Jakarta – Pengadilan Pajak menyelenggarakan seminar pembinaan hakim bertema “Perbuatan Melawan Hukum dan Tindakan Faktual Pemerintah serta Kebijakan dan Penyelesaian Sengketa PNBP” di Aula Gedung E Lantai 3 Sekretariat Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi forum penguatan kapasitas teknis bagi hakim, panitera, pejabat, dan pegawai Pengadilan Pajak dalam memahami perkembangan hukum administrasi pemerintahan, khususnya terkait sengketa tindakan faktual, perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan, serta rezim penyelesaian sengketa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seminar yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Pajak Triyono Martanto dan dilanjutkan keynote speech oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Dalam forum ini, Pengadilan Pajak menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dr. Bambang Heriyanto, sebagai narasumber pada sesi pembekalan mengenai tindakan faktual dan kewenangan PT TUN dalam sengketa PMH. Selain itu, seminar juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan untuk membahas kebijakan dan tata cara keberatan PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.

Kegiatan tersebut diikuti unsur pimpinan Pengadilan Pajak, para hakim, panitera, pejabat dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak, serta undangan dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kehadiran unsur Pengadilan Pajak dan Peradilan TUN dalam satu forum dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai titik singgung kewenangan, karakter objek sengketa, dan mekanisme penyelesaian perkara yang semakin berkembang setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan regulasi khusus di bidang PNBP.
Dalam materinya, Dr. Bambang Heriyanto menegaskan bahwa perkembangan hukum administrasi pemerintahan telah memperluas pemahaman terhadap objek pengujian di peradilan administrasi. Objek sengketa tidak lagi hanya dipahami sebagai keputusan tertulis, tetapi juga mencakup tindakan pemerintahan atau tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Tindakan tersebut, dalam konstruksi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, mencakup perbuatan konkret pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin dan Makassar ini menjelaskan bahwa tindakan pemerintahan harus dibedakan secara cermat dari keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara merupakan penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum. Sementara tindakan pemerintahan dapat berbentuk tindakan hukum maupun tindakan nyata. Dalam perkembangan praktik, tindakan faktual yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan dapat menjadi objek sengketa apabila memenuhi karakter sebagai tindakan pemerintahan, dilakukan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, bersifat konkret-individual-final dalam perluasan makna Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi warga masyarakat atau badan hukum perdata.
Bambang juga mengurai pentingnya memahami tenggang waktu gugatan dalam sengketa tindakan pemerintahan. Untuk tindakan berupa melakukan tindakan atau commission, gugatan terhadap objek tindakan faktual diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak tindakan pemerintahan dilakukan. Tenggang waktu tersebut dapat terbantar selama warga masyarakat menempuh upaya administratif sampai keputusan administratif terakhir diterima. Sementara untuk tindakan berupa tidak melakukan tindakan atau omission, praktik peradilan telah memberikan rumusan tersendiri, termasuk penghitungan setelah lewatnya tenggang waktu tertentu sejak kepentingan warga masyarakat dirugikan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan khusus.
Pada bagian lain, Ketua PTTUN Jakarta tersebut menekankan perbedaan antara sengketa tindakan pemerintahan dan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Dalam konteks pengujian tindakan pemerintahan, dasar pengujian beranjak dari syarat sahnya keputusan atau tindakan, yakni kewenangan, prosedur, substansi, peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan hak asasi manusia. Adapun dalam konstruksi onrechtmatige overheidsdaad, unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas menjadi titik perhatian yang harus dinilai secara hati-hati oleh majelis hakim.
Materi Dr. Bambang juga memberikan perhatian khusus terhadap tindakan pemerintahan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Ia menguraikan contoh tindakan faktual seperti penegahan, penyegelan, pemblokiran, pemeriksaan, pengawasan, atau tidak melayani pemesanan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. Dalam konteks ini, penting bagi hakim untuk membaca batas kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana ditegaskan dalam pedoman Mahkamah Agung, terutama ketika keputusan atau tindakan faktual tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Selain tindakan faktual dan PMH pemerintahan, seminar ini juga membahas sengketa TUN penetapan PNBP. Dalam paparannya, Dr. Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, hasil pemeriksaan instansi pengelola PNBP dapat melahirkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, atau Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. Wajib bayar yang tidak setuju terhadap penetapan tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP. Apabila tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan, wajib bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Menurut Bambang, sengketa PNBP memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan rezim pungutan negara yang tidak semata-mata berdimensi administratif, tetapi juga memiliki fungsi penganggaran dan fungsi pengaturan. Karena itu, hakim perlu menelusuri secara tepat objek sengketa, subjek gugatan, pihak tergugat, kewenangan penerbit penetapan, kewenangan pejabat yang memutus keberatan, serta siapa yang menjadi eksekutor putusan. Pada titik ini, persoalan atribusi, delegasi, dan mandat dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi sangat menentukan untuk memastikan pihak yang bertanggung gugat secara hukum.
Dalam sesi tersebut, ia juga mencontohkan beberapa perkara PNBP yang telah muncul di PTTUN Jakarta, antara lain perkara yang berkaitan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan, sektor mineral dan batubara, serta sektor komunikasi dan digital. Contoh perkara ini menunjukkan bahwa sengketa PNBP dapat melibatkan ragam instansi pengelola, pejabat kuasa pengelola, serta bentuk penetapan keberatan yang berbeda-beda. Keragaman tersebut menuntut ketelitian hakim dalam mengidentifikasi objek sengketa dan kedudukan hukum para pihak sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.
Melalui seminar ini, Pengadilan Pajak berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan hukum administrasi negara, terutama mengenai tindakan faktual, PMH pemerintahan, dan penyelesaian sengketa PNBP. Forum ini juga diharapkan memperkuat profesionalisme, integritas, dan kesamaan persepsi aparatur peradilan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang independen, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas pembekalan tindakan faktual dan kewenangan PT TUN dalam sengketa PMH, sedangkan sesi kedua membahas kebijakan dan tata cara keberatan PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab, yang menjadi ruang pertukaran pandangan antara narasumber, hakim Pengadilan Pajak, hakim TUN, unsur kepaniteraan, serta peserta dari Sekretariat Pengadilan Pajak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


