Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hakim Tinggi Bawas MA Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Seluruh Aparatur PN Pulang Pisau

25 June 2026 • 13:26 WIB

Peran Strategis Kepaniteraan dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:16 WIB

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025
Artikel

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

ZulfahmiZulfahmi25 June 2026 • 11:00 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan momentum penting dalam pembaruan hukum nasional. Pembaruan tersebut tidak hanya mengubah substansi hukum pidana dan hukum acara pidana, tetapi juga menuntut perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara mengelola administrasi perkara di lingkungan peradilan.

Peradilan modern tidak cukup hanya ditopang oleh kualitas hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Peradilan modern juga ditentukan oleh tertibnya administrasi perkara, akuratnya pencatatan persidangan, sahnya pemanggilan para pihak, tepatnya pemberitahuan putusan, terjaminnya pengelolaan arsip perkara, serta profesionalnya pelaksanaan sita dan eksekusi. Dalam keseluruhan proses tersebut, Panitera dan Jurusita memiliki peran yang sangat strategis. Naskah awal tulisan ini juga menegaskan bahwa kualitas tata kelola administrasi perkara, relaas, pemberitahuan, dan eksekusi merupakan bagian penting dari kualitas peradilan modern.

Selama ini Panitera dan Jurusita sering dipahami sebagai aparatur administratif yang bekerja di belakang persidangan. Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi tidak lagi memadai. Administrasi perkara bukan sekadar mencatat, menyimpan berkas, membuat relaas, atau melaksanakan perintah pengadilan secara teknis. Administrasi perkara adalah bagian dari proses menghadirkan keadilan.

Tanpa administrasi perkara yang tertib, putusan yang baik dapat mengalami hambatan. Tanpa pemanggilan yang sah, proses persidangan dapat dipersoalkan. Tanpa berita acara sidang yang akurat, pemeriksaan pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali dapat kehilangan dasar yang kuat. Tanpa pemberitahuan putusan yang tepat, hak para pihak untuk mengajukan upaya hukum dapat terganggu. Tanpa eksekusi yang profesional, putusan pengadilan dapat berhenti sebagai teks tanpa daya guna nyata.

Karena itu, Panitera dan Jurusita tidak dapat lagi dilihat sebagai pelengkap organisasi peradilan. Mereka adalah bagian integral dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Landasan Konstitusional dan Yuridis

Dasar utama penyelenggaraan peradilan adalah Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Rumusan ini menunjukkan bahwa seluruh proses peradilan, sejak perkara didaftarkan sampai putusan dilaksanakan, harus diarahkan pada penegakan hukum dan keadilan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mempertegas hal tersebut. Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 4 ayat (2) mengatur bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tidak mungkin diwujudkan hanya melalui putusan hakim, tetapi sangat bergantung pada kualitas administrasi perkara, pelayanan kepaniteraan, pemanggilan yang sah, pemberitahuan yang tepat, dan pelaksanaan putusan yang efektif.

Dalam lingkungan peradilan umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 memberikan dasar kelembagaan bagi kepaniteraan dan kejurusitaan. Pasal 55 menegaskan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh Panitera. Pasal 56 mengatur tugas Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara. Pasal 65 dan Pasal 66 mengatur kedudukan Jurusita dan Jurusita Pengganti yang bertugas melakukan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, eksekusi, dan perintah pengadilan lainnya.

Modernisasi administrasi perkara juga diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi ini menjadi dasar e-Court, e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Untuk perkara pidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta pengembangan e-Berpadu memperkuat integrasi administrasi perkara pidana secara elektronik.

Dalam konteks berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025, SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menjadi penting agar penerapan hukum baru berjalan seragam. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga relevan karena berkaitan dengan pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hal ini sangat erat dengan tugas kepaniteraan, karena kasasi bergantung pada pemberitahuan putusan, penghitungan tenggang waktu, kelengkapan permohonan, penyusunan berkas, dan pengiriman berkas perkara.

Baca Juga  Pertama di Serui: Penganiayaan di Pelabuhan Dawai Berujung Pidana Pengawasan, PN Serui Pertimbangkan Perdamaian Para Pihak

Panitera sebagai Pengendali Administrasi Perkara

Panitera memiliki kedudukan sentral dalam penyelenggaraan administrasi perkara. Ia bukan sekadar pengelola berkas, tetapi pengendali manajemen perkara. Dalam peradilan modern, perkara tidak cukup hanya tersimpan rapi secara fisik. Perkara harus tercatat secara benar, dapat ditelusuri, terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara perdata, Panitera bertanggung jawab terhadap alur administrasi sejak pendaftaran gugatan atau permohonan, pembayaran panjar biaya perkara, penetapan majelis hakim, penunjukan Panitera Pengganti, pemanggilan para pihak, persidangan, putusan, pemberitahuan putusan, upaya hukum, sampai pelaksanaan eksekusi.

