Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

12 August 2026 • 19:17 WIB

Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis

12 August 2026 • 19:05 WIB

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

Ahmad JunaediAhmad Junaedi12 August 2026 • 19:17 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta — Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung RI Tahun 2026 memasuki tahapan penting pada Rabu, 12 Agustus 2026. Bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 1, Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H., Wakil Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, mendapat kesempatan pertama mengikuti wawancara setelah sebelumnya memperoleh nomor urut 1 melalui pengundian. Kehadiran Sudiyo dalam tahapan tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan langsung dari jajaran peradilan militer. Hadir Mayor Jenderal TNI Dr. Esron Sinambela, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Militer Utama; Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial BSDK; Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta; Letkol Chk Silveria Supanti, S.H., M.H., Wakil Kepala Pengadilan Militer II-06 Jakarta; Letkol Chk Yayak, S.H., M.H., Panitera Muda Pengadilan Militer Utama; Letkol Kum Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., Hakim Yustisial Bawas Mahkamah Agung; serta Mayor Laut (H) Ahmad Junaedi, S.H., M.H., Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung. Hadir pula sejumlah personel lainnya, baik dari lingkungan peradilan maupun kalangan akademisi. Kehadiran tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan perhatian dan kebersamaan keluarga besar peradilan militer terhadap salah satu hakimnya yang sedang menjalani proses untuk mengemban amanah yudisial pada tingkat Mahkamah Agung.

Sebelum memasuki ruang wawancara, seluruh calon yang berjumlah 14 orang terlebih dahulu menjalani tahapan penyusunan makalah secara mandiri. Setelah dilakukan pengundian, Sudiyo memperoleh nomor urut pertama sekaligus mendapatkan tema makalah “Pembaruan Hukum dan Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Menjawab Kompleksitas Kejahatan Korupsi Modern dan Optimalisasi Pemulihan Aset Negara”. Tema tersebut diterima pada pukul 10.45 WIB dan harus diselesaikan hingga pukul 12.00 WIB. Yang menarik, proses penyusunan makalah dilakukan tanpa bantuan buku, peraturan perundang-undangan, maupun media lainnya. Seluruh calon dituntut mengandalkan pengetahuan, pengalaman, daya analisis, dan kemampuan merumuskan argumentasi berdasarkan pemikiran sendiri. Dengan demikian, makalah tersebut bukan sekadar tugas tertulis, tetapi menjadi salah satu cara untuk melihat sejauh mana seorang calon hakim mampu berpikir secara mandiri ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang kompleks dalam waktu terbatas. Setelah selesai, para peserta melaksanakan ISOMA selama satu jam sebelum memasuki tahapan wawancara.

Tepat pukul 13.00 WIB, Sudiyo memasuki ruang wawancara sebagai peserta pertama. Sebelum sesi tanya jawab dimulai, ia terlebih dahulu memaparkan secara singkat pokok-pokok pemikiran dalam makalah yang telah disusunnya. Namun, substansi yang menarik justru muncul ketika pertanyaan mulai diarahkan pada persoalan yang paling mendasar dalam tugas hakim, yakni keadilan. Ketika ditanya mengenai pilihan apabila terjadi pertentangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Sudiyo secara tegas menyatakan bahwa keadilan harus menjadi prioritas. Baginya, keadilan bukan sekadar kata yang indah dalam teori hukum, tetapi harus diwujudkan dalam putusan melalui pertimbangan yang nyata, argumentatif, logis, dan dapat dipahami oleh para pihak. Hukuman juga harus diberikan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dari jawaban tersebut terlihat bahwa keadilan ditempatkan bukan sebagai slogan, melainkan sebagai substansi yang harus dapat dibaca dan dirasakan melalui alasan-alasan hukum dalam setiap putusan.

