Common sense, often makes good law
-William O. Douglas-
Salah satu karakteristik dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara, adalah menemukan kebenaran materiil. Indikasinya utamanya tergambar dari fungsi Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak hanya sebatas memeriksa, dan memutus sengketa tata usaha negara. Lebih dari itu, tuntutan undang-undang menghendaki juga lingkungan peradilan ini untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Seperti diungkapkan Maftuh Effendi dalam disertasinya “Ingsutan Paradigma dari Hakim Pemutus ke Hakim Penyelesai Sengketa Pada Peradilan Tata Usaha Negara”, inti dari idealitas-realitas yang hendak dicapai adalah bahwa Hakim harus menggeser orientasinya untuk benar-benar menyelesaikan akar konflik administrasi (legal problem solving) antara warga masyarakat dengan badan/pejabat pemerintah. Fokus utamanya bukan sekadar gugatan selesai di atas kertas, melainkan tercapainya keadilan substansial dan pemulihan hak pencari keadilan
Internalisasi di kalangan hakim Peradilan Tata Usaha Negara akan hal ini, perlu dilakukan berulang dan konsisten, bila fungsi utama penyelesai sengketa hendak dicapai. Sebab, berbeda dengan konsepsi hukum perdata, peran hakim di Peradilan Tata Usaha Negara adalah pro-aktif, besar dan krusial untuk memastikan putusan yang dihasilkannya dapat menyelesaikan sengkarut administrasi, menghadirkan kepastian dan kemanfaatan hukum, serta tentunya keadilan.
Dengan demikian, tanpa menafikan identifikasi perkara yang tentu berbeda-beda, aspek formalitas seperti irisan kewenangan absolut, konteks dan metode tafsir atas upaya administratif dan hal lainnya yang didasari pada keengganan melakukan elaborasi secara mendalam mengenai pokok sengketa tata usaha negara, hendaknya perlahan direduksi demi menghadirkan keadilan yang lebih substantif.
Dengan argumen untuk menemukan kebenaran materiil pula, dalam praktiknya selain mendasarkan pada alat bukti dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, secara kasuistis Majelis Hakim di Peradilan Tata Usaha Negara sering memerintahkan untuk melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat, terutama dalam sengketa di bidang administrasi pertanahan. Tujuan pada umumnya adalah untuk memastikan bahwa terdapat fakta mengenai “kepentingan yang sama” atas keputusan tata usaha negara yang tengah diuji keabsahannya tersebut, dalam hal: kesamaan lokasi, kesamaan batas dan ikhwal mengenai penguasaan fisik bidang tanah.
Dasar Pengaturan
Pengejawantahan keadilan substantif tentu tidak dapat menyimpangi hukum acara, dimana untuk memutus sengketa setidaknya Hakim/Majelis Hakim terikat dan mendasarkan diri pada setidaknya 2 (dua) alat bukti dan keyakinan hakim. Hal expressive verbis yang termuat dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Dalam praktik maupun norma Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara sendiri, tahapan khusus sidang dengan agenda pemeriksaan setempat juga tidak secara spesifik dinyatakan berada tahapan mana.
Salah satu intensi utama mengapa Sidang Pemeriksaan Setempat ini perlu dielaborasi urgensinya, tentu berkaitan dengan dasar hukum dan korelasi dengan pemeriksaan sengketa yang berlangsung. Dari sekitar 60 frasa “pemeriksaan” di pasal per-pasal Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, tidak ada satupun yang diikuti dengan frasa “setempat” atau “lokasi”, atau gabungan kombinasi antara keduanya, baik “pemeriksaan setempat” maupun “pemeriksaan lokasi”.
Bila “digolongkan” sebagai pemeriksaan persiapan karena bertujuan mengumpulkan dan meminta informasi dari Penggugat, terutama Tergugat, agak kurang tepat sebab sidang dilaksanakan secara terbuka di luar Gedung Pengadilan. Sehingga secara praktis, umumnya sidang dengan agenda ini dilaksanakan pada saat telah menempuh pembuktian. Mengaitkannya dengan kriteria alat bukti di Pasal 100 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, konteks yang paling mendekati resultante sidang pemeriksan setempat, adalah keterangan saksi, atau pengakuan para pihak, atau pengetahuan Hakim, yang secara strata pembuktian berada di bawah bukti surat/tulisan atau keterangan ahli.
