Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

Syailendra Anantya PrawiraBy Syailendra Anantya PrawiraJune 30, 2026 · 15:53 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam diskursus filsafat hukum, dialektika selalu berkutat pada pertentangan antara ius constitutum (hukum positif) dan ius constituendum (hukum yang dicita-citakan). Hukum positif sering kali dipandang sebagai entitas yang kaku, terstruktur, dan formalistik, produk dari kehendak negara yang tertuang dalam perundang-undangan demi mencapai tujuan kepastian hukum. Namun, di balik kepastian tertulis tersebut, terdapat pedoman di dalam masyarakat yang bergerak dinamis, yang dalam dikenal sebagai living law (hukum yang hidup).

Living law adalah hukum yang benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, yang tumbuh dari kebiasaan, nilai-nilai adat, moralitas kolektif, dan konsensus sosial yang tidak tertulis namun ditaati secara sukarela. Fenomenologi keadilan dalam living law menuntut kita untuk melihat hukum bukan sekadar sebagai pasal-pasal dalam kitab undang-undang, melainkan sebagai manifestasi dari kesadaran sosial.

Ontologi Living Law vs Positivisme Hukum

Hukum positif, yang dalam tradisi positivisme hukum dipelopori oleh Hans Kelsen melalui stufenbau theory-nya, menempatkan kepastian hukum sebagai nilai tertinggi. Dalam pandangannya, hukum dianggap sah apabila dibuat oleh otoritas yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ditentukan (kriteria formal). Kepastian adalah nyawa dari positivisme. Namun, positivisme sering kali terjebak dalam “labirin pasal”, dimana teks menjadi lebih penting daripada tujuan hukum itu sendiri.

Sebaliknya, living law, sebagaimana diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich bersifat sosiologis dan empiris. Ehrlich berpendapat bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada proses legislasi dan aturan-aturan tertulis, melainkan di dalam masyarakat itu sendiri. Living law tidak ditemukan di perpustakaan yang berdebu, di gedung-gedung pencakar langit, melainkan di pasar, di ruang-ruang rapat adat, dalam pola pertukaran ekonomi, dan dalam interaksi sosial yang berulang. Ketika hukum positif dipaksakan secara top-down tanpa menyerap aspirasi living law, sering kali muncul disonansi kognitif dalam masyarakat. Hukum positif tersebut mungkin sah secara prosedural (validity), namun kehilangan legitimasi sosialnya karena tidak “dirasakan” sebagai keadilan oleh mereka yang terikat olehnya.

Fenomenologi Keadilan

Dalam kacamata fenomenologis, keadilan bukanlah konsep abstrak yang tiba-tiba jatuh dari langit, melainkan pengalaman konkret yang dialami manusia. Fenomenologi hukum mengajak kita untuk masuk ke dalam “dunia kehidupan” (lebenswelt) masyarakat. Ketika seorang hakim memutus perkara, ia tidak hanya dihadapkan pada teks undang-undang yang kaku, tetapi juga pada realitas sosial, sejarah, dan penderitaan yang melingkupi fakta-fakta hukum tersebut.

Kesenjangan sering terjadi antara apa yang diatur oleh undang-undang dengan apa yang dianggap adil oleh masyarakat. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus tindak pidana ringan atau konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat, penegakan hukum yang tekstualis sering kali menghasilkan ketidakadilan yang mencederai rasa kemanusiaan. Di sinilah living law berperan sebagai “hakim” yang menguji legitimasi hukum positif. Ketika hukum positif menghukum seseorang dengan kaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi atau nilai-nilai lokal yang masih dianut masyarakat, hukum tersebut kehilangan legitimasi moralnya. Keadilan, dalam perspektif fenomenologi, menuntut keterlibatan empatik. Hukum positif yang kehilangan sentuhan living law akan menjadi “hukum yang mati”, yang justru menciptakan alienasi antara rakyat dan instrumen penegak hukum.

Baca Juga  Menjawab Tantangan Hukum Lingkungan: BSDK Pertajam Kurikulum Sertifikasi Hakim Tahun 2026

Mekanisme Pengujian

Bagaimana living law secara operasional menguji legitimasi hukum positif? Pertama, melalui mekanisme koreksi sosiologis. Hukum positif yang tidak sejalan dengan living law cenderung diabaikan atau disiasati oleh masyarakat. Jika sebuah norma hukum secara konsisten dilanggar oleh mayoritas masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka, maka secara fenomenologis, hukum tersebut telah kehilangan efektivitasnya secara sosial.

