Dalam upaya memperkuat profesionalisme hakim PA, Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI menyelenggarakan pelatihan eksekusi bagi hakim PA se-Wilayah Hukum PTA Padang. Pelatihan ini akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 22 Mei 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Padang. Pelatihan ini diikuti para Ketua, Wakil ketua, dan para hakim PA.
Dalam acara pembukaan Pelatihan tersebut, Kepada Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Dr. H. Syamsul Aref, S.H., M.H, yang dalam hal ini diwakili oleh Hakim Kordinator Dr. H. Jarkasih, S.H., M.H. antara lain menyampaikan bahwa Pelatihan ini didasarkan surat Keputusan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Nomor 146/BSDK/SK.DL1.6/V/2026 tanggal 13 Mei 2026. Tujuan pelatihan ini dimaksukan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim PA dalam menerapkan hukum acara perdata, khususnya pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di bidang perkara yang menjadi kewenangan Peradilan Agama. Penguatan kompetensi tersebut menjadi penting mengingat pelaksanaan eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses peradilan yang menentukan efektivitas putusan pengadilan dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan rasa keadilan bagi para pihak.
Lebih lanjut, melalui diklat ini hakim Peradilan Agama diharapkan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan berbagai hambatan yuridis maupun sosiologis dalam pelaksanaan eksekusi secara arif, proporsional, dan berkeadilan, dengan tetap menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan marwah putusan pengadilan. Dengan demikian, penyelenggaraan diklat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan aparatur peradilan agama yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan
Selaitu Ketua Kamar Agama, dalam mengawali sambutannya, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI atas terselenggarannya pelatihan ini. Pelatihan ini sangat urgen adegiumnya putusan adalah mahkota hakim karena itu putusan hakim haruslah komprehensif, tuntas dan sempurna. Namun sebagus apapun putusan hakim, akan menjadi tidak berati kalau pada akhirnya ternyata tidak bisa dieksekusi. Sehingga keadilan menjadi tidak terujud, tidak dapat dinikmati oleh para pihak.
Sementara itu Ketua PTA Padang, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besar terutama kepada Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, para hakim yustial dan para peserta yang telah berkenan memilih PTA. Padang sebagai tempat penyelenggaraan pelatihan ini, pelatihan ini sangat dibutuhkan oleh para Hakim/Ketua PA, dalam rangka meningkatkan berbagai masalah eksekusi yang semakin komplek di lapangan, untuk menghindari kesalahn dalam pelaksanaan di lapangan.
Wa Allahu a’lam bishawab
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


