Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

11 August 2026 • 11:55 WIB

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pengadilan Pajak Gelar Seminar PMH, Tindakan Faktual Pemerintahan, dan Sengketa PNBP

Pengadilan Pajak Gelar Seminar PMH, Tindakan Faktual Pemerintahan, dan Sengketa PNBP

Keynote speech disampaikan Dirjen Badilmiltun MA; Ketua PTTUN Jakarta Dr. Bambang Heriyanto menguatkan pemahaman hakim atas kewenangan PT TUN dan karakter sengketa PNBP
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK20 June 2026 • 08:46 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta – Pengadilan Pajak menyelenggarakan seminar pembinaan hakim bertema “Perbuatan Melawan Hukum dan Tindakan Faktual Pemerintah serta Kebijakan dan Penyelesaian Sengketa PNBP” di Aula Gedung E Lantai 3 Sekretariat Pengadilan Pajak, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi forum penguatan kapasitas teknis bagi hakim, panitera, pejabat, dan pegawai Pengadilan Pajak dalam memahami perkembangan hukum administrasi pemerintahan, khususnya terkait sengketa tindakan faktual, perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan, serta rezim penyelesaian sengketa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seminar yang dilaksanakan secara hybrid tersebut diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Pajak Triyono Martanto dan dilanjutkan keynote speech oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. Dalam forum ini, Pengadilan Pajak menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Dr. Bambang Heriyanto, sebagai narasumber pada sesi pembekalan mengenai tindakan faktual dan kewenangan PT TUN dalam sengketa PMH. Selain itu, seminar juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan untuk membahas kebijakan dan tata cara keberatan PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018.

Kegiatan tersebut diikuti unsur pimpinan Pengadilan Pajak, para hakim, panitera, pejabat dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak, serta undangan dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Kehadiran unsur Pengadilan Pajak dan Peradilan TUN dalam satu forum dimaksudkan untuk menyamakan persepsi mengenai titik singgung kewenangan, karakter objek sengketa, dan mekanisme penyelesaian perkara yang semakin berkembang setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan regulasi khusus di bidang PNBP.

Dalam materinya, Dr. Bambang Heriyanto menegaskan bahwa perkembangan hukum administrasi pemerintahan telah memperluas pemahaman terhadap objek pengujian di peradilan administrasi. Objek sengketa tidak lagi hanya dipahami sebagai keputusan tertulis, tetapi juga mencakup tindakan pemerintahan atau tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Tindakan tersebut, dalam konstruksi Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, mencakup perbuatan konkret pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin dan Makassar ini menjelaskan bahwa tindakan pemerintahan harus dibedakan secara cermat dari keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara merupakan penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum. Sementara tindakan pemerintahan dapat berbentuk tindakan hukum maupun tindakan nyata. Dalam perkembangan praktik, tindakan faktual yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan dapat menjadi objek sengketa apabila memenuhi karakter sebagai tindakan pemerintahan, dilakukan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, bersifat konkret-individual-final dalam perluasan makna Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi warga masyarakat atau badan hukum perdata.

Baca Juga  PT TUN Makassar Soroti Desain Pengadilan Pajak

Bambang juga mengurai pentingnya memahami tenggang waktu gugatan dalam sengketa tindakan pemerintahan. Untuk tindakan berupa melakukan tindakan atau commission, gugatan terhadap objek tindakan faktual diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak tindakan pemerintahan dilakukan. Tenggang waktu tersebut dapat terbantar selama warga masyarakat menempuh upaya administratif sampai keputusan administratif terakhir diterima. Sementara untuk tindakan berupa tidak melakukan tindakan atau omission, praktik peradilan telah memberikan rumusan tersendiri, termasuk penghitungan setelah lewatnya tenggang waktu tertentu sejak kepentingan warga masyarakat dirugikan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan khusus.

Pada bagian lain, Ketua PTTUN Jakarta tersebut menekankan perbedaan antara sengketa tindakan pemerintahan dan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Dalam konteks pengujian tindakan pemerintahan, dasar pengujian beranjak dari syarat sahnya keputusan atau tindakan, yakni kewenangan, prosedur, substansi, peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan hak asasi manusia. Adapun dalam konstruksi onrechtmatige overheidsdaad, unsur perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas menjadi titik perhatian yang harus dinilai secara hati-hati oleh majelis hakim.

