Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

23 June 2026 • 21:52 WIB

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal
Artikel

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

Anggi PermanaAnggi Permana23 June 2026 • 19:47 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
  1. Pendahuluan

Kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan sekadar sebuah dogma konstitusional yang tertulis rapi di atas lembaran negara. Ia adalah jaminan absolut bahwa keadilan wajib diputus berdasarkan hukum, logika beralasan, dan bisikan hati nurani yang bebas dari segala bentuk intervensi. Hakim, sebagai personifikasi luhur dari institusi peradilan, memikul beban moral dan yuridis yang begitu berat. Setiap nalar hukum yang dituangkan dalam pertimbangan putusannya merupakan representasi langsung dari kedaulatan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan (justiciabelen).

Namun marwah yang suci ini kerap berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan korosif dari dalam (internal corrosion). Keluhuran institusi sering kali tidak runtuh oleh hantaman dari luar, melainkan terkikis perlahan oleh praktik maladministrasi internal. Mulai dari kebocoran draf administrasi persidangan, penyalahgunaan wewenang administrasi (abuse of administrative power), hingga puncaknya: praktik pencatutan nama Hakim (name-dropping) oleh oknum internal yang berkolaborasi dengan pihak luar.

Fenomena kelalaian dan penyimpangan administratif di lini dalam peradilan ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur minor atau kelengahan klerikal biasa. Ini adalah sebuah ancaman sistemik yang secara perlahan mampu meruntuhkan kepercayaan publik (public trust) dan merusak marwah institusi langsung dari akarnya.

  • Anatomi Maladministrasi: Komodifikasi Informasi dan Abuse of Trust

Secara teoretis, ekosistem peradilan yang berintegritas tinggi mensyaratkan adanya pembatasan akses informasi dan kerahasiaan dokumen perkara secara ketat sebelum dibacakan dan diumumkan secara resmi kepada publik. Dokumen administrasi persidangan baik berupa draf putusan, penetapan, maupun format kesepakatan mediasi merupakan instrumen hukum yang sangat sensitif yang berada di bawah perlindungan sumpah jabatan.

Ketika instrumen-instrumen ini dikelola secara ceroboh, atau lebih parahnya, sengaja disalahgunakan oleh aparatur peradilan, terjadilah apa yang dalam teori akuntabilitas publik disebut sebagai penyalahgunaan kepercayaan (abuse of trust) dan pelanggaran kerahasiaan (breach of confidentiality). Untuk memahami bagaimana penyimpangan ini menginfiltrasi institusi dari dalam, kita dapat membedahnya ke dalam tiga anatomi sosiologis-yuridis berikut:

  1. Kebocoran Draf Dokumen Melalui Aparatur Non-Yustisial

Maladministrasi bermula ketika aparatur peradilan yang tidak memiliki keterkaitan langsung maupun kewenangan yustisial atas suatu perkara, secara sengaja atau lalai memberikan akses, draf, atau format dokumen administrasi pengadilan kepada pihak ketiga. Hal ini mencakup pelibatan tenaga outsourcing atau pegawai honorer yang tidak terikat sumpah jabatan dan kompetensi ketat, yang kemudian menggunakan dokumen tersebut di luar kendali institusi. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kerahasiaan dokumen negara.

  • Komodifikasi Informasi dan Asimetri Informasi

Aparatur yang menguasai format, pola penanganan perkara, atau alur birokrasi internal kerap memanfaatkan asimetri informasi untuk mencari keuntungan pribadi. Modusnya dilakukan dengan mendekati pihak berperkara atau keluarganya, lalu menunjukkan draf atau format dokumen tertentu seolah-olah perkara tersebut “dapat dikondisikan”. Pola ini mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat awam, di mana dokumen resmi peradilan diturunkan derajatnya menjadi sekadar komoditas ekonomi untuk meyakinkan korban.

Refleksi Kasus Nyata:  Skandal Dokumen Fiktif Kerentanan pada aspek ini terlihat nyata dalam manifestasi yang lebih ekstrem, yaitu ketika dokumen hukum tidak sekadar dibocorkan, melainkan direkayasa dan dipalsukan demi keuntungan sepihak. Sebagai contoh, kasus dugaan pemalsuan akta cerai di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Dokumen akta cerai yang beredar di masyarakat dimanipulasi dengan cara meniru format asli dan memalsukan tanda tangan pejabat pengadilan agar bisa digunakan secara ilegal untuk kepentingan perkawinan ulang atau urusan administrasi lainnya. Modus pemalsuan format fisik dokumen ini berkembang subur di tengah celah asimetri informasi, di mana masyarakat awam tidak mengetahui bahwa nomor register yang tertera ternyata fiktif dan tidak tercatat dalam sistem administrasi perkara resmi pengadilan.

