Seoul – Benchmarking visit delegasi Mahkamah Agung Indonesia ke Korea Selatan, yang fokus utamanya mempelajari pengembangan AI bagi peradilan dan penguatan e-court, ternyata juga menggali pengetahuan untuk menyelesaikan berbagai isu krusial.
Salah satunya, mengenai pengelolaan sumber daya manusia peradilan yang berbasis meritokrasi, disertai pengawasan kinerja aparatur.
Mahkamah Agung Korea Selatan dan badan peradilan yang berada di bawahnya, jadi contoh sempurna, bagaimana 105 pengadilan tingkat pertama dan 6 pengadilan tingkat banding.
Bahkan setiap tahunnya terdapat sekitar 40 ribu perkara yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung Korea Selatan, dengan rata-rata 3.500 kasus yang diputus oleh seorang Hakim Agung.
Jumlah perkara yang cukup besar tersebut, ditangani oleh 14 hakim agung, yang terdiri dari 1 Ketua Mahkamah Agung (chief justice) dan 13 hakim agung (justice). Meskipun targetnya pada tahun 2030 nanti diharapkan akan terdapat 26 hakim agung.
Sedangkan kasus yang ditangani setiap district court di Korea Selatan, rata-rata sekitaar 400 perkara setiap bulannya. Dengan total jumlah perkara perdata 68,1 persen dan 26,3 persen perkara pidana. Adpaun untuk permasalahan hukum keluarga sekitar 2,8 persen.
Pemanfaatan AI, untuk mendeteksi adanya perkara perdata yang nebis in idem dikembangkan Korea Selatan, untuk mensortir perkara pada tahap registrasi perkara.
Namun pemanfaatan AI, tidak menggunakan platform komersil dan lebih ditujukan membangun sendiri, agar tidak ada penyalahgunaan data pribadi yang terdapat di dalam suatu gugatan atau dokumen hukum lainnya.
Selain itu, e-court memainkan peran penting mempercepat proses penyelesaian perkara dari tahap pendaftaran sampai dengan putusan yang dapat diakses secara daring.
Mekanisme ini, seperti pengembangan e-court di Indonesia. Para pihak yang akan berperkara dapat mensubmit dokumennya di manapun berada selama terhubung dengan akses internet.
Namun, e-court di Korea Selatan, memiliki fitur baru yang memungkinkan seorang yang tidak mengerti hukum mendaftar sendirian perkara perdata melalui e-court, hanya dengan mengisi formulir elektronik, yang nantinya akan berubah bentuk menjadi gugatan resmi dan terdaftar.
Keseluruhan percepatan, efisiensi dan efektifitas kerja badan peradilan Korea Selatan tersebut, dapat dijadikan contoh pembelajaran terbaik bagi peradilan Indonesia.
Sebagai informasi, catatan kecil ini disusun penulis pada hari ketiga di Korea Selatan, Selasa (25/8).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


