Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelatihan PRISMA Gelombang I Resmi Dibuka, 39 Hakim Ikuti Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung dan KPK Resmi Mulai Program PRISMA untuk Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

18 May 2026 • 18:18 WIB

“DETASERING” Solusi Efisien Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

18 May 2026 • 18:01 WIB

Menjadi Penjahat Tanpa Niat Jahat

18 May 2026 • 13:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “DETASERING” Solusi Efisien Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
Artikel

“DETASERING” Solusi Efisien Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

Indra Tua Hasangapon HarahapIndra Tua Hasangapon Harahap18 May 2026 • 18:01 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembangunan infrastruktur merupakan fondasi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan konektivitas wilayah, serta memperkuat daya saing suatu negara. Dalam konteks Indonesia, percepatan pembangunan jalan tol, sebagai salah satu proyek prioritas dan strategis nasional, menjadi kebutuhan mendesak guna mengurangi disparitas antar wilayah dan mendukung mobilitas barang serta jasa. Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang terkandung di dalam UUD NRI Tahun 1945 dan hukum tanah nasional, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Namun, keberhasilan pembangunan tersebut sangat bergantung pada tersedianya lahan yang memadai melalui mekanisme pengadaan tanah bagi kepentingan umum atau yang lebih dikenal dengan konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Konsinyasi atau penitipan uang ini berguna dalam mempercepat proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dalam keadaan yang memaksa. Masalah ganti rugi merupakan isu sentral yang paling rumit penanganannya dalam upaya pengadaan tanah oleh pemerintah dengan memanfaatkan tanah-tanah hak, karena pada hakikatnya ganti rugi merupakan konsenkuensi yang melekat pada proses pengadaan tanah.

Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 “pengadaan tanah adalah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak” dan sebagaimana Pasal 1 ayat (6) “kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pengadaan tanah bagi kepentingan umum tidak hanya dipandang sebagai proses administratif semata, melainkan sebagai instrumen penting dalam menjamin keberlangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Pengadaan tanah bagi kepentingan umum di Indonesia diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tahapan dan mekanisme teknis pengadaan tanah. Dalam perkembangannya, regulasi ini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 guna menyesuaikan dinamika kebutuhan pembangunan dan memperkuat efektivitas pelaksanaan di lapangan. Selain itu, Mahkamah Agung mengakomodir penyelesaian konsinyasi sebagai bagian penting dari pengadaan tanah dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kemudian diubah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 yang menekankan percepatan proses penitipan ganti kerugian, termasuk kewajiban pengadilan negeri untuk menerima penitipan dalam jangka waktu tertentu, serta perubahan kembali melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi para pihak.

Meskipun kerangka regulasi telah dirancang secara sistematis dan komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Penolakan terhadap besaran ganti rugi oleh masyarakat yang terdampak seringkali menjadi hambatan utama dalam proses pengadaan tanah. Di samping itu, sengketa kepemilikan tanah yang kompleks serta ketidaksesuaian data administrasi turut memperlambat penyelesaian. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah terbatasnya jumlah dan kapasitas personil aparatur peradilan dalam menangani perkara konsinyasi, sehingga berdampak pada lambatnya proses penyelesaian di pengadilan sebagaimana permasalahan yang saat ini terjadi di satuan kerja penulis Pengadilan Negeri Bangkinang. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi menghambat percepatan proyek strategis seperti pembangunan jalan tol yang membutuhkan kepastian hukum dan waktu yang efisien.

Baca Juga  30 Utusan Mahkamah Agung Ikuti Short Course di India, Ini Fokus Materinya

Untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut agar lebih efisien dalam penyelesaiannya, apa hal kiranya yang dapat dilakukan dari kebijakan lembaga untuk menekan permasalahan tersebut?

Pembentukan Tim Ad Hoc Dengan Detasering Sebagai Solusi Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

Dalam permasalahan percepatan proses penyelesaian konsinyasi yang lebih efektif dan efisien di Pengadilan khususnya saat ini yang terjadi di Pengadilan Negeri Bangkinang tidak hanya bersumber dari aspek normatif, melainkan juga pada aspek implementatif. mekanisme konsinyasi yang selama ini diharapkan menjadi solusi justru masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya. Realita di lapangan memperlihatkan kesenjangan antara norma dan praktik yang terhambat oleh penolakan ganti rugi, sengketa kepemilikan, dan kurangnya personil Pengadilan Negeri serta beban perkara yang tinggi menyebabkan perkara konsinyasi tidak menjadi prioritas yang menyebabkan tidak optimalnya percepatan pembangunan melalui konsinyasi.

Sebagaimana dapat diambil contoh proses pembangunan jalan tol Pekanbaru – Rengat yang mana saat ini dimulai di Kabupaten Kampar. Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai Pengadilan yang memiliki wilayah hukum Kabupaten Kampar akan menangani 1200 objek konsinyasi yang telah ditentukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sehingga setidaknya hal itu juga akan berdampak pada adanya 1200 potensi sengketa perkara tanah yang mengiringi konsinyasi tersebut diluar perkara pidana dan perdata umum lainnya yang ada. Pengadilan Negeri Bangkinang sendiri saat ini memiliki personil dalam penyelesaian perkara tersebut dengan jumlah Hakim sebanyak 17 (tujuh belas) termasuk Ketua Pengadilan, Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti sebanyak 7 (tujuh) orang, Jurusita/Jurusita Pengganti sebanyak 4 (empat) orang serta staf yang membantu penyelesaian perkara konsinyasi sebanyak 2 (dua) orang sedangkan perkara selain konsinyasi lebih kurang berjumlah 1000 perkara lebih setiap tahunnya.

