Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern

15 June 2026 • 07:55 WIB

Tim Tenis Peratun Putra dan Putri Juara Pool, Melaju ke Babak Knock-Out

14 June 2026 • 22:09 WIB

Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Fase Penyisihan, Melaju Ke Babak 32 Besar Sebagai Juara Group

14 June 2026 • 18:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern
Artikel

Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri15 June 2026 • 07:55 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tanah bagi masyarakat Lamaholot bukan sekadar objek ekonomi, ia merupakan ruang sosial, simbol identitas, dan sumber relasi kultural yang mengikat dari generasi ke generasi. Di wilayah Flores Timur, termasuk Pulau Adonara, Solor, dan Lembata, hukum adat Lamaholot tumbuh sebagai tata norma yang mengatur kepemilikan, pewarisan, dan penyelesaian perselisihan. Menurut penuturan orang asli Lamaholot, komunitas Lamaholot terbentuk melalui migrasi dan kontak budaya yang panjang. Bahasa Lamaholot beserta variasi dialeknya menjadi medium legitimasi sosial, sementara ritual dan musyawarah menjadi mekanisme utama penyelesaian konflik. Dalam konteks Desa Horinara, praktik adat ini tampak hidup.

Praktik penyelesaian sengketa tanah menurut adat Lamaholot yang dituturkan dalam jurnal berjudul Penyelesaian Sengketa Tanah Menggunakan Hukum Adat Lamaholot di Desa Horinara yang disusun oleh Hilarius Horo dan Stefanus Don Rade dari Universitas Widya Mandira Kupang yang diterbitkan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, umumnya mengikuti dua jalur yang saling melengkapi. Pertama, musyawarah mufakat yang dipimpin oleh kepala adat atau pemangku adat, di mana bukti lisan, kesaksian tetangga, dan riwayat pemilikan dikumpulkan untuk mencapai kesepakatan bersama. Keputusan yang dihasilkan sering kali dikukuhkan melalui upacara simbolik yang disebut Bau Lolong, sebuah ritual pengukuhan perdamaian yang memberi bobot sosial dan moral pada putusan. Kedua, apabila musyawarah tidak mencapai titik temu, masyarakat dapat menempuh sumpah adat, dalam tradisi Lamaholot dikenal sebagai Belu Witi Wuling yang melibatkan ritual pengorbanan dan sumpah sebagai alat pembuktian adat. Ritual-ritual ini bukan hanya menyelesaikan sengketa secara substantif, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang terganggu yang dikukuhkan melalui upacara Bau Lolong.

Meski demikian, ketika perkara adat memasuki ranah peradilan perdata nasional, muncul batas-batas normatif dan prosedural yang harus dipahami. Kedudukan hukum adat di Indonesia diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B UUD 1945 dan prinsip UUPA menempatkan hukum adat sebagai sumber hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, namun pengakuan ini bersifat kondisional. Dalam praktik peradilan perdata, putusan atau kesepakatan adat dapat diajukan sebagaifakta sosial dan bukti perjanjian antara pihak, tetapi tidak otomatis menggantikan norma hukum positif atau prosedur acara perdata (KUHPerdata, HIR/RBg). Hakim berwenang menilai bukti, menimbang kredibilitas saksi, dan menerapkan aturan pembuktian formal. Oleh karena itu, hasil adat hanya menjadi salah satu elemen pertimbangan, bukan sumber hukum yang berdiri sendiri.

Baca Juga  Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

Batas substantif yang nyata tidak terelakan dari norma hukum adat yang hanya dapat diberi bobot pembuktian jika tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan. Putusan adat yang mengabaikan hak pihak ketiga, misalnya hak atas tanah yang terdapat di dalamnya tanggungan kreditur, tanpa adanya batas substantif tersebut hak pihak ketiga akan sulit dipertahankan di pengadilan. Hakim wajib mengutamakan kepastian hukum administrasi pertanahan, sehingga meski masyarakat menerima hasil adat, pengadilan dapat membatalkan atau menolak pengakuan jika bertentangan dengan ketentuan nasional.

