BOGOR—Reformasi hukum pidana nasional adalah sebuah keniscayaan yuridis dan teknis yang menuntut pergeseran paradigma secara radikal di ruang sidang. Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta perkembangan implementasi hukum acara pidana (KUHAP) baru membawa konsekuensi mendasar yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh para pengadil.
Pada Senin, 22 Juni 2026, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MARI), Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., memberikan pengantar pada Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4. Pelatihan ini diselenggarakan melalui metode dua tahap: diawali dengan fase e-learning mandiri (Tahap I) dan dilanjutkan dengan pendalaman materi secara klasikal melalui media virtual Zoom (Tahap II). Pendekatan pembelajaran sengaja difokuskan pada studi kasus nyata demi menjamin pemahaman yang aplikatif.
Berdasarkan Surat Keputusan BSDK Nomor 807/BSDK/DL1.6/VI/2026 tertanggal 10 Juni 2026, pelatihan ini diikuti oleh 637 orang hakim dari berbagai penjuru tanah air yang dibagi ke dalam tiga kelas online. Urgensi dari pelatihan ini berakar pada kebutuhan mendesak untuk menyatukan penafsiran, menghindari disparitas putusan, menjaga konsistensi penegakan hukum, serta meningkatkan kompetensi substantif dari putusan-putusan hakim di tingkat pengadilan.
Dalam pengantarnya, Dr. Syamsul Arief menggarisbawahi bahwa reformasi hukum pidana nasional membawa konsekuensi yuridis dan teknis yang signifikan terhadap praktik peradilan, sehingga membutuhkan pemahaman komprehensif di kalangan para hakim. KUHP baru secara progresif memadupadankan tiga dimensi keadilan sekaligus: keadilan restoratif (restorative justice), keadilan korektif (corrective justice), dan keadilan rehabilitatif (rehabilitative justice). Penyatuan ketiga dimensi ini menuntut perubahan pola pikir (mindset) para hakim agar selaras dengan spirit keadilan modern tersebut.
Tidak kalah penting, KUHAP baru juga melakukan perubahan pada aspek-aspek mendasar, terutama dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa dan korban, serta penguatan standar pembuktian di persidangan.
Keynote Speech Dr. Prim Haryadi: Hukum Sebagai Organisme yang Hidup
Hadir memberikan arahan, Ketua Kamar Pidana Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa momentum ini bukanlah seremonial biasa. Beliau menyatakan bahwa KUHAP Baru adalah sebuah keniscayaan yang harus disambut dengan kesiapan, bukan lagi untuk dipertanyakan. Mengingat regulasi ini telah melalui proses formulasi yang panjang dan kini telah resmi berlaku sebagai produk legislasi yang sah, posisi hakim bukan lagi dalam kapasitas mempertanyakan mengapa ketentuannya berbunyi demikian, atau sekadar pasif menanti hadirnya aturan yang sempurna. Hakim dituntut untuk aktif.
Mengutip pemikiran Roscoe Pound, Dr. Prim Haryadi mengingatkan bahwa hukum adalah sesuatu yang hidup, bukanlah sekadar teks mati atau tumpukan pasal yang kaku. Di sinilah peran vital hakim diletakkan, yakni sebagai figur yang bertugas “meniupkan ruh keadilan” ke dalam teks-teks hukum tersebut. Mengingat undang-undang ini masih berada dalam tahap implementasi awal dan baru berusia sekitar enam bulan, ruang penafsiran yuridis masih terbuka sangat lebar. Pada titik inilah kewenangan, kemampuan, serta keterampilan teoretis dan praktis seorang hakim benar-benar diuji.
Mengelola Perbedaan Praktik dan Kepatuhan Terhadap Pedoman
Dr. Prim Haryadi tidak menampik adanya dinamika di lapangan. Fakta bahwa masih ditemukannya perbedaan praktik penegakan hukum dinilai wajar dan bukan merupakan tanda kegagalan sistem, melainkan bukti bahwa sistem hukum tersebut sedang bekerja secara organik. Salah satu contoh nyata yang mengemuka adalah mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, dimana saat ini terdapat dua kondisi praktik yang berbeda di tingkat pengadilan:
- Ketua Pengadilan Negeri (KPN) mengeluarkan penetapan bahwa perkara tidak dapat diterima, sehingga berkas perkara tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT).
- KPN menerima dan tetap mengirimkan berkas perkara ke PT, namun di tingkat banding pun masih terjadi perbedaan penafsiran; ada majelis hakim yang memutus permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO) dan ada yang menolaknya dengan argumentasi bahwa perkara tersebut tidak bisa diajukan upaya hukum banding.
