Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV

22 June 2026 • 19:43 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

22 June 2026 • 19:38 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan

22 June 2026 • 18:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV
Berita

Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira22 June 2026 • 19:43 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

BOGOR—Reformasi hukum pidana nasional adalah sebuah keniscayaan yuridis dan teknis yang menuntut pergeseran paradigma secara radikal di ruang sidang. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta perkembangan implementasi hukum acara pidana (KUHAP) baru membawa konsekuensi mendasar yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh para pengadil.

Pada Senin, 22 Juni 2026, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MARI), Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., memberikan pengantar pada Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4. Pelatihan ini diselenggarakan melalui metode dua tahap: diawali dengan fase e-learning mandiri (Tahap I) dan dilanjutkan dengan pendalaman materi secara klasikal melalui media virtual Zoom (Tahap II). Pendekatan pembelajaran sengaja difokuskan pada studi kasus nyata demi menjamin pemahaman yang aplikatif.

Berdasarkan Surat Keputusan BSDK Nomor 807/BSDK/DL1.6/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, pelatihan ini diikuti oleh 637 orang hakim dari berbagai penjuru tanah air yang dibagi ke dalam tiga kelas online. Urgensi dari pelatihan ini berakar pada kebutuhan mendesak untuk menyatukan penafsiran, menghindari disparitas putusan, menjaga konsistensi penegakan hukum, serta meningkatkan kompetensi substantif dari putusan-putusan hakim di tingkat pengadilan.

Dalam pengantarnya, Dr. Syamsul Arief menggarisbawahi bahwa reformasi hukum pidana nasional membawa konsekuensi yuridis dan teknis yang signifikan terhadap praktik peradilan, sehingga membutuhkan pemahaman komprehensif di kalangan para hakim. KUHP baru secara progresif memadupadankan tiga dimensi keadilan sekaligus: keadilan restoratif (restorative justice), keadilan korektif (corrective justice), dan keadilan rehabilitatif (rehabilitative justice). Penyatuan ketiga dimensi ini menuntut perubahan pola pikir (mindset) para hakim agar selaras dengan spirit keadilan modern tersebut.

Tidak kalah penting, KUHAP baru juga melakukan perubahan pada aspek-aspek mendasar, terutama dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa dan korban, serta penguatan standar pembuktian di persidangan.

Keynote Speech Dr. Prim Haryadi: Hukum Sebagai Organisme yang Hidup

Hadir memberikan arahan, Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa momentum ini bukanlah seremonial biasa. Beliau menyatakan bahwa KUHAP Baru adalah sebuah keniscayaan yang harus disambut dengan kesiapan, bukan lagi untuk dipertanyakan. Mengingat regulasi ini telah melalui proses formulasi yang panjang dan kini telah resmi berlaku sebagai produk legislasi yang sah, posisi hakim bukan lagi dalam kapasitas mempertanyakan mengapa ketentuannya berbunyi demikian, atau sekadar pasif menanti hadirnya aturan yang sempurna. Hakim dituntut untuk aktif.

Mengutip pemikiran Roscoe Pound, Dr. Prim Haryadi mengingatkan bahwa hukum adalah sesuatu yang hidup, bukanlah sekadar teks mati atau tumpukan pasal yang kaku. Di sinilah peran vital hakim diletakkan, yakni sebagai figur yang bertugas “meniupkan ruh keadilan” ke dalam teks-teks hukum tersebut. Mengingat undang-undang ini masih berada dalam tahap implementasi awal dan baru berusia sekitar enam bulan, ruang penafsiran yuridis masih terbuka sangat lebar. Pada titik inilah kewenangan, kemampuan, serta keterampilan teoretis dan praktis seorang hakim benar-benar diuji.

Baca Juga  Ketua MA Tegaskan Integritas Hakim Harga Mati!

Mengelola Perbedaan Praktik dan Kepatuhan Terhadap Pedoman

Dr. Prim Haryadi tidak menampik adanya dinamika di lapangan. Fakta bahwa masih ditemukannya perbedaan praktik penegakan hukum dinilai wajar dan bukan merupakan tanda kegagalan sistem, melainkan bukti bahwa sistem hukum tersebut sedang bekerja secara organik. Salah satu contoh nyata yang mengemuka adalah mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, dimana saat ini terdapat dua kondisi praktik yang berbeda di tingkat pengadilan:

  1. Ketua Pengadilan Negeri (KPN) mengeluarkan penetapan bahwa perkara tidak dapat diterima, sehingga berkas perkara tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT).
  2. KPN menerima dan tetap mengirimkan berkas perkara ke PT, namun di tingkat banding pun masih terjadi perbedaan penafsiran; ada majelis hakim yang memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO) dan ada yang menolaknya dengan argumentasi bahwa perkara tersebut tidak bisa diajukan upaya hukum banding.

Menyikapi polemik ini, Dr. Prim Haryadi menegaskan bahwa fokus utama hakim bukan berdebat mengenai siapa yang benar, melainkan pada aspek konsistensi. KPN tidak boleh inkonsisten—hari ini menerima permohonan upaya hukum banding terhadap putusan bebas, besok menolaknya. Sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung, kewenangan saat ini diserahkan kepada praktik peradilan tingkat pertama untuk menilai apakah berkas tersebut dikirim atau dinilai tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dikirim. Beliau mengutip pandangan Oliver Wendell Holmes Jr. yang menyatakan bahwa “the life of the law has not been logic, it has been experience.” Perbedaan pandangan ini justru menjadi bahan bagi pimpinan untuk merumuskan kebijakan yang lebih matang.