Dalam perkara pidana, tanggung jawab Panitera meliputi administrasi pelimpahan perkara, registrasi, penetapan hari sidang, administrasi penahanan, barang bukti, berita acara sidang, putusan, pemberitahuan, upaya hukum, dan pengiriman berkas ke tingkat yang lebih tinggi.

Setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025, tanggung jawab ini semakin penting. KUHP Nasional melalui Pasal 51 menegaskan tujuan pemidanaan, antara lain mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan menumbuhkan rasa penyesalan. Pasal 54 memuat pedoman pemidanaan yang harus diperhatikan hakim. Ketentuan ini membutuhkan data perkara yang lengkap dan akurat, baik mengenai terdakwa, korban, akibat tindak pidana, kerugian, perdamaian, pemulihan, maupun keadaan yang meringankan dan memberatkan.

Di sinilah administrasi perkara menjadi sangat menentukan. Apabila identitas terdakwa keliru, status penahanan tidak tertib, barang bukti tidak tercatat dengan baik, atau data korban tidak lengkap, maka penerapan pedoman pemidanaan dapat terganggu. Dengan demikian, kerja kepaniteraan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menopang kualitas keadilan substantif.

Panitera Muda dan Panitera Pengganti

Panitera Muda merupakan pengendali teknis bidang perkara. Panitera Muda Perdata harus memastikan administrasi gugatan, permohonan, perlawanan, konsinyasi, sita, upaya hukum, dan eksekusi berjalan tertib. Dalam era e-Court, ia juga harus memastikan bahwa pendaftaran elektronik, pembayaran elektronik, panggilan elektronik, dan persidangan elektronik tetap sesuai dengan hukum acara.

Panitera Muda Pidana memiliki tantangan yang lebih kompleks setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025. Administrasi pelimpahan perkara, penahanan, barang bukti, saksi, korban, penyandang disabilitas, putusan, dan upaya hukum harus dikelola lebih cermat. KUHAP 2025 memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta mekanisme praperadilan, keadilan restoratif, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan upaya hukum. Semua itu menuntut administrasi pidana yang tertib, sensitif, dan akurat.

Panitera Muda Hukum berperan dalam pengelolaan laporan, statistik perkara, arsip, legalisasi, dokumentasi, dan informasi perkara. Dalam peradilan modern, data perkara bukan sekadar laporan rutin. Data perkara menjadi dasar pengawasan, evaluasi kinerja, transparansi publik, dan pengambilan kebijakan. Data yang salah dapat melahirkan penilaian dan kebijakan yang salah.

Panitera Pengganti juga memegang peran penting. Ia mendampingi majelis hakim, mencatat jalannya persidangan, menyusun berita acara sidang, dan memastikan setiap tahap persidangan terdokumentasi dengan benar. Berita acara sidang bukan catatan biasa, melainkan dokumen resmi yang menggambarkan proses pemeriksaan perkara. Pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, berita acara sidang menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah pemeriksaan perkara telah berjalan sesuai hukum acara.

Dalam perkara pidana, Panitera Pengganti harus mencatat dakwaan, keberatan, putusan sela, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, dan putusan. Dalam perkara perdata, ia harus memahami gugatan, jawaban, eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Pada persidangan elektronik, ia harus memastikan dokumen elektronik tercatat, tersimpan, dan terhubung secara sah dengan proses persidangan.

Baca Juga  Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

Jurusita dan Keabsahan Proses Peradilan

Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah ujung tombak keabsahan proses peradilan. Tugas mereka meliputi pemanggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, eksekusi, dan perintah pengadilan lainnya. Tugas ini tampak teknis, tetapi menentukan sah atau tidaknya proses peradilan.

Pemanggilan adalah pintu masuk bagi para pihak untuk menggunakan haknya. Panggilan yang tidak sah dapat menimbulkan akibat hukum serius. Dalam perkara perdata, panggilan yang tidak patut dapat menyebabkan putusan verstek dipersoalkan. Dalam perkara pidana, pemberitahuan yang tidak tertib dapat memengaruhi hak terdakwa, korban, saksi, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Relaas panggilan bukan sekadar bukti bahwa surat telah disampaikan. Relaas adalah bukti bahwa pengadilan telah memberi kesempatan yang patut kepada para pihak. Karena itu, Jurusita harus memastikan alamat, identitas penerima, tanggal pemanggilan, cara penyampaian, dan keadaan lapangan dicatat secara benar.

