WIB

Analisis Jaminan Nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Perspektif Maqashid Syariah

22 April 2026 • 18:56 WIB

Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

22 April 2026 • 16:39 WIB
Demo
Top Posts

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB
Don't Miss

Seberapa Cerdaskah Anda?

By Yudhi Reksa Perdana23 April 2026 • 15:19 WIB0

CERDAS: Pintarkah? Pahamkah? Mengertikah? Bisakah? Atau cuma Sok Tahu? CERDAS itu apasih?? Cerdas itu bukan…

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seberapa Cerdaskah Anda?
  • Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
  • Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia
  • Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok
  • Kick Off Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI telah Dimulai

Recent Comments

  1. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.