Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut

1 July 2026 • 14:22 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

BSDK Mengkaji Perbandingan Hukum Acara Peratun dengan Pengadilan Pajak di Manado

1 July 2026 • 12:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tidak Melulu soal Hakim: Inilah Tugas Baru Panitera di Era KUHAP Baru
Artikel

Tidak Melulu soal Hakim: Inilah Tugas Baru Panitera di Era KUHAP Baru

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin1 July 2026 • 09:30 WIB12 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam sistem peradilan pidana, perhatian publik dan bahkan kalangan hukum sendiri baik praktisi maupun akademisi kerap terpusat pada sosok hakim. Sorotan media, ekspektasi pencari keadilan, pandangan masyarakat umum hingga evaluasi kinerja peradilan seringkali berporos pada seorang figur yang memimpin jalannya persidangan dan menjatuhkan putusan. Namun, di balik setiap putusan yang dijatuhkan dan setiap perkara yang diproses hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, terdapat satu unsur dari peradilan yang justru memegang peran sentral namun kerap luput dari perhatian, yakni Panitera.

Secara normatif, kedudukan Panitera dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pasal ini menyatakan bahwa Panitera merupakan pejabat pengadilan yang bertugas melaksanakan administrasi perkara dan dipimpin oleh seorang Panitera. Dalam pelaksanaan tugasnya pada perkara pidana, Panitera dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Panitera Muda Hukum Pidana dan Panitera Pengganti yang bertugas membantu kelancaran persidangan dan pengelolaan administrasi perkara pidana. Namun demikian, untuk menghindari kerumitan pembedaan jabatan dan karena seluruh tugas kepaniteraan pada hakikatnya melekat pada jabatan Panitera, tulisan ini akan menggunakan istilah ”Panitera” secara generik untuk mencakup seluruh unsur kepaniteraan yang menjalankan fungsi dimaksud.

Hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada mekanisme persidangan yang menjadi kewenangan hakim semata, melainkan secara lebih signifikan mentransformasi tugas dan tanggung jawab kepaniteraan yang dilakukan oleh seorang Panitera. Fakta yang perlu ditegaskan adalah KUHAP Baru tidak mengurangi tugas Panitera, melainkan memperluas dan memperkuat perannya dalam menjalankan sistem peradilan pidana yang modern.

Tulisan ini akan menguraikan bagaimana tugas Panitera berkembang di era KUHAP Baru, dengan merujuk pada perbandingan antara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), Buku II Pidana Umum dan Pidana Khusus Edisi 2007, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Dari keempat instrumen tersebut, terlihat jelas bahwa kepaniteraan tidak lagi sekadar berperan sebagai unsur administratif, melainkan telah bertransformasi menjadi tulang punggung sistem peradilan pidana yang akuntabel dan transparan.

Pergeseran Paradigma Tugas Panitera: Dari Pencatat Manual Menuju Pencatat Fakta Digital

Dalam KUHAP Lama, tugas Panitera masih bersifat administratif konvensional. Pasal 225 KUHAP Lama mengatur pencatatan perkara dalam register induk, sementara Pasal 202 KUHAP Lama mewajibkan pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera. Tugas ini terkesan prosedural dan tidak terlalu menuntut kapasitas teknis yang tinggi.

KUHAP Baru mengubah paradigma tersebut secara signifikan. Pasal 276 mewajibkan Panitera mencatat perkara tidak hanya dalam register manual, tetapi juga dalam register elektronik. Cakupan pencatatan menjadi lebih komprehensif, tidak terbatas pada perkara pokok yang ditangani, melainkan mencakup pula grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Perluasan ini menunjukkan bahwa Panitera kini bertanggung jawab terhadap seluruh siklus penanganan perkara pidana, bukan sekadar pada tahap persidangan.

Yang lebih fundamental adalah ketentuan Pasal 256 KUHAP Baru yang secara eksplisit menempatkan Panitera sebagai “pencatat fakta persidangan.” Konsekuensi dari ketentuan ini adalah Panitera diwajibkan membuat BAS yang memuat semua kejadian penting di sidang. Dokumen ini bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah akta autentik yang akan menentukan jalannya proses hukum baik pada Tingkat Pertama maupun upaya hukum pada Tingkat Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Kesalahan pencatatan dalam BAS dapat berimplikasi fatal terhadap proses peradilan selanjutnya. Untuk memudahkan tugas ini, Panitera diharapkan menggunakan perangkat seperti perekam suara (recorder) agar pencatatan dapat dilakukan secara lengkap, akurat, dan optimal tanpa mengurangi makna atas suatu fakta persidangan.