Baca Juga  Melepas Hingga Dermaga Akhir ( Prosesi Purnabakti Ketua Pengadian Tinggi Agama Bandar Lampung)

Pertanyaan kemudian bergerak lebih dalam mengenai sumber keadilan. Sudiyo menyebut hati nurani sebagai salah satu sumber penting dalam menemukan keadilan. Namun, hati nurani tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika ditanya bagaimana seorang hakim menangkap dan menggunakan hati nurani, ia menghubungkannya dengan hukum sebagai koridor. Bahkan ketika undang-undang dianggap bertentangan dengan hati nurani, asas legalitas tetap harus diutamakan. Akan tetapi, menurutnya, penerapan hukum juga tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Di sinilah letak keseimbangan yang penting bagi seorang hakim: tidak boleh menjadi “budak teks” yang kehilangan kepekaan terhadap rasa keadilan, tetapi juga tidak boleh menjadikan hati nurani sebagai alasan untuk bertindak di luar hukum. Hukum, nurani, dan larangan terhadap kesewenang-wenangan harus ditempatkan dalam hubungan yang seimbang agar putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi keadilan.

Ujian berikutnya menyentuh persoalan integritas. Sudiyo menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak akan menerima apa pun dari para pihak maupun orang lain, sekalipun pemberian tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditanganinya. Bahkan, ia menyatakan siap menerima konsekuensi apabila menerima pemberian tersebut, termasuk diberhentikan dan dihukum. Bagi saya sebagai pemerhati yang mengikuti proses tersebut, jawaban ini menarik karena independensi hakim tidak hanya dipahami sebagai konsep kelembagaan, melainkan sebagai sikap personal yang harus dibuktikan melalui keberanian menolak setiap bentuk pemberian dan intervensi. Jabatan hakim menuntut integritas yang tidak boleh dinegosiasikan. Seorang hakim tidak hanya harus bebas dari tekanan, tetapi juga harus bebas dari kepentingan yang dapat memengaruhi cara berpikir dan keberpihakannya dalam memutus perkara.

Pertanyaan berikutnya dari Fraksi PDI Perjuangan mengarah pada perkembangan alat bukti elektronik dalam perkara tindak pidana korupsi. Sudiyo menjelaskan bahwa perkembangan hukum telah mengakomodasi alat bukti elektronik, baik dalam ketentuan tindak pidana korupsi maupun hukum acara pidana yang diperbarui. Namun, ia memberikan catatan bahwa cakupan alat bukti elektronik tidak seharusnya dipahami secara sempit hanya sebatas rekaman, data, atau informasi. Perkembangan teknologi dan modus kejahatan digital menuntut hukum acara untuk mampu membaca berbagai bentuk bukti elektronik secara lebih luas. Dalam konteks yang sama, ia juga menyinggung tindak pidana korupsi di sektor swasta yang tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian negara, tetapi dapat mencakup suap dan gratifikasi. Pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi harus mengikuti perkembangan kejahatan modern. Hukum tidak boleh selalu datang terlambat setelah modus kejahatan berubah.

Pembahasan kemudian mengarah pada persoalan pemulihan aset negara. Sudiyo berpandangan bahwa konsep lembaga baru dapat dipertimbangkan sepanjang tidak membangun institusi yang berjalan sendiri, tetapi memperkuat mekanisme yang telah ada dalam sistem negara. Menurutnya, mekanisme yang ada masih perlu diperkuat agar mampu mengakomodasi pengembalian aset secara lebih efektif. Dalam konteks perampasan aset, ia melihat perlunya pendekatan yang mampu menjawab kenyataan bahwa dalam perkara kejahatan ekonomi, termasuk korupsi, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat saja telah dipindahkan, pelaku melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, atau berada di luar negeri dan tidak mungkin kembali. Dalam kondisi tertentu, konsep in rem dapat dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan batas-batas hukum. Tujuannya bukan semata-mata memperluas kewenangan negara, melainkan memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelakunya dan aset negara dapat dipulihkan secara efektif. Pada titik ini, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Ukuran keberhasilannya juga harus dilihat dari kemampuan negara mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan.

Baca Juga  Hari Ini Mengadili Terdakwa, Kelak Kita Diadili oleh Perbuatan Kita Sendiri: Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengingatkan pentingnya integritas dan hati nurani dalam Seminar Nasional PERISAI BADILUM di Universitas Jember

