Serui, 23 Juni 2026 – Upaya memperkuat pemahaman aparat penegak hukum mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) terus dilakukan melalui sinergi antarinstansi penegak hukum. Pengadilan Negeri Serui memenuhi permohonan Polres Kepulauan Yapen untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif bagi Penyidik Kepolisian” yang dilaksanakan di Gedung Mambora, Mapolres Kepulauan Yapen, Selasa (23/6/2026), pukul 09.00 WIT.
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan surat permohonan Polres Kepulauan Yapen tertanggal 18 Juni 2026 yang meminta Ketua Pengadilan Negeri Serui menghadirkan narasumber guna memberikan pemahaman mengenai mekanisme dan ketentuan hukum penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan. Sosialisasi diikuti oleh para penyidik di lingkungan Polres Kepulauan Yapen sebagai peserta utama.
Acara dibuka secara resmi oleh Kapolres Kepulauan Yapen, Ardyan ukie Hercahyo, S.I.K., M.I.K yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas penyidik agar setiap penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Serui menghadirkan dua orang hakim sebagai narasumber, yaitu Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H. dan Bintoro Wisnu Prasojo, S.H. Dalam paparannya, kedua narasumber mengulas secara komprehensif pedoman penerapan keadilan restoratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan kebijakan Mahkamah Agung.
Materi diawali dengan penjelasan mengenai filosofi perubahan paradigma penyelesaian perkara pidana, yakni dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan pemulihan yang mengutamakan penyelesaian konflik, pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta pemulihan keseimbangan dalam masyarakat. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai tujuan keadilan restoratif sebagai instrumen penyelesaian perkara yang tetap menjunjung kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Selanjutnya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak yang berwenang menginisiasi penerapan keadilan restoratif, syarat formil yang harus dipenuhi, serta berbagai ketentuan yang menjadi filter kelayakan suatu perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penjelasan juga mencakup kategori perkara yang dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif, sehingga para penyidik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai batasan-batasan penerapannya.
Dalam kesempatan tersebut turut dipaparkan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya mengenai prosedur pengajuan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri, objek pemeriksaan hakim, batas waktu pemeriksaan, hingga akibat hukum dari penetapan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Materi juga menguraikan tahapan operasional penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada tingkat penyidikan, mulai dari proses kesepakatan para pihak, penghentian penyidikan, sampai dengan mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang didasarkan pada penetapan pengadilan.
Ardiansyah Iksaniyah Putra menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukanlah bentuk penyelesaian perkara yang dilakukan secara bebas tanpa mekanisme hukum, melainkan harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan serta berada di bawah pengawasan pengadilan melalui mekanisme penetapan. Dengan demikian, setiap penghentian perkara melalui keadilan restoratif memiliki legitimasi hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Bintoro Wisnu Prasojo menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan pengadilan merupakan bagian penting dalam membangun kesamaan persepsi mengenai implementasi kebijakan hukum yang berkembang. Menurutnya, pemahaman yang seragam di antara aparat penegak hukum akan mendukung terwujudnya proses penegakan hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara proporsional.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para penyidik menyampaikan berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam praktik penyidikan, khususnya berkaitan dengan pemenuhan syarat formil, penilaian kelayakan perkara, serta mekanisme pengajuan penetapan ke pengadilan. Diskusi tersebut menjadi forum yang konstruktif dalam menyamakan persepsi antara aparat penyidik dan lembaga peradilan mengenai implementasi keadilan restoratif di lapangan.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Pengadilan Negeri Serui dan Polres Kepulauan Yapen dalam mengimplementasikan kebijakan keadilan restoratif secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