Selain aspek keakuratan, aspek kecepatan juga mendapat penekanan baru. Pasal 277 KUHAP Baru mengganti kata “segera” dalam KUHAP Lama dengan kata ”sesaat” setelah putusan diucapkan. Perubahan diksi ini menegaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang menjadi semangat KUHAP Baru. Dalam praktiknya, Panitera dituntut memiliki kesiapan sistemik untuk menyalin, memverifikasi, dan mendistribusikan petikan putusan dalam hitungan jam, bukan hari. SOP Kepaniteraan Tahun 2026 mendukung hal ini dengan menetapkan batas waktu minutasi 14 hari dan pengunggahan dokumen elektronik, sehingga petikan putusan dapat segera diakses oleh para pihak. Kesemuanya kini terintegrasi dengan sistem digital melalui Pasal 360 KUHAP Baru tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

Dengan demikian, terdapat pergeseran yang jelas dari tugas administratif manual menuju tugas administratif digital yang jauh lebih kompleks. Panitera tidak lagi cukup menguasai administrasi perkara secara konvensional, melainkan dituntut menguasai aplikasi digital seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu-red). Kemampuan ini, yang dahulu bersifat pelengkap, kini menjadi syarat mutlak.

Panitera sebagai Pengawas Masa Penahanan

Salah satu tugas krusial yang semakin berat adalah penanganan terkait upaya paksa berupa penahanan. Pasal 99 hingga Pasal 111 KUHAP Baru telah mengatur secara rinci tentang penahanan dan jenis-jenisnya, mencakup jangka waktu penahanan yang lebih ketat, pengurangan masa tahanan, pengalihan jenis penahanan, hingga penangguhan dan pembantaran. Dalam proses persidangan, Panitera berperan sebagai pihak yang menginput tanggal penahanan di SIPP dan menyiapkan penetapan penahanan atas perintah Hakim/Majelis Hakim sebagai pejabat yang berwenang melakukan penahanan.

Baca Juga  Praperadilan Tanpa Standar dalam Perspektif Reformulasi KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025) dan Urgensi Pengaturan Melalui Peraturan Mahkamah Agung

Keterlambatan dalam memproses surat Penetapan Penahanan atau perpanjangan penahanan dapat berimplikasi pada pelanggaran hak asasi dari terdakwa. Jika Panitera lalai atau telat memproses surat penetapan penahanan atas izin dari Hakim pemeriksaan perkara, maka secara hukum penahanan tersebut menjadi tidak sah sehingga terdakwa demi hukum wajib dikeluarkan dari tahanan. Ini menunjukkan bahwa tugas Panitera tidak sekadar administratif, melainkan memiliki dimensi perlindungan hak asasi yang nyata dengan melakukan koordinasi dengan Hakim pemeriksa perkara.

Panitera sebagai Garda Terdepan Pengelolaan Persidangan dan Barang Bukti

Panitera merupakan unsur kepaniteraan yang paling intens berurusan dengan proses persidangan. Buku II 2007 telah mengatur tugas mereka dalam membantu Hakim di persidangan, membuat BAS, dan memeriksa kelengkapan barang bukti.

Pasal 256 KUHAP Baru telah memperkuat posisi Panitera dengan menuntut pembuatan BAS yang lengkap dan akurat, memuat semua kejadian penting di persidangan. Ini berarti Panitera bukan sekadar “tukang catat,” melainkan perekam fakta hukum yang otentik. Setiap pernyataan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, hingga keberatan dari advokat maupun penuntut umum harus dicatat secara akurat, karena akan menjadi bahan pertimbangan hakim dan dasar upaya hukum selanjutnya.

Tugas penting lainnya adalah pencatatan kelengkapan barang bukti. Pasal 118 hingga Pasal 135 KUHAP Baru telah mengatur penyitaan secara rinci, sementara Pasal 130 secara spesifik mewajibkan penyidik maupun penuntut umum terkait pengelolaan benda sitaan dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin menjaga nilai ekonomis dari benda sitaan. Terkait hal ini, Panitera juga harus memeriksa kelengkapan barang bukti dalam berkas perkara yang disidangkan serta mencatat barang bukti dalam SIPP, sehingga setiap penggunaan barang bukti terdokumentasi secara digital dan akuntabel.

Selain itu, terdapat tugas-tugas spesifik yang diatur secara eksplisit dalam KUHAP Baru yang menambah kompleksitas peran Panitera dalam pengelolaan persidangan, yaitu:

  1. Pencatatan Keterangan Saksi yang Diduga Palsu (Pasal 224 KUHAP Baru)

Ketentuan Pasal 224 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa apabila keterangan saksi di sidang diduga palsu, Hakim Ketua Sidang wajib memperingatkan saksi dengan sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan. Jika saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, Hakim Ketua Sidang dapat memberi perintah agar saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Di sinilah peran Panitera menjadi sangat krusial. Pasal 224 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa keterangan saksi tersebut palsu yang dalam KUHAP Lama tidak disebutkan jangka waktunya. Berita acara tersebut harus ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang serta Panitera dan segera diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang.

