Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

October 10, 2026

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

Syailendra Anantya PrawiraBy Syailendra Anantya PrawiraAugust 21, 2026 · 16:50 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Diberlakukannya kitab undang-undang hukum pidana nasional menandai pergeseran paradigma yang mendasar dalam filosofi pemidanaan Indonesia. Pidana mati yang selama lebih dari satu abad ditempatkan sebagai pidana pokok utama kini didekonstruksi menjadi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Salah satu terobosan paling krusial adalah dimasukkannya mekanisme masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun bagi terpidana mati.

Melalui skema ini, pidana mati tidak lagi menempatkan terpidana dalam ketidakpastian tak berujung di dalam sel penjara sembari menanti waktu eksekusi. Sebaliknya, negara memberikan ruang evaluasi untuk menguji apakah seorang terpidana masih memiliki harapan untuk diperbaiki. Jika selama satu dekade terpidana mampu menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati wajib dikomutasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Namun, gagasan progresif ini menyisakan tantangan besar pada tataran operasional. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: bagaimana negara mengukur “sikap dan perbuatan terpuji” secara objektif, terukur, dan bebas dari bias subjektivitas para penilai? Tanpa instrumen penilaian yang sah dan transparan, masa percobaan sepuluh tahun berisiko terjebak menjadi formalitas belaka atau justru membuka celah kesewenang-wenangan baru dalam sistem peradilan pidana.

Transformasi Filosofis Pidana Mati dalam KUHP Nasional

Guna memahami urgensi penentuan tolok ukur evaluasi, perlu dipahami terlebih dahulu akar filosofis dari perubahan ini. Pembuat undang-undang mengambil jalan tengah antara kelompok yang menginginkan penghapusan total pidana mati (abolitionist) dan kelompok yang mempertahankan pidana mati secara absolut (retentionist). Kompromi hukum ini melahirkan doktrin pidana mati bersyarat.

Pendekatan ini menggeser paham retributivisme murni yang menekankan pembalasan dendam atas kejahatan masa lalu menuju paham neo-klasik dan utilitarianisme yang mengedepankan rehabilitasi serta perlindungan martabat manusia. Pemidanaan tidak lagi semata-mata melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku pada masa lalu (quia peccatum est), tetapi juga melihat untuk apa sanksi itu dijatuhkan bagi masa depan pelaku dan masyarakat (ne peccetur). Masa percobaan 10 tahun adalah wujud pengakuan hukum bahwa manusia memiliki kapasitas untuk berubah dan bertobat.

Problematika Operasional dan Kebutuhan Instrumen Penilai Objektif

Ketentuan undang-undang menyatakan bahwa komutasi pidana mati menjadi pidana seumur hidup bergantung pada syarat “menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji”. Frasa ini memuat makna yang sangat elastis dan subjektif. Tanpa adanya derivasi aturan teknis yang jelas, interpretasi atas perbuatan terpuji dapat terfragmentasi secara liar. Apakah perbuatan terpuji hanya dinilai dari ketaatan menjalankan ibadah, ketiadaan pelanggaran disiplin di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mencakup kontribusi aktif terpidana dalam kegiatan pembinaan?

Baca Juga  Perlindungan terhadap Tersangka, Korban dan Penyandang Disabilitas dalam KUHAP 2025

Risiko terbesar dari ketiadaan instrumen penilai yang presisi adalah munculnya pertobatan palsu (pseudo-rehabilitation) atau sebaliknya, ketidakadilan akibat prasangka penilai. Oleh karena itu, evaluasi berkala selama masa percobaan sepuluh tahun tidak boleh diserahkan penuh pada diskresi tunggal petugas lembaga pemasyarakatan. Proses evaluasi membutuhkan rekonstruksi penilaian interdisipliner yang menggabungkan tiga dimensi utama: psikologis, perilaku (behavioral), dan sosiologis.

Trias Dimensi Penilaian: Psikologis, Perilaku, dan Sosiologis

Dimensi pertama adalah analisis psikologis forensik. Evaluasi psikologis bertugas memetakan tingkat penyesalan yang mendalam dan perubahan struktur kognitif terpidana. Penilaian ini menggunakan instrumen psikometri tervalidasi untuk mengukur tingkat empati terhadap korban, penurunan derajat impulsivitas, serta hilangnya kecenderungan perilaku kekerasan. Penyesalan tidak boleh hanya diukur dari pernyataan lisan, melainkan melalui konsistensi profil psikologis yang diperiksa secara berkala oleh psikolog independen selama masa percobaan.