Materi Dr. Bambang juga memberikan perhatian khusus terhadap tindakan pemerintahan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Ia menguraikan contoh tindakan faktual seperti penegahan, penyegelan, pemblokiran, pemeriksaan, pengawasan, atau tidak melayani pemesanan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. Dalam konteks ini, penting bagi hakim untuk membaca batas kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana ditegaskan dalam pedoman Mahkamah Agung, terutama ketika keputusan atau tindakan faktual tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Selain tindakan faktual dan PMH pemerintahan, seminar ini juga membahas sengketa TUN penetapan PNBP. Dalam paparannya, Dr. Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, hasil pemeriksaan instansi pengelola PNBP dapat melahirkan Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, atau Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar. Wajib bayar yang tidak setuju terhadap penetapan tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pimpinan instansi pengelola PNBP atau pejabat kuasa pengelola PNBP. Apabila tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan, wajib bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Baca Juga  Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

Menurut Bambang, sengketa PNBP memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan rezim pungutan negara yang tidak semata-mata berdimensi administratif, tetapi juga memiliki fungsi penganggaran dan fungsi pengaturan. Karena itu, hakim perlu menelusuri secara tepat objek sengketa, subjek gugatan, pihak tergugat, kewenangan penerbit penetapan, kewenangan pejabat yang memutus keberatan, serta siapa yang menjadi eksekutor putusan. Pada titik ini, persoalan atribusi, delegasi, dan mandat dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi sangat menentukan untuk memastikan pihak yang bertanggung gugat secara hukum.

Dalam sesi tersebut, ia juga mencontohkan beberapa perkara PNBP yang telah muncul di PTTUN Jakarta, antara lain perkara yang berkaitan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan, sektor mineral dan batubara, serta sektor komunikasi dan digital. Contoh perkara ini menunjukkan bahwa sengketa PNBP dapat melibatkan ragam instansi pengelola, pejabat kuasa pengelola, serta bentuk penetapan keberatan yang berbeda-beda. Keragaman tersebut menuntut ketelitian hakim dalam mengidentifikasi objek sengketa dan kedudukan hukum para pihak sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

Melalui seminar ini, Pengadilan Pajak berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan hukum administrasi negara, terutama mengenai tindakan faktual, PMH pemerintahan, dan penyelesaian sengketa PNBP. Forum ini juga diharapkan memperkuat profesionalisme, integritas, dan kesamaan persepsi aparatur peradilan dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang independen, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi utama. Sesi pertama membahas pembekalan tindakan faktual dan kewenangan PT TUN dalam sengketa PMH, sedangkan sesi kedua membahas kebijakan dan tata cara keberatan PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab, yang menjadi ruang pertukaran pandangan antara narasumber, hakim Pengadilan Pajak, hakim TUN, unsur kepaniteraan, serta peserta dari Sekretariat Pengadilan Pajak.

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Administrasi Pengadilan Pajak Peradilan Administrasi PMH Pemerintahan Sengketa PNBP Tindakan Faktual
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

10 August 2026 • 20:29 WIB

Pelatihan Prisma Menjadi Bukti Nyata MA RI Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Publik

10 August 2026 • 19:40 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban

By Binsar Parlindungan Tampubolon11 August 2026 • 11:55 WIB0

Proses MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) sudah banyak diterapkan di berbagai Pengadilan Negeri di Indonesia. Dan…

Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia

11 August 2026 • 09:00 WIB

Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender

11 August 2026 • 08:34 WIB

Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas

11 August 2026 • 07:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Proses MKR adalah Proses Pemulihan Kepada Keadaan Semula, Bukan Ajang untuk Mencari Keuntungan bagi Korban
  • Batas-Batas Penggunaan Amicus Curiae dalam Sistem Pembuktian Pidana Indonesia
  • Panduan Praktis Mediasi Peradilan: Dari Kiat Pra-Mediasi, Peran Co-Mediator, Hingga Menghadapi Kendala Perilaku dan Bias Gender
  • Dari Pahitnya Kopi ke Indahnya Cadas: Cerita Dibalik Café Cadas
  • Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.