Perihal nilai pembuktian ritual seperti Belu Witi Wuling memiliki legitimasi kuat dalam komunitas, tetapi dari perspektif hukum perdata modern ritual tersebut bukan bukti objektif yang menggantikan dokumen formal (sertifikat, akta, peta ukur). Hakim dapat mengakui ritual sebagai indikator praktik dan niat komunitas, namun tetap menuntut bukti yang memenuhi standard pembuktian hukum positif bila sengketa berlanjut ke pengadilan.

Putusan adat yang dihasilkan melalui musyawarah bersifat mengikat secara sosial, tetapi tidak menghilangkan hak salah satu pihak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Proses peradilan memberikan jaminan prosedural atau hak untuk mengajukan bukti, banding, dan perlindungan hukum yang tidak sepenuhnya digantikan oleh mekanisme hukum adat.

Dalam praktisnya, integrasi antara adat dan hukum positif memerlukan pendekatan yang harus menjunjung tinggi aspek kehati-hatian, Hakim dan praktisi hukum sebaiknya menggunakan putusan adat sebagai sumber keterangan historis dan fakta sosial, memverifikasi dokumentasi proses adat, serta memastikan bahwa pengakuan adat tidak merugikan hak fundamental atau kepentingan publik. Upaya mediasi terpadu dilakukan dengan mengombinasikan penyelesaian adat di luar pengadilan dan mediasi formal di pengadilan, sehingga kesepakatan yang dihasilkan tetap memiliki legitimasi adat sekaligus kekuatan hukum yang executable.

Pada akhirnya, pengalaman Horinara menunjukkan bahwa hukum adat Lamaholot efektif menjaga harmoni lokal dan menyelesaikan sengketa secara cepat dan bermartabat. Namun, ketika berhadapan dengan sistem peradilan perdata nasional, hukum adat harus ditempatkan dalam kerangka yang menghormati prosedur, kepastian hukum, dan perlindungan hak. Dengan demikian kedua sistem dapat saling melengkapi tanpa mengorbankan keadilan substantif maupun kepastian hukum formal.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru
SUARABSDKMARI

Budaya Hukum hukum adat Hukum Nasional Hukum Perdata Lamaholot perdata sengketa tanah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Lampu Sein Di Jalur Gelap dan Terjal, Menakar Integritas Lewat Empati Sesama Pengguna Jalan

12 June 2026 • 19:21 WIB

Ilusi Kepastian Hukum dalam Putusan Verstek: Apakah Hakim Tetap Wajib Berburu Kebenaran Materiil?

12 June 2026 • 08:56 WIB

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern

By Anton Ahmad Sogiri15 June 2026 • 07:55 WIB0

Tanah bagi masyarakat Lamaholot bukan sekadar objek ekonomi, ia merupakan ruang sosial, simbol identitas, dan…

Tim Tenis Peratun Putra dan Putri Juara Pool, Melaju ke Babak Knock-Out

14 June 2026 • 22:09 WIB

Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Fase Penyisihan, Melaju Ke Babak 32 Besar Sebagai Juara Group

14 June 2026 • 18:46 WIB

Tim Putri PTWP Peradilan Militer Melaju Ke  Babak 32 Besar, Tim Putra Tunjukan Perjuangan Luar Biasa Di Hari Kedua Turnamen Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2026

14 June 2026 • 18:40 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dari Belu Witi Wuling ke Meja Hakim Hukum Adat Lamaholot di Persimpangan Peradilan Perdata Modern
  • Tim Tenis Peratun Putra dan Putri Juara Pool, Melaju ke Babak Knock-Out
  • Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Fase Penyisihan, Melaju Ke Babak 32 Besar Sebagai Juara Group
  • Tim Putri PTWP Peradilan Militer Melaju Ke  Babak 32 Besar, Tim Putra Tunjukan Perjuangan Luar Biasa Di Hari Kedua Turnamen Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2026
  • Pembinaan Teknis Yudisial Oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI: Memperkuat Konsistensi Penerapan Hukum dan Kualitas Putusan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.