Sementara itu bila penelusuran dilakukan atas konteks sidang yang dilakukan di luar pengadilan, dapat ditemukan dalam Pasal 111 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Atau dalam konteks permintaan keterangan dan inventarisasi data, dapat menggunakan dasar Pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Atau bila tahapan sidang sudah dilaksanakan secara terbuka, maka meskipun terkesan kurang relevan dan lemah, tetap bisa menafsirkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang memberikan kewenangan untuk melakukan: “..pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat Tata Usaha Negara, atau pejabat lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa..”.
Sebagai perbandingan, khusus untuk lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, mekanisme Sidang Pemeriksaan Setempat diatur dalam Pasal 153 HIR dan Pasal 180 RBg, serta mempedomani juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001. Sementara dalam praktiknya, Peradilan Tata Usaha Negara tidak merujuk pada norma HIR atau RBg, ataupun menjadi addressat dari beleid tahun 2001 tersebut.
Konklusi awal atas dasar hukum Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah bias dan tidak eksplisit. Lantas mengapa dalam praktiknya hal ini tetap dimungkinkan untuk menjadi salah satu agenda persidangan. Jawabannya berkaitan dengan pertanyaan kedua yang harus dielaborasi, yakni korelasi dengan pemeriksaan sengketa.
Relevansi Sidang Pemeriksaan Setempat
Sebagaimana makna asas dominus litis, Hakim di Peradilan Tata Usaha Negara diberikan kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, kepada siapa beban pembuktian diberikan, dan penilaian pembuktian atas alat bukti yang diajukan para pihak. Sehingga saat alat bukti di ruang persidangan dianggap belum memenuhi syarat minimal pembuktian, maupun belum dapat memberikan keyakinan bagi hakim, penjelasan dan keterangan lain dapat dimintakan dan dilakukan untuk memenuhi syarat minimal tersebut.
Dalam praktik, Sidang Pemeriksaan Setempat sering dilaksanakan dan hasilnya kerap dijadikan salah satu pertimbangan hukum krusial untuk menentukan aspek kepentingan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, namun tidak jarang pula malah menjadi alasan tidak diterimanya gugatan dengan alasan pokok berkaitan dengan kompetensi absolut mengenai kepemilikan atau hak keperdataan.
Sidang Pemeriksaan Setempat, identik dengan sengketa tata usaha negara di bidang administrasi pertanahan, atau juga bidang perijinan tertentu. Alasan sederhananya adalah untuk memastikan bidang tanah yang dipersoalkan benar-benar yang dimaksudkan klaim oleh Penggugat, Tergugat serta Intervenient. Sidang tambahan ini diagendakan untuk menghindari kekeliruan subjek maupun objek dalam sengketa yang tengah diperiksa. Lantas dengan argumen mengenai dasar hukum yang terkesan masih bias, apakah hal ini masih relevan diterapkan atau bahkan dinormakan secara khusus dalam perubahan Hukum Acara yang kajiannya saat ini inténsif dilakukan tim di Pustrajak Mahkamah Agung?
Karena objek dalam sengketa tata usaha negara mayoritas berbentuk Keputusan, maka Sidang Pemeriksaan Setempat harus dipastikan relevan dengan pokok pertimbangan hukum yang diproyeksikan menjadi dasar diputusnya sengketa tata usaha negara. Dapat dibayangkan eksesnya bila Sidang Pemeriksaan Setempat dengan biaya besar, namun pada akhirnya tidak menjadi atau tidak dijadikan pertimbangan hukum penentu dalam putusan pengadilan.