Menyikapi polemik ini, Dr. Prim Haryadi menegaskan bahwa fokus utama hakim bukan berdebat mengenai siapa yang benar, melainkan pada aspek konsistensi. KPN tidak boleh inkonsisten—hari ini menerima permohonan upaya hukum banding terhadap putusan bebas, besok menolaknya. Sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung, kewenangan saat ini diserahkan kepada praktik peradilan tingkat pertama untuk menilai apakah berkas tersebut dikirim atau dinilai tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak dikirim. Beliau mengutip pandangan Oliver Wendell Holmes Jr. yang menyatakan bahwa “the life of the law has not been logic, it has been experience.” Perbedaan pandangan ini justru menjadi bahan bagi pimpinan untuk merumuskan kebijakan yang lebih matang.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan batas-batas penafsiran hakim. Ketika Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman resmi seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), maka pedoman itu adalah “panglima” yang wajib ditaati secara mutlak oleh seluruh hakim, bukan dianggap sebagai beban. Sepanjang tahun 2026 ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif dalam rapat pimpinan dan menunggu proses harmonisasi perundang-undangan.
Dr. Prim Haryadi menegaskan kembali: Surat Edaran Mahkamah Agung wajib ditaati. Perbedaan perspektif sesama hakim adalah hal lumrah, namun ketika Mahkamah Agung sudah mengeluarkan kebijakan, maka seluruh hakim harus patuh. Kebijakan bukanlah sesuatu yang beku dan abadi; evaluasi selalu dilakukan, dan masukan dari lapangan sangat penting untuk menyempurnakannya. Namun, ketika belum ada pedoman resmi dari Mahkamah Agung, hakim wajib mengisi kekosongan hukum tersebut dengan melakukan penafsiran secara logis, bertanggung jawab, dan selaras dengan tujuan hukum karena hukum tidak mengenal kekosongan. Sebagaimana dikatakan hakim agung terkenal Lord Denning, hakim yang baik tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi membaca konteks, tujuan, dan ruh dari undang-undang itu sendiri. Pendekatan itulah yang diharapkan.
Pragmatisme yang Bertanggung Jawab di Tengah Keterbatasan
Tantangan lain yang dibedah dalam pelatihan ini adalah realitas bahwa tidak semua satuan kerja mempunyai infrastruktur ideal dalam menyambut KUHAP baru. Belum semua pengadilan memiliki register elektronik dan perangkat pendukung, ditambah dengan keterbatasan jaringan, anggaran, serta sumber daya manusia.
Di tingkat Pengadilan Tinggi misalnya, hukum acara menghendaki persidangan langsung. Namun, mayoritas PT belum dilengkapi dengan infrastruktur fisik seperti ruang tahanan, ruang tunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan ruang advokat. Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Ditjenpas dalam waktu dekat akan segera melakukan Nota Kesepahaman (MoU) lintas sektoral sehingga persidangan langsung di PT dapat segera dilaksanakan.
Terhadap keterbatasan sistem administrasi, Dr. Prim Haryadi menekankan prinsip “pragmatisme yang bertanggung jawab.” Apabila register elektronik belum ada, gunakan register manual. “Penggunaan register manual bukanlah sebuah kemunduran, melainkan langkah pragmatisme yang bertanggung jawab. Yang sama sekali tidak boleh mundur adalah integritas kita,” tegas beliau.
Integritas Sebagai Titik Pusat Pengabdian Profesi
Menutup arahannya, Dr. Prim Haryadi mengingatkan kembali bahwa integritas adalah titik pusat dari seluruh ekosistem peradilan. KUHAP Baru bisa saja sempurna dalam redaksinya, namun tanpa adanya hakim yang berintegritas, undang-undang tersebut hanya akan menjadi sekumpulan teks kosong yang tidak bermakna. Persoalan perbedaan pandangan dalam penafsiran yuridis bukanlah masalah utama, melainkan yang menjadi petaka adalah jika penafsiran tidak didasarkan pada hati nurani dan nalar yang jernih. “Nasib penegakan hukum dan masa depan bangsa ini hidup di tangan para hakim,” pungkasnya.
Beliau mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan sepenuh hati dan perhatian penuh. Mengingat KUHAP Baru merupakan sebuah kebaruan radikal, tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim telah memahaminya secara instan hanya dengan membaca teks undang-undang. Pelatihan secara daring memang tidak mudah; banyak hakim yang harus membagi jadwal pelatihan dengan kewajiban bersidang di satuan kerja. Oleh karena itu, para hakim harus mengatur jadwal sidang dengan teratur dan konsekuen. Keterlibatan ini membutuhkan komitmen diri yang lebih kuat serta tanggung jawab pribadi terhadap institusi dan masyarakat pencari keadilan.
Sebab pada akhirnya, mereka yang menjadi terdakwa dan mereka yang menjadi korban di ruang sidang adalah manusia yang nyata, bukan sekadar angka statistik atau nomor perkara di atas kertas. Mereka semua mengandalkan kompetensi dari para hakim. Oleh karena itu, jadikanlah pelatihan ini sebagai wujud pengabdian profesi yang luhur. Terakhir oleh Dr. Prim Haryadi, Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 4 ini resmi dibuka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


