Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

30 June 2026 • 15:53 WIB

Dirjen Badilmiltun: Integrasi Pengadilan Pajak Memerlukan Kepemimpinan Peradilan yang Transformasional

30 June 2026 • 11:36 WIB

“Penyesuaian Pidana sebagai Fondasi Harmonisasi Hukum Pidana Nasional dalam Implementasi KUHP Baru”

30 June 2026 • 11:16 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?
Artikel

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira30 June 2026 • 15:53 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif sering kali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup).

Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan konsensus sosial yang tidak tertulis namun ditaati secara sukarela. Fenomenologi keadilan dalam living law menuntut kita untuk melihat hukum bukan sekadar sebagai pasal-pasal dalam kitab undang-undang, melainkan sebagai manifestasi dari kesadaran sosial.

Ontologi Living Law vs Positivisme Hukum

Hukum positif, yang dalam tradisi positivisme hukum dipelopori oleh Hans Kelsen melalui stufenbau theory-nya, menempatkan kepastian hukum sebagai nilai tertinggi. Dalam pandangannya, hukum dianggap sah apabila dibuat oleh otoritas yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ditentukan (kriteria formal). Kepastian adalah nyawa dari positivisme. Namun, positivisme sering kali terjebak dalam “labirin pasal”, dimana teks menjadi lebih penting daripada tujuan hukum itu sendiri.

Sebaliknya, living law, sebagaimana diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich bersifat sosiologis dan empiris. Ehrlich berpendapat bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada proses legislasi dan aturan-aturan tertulis, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. Living law tidak ditemukan di perpustakaan yang berdebu, di gedung-gedung pencakar langit, melainkan di pasar, di ruang-ruang rapat adat, dalam pola pertukaran ekonomi, dan dalam interaksi sosial yang berulang. Ketika hukum positif dipaksakan secara top-down tanpa menyerap aspirasi living law, sering kali muncul disonansi kognitif dalam masyarakat. Hukum positif tersebut mungkin sah secara prosedural (validity), namun kehilangan legitimasi sosialnya karena tidak “dirasakan” sebagai keadilan oleh mereka yang terikat olehnya.

Fenomenologi Keadilan

Dalam kacamata fenomenologis, keadilan bukanlah konsep abstrak yang tiba-tiba jatuh dari langit, melainkan pengalaman konkret yang dialami manusia. Fenomenologi hukum mengajak kita untuk masuk ke dalam “dunia kehidupan” (lebenswelt) masyarakat. Ketika seorang hakim memutus perkara, ia tidak hanya dihadapkan pada teks undang-undang yang kaku, tetapi juga pada realitas sosial, sejarah, dan penderitaan yang melingkupi fakta-fakta hukum tersebut.

Kesenjangan sering terjadi antara apa yang diatur oleh undang-undang dengan apa yang dianggap adil oleh masyarakat. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus tindak pidana ringan atau konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat, penegakan hukum yang tekstualis sering kali menghasilkan ketidakadilan yang mencederai rasa kemanusiaan. Di sinilah living law berperan sebagai “hakim” yang menguji legitimasi hukum positif. Ketika hukum positif menghukum seseorang dengan kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi atau nilai-nilai lokal yang masih dianut masyarakat, hukum tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Keadilan, dalam perspektif fenomenologi, menuntut keterlibatan empatik. Hukum positif yang kehilangan sentuhan living law akan menjadi “hukum yang mati”, yang justru menciptakan alienasi antara rakyat dan instrumen penegak hukum.

Baca Juga  Kemandirian Anggaran, Element kunci Independensi Peradilan

Mekanisme Pengujian

Bagaimana living law secara operasional menguji legitimasi hukum positif? Pertama, melalui mekanisme koreksi sosiologis. Hukum positif yang tidak sejalan dengan living law cenderung diabaikan atau disiasati oleh masyarakat. Jika sebuah norma hukum secara konsisten dilanggar oleh mayoritas masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka, maka secara fenomenologis, hukum tersebut telah kehilangan efektivitasnya secara sosial.

Kedua, melalui proses yudisial yang progresif. Hakim dituntut untuk tidak sekadar menjadi teknokrat hukum, tetapi menjadi penafsir keadilan. Mengintegrasikan living law ke dalam pertimbangan hukum adalah cara utama untuk memastikan bahwa hukum positif tetap relevan namun tetap dapat bersinergi dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Penggunaan asas-asas hukum umum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat memungkinkan hakim untuk melakukan “penemuan hukum” (rechtsvinding) yang lebih manusiawi. Hakim yang peka terhadap living law akan mampu mengubah teks yang kaku menjadi instrumen keadilan yang hidup, dengan tetap memperhatikan koridor hukum nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat memberikan kriteria ketat dimana hukum yang hidup dalam masyarakat harus memenuhi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa  dan diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.

