Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Datangkan Wakil Ketua KPK RI, PTA Bandung Adakan Sosialisasi Penguatan Integritas

21 August 2026 • 21:20 WIB

Langkah Strategis Mahkamah Agung Menuju Finalisasi Naskah Urgensi PB 03 dan PB 04

21 August 2026 • 19:30 WIB

Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

21 August 2026 • 16:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

0
By Syailendra Anantya Prawira on August 21, 2026 Artikel
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Diberlakukannya kitab undang-undang hukum pidana nasional menandai pergeseran paradigma yang mendasar dalam filosofi pemidanaan Indonesia. Pidana mati yang selama lebih dari satu abad ditempatkan sebagai pidana pokok utama kini didekonstruksi menjadi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Salah satu terobosan paling krusial adalah dimasukkannya mekanisme masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun bagi terpidana mati.

Melalui skema ini, pidana mati tidak lagi menempatkan terpidana dalam ketidakpastian tak berujung di dalam sel penjara sembari menanti waktu eksekusi. Sebaliknya, negara memberikan ruang evaluasi untuk menguji apakah seorang terpidana masih memiliki harapan untuk diperbaiki. Jika selama satu dekade terpidana mampu menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati wajib dikomutasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Namun, gagasan progresif ini menyisakan tantangan besar pada tataran operasional. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana negara mengukur “sikap dan perbuatan terpuji” secara objektif, terukur, dan bebas dari bias subjektivitas para penilai? Tanpa instrumen penilaian yang sah dan transparan, masa percobaan sepuluh tahun berisiko terjebak menjadi formalitas belaka atau justru membuka celah kesewenang-wenangan baru dalam sistem peradilan pidana.

Transformasi Filosofis Pidana Mati dalam KUHP Nasional

Guna memahami urgensi penentuan tolok ukur evaluasi, perlu dipahami terlebih dahulu akar filosofis dari perubahan ini. Pembuat undang-undang mengambil jalan tengah antara kelompok yang menginginkan penghapusan total pidana mati (abolitionist) dan kelompok yang mempertahankan pidana mati secara absolut (retentionist). Kompromi hukum ini melahirkan doktrin pidana mati bersyarat.

Pendekatan ini menggeser paham retributivisme murni yang menekankan pembalasan dendam atas kejahatan masa lalu menuju paham neo-klasik dan utilitarianisme yang mengedepankan rehabilitasi serta perlindungan martabat manusia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku pada masa lalu (quia peccatum est), tetapi juga melihat untuk apa sanksi itu dijatuhkan bagi masa depan pelaku dan masyarakat (ne peccetur). Masa percobaan 10 tahun adalah wujud pengakuan hukum bahwa manusia memiliki kapasitas untuk berubah dan bertobat.

Problematika Operasional dan Kebutuhan Instrumen Penilai Objektif

Ketentuan undang-undang menyatakan bahwa komutasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup bergantung pada syarat “menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji”. Frasa ini memuat makna yang sangat elastis dan subjektif. Tanpa adanya derivasi aturan teknis yang jelas, interpretasi atas perbuatan terpuji dapat terfragmentasi secara liar. Apakah perbuatan terpuji hanya dinilai dari ketaatan menjalankan ibadah, ketiadaan pelanggaran disiplin di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mencakup kontribusi aktif terpidana dalam kegiatan pembinaan?

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Risiko terbesar dari ketiadaan instrumen penilai yang presisi adalah munculnya pertobatan palsu (pseudo-rehabilitation) atau sebaliknya, ketidakadilan akibat prasangka penilai. Oleh karena itu, evaluasi berkala selama masa percobaan sepuluh tahun tidak boleh diserahkan penuh pada diskresi tunggal petugas lembaga pemasyarakatan. Proses evaluasi membutuhkan rekonstruksi penilaian interdisipliner yang menggabungkan tiga dimensi utama: psikologis, perilaku (behavioral), dan sosiologis.

Trias Dimensi Penilaian: Psikologis, Perilaku, dan Sosiologis

Dimensi pertama adalah analisis psikologis forensik. Evaluasi psikologis bertugas memetakan tingkat penyesalan yang mendalam dan perubahan struktur kognitif terpidana. Penilaian ini menggunakan instrumen psikometri tervalidasi untuk mengukur tingkat empati terhadap korban, penurunan derajat impulsivitas, serta hilangnya kecenderungan perilaku kekerasan. Penyesalan tidak boleh hanya diukur dari pernyataan lisan, melainkan melalui konsistensi profil psikologis yang diperiksa secara berkala oleh psikolog independen selama masa percobaan.

Dimensi kedua adalah pengamatan perilaku harian di dalam lingkungan pemasyarakatan. Dimensi ini menguji bagaimana terpidana merespons aturan, berinteraksi dengan sesama penghuni, serta berpartisipasi dalam program rehabilitasi kerja maupun edukasi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) memainkan peran sentral dalam mencatat rekam jejak perilaku ini melalui skema penilaian berjenjang. Parameter perilaku terpuji harus terbebas dari catatan pelanggaran disiplin sedang maupun berat, serta ditunjukkan melalui kepemimpinan positif dalam komunitas warga binaan.

