Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Redpel SuaraBSDK
Di Mimika, Papua Tengah, tepat di tepi Sungai Muanapea, suara alam masih berpadu dengan suara manusia. Di Kampung Nayaro, masyarakat adat Kamoro menjaga sebuah tradisi yang diwariskan turun-temurun yaitu hukum perkawinan adat. Bagi mereka, perkawinan bukan hanya soal cinta dua insan, melainkan juga tentang kehormatan keluarga, harga diri marga, dan ikatan antar-kelompok. Sejarah Panjang yang Menyertai Adat Orang Kamoro di Nayaro dulunya berasal dari Koperapoka. Akibat perebutan wilayah pada tahun 1977, mereka berpindah-pindah hingga akhirnya mendapat tempat baru yang diresmikan Presiden Megawati pada Tahun 2002. Meski berpindah-pindah, satu hal tak pernah hilang yaitu adat perkawinan. “Kami boleh pindah kampung, tapi…
Kuliah Filsafat Hukum & Keadilan — Rocky Gerung 1. Negara, Hak, dan Ironi di Pinggir Jalan Tiga maling beras dihajar massa di Surabaya. Salah satunya masih anak-anak. Peristiwa itu segera ditaruh oleh negara dalam folder: kriminalitas kecil. Tapi filsafat tidak pernah puas dengan nama folder. Ia membuka isinya. Di balik aksi brutal itu, ada ironi yang lebih purba: Tuhan memberi beras tanpa prasangka, negara datang dengan prasangka: “Ini untukku, bukan untukmu.” Negara mengklaim hak distribusi, menentukan siapa yang berhak menerima, lalu menciptakan kategori administratif: penerima bantuan, pengelola anggaran, pemegang jabatan. Kegagalan distribusi melahirkan kelaparan. Kelaparan melahirkan tindakan desperatif. Dan tindakan…
Muamar Azmar Mahmud Farig Dualitas antara fakta yuridis dan fakta sosial merupakan persoalan epistemik yang jarang disentuh secara serius dalam praktik peradilan Indonesia, padahal apa yang kita sebut sebagai “fakta” telah lebih dahulu melewati saringan penyidikan, konstruksi aparat, tekanan politik, hingga opini publik yang membentuk cara hakim membaca peristiwa. Dalam keadaan seperti ini, pandangan Jean Baudrillard mengenai simulacra yakni saat representasi menggantikan realitas dan menghasilkan dunia yang tampak lebih meyakinkan daripada kenyataan itu sendiri, membantu menjelaskan bagaimana fakta hukum dapat terlepas dari akar sosialnya (Baudrillard, Jean, 1994). Dalam pandangan lain, Jurgen Habermas menawarkan rasionalitas komunikatif sebagai jalan koreksi, sebuah cara…
Hukum tidak pernah hidup hanya dalam pasal. Ia tumbuh dari moralitas, akal budi, dan denyut kemanusiaan yang menghidupi setiap proses peradilan. Gagasan itulah yang mengalir kuat dalam Pelatihan Filsafat dan Hukum yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, sebuah forum perenungan mendalam yang bertujuan membentuk Hakim yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga peka terhadap nurani dan nilai. Pada Rabu, 19 November 2025, sesi ke-8 pelatihan ini menjelma menjadi ruang intelektual yang penuh energi. Sebanyak 219 Hakim Peradilan Umum hadir berdasarkan peminatan, memadati forum yang hangat dengan diskusi, tanya jawab mendalam, dan refleksi filosofis yang jarang…
A. PENDAHULUAN Keadilan dalam sistem peradilan didapatkan melalui putusan hakim, sehingga apabila terdapat kekosongan aturan hukum atau aturan yang tidak jelas, maka untuk mengatasinya hakim harus aktif untuk menemukan hukum (rechtvinding). Salah satu adagium yang berkembang dalam praktik peradilan adalah asas Ius Curia Novit yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum, sehingga Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Judicial activism merupakan metode hakim dalam rangka menemukan hukum karena menerapkan hukum mutlak menjadi kewenangan hakim, sehingga seorang Hakim harus belajar secara berkelanjutan agar putusan yang dihasilkan selalu relevan baik secara Kompetensi dalam bentuk intelektualitas dan berkeadilan yang mencemirkan integritas…
Eksposur digital merupakan istilah yang termasuk newbie dalam literasi digital di pengadilan, hal ini tidak terlepas dari massive-nya pemberitaan, konten maupun diskusi digital yang membahas kinerja pengadilan dalam suatu proses persidangan yang menarik perhatian netizen (baik di peradilan umum, agama, militer maupun tata usaha negara). Akhir-akhir ini persidangan yang dilangsungkan di beberapa pengadilan baik di peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara juga tidak terlepas dari sorotan dan narasi tajam netizen, bahkan dalam era algoritmik, eksportur digital cenderung tidak netral karena secara algoritmik cenderung mengikuti logika viralitas. Fenomena ini secara tidak langsung “memaksa” pimpinan pengadilan yang persidangannya sedang disorot…
Hari pertama Pengumuman peminatan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum untuk Keadilan [secara Online] di Aplikasi LASKAR Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK MA) membludak. Sehari setelah diumumkan melalui unggahan flyer di media sosial via IG Pusdiklat_Teknispeminat hakim peradilan umum yang mendaftar telah mencapai 400 orang melebihi kapasitas peserta yang ditentukan sebelumnya yakni maksimal 200 orang. Reaksi berdatangan dari berbagai hakim khususnya peminat filsafat dari hakim peradilan Agama, TUN dan Militer yang juga berkeinginan untuk ikut. Beberapa hakim peradilan Agama, TUN dan Militer menghubungi panitia bahkan mengajukan protes bahwa kebutuhan hakim akan gizi pengetahuan filsafat itu tinggi. Sebaiknya kuliah-kuliah…
Bogor, SuaraBSDK.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strajak Diklat Kumdil membuka kesempatan bagi para hakim untuk mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial (Online) – Filsafat Keadilan yang akan digelar pada 17–21 November 2025. Pengumuman resmi kegiatan ini ditampilkan melalui poster yang telah didistribusikan kepada publik dan lingkungan peradilan. Pelatihan ini disusun untuk memperkuat kapasitas analisis filosofis dalam menelaah problematika hukum, keadilan, serta realitas sosial yang melingkupinya. Dalam informasi resmi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi peserta yang memiliki minat tinggi dalam pengembangan intelektual di bidang filsafat hukum. Kegiatan mengusung fokus utama:“Filsafat Hukum untuk Keadilan.” Panitia mencantumkan sejumlah persyaratan peserta,…
Hak Warga Negara Atas Keterbukaan Informasi Publik Hak warga negara untuk menerima keterbukaan informasi, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik). Penegasan hak memperoleh keterbukaan informasi, melalui segala jenis yang tersedia, sebagai bagian dari hak dasar manusia, ditegaskan kembali dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.…