 Kehadirannya memberikan legitimasi prosedural bagi hakim untuk merujuk pada living law dalam pertimbangan hukum. Namun, tantangan fenomenologis yang muncul adalah risiko “pembekuan” hukum: jangan sampai proses administratif penetapan living law justru mematikan sifatnya yang dinamis dan organik. Hakim kini dituntut memiliki ketajaman untuk membedakan antara hukum yang benar-benar hidup (living law) dengan hukum yang hanya “dihidupkan” untuk kepentingan sektoral tertentu.

Ketiga, melalui kontestasi diskursif. Living law memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan protes, kritik, dan desakan perubahan. Ketika terjadi ketimpangan antara realitas hukum dengan rasa keadilan, living law menjadi basis legitimasi bagi gerakan reformasi hukum. Ini membuktikan bahwa hukum positif tidak boleh bersifat statis, melainkan harus selalu berada dalam kondisi “menjadi” (becoming). Legitimasi hukum positif diuji saat ia mampu mengakomodasi pluralitas living law tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip universal keadilan.

Baca Juga  Transformasi Metodologis: Menghidupkan Kembali Qaidah Fiqh dalam Dialektika Hukum Keluarga

Dialektika dalam Pluralisme Hukum Indonesia

Indonesia, dengan keberagaman budaya dan hukum adatnya, harus menerapkan pendekatan pluralisme hukum yang integratif. Hukum positif harus berfungsi sebagai “payung” yang melindungi hak-hak dasar, sementara living law berfungsi sebagai “tanah” yang memberikan nutrisi bagi pertumbuhan hukum nasional.

Dalam konteks penegakan hukum, hakim dituntut melakukan “sinkronisasi vertikal” (antara hukum nasional dan konstitusi) serta “sinkronisasi horizontal” (antara hukum nasional dan hukum yang hidup di masyarakat). Tanpa integrasi ini, hukum akan terjebak dalam formalisme menara gading. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus dipandang sebagai peta jalan untuk memfasilitasi sinkronisasi tersebut, bukan sebagai instrumen untuk membatasi ruang gerak keadilan masyarakat.

Kesimpulan

Keadilan substansial adalah puncak dari pertemuan antara kepastian hukum positif dan kearifan living law. Bagi seorang hakim, mempertahankan hukum positif sambil tetap membuka ruang bagi nilai-nilai hidup bukanlah pengkhianatan terhadap undang-undang, melainkan bentuk tertinggi dari penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen kemanusiaan.

Fenomenologi keadilan mengajarkan kita bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang memanusiakan manusia. Jangan melihat Living law sebagai lawan yang memberikan ancaman bagi hukum positif, melainkan sebagai rekan dialog yang peduli untuk memberikan keseimbangan sehingga cita-cita keadilan substantif dapat tercapai dengan sempurna. Hukum positif yang sah secara prosedural memberikan kepastian, namun hanya hukum yang berakar pada living law yang mampu memberikan legitimasi sejati.

Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, tugas utama aparat penegak hukum adalah menjembatani jarak antara kedua kutub tersebut secara arif dan bijaksana. Keadilan bukanlah hasil dari pemaksaan teks, melainkan hasil dari harmonisasi antara kehendak negara dan sesuatu yang hidup di dalam masyarakat. Dengan cara itulah, hukum tidak hanya sekadar mengatur perilaku, tetapi benar-benar hadir untuk memanusiakan manusia, memberikan rasa aman, dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk. Keadilan yang hidup adalah keadilan yang senantiasa tumbuh, bukan keadilan yang berhenti pada titik koma sebuah pasal undang-undang.

Daftar Referensi

  1. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  2. Soekanto, Soerjono. (2017). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum keadilan Living Law
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tata Kelola Pelayanan Publik Peradilan dalam Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan: Perspektif Hukum dan Administrasi Publik

30 June 2026 • 08:10 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB

Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

29 June 2026 • 12:50 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

By Syailendra Anantya Prawira30 June 2026 • 15:53 WIB0

Pendahuluan Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif)…

Dirjen Badilmiltun: Integrasi Pengadilan Pajak Memerlukan Kepemimpinan Peradilan yang Transformasional

30 June 2026 • 11:36 WIB

“Penyesuaian Pidana sebagai Fondasi Harmonisasi Hukum Pidana Nasional dalam Implementasi KUHP Baru”

30 June 2026 • 11:16 WIB

Mahkamah Agung Siapkan Kapasitas Hakim PT TUN Hadapi Integrasi Pengadilan Pajak

30 June 2026 • 09:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?
  • Dirjen Badilmiltun: Integrasi Pengadilan Pajak Memerlukan Kepemimpinan Peradilan yang Transformasional
  • “Penyesuaian Pidana sebagai Fondasi Harmonisasi Hukum Pidana Nasional dalam Implementasi KUHP Baru”
  • Mahkamah Agung Siapkan Kapasitas Hakim PT TUN Hadapi Integrasi Pengadilan Pajak
  • Penyesuaian Pidana dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

Recent Comments

  1. minoxidil mechanism summary on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. minoxidil clarification faq on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. minoxidil evidence reference on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. minoxidil 2% vs 5% performance on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.