Dalam sistem elektronik, e-Summons menjadi bagian dari modernisasi. Namun, panggilan elektronik tidak boleh dipahami sekadar pengiriman pemberitahuan melalui sistem. Prinsip dasarnya tetap sama, yaitu panggilan harus sah dan patut. Jurusita harus memahami hubungan antara hukum acara klasik, relaas, domisili elektronik, dan administrasi elektronik.

Dalam pelaksanaan sita dan eksekusi, peran Jurusita semakin penting. Eksekusi adalah tahap akhir dari proses peradilan. Putusan berkekuatan hukum tetap akan kehilangan makna apabila tidak dapat dilaksanakan. Namun, eksekusi juga tahap yang sensitif karena menyentuh kepentingan nyata para pihak dan sering menimbulkan ketegangan sosial. Karena itu, Jurusita harus memastikan objek yang disita atau dieksekusi sesuai dengan penetapan atau putusan, memperhatikan batas objek, keberatan pihak ketiga, dokumentasi lapangan, berita acara, dan koordinasi keamanan apabila diperlukan.

Digitalisasi, Integritas, dan Pelayanan Publik

Peradilan modern ditandai oleh penggunaan teknologi informasi. e-Court, e-Litigation, e-Summons, SIPP, e-Berpadu, Direktori Putusan, dan arsip elektronik telah mengubah pola kerja peradilan. Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas menjadi dokumen elektronik. Digitalisasi menuntut ketepatan data, kecepatan layanan, transparansi proses, keamanan informasi, dan akuntabilitas tindakan.

Kesalahan input data dapat berdampak luas. Kesalahan nama pihak, alamat, jadwal sidang, status perkara, amar putusan, tanggal pemberitahuan, atau status upaya hukum dapat memengaruhi proses perkara dan kepercayaan publik. Karena itu, Panitera dan aparatur kepaniteraan harus membangun budaya integritas data. Data perkara harus benar sejak awal, setiap perubahan harus tercatat, setiap dokumen harus dapat ditelusuri, dan setiap tindakan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, digitalisasi juga harus tetap memperhatikan akses keadilan. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan teknologi yang sama. Layanan elektronik harus diimbangi dengan bantuan yang ramah, jelas, manusiawi, dan tidak diskriminatif. Sistem boleh modern, tetapi pelayanan harus tetap berjiwa.

Penutup

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan seluruh aparatur peradilan, termasuk Panitera dan Jurusita. Pembaruan hukum tidak akan berhasil apabila tidak didukung administrasi perkara yang tertib, data yang akurat, pelayanan yang profesional, dan pelaksanaan putusan yang efektif.

Panitera mengendalikan administrasi dan manajemen perkara. Panitera Muda mengelola teknis bidang perkara. Panitera Pengganti menjaga akurasi proses persidangan. Jurusita dan Jurusita Pengganti mengawal keabsahan pemanggilan, pemberitahuan, sita, dan eksekusi.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya hadir dalam amar putusan. Keadilan juga hadir dalam proses yang tertib, panggilan yang sah, berita acara yang akurat, pemberitahuan yang tepat, data yang benar, pelayanan yang manusiawi, dan eksekusi yang bermartabat. Di titik inilah Panitera dan Jurusita menjadi pilar penting dalam membangun peradilan modern yang terpercaya dan berkeadilan.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aparatur hukum pidana jurusita kuhp panitera Peradilan Modern Sistem Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peran Strategis Kepaniteraan dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:16 WIB

Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif

24 June 2026 • 15:42 WIB

Tahukah Anda, UU Pokok Agraria Warisan Kelompok Kiri Indonesia!

24 June 2026 • 13:01 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Hakim Tinggi Bawas MA Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Seluruh Aparatur PN Pulang Pisau

By Anisa Yustikaningtiyas25 June 2026 • 13:26 WIB0

Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Exit Meeting Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah…

Peran Strategis Kepaniteraan dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Lingkungan Peradilan Militer

25 June 2026 • 13:16 WIB

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB

Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial

25 June 2026 • 09:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Hakim Tinggi Bawas MA Ingatkan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Seluruh Aparatur PN Pulang Pisau
  • Peran Strategis Kepaniteraan dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel di Lingkungan Peradilan Militer
  • Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025
  • Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial
  • Niatnya jadi Mahasiswa Magang PPL di PA Ambarawa, Malah Dididik Langsung Oleh KPK

Recent Comments

  1. ivermectin rosacea medical overview on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. ivermectin demodex research on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. ivermectin demodex FAQ on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. ivermectin explained on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. toradol short term risks on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Kapten CHK Rohim, S.H.
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.