Diberlakukannya kitab undang-undang hukum pidana nasional menandai pergeseran paradigma yang mendasar dalam filosofi pemidanaan Indonesia. Pidana mati yang selama lebih dari satu abad ditempatkan sebagai pidana pokok utama kini didekonstruksi menjadi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Salah satu terobosan paling krusial adalah dimasukkannya mekanisme masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun bagi terpidana mati.
Melalui skema ini, pidana mati tidak lagi menempatkan terpidana dalam ketidakpastian tak berujung di dalam sel penjara sembari menanti waktu eksekusi. Sebaliknya, negara memberikan ruang evaluasi untuk menguji apakah seorang terpidana masih memiliki harapan untuk diperbaiki. Jika selama satu dekade terpidana mampu menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati wajib dikomutasi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Namun, gagasan progresif ini menyisakan tantangan besar pada tataran operasional. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana negara mengukur “sikap dan perbuatan terpuji” secara objektif, terukur, dan bebas dari bias subjektivitas para penilai? Tanpa instrumen penilaian yang sah dan transparan, masa percobaan sepuluh tahun berisiko terjebak menjadi formalitas belaka atau justru membuka celah kesewenang-wenangan baru dalam sistem peradilan pidana.
Transformasi Filosofis Pidana Mati dalam KUHP Nasional
Guna memahami urgensi penentuan tolok ukur evaluasi, perlu dipahami terlebih dahulu akar filosofis dari perubahan ini. Pembuat undang-undang mengambil jalan tengah antara kelompok yang menginginkan penghapusan total pidana mati (abolitionist) dan kelompok yang mempertahankan pidana mati secara absolut (retentionist). Kompromi hukum ini melahirkan doktrin pidana mati bersyarat.
Pendekatan ini menggeser paham retributivisme murni yang menekankan pembalasan dendam atas kejahatan masa lalu menuju paham neo-klasik dan utilitarianisme yang mengedepankan rehabilitasi serta perlindungan martabat manusia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku pada masa lalu (quia peccatum est), tetapi juga melihat untuk apa sanksi itu dijatuhkan bagi masa depan pelaku dan masyarakat (ne peccetur). Masa percobaan 10 tahun adalah wujud pengakuan hukum bahwa manusia memiliki kapasitas untuk berubah dan bertobat.
Problematika Operasional dan Kebutuhan Instrumen Penilai Objektif
Ketentuan undang-undang menyatakan bahwa komutasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup bergantung pada syarat “menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji”. Frasa ini memuat makna yang sangat elastis dan subjektif. Tanpa adanya derivasi aturan teknis yang jelas, interpretasi atas perbuatan terpuji dapat terfragmentasi secara liar. Apakah perbuatan terpuji hanya dinilai dari ketaatan menjalankan ibadah, ketiadaan pelanggaran disiplin di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mencakup kontribusi aktif terpidana dalam kegiatan pembinaan?
Risiko terbesar dari ketiadaan instrumen penilai yang presisi adalah munculnya pertobatan palsu (pseudo-rehabilitation) atau sebaliknya, ketidakadilan akibat prasangka penilai. Oleh karena itu, evaluasi berkala selama masa percobaan sepuluh tahun tidak boleh diserahkan penuh pada diskresi tunggal petugas lembaga pemasyarakatan. Proses evaluasi membutuhkan rekonstruksi penilaian interdisipliner yang menggabungkan tiga dimensi utama: psikologis, perilaku (behavioral), dan sosiologis.
Trias Dimensi Penilaian: Psikologis, Perilaku, dan Sosiologis
Dimensi pertama adalah analisis psikologis forensik. Evaluasi psikologis bertugas memetakan tingkat penyesalan yang mendalam dan perubahan struktur kognitif terpidana. Penilaian ini menggunakan instrumen psikometri tervalidasi untuk mengukur tingkat empati terhadap korban, penurunan derajat impulsivitas, serta hilangnya kecenderungan perilaku kekerasan. Penyesalan tidak boleh hanya diukur dari pernyataan lisan, melainkan melalui konsistensi profil psikologis yang diperiksa secara berkala oleh psikolog independen selama masa percobaan.