Ketentuan ini memberikan tanggung jawab yang jelas dan terukur kepada Panitera. Jangka waktu 2 hari yang ditentukan menunjukkan bahwa proses tindak lanjut dugaan sumpah palsu harus dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu jalannya persidangan pokok perkara. Apabila diperlukan, Hakim Ketua Sidang dapat menangguhkan sidang perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap dugaan keterangan palsu tersebut selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (4). Dengan demikian, keakuratan dan ketepatan waktu pembuatan berita acara oleh Panitera menjadi penentu bagi kelancaran proses peradilan secara keseluruhan.

  • Pencatatan Pernyataan Pembuka (Opening Statement) dan Pernyataan Penutup (Closing Argumentation)

Selain tugas-tugas yang secara eksplisit diatur dalam pasal-pasal di atas, terdapat tugas baru yang juga harus diperhatikan oleh Panitera berkaitan dengan mekanisme persidangan. Pasal 210 ayat (1) KUHAP Baru memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat Terdakwa untuk menyampaikan penjelasan singkat guna menguraikan bukti dan saksi yang akan diajukan pada persidangan. Penjelasan ini dikenal dengan istilah pernyataan pembukaan (opening statement).

Demikian pula, Pasal 231 KUHAP Baru mengatur bahwa setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan di persidangan untuk mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut. Keterangan ini dikenal dengan istilah pernyataan penutup.

Meskipun kedua pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan kewajiban Panitera untuk mencatat pernyataan pembukaan dan penutup, namun sebagai konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 256 yang mewajibkan Panitera membuat BAS yang memuat semua kejadian penting di sidang, maka pernyataan pembukaan dan penutup tersebut harus dicatat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jalannya persidangan. Hal ini penting karena pernyataan pembukaan dan penutup merupakan bagian dari strategi hukum dari para pihak yang dapat menjadi gambaran bagi Hakim dalam melakukan pembuktian, serta menjadi dokumen penting apabila perkara diajukan ke tingkat upaya hukum selanjutnya.

Mekanisme Baru dalam KUHAP Baru dan Implikasinya terhadap Tugas Panitera

KUHAP Baru menghadirkan sejumlah mekanisme hukum baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana Indonesia era KUHAP Lama. Mekanisme-mekanisme ini tidak hanya mengubah wajah peradilan pidana, tetapi secara langsung menambah beban dan kompleksitas tugas kepaniteraan.

  1. Mekanisme Keadilan Restoratif
Baca Juga  Hakim Progresif, Hukum Responsif: Mengawal Due Process Of Law Terhadap Tantangan KUHAP Baru bagi Keadilan Hakiki

Pasal 79 hingga Pasal 88 KUHAP Baru mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan di semua tahap pemeriksaan. SOP Kepaniteraan Tahun 2026 merespons dengan adanya permohonan mekanisme Keadilan Restoratif. Bagi Panitera, mekanisme ini berarti tugas baru: mencatat kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, mendokumentasikan proses diversi untuk anak, menerbitkan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif, serta mengelola arsip perkara yang diselesaikan di luar mekanisme pemidanaan konvensional. Mengacu pada Pasal 204 KUHAP Baru tentang perdamaian antara korban dengan terdakwa, Panitera harus memastikan setiap kesepakatan perdamaian dicatat secara sah dan memiliki implikasi hukum yang jelas.

  • Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Pasal 78, Pasal 205 dan Pasal 234 KUHAP Baru telah mengatur tentang pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan pidana. Panitera yang mendampingi Hakim dalam sidang harus membuat BAS khusus untuk sidang pengakuan bersalah, mencatat secara detail tawaran dan penerimaan kesepakatan, serta memastikan prosedur pengakuan bersalah itu dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga untuk menentukan peralihan acara pemeriksaan dari acara biasa menjadi acara singkat.

  • Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) untuk Korporasi

Pasal 328 KUHAP Baru menghadirkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) untuk korporasi, di mana pengesahannya dilakukan oleh Hakim, sementara tugas Panitera dalam mekanisme ini mencakup pencatatan perjanjian penundaan penuntutan, pengelolaan penetapan pengesahan Hakim, pemantauan pelaksanaan kewajiban korporasi selama masa penundaan, serta penyiapan laporan perkara yang diselesaikan melalui DPA. Ini merupakan ranah baru yang memerlukan pemahaman tentang hukum korporasi dan mekanisme pengawasannya.

  • Pemblokiran

Pasal 140 KUHAP Baru telah memberikan wewenang baru berupa upaya paksa pemblokiran yang mengatur tentang izin pemblokiran dan juga persetujuan pemblokiran post-factum dalam keadaan mendesak. Panitera kini harus mengelola permohonan izin pemblokiran, menerbitkan penetapan pengadilan, melaporkan pemblokiran yang dilakukan tanpa izin sebelumnya, serta mencabut pemblokiran setelah perkara selesai. Kewenangan baru ini menyangkut hajat hidup orang banyak (akses rekening dan aset), sehingga kesalahan administrasi dapat berakibat fatal.