Kedua, melalui proses yudisial yang progresif. Hakim dituntut untuk tidak sekadar menjadi teknokrat hukum, tetapi menjadi penafsir keadilan. Mengintegrasikan living law ke dalam pertimbangan hukum adalah cara utama untuk memastikan bahwa hukum positif tetap relevan namun tetap dapat bersinergi dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Penggunaan asas-asas hukum umum dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat memungkinkan hakim untuk melakukan “penemuan hukum” (rechtsvinding) yang lebih manusiawi. Hakim yang peka terhadap living law akan mampu mengubah teks yang kaku menjadi instrumen keadilan yang hidup, dengan tetap memperhatikan koridor hukum nasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat memberikan kriteria ketat dimana hukum yang hidup dalam masyarakat harus memenuhi sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa  dan diakui dan dilaksanakan oleh Masyarakat Hukum Adat setempat.

 Kehadirannya memberikan legitimasi prosedural bagi hakim untuk merujuk pada living law dalam pertimbangan hukum. Namun, tantangan fenomenologis yang muncul adalah risiko “pembekuan” hukum: jangan sampai proses administratif penetapan living law justru mematikan sifatnya yang dinamis dan organik. Hakim kini dituntut memiliki ketajaman untuk membedakan antara hukum yang benar-benar hidup (living law) dengan hukum yang hanya “dihidupkan” untuk kepentingan sektoral tertentu.

Ketiga, melalui kontestasi diskursif. Living law memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan protes, kritik, dan desakan perubahan. Ketika terjadi ketimpangan antara realitas hukum dengan rasa keadilan, living law menjadi basis legitimasi bagi gerakan reformasi hukum. Ini membuktikan bahwa hukum positif tidak boleh bersifat statis, melainkan harus selalu berada dalam kondisi “menjadi” (becoming). Legitimasi hukum positif diuji saat ia mampu mengakomodasi pluralitas living law tanpa mengorbankan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip universal keadilan.

Baca Juga  Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

Dialektika dalam Pluralisme Hukum Indonesia

Indonesia, dengan keberagaman budaya dan hukum adatnya, harus menerapkan pendekatan pluralisme hukum yang integratif. Hukum positif harus berfungsi sebagai “payung” yang melindungi hak-hak dasar, sementara living law berfungsi sebagai “tanah” yang memberikan nutrisi bagi pertumbuhan hukum nasional.

Dalam konteks penegakan hukum, hakim dituntut melakukan “sinkronisasi vertikal” (antara hukum nasional dan konstitusi) serta “sinkronisasi horizontal” (antara hukum nasional dan hukum yang hidup di masyarakat). Tanpa integrasi ini, hukum akan terjebak dalam formalisme menara gading. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat harus dipandang sebagai peta jalan untuk memfasilitasi sinkronisasi tersebut, bukan sebagai instrumen untuk membatasi ruang gerak keadilan masyarakat.

Kesimpulan

Keadilan substansial adalah puncak dari pertemuan antara kepastian hukum positif dan kearifan living law. Bagi seorang hakim, mempertahankan hukum positif sambil tetap membuka ruang bagi nilai-nilai hidup bukanlah pengkhianatan terhadap undang-undang, melainkan bentuk tertinggi dari penghormatan terhadap hukum sebagai instrumen kemanusiaan.

Fenomenologi keadilan mengajarkan kita bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang memanusiakan manusia. Jangan melihat Living law sebagai lawan yang memberikan ancaman bagi hukum positif, melainkan sebagai rekan dialog yang peduli untuk memberikan keseimbangan sehingga cita-cita keadilan substantif dapat tercapai dengan sempurna. Hukum positif yang sah secara prosedural memberikan kepastian, namun hanya hukum yang berakar pada living law yang mampu memberikan legitimasi sejati.

Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, tugas utama aparat penegak hukum adalah menjembatani jarak antara kedua kutub tersebut secara arif dan bijaksana. Keadilan bukanlah hasil dari pemaksaan teks, melainkan hasil dari harmonisasi antara kehendak negara dan sesuatu yang hidup di dalam masyarakat. Dengan cara itulah, hukum tidak hanya sekadar mengatur perilaku, tetapi benar-benar hadir untuk memanusiakan manusia, memberikan rasa aman, dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk. Keadilan yang hidup adalah keadilan yang senantiasa tumbuh, bukan keadilan yang berhenti pada titik koma sebuah pasal undang-undang.

Daftar Referensi

  1. Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
  2. Soekanto, Soerjono. (2017). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hukum keadilan Living Law
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,606 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.