Jakarta — Kamis sore, 13 Agustus 2026, menjadi salah satu titik terpenting dalam perjalanan karier Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Komisi III DPR RI memberikan persetujuan kepadanya dalam seleksi Calon Hakim Agung Kamar Pidana. Setelah melewati rangkaian seleksi panjang di Komisi Yudisial dan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Syamsul akhirnya berdiri di ambang puncak pengabdian seorang hakim: Mahkamah Agung.
Sebelum sampai ke Senayan, KY telah menetapkan Syamsul bersama tiga kandidat lain untuk Kamar Pidana setelah melalui seleksi administrasi, kualitas, kesehatan, kepribadian, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara terbuka. Komisi III kemudian menguji para kandidat pada 12–13 Agustus 2026 sebelum mengambil keputusan.
Yang membuat perjalanan Syamsul menarik bukan hanya kelulusannya. Ia menjadi representasi generasi hakim yang relatif muda yang berani mengetuk pintu tertinggi kekuasaan kehakiman.
Dalam wawancara terbuka KY pada 4 Agustus lalu, Syamsul menyebut usianya baru 50 tahun 5 bulan. Dengan usia tersebut, ia menjadi peserta termuda dalam barisan calon yang lolos seleksi tahun ini.
Usia itu pula yang sempat membuat Setyawan Hartono, S.H., M.H., Anggota Komisi Yudisial yang pernah menjadi seniornya di PN Tanjungkarang, mempertanyakan kesungguhannya.
Setyawan mengenal Syamsul bukan sebagai orang asing. Hubungan senior-junior membuat suasana wawancara sempat mencair. Setyawan bahkan mengaku kikuk harus memanggilnya secara formal karena dahulu terbiasa menyapa “Mas” atau “Adinda”.
Ia lalu menggoda sekaligus menguji juniornya itu. Syamsul disebut sebagai salah satu “sprinter” terandal di Mahkamah Agung. Kariernya melesat. Pada usia yang masih sangat muda untuk ukuran birokrasi peradilan, ia telah dipercaya menduduki jabatan eselon I sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Jabatan tersebut memang tercatat sebagai posisi Syamsul ketika KY mengusulkannya ke DPR.
Pertanyaannya sederhana tetapi menohok: sungguhkah Syamsul ingin menjadi hakim agung? Dengan usia sekitar 50 tahun, jika kelak resmi diangkat, perjalanan pengabdiannya di MA masih sangat panjang.
Syamsul menjawab tanpa ragu.
Ia mengatakan pencalonannya bukan semata-mata mengenai dirinya. Ia ingin menjadi representasi hakim-hakim muda Indonesia, yang pernah mempunyai mimpi menjadi hakim agung, tetapi menganggap mimpi itu terlalu tinggi.
“Setidaknya saya ingin menunjukkan kepada mereka, teman-teman hakim muda seluruh Indonesia, bahwa teman-teman bisa untuk itu,” demikian inti jawaban Syamsul.
Kini, jawaban tersebut mendapat pembuktian.
Perjalanan Syamsul memang panjang. Ia memulai karier hakim di PN Harga Makmur, Bengkulu, pada 2002. Setelah itu ia berpindah dari Palopo, Lubuklinggau, Bengkulu, Tubei, Tanjungkarang, Gunung Sugih, Bogor, hingga Depok. Pada 2021 ia kembali ke Tanjungkarang sebagai wakil ketua pengadilan, sebelum kemudian kariernya bergerak menuju pusat Mahkamah Agung.
Menariknya, istilah “sprinter” untuk Syamsul hanya separuh benar.
Dalam olahraga, ia justru seorang pelari jarak jauh.
Sejak lama Syamsul menggeluti lari secara serius. Hukumonline pernah menulis kegemarannya itu pada 2016, ketika ia dikenal sebagai hakim yang aktif mendorong rekan-rekannya menjalani gaya hidup sehat. Ia pernah menjajal ultra-marathon dan menempuh puluhan kilometer dalam perlombaan ketahanan.
Barangkali di situlah metafora perjalanan Syamsul menemukan bentuknya.
Karier dapat membutuhkan kecepatan, tetapi mencapai puncak membutuhkan daya tahan. Seorang pelari ultra tahu bahwa lomba tidak dimenangkan pada kilometer pertama. Ada rasa lelah, tanjakan, keraguan, bahkan keinginan berhenti. Yang membedakan mereka yang sampai ke garis finis adalah kemampuan untuk tetap bergerak.
Pesan yang sama pernah ia kirimkan kepada hakim-hakim muda.
“Kita berikhtiar mencari hakim agung, bukan mencari manusia sempurna dalam 10 KEPPH,” Pesannya kepada Hakim-hakim Muda seluruh Indonesia. Manusia, menurutnya, selalu berada dalam proses menuju kesempurnaan. Menjadi hakim agung bukan karena seseorang telah sempurna, melainkan kesempatan untuk terus mendekatkan diri kepada nilai-nilai ideal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Lalu datang kalimat yang mungkin paling menggambarkan perjalanan hidupnya:
“Jatuh, bangkit berdiri, dan berlari lagi adalah usaha menuju kesempurnaan.”
Kamis sore sekitar pukul 17.05, Syamsul Arief membuktikan kalimatnya sendiri.
Beberapa hari sebelumnya, keseriusannya masih dipertanyakan oleh seorang senior. Sore ini, namanya memperoleh persetujuan Komisi III DPR RI.
Ia belum tiba di akhir perjalanan. Secara konstitusional masih terdapat proses menuju pengangkatan sebagai hakim agung. Namun satu pesan telah sampai jauh lebih dahulu kepada hakim-hakim muda di seluruh Indonesia:
Jangan merasa terlalu muda untuk bercita-cita mencapai puncak. Persiapkan kemampuan, jaga integritas, terus belajar, dan ketika jatuh—bangkit, berdiri, lalu berlari lagi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