Lebih lanjut, beliau mengingatkan batas-batas penafsiran hakim. Ketika Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman resmi seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maka pedoman itu adalah “panglima” yang wajib ditaati secara mutlak oleh seluruh hakim, bukan dianggap sebagai beban. Sepanjang tahun 2026 ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif dalam rapat pimpinan dan menunggu proses harmonisasi perundang-undangan.

Dr. Prim Haryadi menegaskan kembali: Surat Edaran Mahkamah Agung wajib ditaati. Perbedaan perspektif sesama hakim adalah hal lumrah, namun ketika Mahkamah Agung sudah mengeluarkan kebijakan, maka seluruh hakim harus patuh. Kebijakan bukanlah sesuatu yang beku dan abadi; evaluasi selalu dilakukan, dan masukan dari lapangan sangat penting untuk menyempurnakannya. Namun, ketika belum ada pedoman resmi dari Mahkamah Agung, hakim wajib mengisi kekosongan hukum tersebut dengan melakukan penafsiran secara logis, bertanggung jawab, dan selaras dengan tujuan hukum karena hukum tidak mengenal kekosongan. Sebagaimana dikatakan hakim agung terkenal Lord Denning, hakim yang baik tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi membaca konteks, tujuan, dan ruh dari undang-undang itu sendiri. Pendekatan itulah yang diharapkan.

Baca Juga  Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

Pragmatisme yang Bertanggung Jawab di Tengah Keterbatasan

Tantangan lain yang dibedah dalam pelatihan ini adalah realitas bahwa tidak semua satuan kerja mempunyai infrastruktur ideal dalam menyambut KUHAP baru. Belum semua pengadilan memiliki register elektronik dan perangkat pendukung, ditambah dengan keterbatasan jaringan, anggaran, serta sumber daya manusia.

Di tingkat Pengadilan Tinggi misalnya, hukum acara menghendaki persidangan langsung. Namun, mayoritas PT belum dilengkapi dengan infrastruktur fisik seperti ruang tahanan, ruang tunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan ruang advokat. Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Ditjenpas dalam waktu dekat akan segera melakukan Nota Kesepahaman (MoU) lintas sektoral sehingga persidangan langsung di PT dapat segera dilaksanakan.

Terhadap keterbatasan sistem administrasi, Dr. Prim Haryadi menekankan prinsip “pragmatisme yang bertanggung jawab.” Apabila register elektronik belum ada, gunakan register manual. “Penggunaan register manual bukanlah sebuah kemunduran, melainkan langkah pragmatisme yang bertanggung jawab. Yang sama sekali tidak boleh mundur adalah integritas kita,” tegas beliau.

Integritas Sebagai Titik Pusat Pengabdian Profesi

Menutup arahannya, Dr. Prim Haryadi mengingatkan kembali bahwa integritas adalah titik pusat dari seluruh ekosistem peradilan. KUHAP Baru bisa saja sempurna dalam redaksinya, namun tanpa adanya hakim yang berintegritas, undang-undang tersebut hanya akan menjadi sekumpulan teks kosong yang tidak bermakna. Persoalan perbedaan pandangan dalam penafsiran yuridis bukanlah masalah utama, melainkan yang menjadi petaka adalah jika penafsiran tidak didasarkan pada hati nurani dan nalar yang jernih. “Nasib penegakan hukum dan masa depan bangsa ini hidup di tangan para hakim,” pungkasnya.

Beliau mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan sepenuh hati dan perhatian penuh. Mengingat KUHAP Baru merupakan sebuah kebaruan radikal, tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim telah memahaminya secara instan hanya dengan membaca teks undang-undang. Pelatihan secara daring memang tidak mudah; banyak hakim yang harus membagi jadwal pelatihan dengan kewajiban bersidang di satuan kerja. Oleh karena itu, para hakim harus mengatur jadwal sidang dengan teratur dan konsekuen. Keterlibatan ini membutuhkan komitmen diri yang lebih kuat serta tanggung jawab pribadi terhadap institusi dan masyarakat pencari keadilan.

Sebab pada akhirnya, mereka yang menjadi terdakwa dan mereka yang menjadi korban di ruang sidang adalah manusia yang nyata, bukan sekadar angka statistik atau nomor perkara di atas kertas. Mereka semua mengandalkan kompetensi dari para hakim. Oleh karena itu, jadikanlah pelatihan ini sebagai wujud pengabdian profesi yang luhur. Terakhir oleh Dr. Prim Haryadi, Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4 ini resmi dibuka.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4. Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV pragmatisme prim haryadi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

22 June 2026 • 19:38 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan

22 June 2026 • 18:22 WIB

Membangun Fondasi Administrasi Perkara yang Profesional dalam Peradilan Militer

22 June 2026 • 17:46 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV

By Syailendra Anantya Prawira22 June 2026 • 19:43 WIB0

BOGOR—Reformasi hukum pidana nasional adalah sebuah keniscayaan yuridis dan teknis yang menuntut pergeseran paradigma secara…

Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab

22 June 2026 • 19:38 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan

22 June 2026 • 18:22 WIB

Membangun Fondasi Administrasi Perkara yang Profesional dalam Peradilan Militer

22 June 2026 • 17:46 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Catatan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang IV
  • Ketua Kamar Pidana MA: KUHAP 2025 Bukan untuk Dipertanyakan, Tapi untuk Diterapkan dengan Penafsiran yang Bertanggung Jawab
  • Dirjen Badilmiltun MA Ingatkan Para Pejabat Kepaniteraan Mengenai Kode Etik dan Kepemimpinan dalam Manajemen Teknis Peradilan
  • Membangun Fondasi Administrasi Perkara yang Profesional dalam Peradilan Militer
  • Manajemen Peradilan Modern Sebagai Pilar Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  4. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
  5. ketorolac tromethamine reference page on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.