  • Restitusi dan Kompensasi bagi Korban

Pasal 178 hingga Pasal 186 KUHAP Baru mengatur hak korban atas restitusi dan kompensasi. Relevansinya dengan tugas kepaniteraan adalah mengenai penyitaan harta kekayaan sebagai jaminan restitusi. Panitera dihadapkan pada tugas baru seperti mencatat penetapan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa, mengelola jaminan restitusi yang disita, memantau pembayaran restitusi kepada korban, serta menyiapkan laporan pelaksanaan restitusi. Ini menunjukkan bahwa kepaniteraan kini juga berperan dalam perlindungan hak korban, yang sebelumnya kurang mendapat perhatian.

Penguatan Peran Panitera dalam Pengawasan terhadap Proses Eksekusi

Pasal 278 hingga Pasal 279 KUHAP Lama mengatur pencatatan eksekusi dalam register pengawasan dan pengamatan, namun pengaturan ini masih bersifat pasif. Pasal 354 hingga Pasal 355 KUHAP Baru telah memperkuat peran Panitera dalam monitoring eksekusi, termasuk penandatanganan register pengawasan dan pengamatan bersama Hakim Wasmat (Pengawas dan Pengamat).

Panitera tidak lagi pasif menunggu putusan dilaksanakan, tetapi secara aktif memantau dan mencatat pelaksanaannya. Ini mencakup koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri, pemantauan pembayaran restitusi dan kompensasi, serta pelaporan pelaksanaan putusan kepada Ketua Pengadilan. Peran ini menempatkan Panitera sebagai unsur pengawasan yang krusial dalam memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

Penutup

Putusan hakim akan kehilangan maknanya tanpa bantuan Berita Acara Sidang (BAS) yang disusun secara cermat oleh Panitera. BAS merupakan fondasi faktual bagi hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum. Panitera tidak boleh membuat BAS secara asal-asalan karena kualitas BAS menentukan kemudahan hakim dalam mengkonstatir fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sebaliknya, hakim tidak sepantasnya dibebani dengan tugas mencatat fakta persidangan, karena fokus utama hakim adalah melakukan pemeriksaan dan menilai alat bukti dalam proses pembuktian. Meskipun hakim secara hukum tidak dilarang untuk mencatat, pembagian tugas yang jelas antara hakim sebagai pemeriksa dan panitera sebagai pencatat fakta persidangan merupakan keniscayaan dalam mewujudkan peradilan yang profesional dan efisien. Pemahaman terhadap tugas masing-masing menjadi kunci agar proses peradilan berjalan optimal dan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran dan keadilan.

Berdasarkan kesimpulan di atas, terdapat beberapa rekomendasi praktis bagi Panitera: (1) menguasai SIPP dan e-Berpadu; (2) teliti membuat BAS secara lengkap dan akurat; (3) disiplin terhadap batas waktu minutasi (14 hari) dan memproses penetapan/ perpanjangan penahanan; serta (4) memahami mekanisme baru dalam KUHAP Baru.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama)
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)
  • Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Edisi 2007
  • Standar Operasional Prosedur Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Tahun 2026 (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 2026)

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Administrasi Perkara E-Berpadu KUHAP Baru Peradilan Pidana Tugas Panitera
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

30 June 2026 • 15:53 WIB

Tata Kelola Pelayanan Publik Peradilan dalam Mewujudkan Akses Terhadap Keadilan: Perspektif Hukum dan Administrasi Publik

30 June 2026 • 08:10 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB
Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut

By Dhea Sutaryana1 July 2026 • 14:22 WIB0

Garut – Sebanyak 30 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Studi Administrasi…

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

BSDK Mengkaji Perbandingan Hukum Acara Peratun dengan Pengadilan Pajak di Manado

1 July 2026 • 12:21 WIB

Implementasi Kebaruan KUHAP Tahun 2025 sebagai Fondasi Penguatan Sistem Peradilan Pidana Nasional

1 July 2026 • 10:08 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut
  • Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal
  • BSDK Mengkaji Perbandingan Hukum Acara Peratun dengan Pengadilan Pajak di Manado
  • Implementasi Kebaruan KUHAP Tahun 2025 sebagai Fondasi Penguatan Sistem Peradilan Pidana Nasional
  • Tidak Melulu soal Hakim: Inilah Tugas Baru Panitera di Era KUHAP Baru

Recent Comments

  1. minoxidil regrowth timeline on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. minoxidil men’s treatment breakdown on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. minoxidil mechanism summary on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. minoxidil clarification faq on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.