Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

25 August 2026 • 20:04 WIB

Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim

25 August 2026 • 17:37 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

0
By Marsudin Nainggolan on August 25, 2026 Berita
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAMBI — Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menyoroti posisi strategis Pengadilan Tinggi dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam menjalankan fungsi sebagai judex facti serta memberikan ruang pemeriksaan yang efektif bagi masyarakat pencari keadilan.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Refleksi dan Dinamika Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP untuk Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia” yang digelar di Aula Universitas Adiwangsa Jambi, Senin, 24 Agustus 2026.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan peradilan dan akademisi. Salah satu narasumber utama yang turut hadir adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan mengenai perkembangan dan problematika pelaksanaan praperadilan berdasarkan KUHAP Nasional.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi, akademisi dan dosen Fakultas Hukum, advokat, mahasiswa hukum, unsur pemerintahan, serta kalangan akademisi. Turut hadir Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi, serta Ketua Umum IKA Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi Wilayah Jambi.

Pembaruan KUHP dan KUHAP Membawa Perubahan dalam Sistem Peradilan

Dalam pemaparannya, Dr. Marsudin Nainggolan menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi bagian penting dari proses pembaruan hukum pidana nasional.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian norma hukum pidana dan hukum acara pidana, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap paradigma serta mekanisme penyelenggaraan peradilan.

“Hukum pidana nasional harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan hak asasi manusia, kepentingan korban, terdakwa, dan masyarakat,” ujar Dr. Marsudin.

Ia menilai perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk mampu menerapkan ketentuan baru secara tepat dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Pengadilan Tinggi sebagai Judex Facti

Dalam sistem peradilan bertingkat, Pengadilan Tinggi memiliki kedudukan penting sebagai judex facti. Fungsi tersebut tidak sebatas mempertahankan atau mengubah putusan Pengadilan Negeri, tetapi juga memastikan kembali bahwa fakta perkara, alat bukti, penerapan hukum, pertimbangan hakim, hingga aspek pemidanaan telah diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Karena itu, pemeriksaan tingkat banding harus menjadi ruang koreksi yang efektif bagi pencari keadilan.

“Membuka ruang bagi pencari keadilan bukan berarti Pengadilan Tinggi harus selalu mengabulkan permohonan banding. Membuka ruang berarti memberikan kesempatan yang nyata kepada para pihak untuk didengar, argumentasinya dinilai, buktinya diperiksa, dan keberatannya dijawab melalui pertimbangan hukum yang objektif,” tegasnya.

Dr. Marsudin juga menjelaskan bahwa KUHAP Nasional memberikan ruang bagi Pengadilan Tinggi, dalam perkara tertentu, untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi maupun ahli apabila hal tersebut diperlukan guna memperoleh keyakinan hakim mengenai fakta yang menentukan penyelesaian perkara.

Baca Juga  Ketika Pengadilan Harus Tetap Merdeka, Belajar Stoikisme dari Ruang Batin

Namun, pemeriksaan ulang tersebut dilakukan secara selektif dan terukur berdasarkan kebutuhan pembuktian, dengan tetap memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Ketua Kamar Pidana MA Bahas Problematika Praperadilan

Pada sesi berikutnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk “Problematika Praperadilan: Jawaban atas 29 Permasalahan Terkait Pelaksanaan Praperadilan Berdasarkan KUHAP 2025.”

Dalam paparannya, Dr. Prim menguraikan berbagai persoalan yang berkembang dalam pelaksanaan praperadilan setelah berlakunya KUHAP Nasional. Pembahasan mencakup antara lain objek praperadilan, pihak yang memiliki legal standing, tata cara pemeriksaan, batas waktu pemeriksaan, hingga upaya hukum terhadap putusan praperadilan.

Ia juga menyinggung sejumlah kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan implementasi ketentuan baru, termasuk SEMA Nomor 1, 2, 3, dan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.

Praperadilan sebagai Instrumen Pengawasan Yudisial

Dr. Prim menegaskan bahwa praperadilan pada dasarnya merupakan instrumen pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pemeriksaan praperadilan tidak diarahkan untuk menguji substansi atau pokok perkara yang sedang berjalan.

Menurutnya, perhatian utama dalam pemeriksaan praperadilan adalah menilai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, hakim yang memeriksa praperadilan tidak masuk ke dalam pembuktian mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan tersangka dalam perkara pokok.

Praperadilan, dengan karakter tersebut, merupakan bentuk judicial control atau judicial scrutiny terhadap tindakan penegakan hukum, bukan mekanisme untuk menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan seseorang dalam perkara pokok.

Pentingnya Keseragaman Penerapan

Dr. Prim juga menekankan perlunya kesamaan pemahaman di antara aparatur peradilan dalam menerapkan ketentuan praperadilan berdasarkan KUHAP yang baru.

