Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

2 July 2026 • 16:15 WIB

Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

2 July 2026 • 15:57 WIB

“Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”

2 July 2026 • 15:45 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Quo Vadis Sidang Pemeriksaan Setempat di Peradilan Tata Usaha Negara
Artikel

Quo Vadis Sidang Pemeriksaan Setempat di Peradilan Tata Usaha Negara

Febby FajrurrahmanFebby Fajrurrahman2 July 2026 • 09:30 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Common sense, often makes good law

-William O. Douglas-

Salah satu karakteristik dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara, adalah menemukan kebenaran materiil. Indikasinya utamanya tergambar dari fungsi Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak hanya sebatas memeriksa, dan memutus sengketa tata usaha negara. Lebih dari itu, tuntutan undang-undang menghendaki juga lingkungan peradilan ini untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Seperti diungkapkan Maftuh Effendi dalam disertasinya “Ingsutan Paradigma dari Hakim Pemutus ke Hakim Penyelesai Sengketa Pada Peradilan Tata Usaha Negara”, inti dari idealitas-realitas yang hendak dicapai adalah bahwa Hakim harus menggeser orientasinya untuk benar-benar menyelesaikan akar konflik administrasi (legal problem solving) antara warga masyarakat dengan badan/pejabat pemerintah. Fokus utamanya bukan sekadar gugatan selesai di atas kertas, melainkan tercapainya keadilan substansial dan pemulihan hak pencari keadilan

Internalisasi di kalangan hakim Peradilan Tata Usaha Negara akan hal ini, perlu dilakukan berulang dan konsisten, bila fungsi utama penyelesai sengketa hendak dicapai. Sebab, berbeda dengan konsepsi hukum perdata, peran hakim di Peradilan Tata Usaha Negara adalah pro-aktif, besar dan krusial untuk memastikan putusan yang dihasilkannya dapat menyelesaikan sengkarut administrasi, menghadirkan kepastian dan kemanfaatan hukum, serta tentunya keadilan.

Dengan demikian, tanpa menafikan identifikasi perkara yang tentu berbeda-beda, aspek formalitas seperti irisan kewenangan absolut, konteks dan metode tafsir atas upaya administratif dan hal lainnya yang didasari pada keengganan melakukan elaborasi secara mendalam mengenai pokok sengketa tata usaha negara, hendaknya perlahan direduksi demi menghadirkan keadilan yang lebih substantif.

Dengan argumen untuk menemukan kebenaran materiil pula, dalam praktiknya selain mendasarkan pada alat bukti dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, secara kasuistis Majelis Hakim di Peradilan Tata Usaha Negara sering memerintahkan untuk melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat, terutama dalam sengketa di bidang administrasi pertanahan. Tujuan pada umumnya adalah untuk memastikan bahwa terdapat fakta mengenai “kepentingan yang sama” atas keputusan tata usaha negara yang tengah diuji keabsahannya tersebut, dalam hal: kesamaan lokasi, kesamaan batas dan ikhwal mengenai penguasaan fisik bidang tanah.

Dasar Pengaturan

Pengejawantahan keadilan substantif tentu tidak dapat menyimpangi hukum acara, dimana untuk memutus sengketa setidaknya Hakim/Majelis Hakim terikat dan mendasarkan diri pada setidaknya 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim. Hal expressive verbis yang termuat dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Dalam praktik maupun norma Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sendiri, tahapan khusus sidang dengan agenda pemeriksaan setempat juga tidak secara spesifik dinyatakan berada tahapan mana.

Salah satu intensi utama mengapa Sidang Pemeriksaan Setempat ini perlu dielaborasi urgensinya, tentu berkaitan dengan dasar hukum dan korelasi dengan pemeriksaan sengketa yang berlangsung. Dari sekitar 60 frasa “pemeriksaan” di pasal per-pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, tidak ada satupun yang diikuti dengan frasa “setempat” atau “lokasi”, atau gabungan kombinasi antara keduanya, baik “pemeriksaan setempat” maupun “pemeriksaan lokasi”.

Bila “digolongkan” sebagai pemeriksaan persiapan karena bertujuan mengumpulkan dan meminta informasi dari Penggugat, terutama Tergugat, agak kurang tepat sebab sidang dilaksanakan secara terbuka di luar Gedung Pengadilan. Sehingga secara praktis, umumnya sidang dengan agenda ini dilaksanakan pada saat telah menempuh pembuktian. Mengaitkannya dengan kriteria alat bukti di Pasal 100 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, konteks yang paling mendekati resultante sidang pemeriksan setempat, adalah keterangan saksi, atau pengakuan para pihak, atau pengetahuan Hakim, yang secara strata pembuktian berada di bawah bukti surat/tulisan atau keterangan ahli.

