Tanah bagi masyarakat Lamaholot bukan sekadar objek ekonomi, ia merupakan ruang sosial, simbol identitas, dan sumber relasi kultural yang mengikat dari generasi ke generasi. Di wilayah Flores Timur, termasuk Pulau Adonara, Solor, dan Lembata, hukum adat Lamaholot tumbuh sebagai tata norma yang mengatur kepemilikan, pewarisan, dan penyelesaian perselisihan. Menurut penuturan orang asli Lamaholot, komunitas Lamaholot terbentuk melalui migrasi dan kontak budaya yang panjang. Bahasa Lamaholot beserta variasi dialeknya menjadi medium legitimasi sosial, sementara ritual dan musyawarah menjadi mekanisme utama penyelesaian konflik. Dalam konteks Desa Horinara, praktik adat ini tampak hidup.
Praktik penyelesaian sengketa tanah menurut adat Lamaholot yang dituturkan dalam jurnal berjudul Penyelesaian Sengketa Tanah Menggunakan Hukum Adat Lamaholot di Desa Horinara yang disusun oleh Hilarius Horo dan Stefanus Don Rade dari Universitas Widya Mandira Kupang yang diterbitkan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, umumnya mengikuti dua jalur yang saling melengkapi. Pertama, musyawarah mufakat yang dipimpin oleh kepala adat atau pemangku adat, di mana bukti lisan, kesaksian tetangga, dan riwayat pemilikan dikumpulkan untuk mencapai kesepakatan bersama. Keputusan yang dihasilkan sering kali dikukuhkan melalui upacara simbolik yang disebut Bau Lolong, sebuah ritual pengukuhan perdamaian yang memberi bobot sosial dan moral pada putusan. Kedua, apabila musyawarah tidak mencapai titik temu, masyarakat dapat menempuh sumpah adat, dalam tradisi Lamaholot dikenal sebagai Belu Witi Wuling yang melibatkan ritual pengorbanan dan sumpah sebagai alat pembuktian adat. Ritual-ritual ini bukan hanya menyelesaikan sengketa secara substantif, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang terganggu yang dikukuhkan melalui upacara Bau Lolong.
Meski demikian, ketika perkara adat memasuki ranah peradilan perdata nasional, muncul batas-batas normatif dan prosedural yang harus dipahami. Kedudukan hukum adat di Indonesia diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B UUD 1945 dan prinsip UUPA menempatkan hukum adat sebagai sumber hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, namun pengakuan ini bersifat kondisional. Dalam praktik peradilan perdata, putusan atau kesepakatan adat dapat diajukan sebagaifakta sosial dan bukti perjanjian antara pihak, tetapi tidak otomatis menggantikan norma hukum positif atau prosedur acara perdata (KUHPerdata, HIR/RBg). Hakim berwenang menilai bukti, menimbang kredibilitas saksi, dan menerapkan aturan pembuktian formal. Oleh karena itu, hasil adat hanya menjadi salah satu elemen pertimbangan, bukan sumber hukum yang berdiri sendiri.
Batas substantif yang nyata tidak terelakan dari norma hukum adat yang hanya dapat diberi bobot pembuktian jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan. Putusan adat yang mengabaikan hak pihak ketiga, misalnya hak atas tanah yang terdapat di dalamnya tanggungan kreditur, tanpa adanya batas substantif tersebut hak pihak ketiga akan sulit dipertahankan di pengadilan. Hakim wajib mengutamakan kepastian hukum administrasi pertanahan, sehingga meski masyarakat menerima hasil adat, pengadilan dapat membatalkan atau menolak pengakuan jika bertentangan dengan ketentuan nasional.
Perihal nilai pembuktian ritual seperti Belu Witi Wuling memiliki legitimasi kuat dalam komunitas, tetapi dari perspektif hukum perdata modern ritual tersebut bukan bukti objektif yang menggantikan dokumen formal (sertifikat, akta, peta ukur). Hakim dapat mengakui ritual sebagai indikator praktik dan niat komunitas, namun tetap menuntut bukti yang memenuhi standard pembuktian hukum positif bila sengketa berlanjut ke pengadilan.
Putusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah bersifat mengikat secara sosial, tetapi tidak menghilangkan hak salah satu pihak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses peradilan memberikan jaminan prosedural atau hak untuk mengajukan bukti, banding, dan perlindungan hukum yang tidak sepenuhnya digantikan oleh mekanisme hukum adat.
Dalam praktisnya, integrasi antara adat dan hukum positif memerlukan pendekatan yang harus menjunjung tinggi aspek kehati-hatian, Hakim dan praktisi hukum sebaiknya menggunakan putusan adat sebagai sumber keterangan historis dan fakta sosial, memverifikasi dokumentasi proses adat, serta memastikan bahwa pengakuan adat tidak merugikan hak fundamental atau kepentingan publik. Upaya mediasi terpadu dilakukan dengan mengombinasikan penyelesaian adat di luar pengadilan dan mediasi formal di pengadilan, sehingga kesepakatan yang dihasilkan tetap memiliki legitimasi adat sekaligus kekuatan hukum yang executable.
Pada akhirnya, pengalaman Horinara menunjukkan bahwa hukum adat Lamaholot efektif menjaga harmoni lokal dan menyelesaikan sengketa secara cepat dan bermartabat. Namun, ketika berhadapan dengan sistem peradilan perdata nasional, hukum adat harus ditempatkan dalam kerangka yang menghormati prosedur, kepastian hukum, dan perlindungan hak. Dengan demikian kedua sistem dapat saling melengkapi tanpa mengorbankan keadilan substantif maupun kepastian hukum formal.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