Dimensi kedua adalah pengamatan perilaku harian di dalam lingkungan pemasyarakatan. Dimensi ini menguji bagaimana terpidana merespons aturan, berinteraksi dengan sesama penghuni, serta berpartisipasi dalam program rehabilitasi kerja maupun edukasi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) memainkan peran sentral dalam mencatat rekam jejak perilaku ini melalui skema penilaian berjenjang. Parameter perilaku terpuji harus terbebas dari catatan pelanggaran disiplin sedang maupun berat, serta ditunjukkan melalui kepemimpinan positif dalam komunitas warga binaan.
Dimensi ketiga adalah aspek sosiologis dan penerimaan sosial. Pemidanaan bertujuan pula untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat kejahatan. Dalam dimensi ini, evaluasi menakar sejauh mana terpidana telah berupaya melakukan rekonsiliasi, baik berupa permintaan maaf yang tulus kepada keluarga korban maupun partisipasi dalam kegiatan yang berdampak sosial di dalam lembaga pemasyarakatan. Penilaian sosiologis juga menganalisis kesiapan lingkungan sosial di luar penjara apabila sanksi pidana mati nantinya benar-benar diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Tata Cara Evaluasi Berkala dan Kelembagaan Penilai
Mengingat pertaruhan dari evaluasi ini adalah nyawa seorang manusia, mekanismenya harus dirancang secara transparan, sistematis, dan akuntabel. Evaluasi tidak boleh dilakukan secara mendadak di ujung tahun ke-10, melainkan wajib dilaksanakan secara berkala, misalnya setiap tahun atau per semester.
Proses penilaian berkala ini dihimpun dalam sebuah Berkas Rekam Jejak Perkembangan Pembinaan. Untuk menjamin objektifitas, perlu dibentuk Tim Evaluasi Independen yang terdiri dari pembimbing kemasyarakatan, psikolog forensik, akademisi hukum pidana, pakar sosiologi, dan perwakilan dari lembaga hak asasi manusia. Tim ini bertugas menelaah laporan pembinaan dan melakukan wawancara mendalam dengan terpidana.
Hasil evaluasi tahunan ini dirangkum menjadi laporan komprehensif pada tahun ke-9 masa percobaan. Laporan akhir inilah yang kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan hukum primer. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, Presiden selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengomutasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Adanya pembagian peran antara lembaga penilai, lembaga peradilan, dan kepala negara menciptakan sistem pengawasan silang (checks and balances) yang kokoh.
Menjamin Kepastian Hukum dan Hak Asasi Terpidana
Penerapan tolok ukur objektif dan mekanisme evaluasi yang berkala pada akhirnya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hak asasi manusia. Masa percobaan 10 tahun tidak boleh berubah menjadi siksaan psikologis yang berlarut-larut (death row phenomenon) akibat ketidakpastian status hukum terpidana. Terpidana berhak mengetahui indikator apa saja yang harus mereka penuhi untuk mempertahankan hak hidup mereka, serta berhak mengakses hasil evaluasi berkala tersebut sebagai bentuk transparansi publik.
Dengan mengarahkan transisi pidana mati berbasis pada instrumen penilai yang terukur dan ilmiah, Indonesia tidak hanya berhasil memperbarui hukum pidananya secara normatif, tetapi juga mempraktikkan peradilan pidana yang lebih beradab. Reformasi ini membuktikan bahwa penegakan hukum modern mampu menegakkan keadilan bagi korban tanpa harus merenggut martabat kemanusiaan pelaku.
Daftar Pustaka
Barda Nawawi Arief. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Studi Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
David Garland. 1990. Punishment and Modern Society: A Study in Social Theory. Chicago: The University of Chicago Press.
Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