Baca Juga  Bandingkan Praktik Mediasi dan Arbitrase, Hakim Tinggi Madras: Indonesia Miliki Sistem Sertifikasi yang Lebih Formal

Sementara itu bila penelusuran dilakukan atas konteks sidang yang dilakukan di luar pengadilan, dapat ditemukan dalam Pasal 111 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Atau dalam konteks permintaan keterangan dan inventarisasi data, dapat menggunakan dasar Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Atau bila tahapan sidang sudah dilaksanakan secara terbuka, maka meskipun terkesan kurang relevan dan lemah, tetap bisa menafsirkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang memberikan kewenangan untuk melakukan: “..pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat Tata Usaha Negara, atau pejabat lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa..”.

Sebagai perbandingan, khusus untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, mekanisme Sidang Pemeriksaan Setempat diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg, serta mempedomani juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001. Sementara dalam praktiknya, Peradilan Tata Usaha Negara tidak merujuk pada norma HIR atau RBg, ataupun menjadi addressat dari beleid tahun 2001 tersebut.

Konklusi awal atas dasar hukum Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah bias dan tidak eksplisit. Lantas mengapa dalam praktiknya hal ini tetap dimungkinkan untuk menjadi salah satu agenda persidangan. Jawabannya berkaitan dengan pertanyaan kedua yang harus dielaborasi, yakni korelasi dengan pemeriksaan sengketa.

Relevansi Sidang Pemeriksaan Setempat

Sebagaimana makna asas dominus litis, Hakim di Peradilan Tata Usaha Negara diberikan kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, kepada siapa beban pembuktian diberikan, dan penilaian pembuktian atas alat bukti yang diajukan para pihak. Sehingga saat alat bukti di ruang persidangan dianggap belum memenuhi syarat minimal pembuktian, maupun belum dapat memberikan keyakinan bagi hakim, penjelasan dan keterangan lain dapat dimintakan dan dilakukan untuk memenuhi syarat minimal tersebut.

Dalam praktik, Sidang Pemeriksaan Setempat sering dilaksanakan dan hasilnya kerap dijadikan salah satu pertimbangan hukum krusial untuk menentukan aspek kepentingan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, namun tidak jarang pula malah menjadi alasan tidak diterimanya gugatan dengan alasan pokok berkaitan dengan kompetensi absolut mengenai kepemilikan atau hak keperdataan.

Sidang Pemeriksaan Setempat, identik dengan sengketa tata usaha negara di bidang administrasi pertanahan, atau juga bidang perijinan tertentu. Alasan sederhananya adalah untuk memastikan bidang tanah yang dipersoalkan benar-benar yang dimaksudkan klaim oleh Penggugat, Tergugat serta Intervenient. Sidang tambahan ini diagendakan untuk menghindari kekeliruan subjek maupun objek dalam sengketa yang tengah diperiksa. Lantas dengan argumen mengenai dasar hukum yang terkesan masih bias, apakah hal ini masih relevan diterapkan atau bahkan dinormakan secara khusus dalam perubahan Hukum Acara yang kajiannya saat ini inténsif dilakukan tim di Pustrajak Mahkamah Agung?

Karena objek dalam sengketa tata usaha negara mayoritas berbentuk Keputusan, maka Sidang Pemeriksaan Setempat harus dipastikan relevan dengan pokok pertimbangan hukum yang diproyeksikan menjadi dasar diputusnya sengketa tata usaha negara. Dapat dibayangkan eksesnya bila Sidang Pemeriksaan Setempat dengan biaya besar, namun pada akhirnya tidak menjadi atau tidak dijadikan pertimbangan hukum penentu dalam putusan pengadilan.

Didapatkannya fakta dalam Sidang Pemeriksaan Setempat mengenai bidang tanah dengan klaim ganda dari pihak yang berlawanan, tidak secara serta merta menyiratkan ilegalitas atau persoalan mengenai keabsahan keputusan tata usaha negara. Bisa jadi, substansi hukum yang menjadi masalah bukan mengenai administrasi pertanahan, melainkan Perbuatan Melawan Hukum ataupun Penguasaan Tanah Tanpa Hakyang lebih merupakan dimensi hukum perdata atau pidana, dan tentu harus diselesaikan oleh peradilan yang tepat secara konpetensi absolut.