  • Pencatutan Nama Majelis Hakim (Name-Dropping)

Ini adalah kulminasi destruktif atau puncak kerusakan dari lingkaran maladministrasi peradilan. Demi memuluskan tindakan transaksional di luar kantor, oknum aparatur mencatut nama Majelis Hakim yang menyidangkan perkara. Oknum mengklaim memiliki “jalur khusus” atau bertindak seolah-olah atas pengetahuan Hakim yang bersangkutan untuk menjanjikan hasil putusan tertentu.

Baca Juga  Pembentukan Habitus Yudisial dalam Perspektif Pierre Bourdieu

Akibatnya, Hakim yang bersidang secara jujur, objektif, dan berintegritas justru menjadi korban pembunuhan karakter (character assassination) dan delegitimasi moral akibat ulah oknum di sekelilingnya. Ditinjau dari sudut pandang hukum positif, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik Hakim melalui fitnah transaksional ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga setidak-tidaknya memenuhi delik pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Konsekuensi hukum pidana ini sepatutnya menjadi pembatas tegas bagi oknum internal agar tidak mempermainkan reputasi pilar peradilan.

Refleksi Kasus Nyata:

Praktik koruptif berupa kolaborasi transaksional antara oknum internal peradilan dan pihak luar bukanlah sekadar isu hipotetis, melainkan realita yang berulang kali mencoreng sejarah hukum Indonesia. Salah satu preseden yang terdokumentasikan tercatat dalam pemberitaan Hukum Online tahun 2013 bertajuk “Pemalsuan Putusan yang Terus Terulang”, yakni skandal pemalsuan putusan yang melibatkan seorang oknum Jaksa dan seorang oknum Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, vonis asli terdakwa perkara narkotika yang seharusnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dimanipulasi menjadi hanya 3 tahun dalam salinan putusan palsu, semata-mata demi keuntungan materiil pribadi.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pencatutan nama, pemalsuan amar putusan, hingga pengondisian draf putusan sejatinya lahir dari rusaknya integritas sumber daya manusia di lini internal peradilan, yang kemudian diperparah oleh lemahnya sistem verifikasi fisik dokumen pada masa itu. Dengan kata lain, celah sistemik yang tidak dijaga dengan mekanisme pengawasan yang ketat menjadi ladang subur bagi tindakan menyimpang dari aparatur peradilan yang merugikan pencari keadilan.

  • Doktrin Command Responsibility dan Runtuhnya Kepatuhan Normatif Aparatur

Dalam diskursus manajemen peradilan modern, penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Peradilan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang terisolasi (isolated incident). Ketika seorang Panitera, Jurusita, maupun staf administrasi atau aparatur peradilan lainnya  terjebak dalam lingkaran praktik maladministrasi, tindakan tersebut sejatinya merupakan bentuk pengingkaran mutlak terhadap Sumpah Jabatan yang telah diucapkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, sebuah janji sakral untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta menjaga rahasia jabatan dengan sebersih-bersihnya.

Lebih jauh lagi, penyimpangan ini meruntuhkan fondasi Kode Etik ASN yang menuntut integritas, profesionalitas, dan kewajiban menjaga reputasi instansi pemerintah. Secara spesifik bagi tenaga teknis peradilan, tindakan mencederai administrasi perkara ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Panitera dan Jurusita yang merupakan pedoman perilaku tertulis yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 122/KMA/SK/VII/2013. Regulasi ini secara rigid melarang segala bentuk tindakan transaksional, pembocoran informasi rahasia, maupun perilaku tidak terpuji yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.

Permasalahan etis ini linier dengan sejauh mana efektivitas pengawasan melekat (Waskat) dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung di satuan kerja tersebut. Guna mengantisipasi hal ini, Mahkamah Agung sebenarnya telah membentengi institusi secara rigid melalui Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Maklumat ini bukan sekadar aksesoris regulasi atau dokumen formalitas belaka, melainkan instrumen hukum yang mengikat secara mutlak (binding) bagi setiap pimpinan pengadilan karena secara substantif mengadopsi doktrin Command Responsibility atau Tanggung Jawab Atasan. Doktrin ini menegaskan bahwa seorang pimpinan bertanggung jawab secara moral dan administratif atas pelanggaran bawahannya apabila pimpinan tersebut mengetahui atau patut mengetahui adanya pelanggaran, namun tidak mengambil tindakan yang memadai untuk mencegah atau menindaknya. Oleh karena itu, jika terdapat oknum aparatur yang disinyalir sering melakukan tindakan indisipliner di luar kantor namun tetap mendapatkan pembiaran (condonation), maka Pimpinan Satuan Kerja tersebut secara de jure berpotensi ikut terseret dalam pusaran pelanggaran Maklumat KMA No. 1 Tahun 2017 itu sendiri.

