JAMBI — Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menyoroti posisi strategis Pengadilan Tinggi dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam menjalankan fungsi sebagai judex facti serta memberikan ruang pemeriksaan yang efektif bagi masyarakat pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi dan Dinamika Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia” yang digelar di Aula Universitas Adiwangsa Jambi, Senin, 24 Agustus 2026.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan peradilan dan akademisi. Salah satu narasumber utama yang turut hadir adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan mengenai perkembangan dan problematika pelaksanaan praperadilan berdasarkan KUHAP Nasional.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, akademisi dan dosen Fakultas Hukum, advokat, mahasiswa hukum, unsur pemerintahan, serta kalangan akademisi. Turut hadir Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi, serta Ketua Umum IKA Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi Wilayah Jambi.
Pembaruan KUHP dan KUHAP Membawa Perubahan dalam Sistem Peradilan
Dalam pemaparannya, Dr. Marsudin Nainggolan menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi bagian penting dari proses pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian norma hukum pidana dan hukum acara pidana, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap paradigma serta mekanisme penyelenggaraan peradilan.
“Hukum pidana nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak asasi manusia, kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat,” ujar Dr. Marsudin.
Ia menilai perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk mampu menerapkan ketentuan baru secara tepat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
Pengadilan Tinggi sebagai Judex Facti
Dalam sistem peradilan bertingkat, Pengadilan Tinggi memiliki kedudukan penting sebagai judex facti. Fungsi tersebut tidak sebatas mempertahankan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri, tetapi juga memastikan kembali bahwa fakta perkara, alat bukti, penerapan hukum, pertimbangan hakim, hingga aspek pemidanaan telah diperiksa secara menyeluruh dan objektif.
Karena itu, pemeriksaan tingkat banding harus menjadi ruang koreksi yang efektif bagi pencari keadilan.
“Membuka ruang bagi pencari keadilan bukan berarti Pengadilan Tinggi harus selalu mengabulkan permohonan banding. Membuka ruang berarti memberikan kesempatan yang nyata kepada para pihak untuk didengar, argumentasinya dinilai, buktinya diperiksa, dan keberatannya dijawab melalui pertimbangan hukum yang objektif,” tegasnya.
Dr. Marsudin juga menjelaskan bahwa KUHAP Nasional memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi, dalam perkara tertentu, untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi maupun ahli apabila hal tersebut diperlukan guna memperoleh keyakinan hakim mengenai fakta yang menentukan penyelesaian perkara.
Namun, pemeriksaan ulang tersebut dilakukan secara selektif dan terukur berdasarkan kebutuhan pembuktian, dengan tetap memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Ketua Kamar Pidana MA Bahas Problematika Praperadilan
Pada sesi berikutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Problematika Praperadilan: Jawaban atas 29 Permasalahan Terkait Pelaksanaan Praperadilan Berdasarkan KUHAP 2025.”
Dalam paparannya, Dr. Prim menguraikan berbagai persoalan yang berkembang dalam pelaksanaan praperadilan setelah berlakunya KUHAP Nasional. Pembahasan mencakup antara lain objek praperadilan, pihak yang memiliki legal standing, tata cara pemeriksaan, batas waktu pemeriksaan, hingga upaya hukum terhadap putusan praperadilan.
Ia juga menyinggung sejumlah kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan implementasi ketentuan baru, termasuk SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.
Praperadilan sebagai Instrumen Pengawasan Yudisial
Dr. Prim menegaskan bahwa praperadilan pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pemeriksaan praperadilan tidak diarahkan untuk menguji substansi atau pokok perkara yang sedang berjalan.
Menurutnya, perhatian utama dalam pemeriksaan praperadilan adalah menilai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, hakim yang memeriksa praperadilan tidak masuk ke dalam pembuktian mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan tersangka dalam perkara pokok.