Baca Juga  Komisi Yudisial Hadir di Kampung Hukum: Edukasi Pengawasan Hakim yang Membumi

Namun, adanya penerbitan keputusan atau dokumen oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengatur substansi yang sama, lebih dari 1 (satu) kali atau secara berulang kepada subjek hukum yang berbeda, jelas menyiratkan ada pelanggaran atas perundangan-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab saling menegasikan penetapan dari badan/jabatan tata usaha negara. Akan terdapat perbedaan konsekuensi hukum maupun mekanisme penyelesaian, atas fakta-fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan secara logis memerlukan biaya khusus. Dan pembebanan biaya tersebut kepada pihak yang berperkara, ataupun menggunakan biaya tertentu dari pos anggaran yang ada di Pengadilan, tentu memerlukan pertanggungjawaban dengan dasar hukum yang jelas dan terukur. Sedapat mungkin menghindari pembebanan biaya yang besar atas anggaran kantor, apalagi terhadap pencari keadilan

Dengan perkembangan teknologi terkini, mekanisme pembuktian tumpang tindih (overlap) tidak lagi harus dilakukan secara konvensional, seperti praktik yang selama ini terjadi. Penggunaan teknologi pemetaan modern, seperti GPS berbasis Real-Time Kinematic (RTK) secara mandiri oleh Kantor Pertanahan, berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan, maupun atas perintah pengadilan, dapat mereduksi waktu dan biaya dibanding melakukan sidang pemeriksaan setempat.

Teknisnya, petugas ukur akan melacak kembali titik-titik koordinat absolut yang tertuang dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi dari masing-masing sertifikat yang saling bersinggungan. Data spasial lapangan ini kemudian diintegrasikan dan diolah ke dalam sistem komputerisasi pertanahan (GeoKKP). Melalui proses digital ini, sistem akan memproyeksikan kedua bidang tanah tersebut ke dalam satu peta dasar pendaftaran tanah yang sama secara presisi.

​Hasil dari rekonstruksi digital tersebut akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Gambar Situasi atau Peta Bidang Tanah Khusus untuk keperluan pengadilan, lengkap dengan Berita Acara Pengukuran. Melalui visualisasi peta terintegrasi ini, majelis hakim dapat melihat dengan sangat jelas dan objektif apakah benar terjadi tumpang tindih, seberapa besar luasan wilayah yang saling berhimpitan, serta sertifikat mana yang secara kronologis dan posisi spasial memiliki validitas hukum lebih kuat. Dokumen teknis inilah yang kemudian menjadi alat bukti krusial bagi hakim dalam mengambil keputusan yang adil guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Meskipun dalam praktik di Peradilan Umum dan Peradilan Agama telah diterapkan pula mekanisme delegasi kepada pengadilan yang lebih dekat locus-nya, maka alih-alih melakukan sidang pemeriksaan secara langsung di lokasi yang tentu menyebabkan additional cost yang membebani biaya perkara- terlebih bila ditujukan pada wilayah yang jauh dan/atau luas-, tentu pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana terurai di atas, lebih memberikan efisiensi dan efektivitas dalam hal pembuktian.

Dengan demikian urgensi Sidang Pemeriksaan Setempat harus ditelisik secara matang, apakah secara logis akan menjadi variabel penentu dalam pemeriksaan mengenai pokok sengketa. Bila tidak, seyogyanya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menempuh agenda tersebut. Alasan yang paling valid tentu agar tidak menyimpangi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pembebanan biaya perkara yang salah satu komponennya dapat bersumber dari biaya sidang dengan agenda ini, secara bijak harus dijadikan alasan ikhwal relevansi dilakukannya Sidang Pemeriksaan Setempat dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara.

Febby Fajrurrahman
Kontributor
Febby Fajrurrahman
Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

expressive verbis good law hakim legal problem solving quo vadis sidang pemeriksaan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”

2 July 2026 • 15:45 WIB

Putusan N.O. dan Krisis Keadilan Substantif: Pelajaran dari Norwegia untuk Pembaruan Peradilan Indonesia

2 July 2026 • 08:59 WIB

“Hakim Jangan Merangkap Jadi Penasihat!” Benarkah Demikian?

1 July 2026 • 19:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung

By Redpel SuaraBSDK2 July 2026 • 16:15 WIB0

MANADO — Ketua Pengadilan Pajak, Triyono Martanto, menjadi narasumber dalam sesi lanjutan Pelatihan Singkat Penguatan…

Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

2 July 2026 • 15:57 WIB

“Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”

2 July 2026 • 15:45 WIB

Urgensi Penerapan Asas Peradilan Berimbang, Sebagai Perlindungan Kaum Rentan: Terhadap Perempuan, Lansia, dan Disabilitas di Pengadilan

2 July 2026 • 15:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketua Pengadilan Pajak Paparkan Kesiapan Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung
  • Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru
  • “Nafkah dalam Rumah Tangga Modern: Antara Istri Bekerja dan Fenomena Split Bill”
  • Urgensi Penerapan Asas Peradilan Berimbang, Sebagai Perlindungan Kaum Rentan: Terhadap Perempuan, Lansia, dan Disabilitas di Pengadilan
  • Menata Ulang PNBP Peradilan, Langkah Strategis Menuju Tata Kelola yang Berkeadilan dan Akuntabel

Recent Comments

  1. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  2. Donaldbah on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  3. Willisviaro on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.