Keseragaman tersebut diperlukan agar ketentuan yang baru dapat diterapkan secara tepat dan konsisten, baik dalam aspek hukum maupun administrasi perkara. Menurutnya, perbedaan pemahaman terhadap norma baru berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik peradilan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki karakter dan ruang lingkup yang terbatas. Karena itu, proses pemeriksaannya perlu dilakukan secara efektif, cepat, proporsional, dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perluasan Kewenangan Pengadilan Tinggi Perlu Diantisipasi

Dalam kaitannya dengan implementasi KUHAP Nasional, Dr. Prim turut menyoroti konsekuensi perubahan terhadap kewenangan Pengadilan Tinggi.

Menurutnya, perluasan kewenangan tersebut perlu diikuti dengan kesiapan internal di lingkungan peradilan. Penyesuaian tidak hanya diperlukan dalam aspek teknis pemeriksaan perkara, tetapi juga mencakup SOP, mekanisme penanganan dan penyelesaian perkara, administrasi perkara, serta sistem pencatatan elektronik.

Baca Juga  Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim

Kesiapan tersebut menjadi penting agar perubahan kewenangan yang diatur dalam KUHAP dapat diterapkan secara efektif dalam praktik dan tidak menimbulkan kendala administratif dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Akademisi Bahas Legal Standing Pihak Ketiga dan NGO

Seminar kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum., akademisi Universitas Jambi, dengan materi mengenai permohonan praperadilan dari pihak ketiga yang berkepentingan dan NGO (Non-Government Organization).

Prof. Sahuri mengulas perubahan pengaturan legal standing dalam KUHAP Nasional, khususnya mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Menurutnya, ketentuan baru memberikan batasan yang lebih tegas terhadap pihak yang dapat mengajukan permohonan, terutama pihak yang memiliki kepentingan atau mengalami kerugian hukum secara langsung. Sementara itu, frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” tidak lagi dipertahankan sebagaimana terdapat dalam pengaturan sebelumnya.

Meski demikian, ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum tetap terbuka melalui sejumlah mekanisme non-litigasi. Di antaranya pengawasan administratif, pelaporan kepada lembaga pengawas, pemanfaatan keterbukaan informasi publik, judicial review, citizen lawsuit, serta mekanisme pengawasan lainnya.

Prof. Sahuri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan partisipasi publik. Pengawasan dari masyarakat tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkuat Pemahaman Menghadapi Era Baru Hukum Pidana

Rangkaian materi dalam seminar tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai implementasi KUHP dan KUHAP Nasional. Pembahasan tidak hanya menyentuh perubahan norma, tetapi juga konsekuensinya terhadap kewenangan pengadilan, pemeriksaan perkara, praperadilan, administrasi peradilan, serta partisipasi masyarakat.

Kehadiran Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI bersama Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan akademisi Universitas Jambi menjadi bagian penting dalam memperkaya diskusi mengenai kesiapan sistem peradilan menghadapi perubahan hukum pidana nasional.

Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih seragam di antara aparat peradilan, akademisi, advokat, dan mahasiswa hukum mengenai arah pembaruan hukum pidana serta penerapannya dalam praktik.

Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh hadirnya regulasi baru, tetapi juga oleh kemampuan seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan ketentuan tersebut secara tepat, konsisten, berintegritas, dan tetap berorientasi pada keadilan serta kepastian hukum.

Dalam konteks tersebut, Pengadilan Tinggi diharapkan mampu menjalankan fungsi judex facti secara optimal, sementara seluruh satuan kerja peradilan terus mempersiapkan tata kelola, administrasi, SOP, dan sistem pendukung agar mampu menjawab tuntutan era baru hukum pidana nasional.

Marsudin Nainggolan
Kontributor
Marsudin Nainggolan
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

#JudexFacti #KUHAP #KUHP #MahkamahAgung #PengadilanTinggiJambi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim

25 August 2026 • 17:37 WIB

Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?

25 August 2026 • 14:02 WIB

Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Koordinasi KPN Dan Hakim Se-Wilayah Hukum

25 August 2026 • 13:43 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP

By Marsudin Nainggolan25 August 2026 • 20:04 WIB0

JAMBI — Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menyoroti posisi strategis Pengadilan…

Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim

25 August 2026 • 17:37 WIB

Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data

25 August 2026 • 16:14 WIB

Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?

25 August 2026 • 14:02 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • KPT Jambi Paparkan Peran Strategis Pengadilan Tinggi Sebagai Judex Facti Dalam Seminar Nasional KUHP dan KUHAP
  • Manusia di Balik Toga Hakim Jauh Lebih Penting Daripada Semua Atribut pada Toga Hakim
  • Halusinasi AI dan Kualitas Informasi Hukum: Memposisikan Perpustakaan Peradilan sebagai Filter Validasi Data
  • Narkotika di Laut Zona Tambahan (Contiguous Zone): Dapatkah Ditindak?
  • Pengadilan Tinggi Jambi Perkuat Koordinasi KPN Dan Hakim Se-Wilayah Hukum

Recent Comments

  1. Mia on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  2. Hoiriah Ayub on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  3. Hidayah on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  4. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  5. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.