Baca Juga  Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

Kelalaian dalam menerapkan pengawasan ini sering kali diperparah oleh bahaya akut berupa favoritism atau tebang pilih dalam penegakan disiplin, yang lambat laun memicu pembusukan institusional dari dalam (institutional decay). Ketika sebuah Tim Pemeriksa Internal yang telah dibentuk dan bekerja secara objektif mengungkap fakta pelanggaran terhadap SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, maka independensi dan rekomendasi sanksi dari hasil pemeriksaan tersebut harus dihormati tanpa intervensi pihak mana pun. Tindakan menyelamatkan pegawai tertentu dari jerat sanksi etik atas dasar kedekatan personal atau favoritism akan menciptakan preseden buruk yang merusak esprit de corps atau semangat korps aparat peradilan yang jujur.

Secara institusional, tebang pilih ini melahirkan kultur impunitas (culture of impunity), di mana pegawai merasa bahwa membangun kedekatan dengan pimpinan jauh lebih penting daripada mematuhi kode etik profesi dan sumpah jabatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka program prioritas Mahkamah Agung dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Reformasi Birokrasi hanya akan menjadi sekadar formalitas di atas kertas tanpa makna substantif.

  • Kesimpulan: Menantang Komitmen Zero Tolerance

Pada akhirnya, adanya kasus pencatutan nama Hakim, pemalsuan dokumen akta, hingga manipulasi amar putusan oleh oknum internal harus dilihat sebagai alarm keras bagi kematangan integritas sebuah satuan kerja. Respons modern Mahkamah Agung dengan menggalakkan sistem verifikasi daring, pemanfaatan barcode, hingga publikasi direktori putusan secara terbuka merupakan langkah teknologis yang krusial untuk menutup ruang gelap (dark number) dan asimetri informasi yang selama ini dinikmati oknum transaksional.

Namun, penyelesaian atas krisis integritas ini tidak boleh bersifat parsial atau hanya berhenti pada penjatuhan sanksi pidana Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada pihak luar di lini hilir saja. Penegakan hukum dan disiplin internal harus berani membongkar masalah hingga ke hulunya, yaitu menindak tegas oknum aparatur internal yang bertindak sebagai fasilitator dan penyedia akses informasi dengan menggunakan instrumen SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil secara konsekuen dan tanpa pandang bulu.

Pimpinan satuan kerja di seluruh Indonesia, khususnya Pengadilan Tingkat Pertama sebagai garda terdepan pencari keadilan (the frontline of justice), harus menunjukkan komitmen Zero Tolerance yang nyata dan bukan sekadar retorika pemanis di meja kerja. Hanya melalui pengawasan melekat yang ketat, kepemimpinan yang objektif, serta keberanian menegakkan sumpah jabatan, marwah mahkota peradilan akan tetap terjaga dengan kokoh: bersih, agung, dan bermartabat.

Anggi Permana – Hakim Pengadilan Negeri Labuha

Sumber Referensi Kasus & Regulasi:

  1. Pengadilan Agama Sungai Penuh (2025). “Berita Dugaan Pemalsuan Akta Cerai di Pengadilan Agama Sungai Penuh”. Diakses dari laman: https://pa-sungaipenuh.go.id/publikasi/arsip-berita/berita-dugaan-pemalsuan-akta-cerai-di-pengadilan-agama-sungai-penuh.
  2. Hukumonline (2013). “Pemalsuan Putusan yang Terus Terulang” (Studi Kasus Jaksa Sultoni & Hakim Agung Achmad Yamanie). Diakses dari laman: https://www.hukumonline.com/berita/a/pemalsuan-putusan-yang-terus-terulang-lt51189fc2bc59d/?page=1.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 433).
  4. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita.
  5. Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Anggi Permana
Kontributor
Anggi Permana
Hakim Pengadilan Negeri Labuha

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Integritas Peradilan marwah peradilan pengawasan internal Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

23 June 2026 • 19:08 WIB

Membedah Konsep Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru: Demi Mencegah Absurditas Penegakan Hukum

22 June 2026 • 08:00 WIB

Dorong Modernisasi Peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Usulkan Pembentukan Panitera Muda Hukum dan Penguatan Teknologi Informasi

21 June 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi

By Kapten CHK Rohim, S.H.23 June 2026 • 21:52 WIB0

Administrasi perkara merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan peradilan yang berfungsi sebagai tulang punggung…

Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer

23 June 2026 • 21:33 WIB

Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi

23 June 2026 • 21:04 WIB

Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal

23 June 2026 • 19:47 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Penerapan SOP Administrasi Perkara dari Pendaftaran hingga Minutasi
  • Penyelesaian Permasalahan Administrasi Perkara Berdasarkan SOP: Memperkuat Akuntabilitas Dan Profesionalitas Kepaniteraan Peradilan Militer
  • Frans: Active listening sebagai kunci keberhasilan mediasi
  • Menjaga Marwah Peradilan dari Korosi Internal
  • Menghukum Tanpa Menghancurkan: Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak dalam Cahaya KUHP Nasional

Recent Comments

  1. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. toradol analgesic duration on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. toradol for acute pain on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. toradol migraine key facts on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. terbinafine nail infection treatment on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.