Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat tata kelola peradilan. Salah satu langkah konkret yang tengah digarap adalah penyusunan naskah urgensi untuk merevisi regulasi penting, yakni Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 3/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 04/PB/MA/IX/2012. Upaya akselerasi ini dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan finalisasi naskah urgensi yang berlangsung di ruang Command Center Pustrajak Kumdil Mahkamah Agung RI, lantai 10, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 Pkl. 13.45 – selesai
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., bertindak sebagai koordinator kajian. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya menjaga momentum penyusunan naskah urgensi agar dapat rampung sesuai target waktu yang telah disepakati bersama. Agenda utama pertemuan kali ini adalah mengevaluasi progres penulisan tiap bab sekaligus merumuskan waktu dan tempat pelaksanaan rapat finalisasi yang efektif dan efisien.

Evaluasi awal menunjukkan bahwa sebagian besar struktur naskah telah berhasil diselesaikan oleh masing-masing tim penyusun yang telah ditunjuk. Bapak Muhammad Iqbal Fanani melaporkan bahwa Bab 1 Pendahuluan, Bab 2 mengenai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dan Bab 4 yang mencakup ruang lingkup dan materi muatan secara umum telah selesai. Kendati demikian, masih terdapat beberapa bagian spesifik, seperti subbagian pada Bab 3 serta penambahan tulisan tentang substansi isi naskah dari Bapak Ari Gunawan pada Bab 4, yang memerlukan penyempurnaan akhir.
Kendala teknis di lapangan sempat terjadi akibat salah satu penanggung jawab utama penyatuan naskah, yakni Mas Ricky, sedang berada dalam suasana duka karena berpulangnya ibundanya. Hal ini membuat proses konsolidasi naskah membutuhkan waktu yang cukup untuk disesuaikan. Menanggapi hal tersebut, forum sepakat untuk memberikan dukungan penuh sekaligus mendistribusikan beban penyesuaian agar target penyelesaian tetap berada pada jalur yang tepat hingga akhir Agustus 2026.
Dari sisi metodologi dan pedoman penulisan, Inspektur Wilayah III Bawas, Bapak Kusman, memaparkan bahwa kerangka dasar penulisan telah mengacu pada standar baku yang mencakup latar belakang, identifikasi masalah, maksud dan tujuan, hingga analisis perundang-undangan yang relevan. Penyesuaian antara draf naskah Peraturan Bersama 04 dan standar administrasi juga terus diselaraskan agar substansi hukum yang dihasilkan memiliki validitas akademik dan yuridis yang kuat.

Sementara itu, Sekretariat tim penyusun naskah urgensi PB-03 dan PB-04, yang diwakili oleh Bapak Novie Kurniawan Witianto, menyampaikan fleksibilitas terkait pedoman penulisan naskah urgensi. Berdasarkan koordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) BSDK, pedoman tersebut dapat disesuaikan secara dinamis sesuai dengan kebutuhan substansi naskah yang disusun oleh tim penyusun naskah urgensi.
Aspek penganggaran dan efisiensi menjadi salah satu topik hangat yang mendapat perhatian serius dari seluruh peserta rapat. Bapak Jauhar menekankan bahwa pelaksanaan rapat finalisasi mendatang harus dirancang seefektif dan seefisien mungkin tanpa membebani anggaran secara signifikan. Prinsip kehati-hatian dalam penggunaan keuangan negara tetap dikedepankan dengan memanfaatkan sisa anggaran yang ada secara proporsional.
Berdasarkan hasil pemetaan anggaran oleh tim sekretariat penyusunan naskah urgensi, terdapat alokasi sisa anggaran dari beberapa judul kegiatan yang dapat dioptimalkan untuk mendukung penyerapan anggaran pada tahun 2026. Sinergi antara kebutuhan substansi kajian dan optimalisasi penyerapan anggaran ini dinilai sangat membantu kelancaran agenda besar institusi tanpa harus mengajukan penambahan anggaran yang berlebihan.
Setelah melalui diskusi interaktif dan menimbang berbagai usulan lokasi seperti Bandung, Yogyakarta, dan Denpasar, forum akhirnya mengerucut pada satu opsi terbaik. Atas pertimbangan efektivitas fokus kerja dan optimalisasi penyerapan anggaran, disepakati bahwa rapat finalisasi naskah urgensi akan diselenggarakan di Denpasar, Bali.

Meski demikian, pimpinan rapat memberikan catatan yang sangat ketat sebelum rombongan berangkat ke Bali. Dokumen naskah urgensi dan draf perubahan PB 03 serta PB 04 wajib sudah mencapai progres penyelesaian sebesar 85 persen. Selain itu, draf tersebut juga harus melalui uji kemiripan menggunakan sistem Turnitin dengan ambang batas maksimal 25 persen untuk memastikan kualitas akademik dan orisinalitas naskah.
Seluruh rangkaian kegiatan rapat finalisasi yang krusial ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 11 September 2026 di Denpasar, Bali. Menjelang pelaksanaan agenda tersebut, koordinasi intensif akan terus dilakukan melalui grup diskusi daring yang tautannya telah dibagikan kepada seluruh anggota tim sejak Juli 2026.
Penyusunan naskah urgensi ini memegang peranan vital dalam merevisi Peraturan Bersama Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama dan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu menjawab dinamika penegakan disiplin dan pengawasan aparatur peradilan yang semakin kompleks di era modern.
Keterlibatan lintas satuan kerja, mulai dari Badan Pengawasan, Pusat Strategi Kebijakan Kumdil, hingga unsur hakim yustisial, mencerminkan kolaborasi yang solid di tubuh Mahkamah Agung. Sinergitas ini menjamin bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak hanya komprehensif secara teoretis, tetapi juga sangat aplikatif dalam implementasi operasional penegakan etika peradilan.

Menjelang penutupan rapat koordinasi, Bapak Muh. Djauhar Setyadi mengapresiasi seluruh dedikasi dan kerja keras yang telah dicurahkan oleh tim penyusun. Beliau optimis bahwa target penyelesaian 85 persen naskah sebelum keberangkatan ke Bali dapat tercapai berkat kerja sama tim yang solid dan komitmen profesional yang tinggi dari seluruh peserta.
Rapat koordinasi pra-finalisasi ini resmi ditutup dengan harapan besar agar seluruh rangkaian kegiatan ke depan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hasil akhir dari naskah urgensi ini nantinya tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi juga benar-benar memberikan kemaslahatan nyata serta memperkuat integritas bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