Praperadilan, dengan karakter tersebut, merupakan bentuk judicial control atau judicial scrutiny terhadap tindakan penegakan hukum, bukan mekanisme untuk menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan seseorang dalam perkara pokok.
Pentingnya Keseragaman Penerapan
Dr. Prim juga menekankan perlunya kesamaan pemahaman di antara aparatur peradilan dalam menerapkan ketentuan praperadilan berdasarkan KUHAP yang baru.
Keseragaman tersebut diperlukan agar ketentuan yang baru dapat diterapkan secara tepat dan konsisten, baik dalam aspek hukum maupun administrasi perkara. Menurutnya, perbedaan pemahaman terhadap norma baru berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik peradilan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki karakter dan ruang lingkup yang terbatas. Karena itu, proses pemeriksaannya perlu dilakukan secara efektif, cepat, proporsional, dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perluasan Kewenangan Pengadilan Tinggi Perlu Diantisipasi
Dalam kaitannya dengan implementasi KUHAP Nasional, Dr. Prim turut menyoroti konsekuensi perubahan terhadap kewenangan Pengadilan Tinggi.
Menurutnya, perluasan kewenangan tersebut perlu diikuti dengan kesiapan internal di lingkungan peradilan. Penyesuaian tidak hanya diperlukan dalam aspek teknis pemeriksaan perkara, tetapi juga mencakup SOP, mekanisme penanganan dan penyelesaian perkara, administrasi perkara, serta sistem pencatatan elektronik.
Kesiapan tersebut menjadi penting agar perubahan kewenangan yang diatur dalam KUHAP dapat diterapkan secara efektif dalam praktik dan tidak menimbulkan kendala administratif dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Akademisi Bahas Legal Standing Pihak Ketiga dan NGO
Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., akademisi Universitas Jambi, dengan materi mengenai permohonan praperadilan dari pihak ketiga yang berkepentingan dan NGO (Non-Government Organization).
Prof. Sahuri mengulas perubahan pengaturan legal standing dalam KUHAP Nasional, khususnya mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan.
Menurutnya, ketentuan baru memberikan batasan yang lebih tegas terhadap pihak yang dapat mengajukan permohonan, terutama pihak yang memiliki kepentingan atau mengalami kerugian hukum secara langsung. Sementara itu, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak lagi dipertahankan sebagaimana terdapat dalam pengaturan sebelumnya.
Meski demikian, ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum tetap terbuka melalui sejumlah mekanisme non-litigasi. Di antaranya pengawasan administratif, pelaporan kepada lembaga pengawas, pemanfaatan keterbukaan informasi publik, judicial review, citizen lawsuit, serta mekanisme pengawasan lainnya.
Prof. Sahuri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan partisipasi publik. Pengawasan dari masyarakat tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perkuat Pemahaman Menghadapi Era Baru Hukum Pidana
Rangkaian materi dalam seminar tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP Nasional. Pembahasan tidak hanya menyentuh perubahan norma, tetapi juga konsekuensinya terhadap kewenangan pengadilan, pemeriksaan perkara, praperadilan, administrasi peradilan, serta partisipasi masyarakat.
Kehadiran Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan akademisi Universitas Jambi menjadi bagian penting dalam memperkaya diskusi mengenai kesiapan sistem peradilan menghadapi perubahan hukum pidana nasional.
Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih seragam di antara aparat peradilan, akademisi, advokat, dan mahasiswa hukum mengenai arah pembaruan hukum pidana serta penerapannya dalam praktik.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh hadirnya regulasi baru, tetapi juga oleh kemampuan seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan ketentuan tersebut secara tepat, konsisten, berintegritas, dan tetap berorientasi pada keadilan serta kepastian hukum.
Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tinggi diharapkan mampu menjalankan fungsi judex facti secara optimal, sementara seluruh satuan kerja peradilan terus mempersiapkan tata kelola, administrasi, SOP, dan sistem pendukung agar mampu menjawab tuntutan era baru hukum pidana nasional.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