Pertanyaan selanjutnya menyentuh persoalan tumpang tindih dan harmonisasi antara KUHP Nasional dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Sudiyo menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi telah diakomodasi dalam KUHP Nasional, sementara tindak pidana korupsi tetap memiliki ketentuan khusus sebagai lex specialis. Menurutnya, hal tersebut harus dibaca secara cermat dengan melihat unsur-unsur deliknya. Harmonisasi menjadi kebutuhan karena ketentuan umum dalam Buku Kesatu KUHP Nasional pada prinsipnya menjadi dasar yang juga berlaku terhadap ketentuan pidana di luar KUHP. Dengan demikian, karakter lex specialis dalam tindak pidana korupsi tidak berarti seluruh ketentuan umum KUHP dapat diabaikan. Bahkan, menurutnya, diperlukan penyesuaian terhadap pemidanaan, termasuk kategori dan besaran denda yang selama ini menggunakan ukuran nominal lama agar selaras dengan perkembangan hukum pidana nasional. Pembaruan hukum pidana korupsi karena itu tidak boleh dilakukan secara parsial. Yang dibutuhkan adalah harmonisasi agar keseluruhan sistem hukum pidana dapat berjalan dalam satu arah yang konsisten.

Pertanyaan terakhir dari Fraksi Gerindra membawa pembahasan pada persoalan independensi hakim dan pengalaman Sudiyo di lingkungan peradilan militer. Menjawab kekhawatiran mengenai independensi dalam lingkungan peradilan yang seluruh perangkatnya berada dalam struktur militer, Sudiyo menegaskan bahwa independensi hakim dapat diuji melalui pengalaman dan pelaksanaan tugas secara nyata. Menurutnya, pengalaman berada dalam lingkungan militer justru membentuk budaya disiplin yang dapat dibawa ke Mahkamah Agung. Ia juga menyampaikan pandangan yang cukup kuat mengenai pentingnya pengalaman sebagai hakim tingkat pertama. Seorang hakim tingkat pertama bersentuhan langsung dengan alat bukti, proses pembuktian, penerapan hukum, serta penyusunan pertimbangan hukum. Pengalaman tersebut memiliki korelasi dengan tugas hakim pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Dari perspektif saya sebagai pemerhati sekaligus penulis yang mengikuti proses fit and proper test tersebut, bagian ini menjadi salah satu gagasan yang paling menarik. Sebab, kualitas putusan pada tingkat yang lebih tinggi tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang mendalam tentang bagaimana fakta ditemukan, alat bukti dinilai, hukum diterapkan, dan pertimbangan hukum dibangun sejak tingkat pertama. Pada akhirnya, proses fit and proper test bukan sekadar menguji kemampuan seorang calon hakim menjawab pertanyaan, tetapi juga menguji apakah pengalaman, integritas, pengetahuan, dan keberanian berpikirnya cukup untuk membawa peradilan menuju hukum yang lebih adil, lebih modern, dan lebih mampu menjawab kompleksitas kejahatan korupsi. Dalam diri Sudiyo, pengalaman peradilan militer, disiplin, pemahaman terhadap pembuktian, serta gagasan mengenai keadilan dan pemulihan aset bertemu dalam satu ruang pengujian yang menentukan. Dan dari ruang itulah publik dapat melihat bahwa menjadi hakim agung bukan hanya soal mencapai jenjang karier tertinggi, melainkan tentang kesiapan memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar terhadap hukum, keadilan, dan kepercayaan masyarakat.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Fit and Proper Test Hakim Militer Independensi Hakim Integritas Hakim Komisi III DPR RI Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian

12 August 2026 • 10:14 WIB

Simposium Syariah Sabah, Malaysiah 2026: Menguji Hukum Pengangkatan Anak dari Perspektif Kepentingan Terbaik Anak

12 August 2026 • 09:19 WIB

Sertifikasi Bukan Akhir, Mediator Didorong Terus Tingkatkan Kompetensi

11 August 2026 • 22:42 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI

By Ahmad Junaedi12 August 2026 • 19:17 WIB0

Jakarta — Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung, calon…

Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis

12 August 2026 • 19:05 WIB

Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum

12 August 2026 • 13:03 WIB

Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian

12 August 2026 • 10:14 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Uji Kelayakan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Letkol Chk Sudiyo Tampil Perdana di Komisi III DPR RI
  • Hakim Agung Lulik: Hakim Harus Cermat Membedakan Tindakan Faktual dan Keputusan Tertulis
  • Pergeseran Paradigma Kuasa Asuh Anak Pasca-Perceraian pada Masyarakat Bali Modern dalam Perspektif Sosiologi Hukum
  • Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  • Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.