Didapatkannya fakta dalam Sidang Pemeriksaan Setempat mengenai bidang tanah dengan klaim ganda dari pihak yang berlawanan, tidak secara serta merta menyiratkan ilegalitas atau persoalan mengenai keabsahan keputusan tata usaha negara. Bisa jadi, substansi hukum yang menjadi masalah bukan mengenai administrasi pertanahan, melainkan Perbuatan Melawan Hukum ataupun Penguasaan Tanah Tanpa Hakyang lebih merupakan dimensi hukum perdata atau pidana, dan tentu harus diselesaikan oleh peradilan yang tepat secara konpetensi absolut.
Namun, adanya penerbitan keputusan atau dokumen oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengatur substansi yang sama, lebih dari 1 (satu) kali atau secara berulang kepada subjek hukum yang berbeda, jelas menyiratkan ada pelanggaran atas perundangan-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab saling menegasikan penetapan dari badan/jabatan tata usaha negara. Akan terdapat perbedaan konsekuensi hukum maupun mekanisme penyelesaian, atas fakta-fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan secara logis memerlukan biaya khusus. Dan pembebanan biaya tersebut kepada pihak yang berperkara, ataupun menggunakan biaya tertentu dari pos anggaran yang ada di Pengadilan, tentu memerlukan pertanggungjawaban dengan dasar hukum yang jelas dan terukur. Sedapat mungkin menghindari pembebanan biaya yang besar atas anggaran kantor, apalagi terhadap pencari keadilan
Dengan perkembangan teknologi terkini, mekanisme pembuktian tumpang tindih (overlap) tidak lagi harus dilakukan secara konvensional, seperti praktik yang selama ini terjadi. Penggunaan teknologi pemetaan modern, seperti GPS berbasis Real-Time Kinematic (RTK) secara mandiri oleh Kantor Pertanahan, berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan, maupun atas perintah pengadilan, dapat mereduksi waktu dan biaya dibanding melakukan sidang pemeriksaan setempat.
Teknisnya, petugas ukur akan melacak kembali titik-titik koordinat absolut yang tertuang dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi dari masing-masing sertifikat yang saling bersinggungan. Data spasial lapangan ini kemudian diintegrasikan dan diolah ke dalam sistem komputerisasi pertanahan (GeoKKP). Melalui proses digital ini, sistem akan memproyeksikan kedua bidang tanah tersebut ke dalam satu peta dasar pendaftaran tanah yang sama secara presisi.
Hasil dari rekonstruksi digital tersebut akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Gambar Situasi atau Peta Bidang Tanah Khusus untuk keperluan pengadilan, lengkap dengan Berita Acara Pengukuran. Melalui visualisasi peta terintegrasi ini, majelis hakim dapat melihat dengan sangat jelas dan objektif apakah benar terjadi tumpang tindih, seberapa besar luasan wilayah yang saling berhimpitan, serta sertifikat mana yang secara kronologis dan posisi spasial memiliki validitas hukum lebih kuat. Dokumen teknis inilah yang kemudian menjadi alat bukti krusial bagi hakim dalam mengambil keputusan yang adil guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Meskipun dalam praktik di Peradilan Umum dan Peradilan Agama telah diterapkan pula mekanisme delegasi kepada pengadilan yang lebih dekat locus-nya, maka alih-alih melakukan sidang pemeriksaan secara langsung di lokasi yang tentu menyebabkan additional cost yang membebani biaya perkara- terlebih bila ditujukan pada wilayah yang jauh dan/atau luas-, tentu pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana terurai di atas, lebih memberikan efisiensi dan efektivitas dalam hal pembuktian.
Dengan demikian urgensi Sidang Pemeriksaan Setempat harus ditelisik secara matang, apakah secara logis akan menjadi variabel penentu dalam pemeriksaan mengenai pokok sengketa. Bila tidak, seyogyanya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menempuh agenda tersebut. Alasan yang paling valid tentu agar tidak menyimpangi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pembebanan biaya perkara yang salah satu komponennya dapat bersumber dari biaya sidang dengan agenda ini, secara bijak harus dijadikan alasan ikhwal relevansi dilakukannya Sidang Pemeriksaan Setempat dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