Keterbatasan personil tersebut menyebabkan sulitnya proses pengadministrasian serta penyelesaian proses konsinyasi tersebut oleh karena aparatur peradilan yang terlibat dalam konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum hanya berjumlah 13 (tiga belas) orang yang juga harus menyelesaikan perkara pidana maupun perdata umum lainnya. Oleh karena itu penulis berpendapat, diperlukan inovasi kelembagaan yang mampu menjawab tantangan tersebut secara lebih adaptif dan responsif. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah pembentukan tim ad hoc yang secara khusus menangani penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah terkhusus dalam proses pembangunan jalan tol. Tim ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan, mempercepat proses koordinasi antar instansi, serta memberikan dukungan teknis dan administratif yang lebih optimal dalam penyelesaian sengketa.

Pembentukan tim tersebut dapat menggunakan dasar hukum Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding. SK KMA dapat menjadi dasar Ketua Pengadilan Tinggi untuk dapat membantu proses percepatan penyelesaian konsinyasi terkhusus dalam pembangunan tol. Ketua Pengadilan Tinggi setidaknya dapat menugaskan tenaga bantuan yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, 3 (tiga) orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 4 (empat) orang staf yang dapat diperbantukan untuk penyelesaian konsinyasi tersebut selama 6 (enam) bulan oleh karena dalam huruf F SK KMA tersebut menyatakan tenggang waktu detasering selama 3 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali sehingga menjadi 6 (enam) bulan. Demikian pula halnya apabila masih belum cukup maka dapat dipilih Hakim dan aparatur peradilan yang berbeda untuk diperbantukan dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sehingga waktu 1 (satu) tahun cukup ideal untuk tim ad hoc tersebut.

Baca Juga  Paradigma Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Tim ad hoc yang dibentuk tersebut khusus untuk tenaga pembantu yang menyelesaikan perkara konsinyasi tanpa dibebankan tugas penyelesaian perkara lainnya, sehingga Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Bangkinang khususnya dapat berfokus pada penyelesaian perkara perdata pada umumnya yang selama ini bergulir serta penyelesaian potensi sengketa 1200 objek perkara konsinyasi tersebut sehingga tugas dari Kepaniteraan Pengadilan sangat terbantu dan membuat proses penyelesaian perkara mengenai konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum dalam lebih efektif dan efisien serta membantu percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

KESIMPULAN

Detasering menjadi salah satu solusi yang penyelesaian yang lebih efektif dan efisien dalam pembentukan tim ad hoc yang khusus ditugaskan melaksanakan penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Pembentukan tim ad hoc melalui detasering tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan percepatan prosedural, tetapi juga mencerminkan upaya untuk menciptakan sistim pengadaan tanah yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Keberadaan tim yang dibentuk melalui detasering ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menghambat proses konsinyasi, sekaligus memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dapat berjalan tepat waktu tanpa mengabaikan perlindungan hak-hak masyarakat.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding, dapat menjadi dasar Ketua Pengadilan Tinggi untuk dapat membentuk tim ad hoc percepatan penyelesaian konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum dengan menugaskan tenaga bantuan yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim, 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, 3 (tiga) orang Jurusita/Jurusita Pengganti, dan 4 (empat) orang staf yang dapat diperbantukan untuk penyelesaian konsinyasi tersebut selama 1 (satu) tahun yang khusus menyelesaikan konsinyasi pengadaan tanah bagi kepentingan umum sehingga dapat mendukung pecepatan penyelesaian konsinyasi serta mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

REFRENSI

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 10/KMA/SK.KP4.1.3/I/2025 tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dan Aparatur Pengadilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Tingkat Banding;
  • Purwaningsih Endang dan Rahmanto Derta, “Pengadaan Tanah Demi Kepentingan Umum Dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Trans Sumatera,” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2019): 927–946, https://doi.org/10.46839/lljih.v5i2.140;
  • Lawalata, Stevi Hendi,dkk, “Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah”, PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 1, No. 1 (2021): 16-29, 10.47268/pamali.v1i1.481.
Indra Tua Hasangapon Harahap
Kontributor
Indra Tua Hasangapon Harahap
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Detasering Hakim Jalan Tol Pekanbaru Rengat Konsinyasi Pengadaan Tanah Mahkamah Agung RI Pengadaan Tanah Pengadilan Negeri Bangkinang Percepatan Infrastruktur Proyek Strategis Nasional Tim Ad Hoc Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pelatihan PRISMA Gelombang I Resmi Dibuka, 39 Hakim Ikuti Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung dan KPK Resmi Mulai Program PRISMA untuk Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

18 May 2026 • 18:18 WIB

Menjadi Penjahat Tanpa Niat Jahat

18 May 2026 • 13:00 WIB

Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan

18 May 2026 • 09:32 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pelatihan PRISMA Gelombang I Resmi Dibuka, 39 Hakim Ikuti Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung dan KPK Resmi Mulai Program PRISMA untuk Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan

By Henri Setiawan18 May 2026 • 18:18 WIB0

Jakarta, Senin (18/5/2026) — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan…

“DETASERING” Solusi Efisien Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

18 May 2026 • 18:01 WIB

Menjadi Penjahat Tanpa Niat Jahat

18 May 2026 • 13:00 WIB

Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

18 May 2026 • 11:10 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pelatihan PRISMA Gelombang I Resmi Dibuka, 39 Hakim Ikuti Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung dan KPK Resmi Mulai Program PRISMA untuk Perkuat Integritas Pimpinan Pengadilan
  • “DETASERING” Solusi Efisien Penyelesaian Konsinyasi Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum
  • Menjadi Penjahat Tanpa Niat Jahat
  • Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional
  • Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

Recent Comments

  1. rogaine target crossword on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  2. buy levitra india on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. tadalafil cialis dosage on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. viagra pills cost on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.