Dimensi ketiga adalah aspek sosiologis dan penerimaan sosial. Pemidanaan bertujuan pula untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat kejahatan. Dalam dimensi ini, evaluasi menakar sejauh mana terpidana telah berupaya melakukan rekonsiliasi, baik berupa permintaan maaf yang tulus kepada keluarga korban maupun partisipasi dalam kegiatan yang berdampak sosial di dalam lembaga pemasyarakatan. Penilaian sosiologis juga menganalisis kesiapan lingkungan sosial di luar penjara apabila sanksi pidana mati nantinya benar-benar diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tata Cara Evaluasi Berkala dan Kelembagaan Penilai

Mengingat pertaruhan dari evaluasi ini adalah nyawa seorang manusia, mekanismenya harus dirancang secara transparan, sistematis, dan akuntabel. Evaluasi tidak boleh dilakukan secara mendadak di ujung tahun ke-10, melainkan wajib dilaksanakan secara berkala, misalnya setiap tahun atau per semester.

Baca Juga  Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

Proses penilaian berkala ini dihimpun dalam sebuah Berkas Rekam Jejak Perkembangan Pembinaan. Untuk menjamin objektifitas, perlu dibentuk Tim Evaluasi Independen yang terdiri dari pembimbing kemasyarakatan, psikolog forensik, akademisi hukum pidana, pakar sosiologi, dan perwakilan dari lembaga hak asasi manusia. Tim ini bertugas menelaah laporan pembinaan dan melakukan wawancara mendalam dengan terpidana.

Hasil evaluasi tahunan ini dirangkum menjadi laporan komprehensif pada tahun ke-9 masa percobaan. Laporan akhir inilah yang kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan hukum primer. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, Presiden selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengomutasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Adanya pembagian peran antara lembaga penilai, lembaga peradilan, dan kepala negara menciptakan sistem pengawasan silang (checks and balances) yang kokoh.

Menjamin Kepastian Hukum dan Hak Asasi Terpidana

Penerapan tolok ukur objektif dan mekanisme evaluasi yang berkala pada akhirnya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hak asasi manusia. Masa percobaan 10 tahun tidak boleh berubah menjadi siksaan psikologis yang berlarut-larut (death row phenomenon) akibat ketidakpastian status hukum terpidana. Terpidana berhak mengetahui indikator apa saja yang harus mereka penuhi untuk mempertahankan hak hidup mereka, serta berhak mengakses hasil evaluasi berkala tersebut sebagai bentuk transparansi publik.

Dengan mengarahkan transisi pidana mati berbasis pada instrumen penilai yang terukur dan ilmiah, Indonesia tidak hanya berhasil memperbarui hukum pidananya secara normatif, tetapi juga mempraktikkan peradilan pidana yang lebih beradab. Reformasi ini membuktikan bahwa penegakan hukum modern mampu menegakkan keadilan bagi korban tanpa harus merenggut martabat kemanusiaan pelaku.

Daftar Pustaka

Barda Nawawi Arief. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Studi Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

David Garland. 1990. Punishment and Modern Society: A Study in Social Theory. Chicago: The University of Chicago Press.

Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia hukum pidana Komutasi Pidana Mati KUHP Nasional Mahkamah Agung RI Masa Percobaan 10 Tahun Pemasyarakatan pidana mati
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Datangkan Wakil Ketua KPK RI, PTA Bandung Adakan Sosialisasi Penguatan Integritas

21 August 2026 • 21:20 WIB

Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara

21 August 2026 • 13:22 WIB

Jebakan Paternalisme Hukum: Mengurai Kontradiksi Normatif Dana Abadi Korban

21 August 2026 • 09:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Datangkan Wakil Ketua KPK RI, PTA Bandung Adakan Sosialisasi Penguatan Integritas

By Khoiruddin Hasibuan21 August 2026 • 21:20 WIB0

Bandung — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga peradilan,…

Langkah Strategis Mahkamah Agung Menuju Finalisasi Naskah Urgensi PB 03 dan PB 04

21 August 2026 • 19:30 WIB

Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

21 August 2026 • 16:50 WIB

Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara

21 August 2026 • 13:22 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Datangkan Wakil Ketua KPK RI, PTA Bandung Adakan Sosialisasi Penguatan Integritas
  • Langkah Strategis Mahkamah Agung Menuju Finalisasi Naskah Urgensi PB 03 dan PB 04
  • Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional
  • Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  • UNODC, MA dan Kejagung Perkuat Kapasitas Penanganan Kejahatan Maritim melalui Mock Trial

Recent Comments

  1. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  2. Danny Berlian on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  3. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  4. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  5. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.