Dimensi kedua adalah pengamatan perilaku harian di dalam lingkungan pemasyarakatan. Dimensi ini menguji bagaimana terpidana merespons aturan, berinteraksi dengan sesama penghuni, serta berpartisipasi dalam program rehabilitasi kerja maupun edukasi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) memainkan peran sentral dalam mencatat rekam jejak perilaku ini melalui skema penilaian berjenjang. Parameter perilaku terpuji harus terbebas dari catatan pelanggaran disiplin sedang maupun berat, serta ditunjukkan melalui kepemimpinan positif dalam komunitas warga binaan.

Dimensi ketiga adalah aspek sosiologis dan penerimaan sosial. Pemidanaan bertujuan pula untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat kejahatan. Dalam dimensi ini, evaluasi menakar sejauh mana terpidana telah berupaya melakukan rekonsiliasi, baik berupa permintaan maaf yang tulus kepada keluarga korban maupun partisipasi dalam kegiatan yang berdampak sosial di dalam lembaga pemasyarakatan. Penilaian sosiologis juga menganalisis kesiapan lingkungan sosial di luar penjara apabila sanksi pidana mati nantinya benar-benar diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tata Cara Evaluasi Berkala dan Kelembagaan Penilai

Mengingat pertaruhan dari evaluasi ini adalah nyawa seorang manusia, mekanismenya harus dirancang secara transparan, sistematis, dan akuntabel. Evaluasi tidak boleh dilakukan secara mendadak di ujung tahun ke-10, melainkan wajib dilaksanakan secara berkala, misalnya setiap tahun atau per semester.

Baca Juga  Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Marsudin Nainggolan Tekankan Pentingnya Checklist Hakim dan Rasionalitas Pemidanaan dalam Pelatihan Implementasi KUHAP Baru

Proses penilaian berkala ini dihimpun dalam sebuah Berkas Rekam Jejak Perkembangan Pembinaan. Untuk menjamin objektifitas, perlu dibentuk Tim Evaluasi Independen yang terdiri dari pembimbing kemasyarakatan, psikolog forensik, akademisi hukum pidana, pakar sosiologi, dan perwakilan dari lembaga hak asasi manusia. Tim ini bertugas menelaah laporan pembinaan dan melakukan wawancara mendalam dengan terpidana.

Hasil evaluasi tahunan ini dirangkum menjadi laporan komprehensif pada tahun ke-9 masa percobaan. Laporan akhir inilah yang kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai bahan pertimbangan hukum primer. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung tersebut, Presiden selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengomutasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Adanya pembagian peran antara lembaga penilai, lembaga peradilan, dan kepala negara menciptakan sistem pengawasan silang (checks and balances) yang kokoh.

Menjamin Kepastian Hukum dan Hak Asasi Terpidana

Penerapan tolok ukur objektif dan mekanisme evaluasi yang berkala pada akhirnya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hak asasi manusia. Masa percobaan 10 tahun tidak boleh berubah menjadi siksaan psikologis yang berlarut-larut (death row phenomenon) akibat ketidakpastian status hukum terpidana. Terpidana berhak mengetahui indikator apa saja yang harus mereka penuhi untuk mempertahankan hak hidup mereka, serta berhak mengakses hasil evaluasi berkala tersebut sebagai bentuk transparansi publik.

Dengan mengarahkan transisi pidana mati berbasis pada instrumen penilai yang terukur dan ilmiah, Indonesia tidak hanya berhasil memperbarui hukum pidananya secara normatif, tetapi juga mempraktikkan peradilan pidana yang lebih beradab. Reformasi ini membuktikan bahwa penegakan hukum modern mampu menegakkan keadilan bagi korban tanpa harus merenggut martabat kemanusiaan pelaku.

Daftar Pustaka

Barda Nawawi Arief. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Studi Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

David Garland. 1990. Punishment and Modern Society: A Study in Social Theory. Chicago: The University of Chicago Press.

Eddy O.S. Hiariej. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia hukum pidana Komutasi Pidana Mati KUHP Nasional Mahkamah Agung RI Masa Percobaan 10 Tahun Pemasyarakatan pidana mati
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026

Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,550 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi

By Redpel SuaraBSDKOctober 10, 20260

Jakarta, 10 Oktober 2026 – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada hakim…

Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik

October 10, 2026

The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud

October 9, 2026

Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan

October 9, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Marwah Peradilan Diuji : Kericuhan di PN Pati, KY Tegaskan Hakim Tak Boleh Diintimidasi
  • Berkaca Peristiwa PN Pati, Stop Tindakan Intimidatif dan Silahkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
  • The Courtroom Before the Courtroom: Why Japan Lets Litigants Think Out Loud
  • Resensi Buku: Teori Proporsionalitas Pemidanaan – Kepentingan Hukum sebagai Kompas Pemidanaan
  • Dinamika Ujian Akhir Hingga Pamitan Hangat Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  2. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  3. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  4. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  5. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.