Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bosan Dengan Slogan Menjaga Integritas? Mari Belajar Sisi Lain Makna Integritas melalui Running Philosophy

28 June 2026 • 19:22 WIB

Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Menjembatani Amar Putusan dengan  Realitas

28 June 2026 • 09:00 WIB

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

27 June 2026 • 19:41 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Menjembatani Amar Putusan dengan  Realitas
Artikel

Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Menjembatani Amar Putusan dengan  Realitas

Fauziah RahmahFauziah Rahmah28 June 2026 • 09:00 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di hadapan majelis hakim, seorang ayah menyerahkan sejumlah uang sebagai nafkah anak sebelum mengucapkan ikrar talak. Prosesi itu berlangsung singkat dan mungkin terlihat sebagai bagian biasa dari rangkaian persidangan. Namun, di baliknya tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah nafkah tersebut akan tetap dibayarkan pada bulan kedua, ketiga, dan tahun-tahun berikutnya sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan? Pertanyaan ini penting karena perceraian hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, bukan hubungan antara orang tua dan anak. Putusnya perkawinan tidak pernah menghapus kewajiban orang tua untuk memelihara, mendidik, dan memenuhi kebutuhan hidup anak. Karena itu, perlindungan terhadap hak anak pasca perceraian menjadi salah satu aspek penting dalam hukum keluarga di Indonesia.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya putusan yang mewajibkan pembayaran nafkah anak, melainkan pada bagaimana memastikan putusan tersebut benar-benar terlaksana secara berkelanjutan. Dengan kata lain, perlindungan hak anak tidak cukup diwujudkan melalui amar putusan, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menjamin pelaksanaannya secara efektif.

Landasan hukumnya sesungguhnya sangat jelas. Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 105 huruf c dan Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam yang menempatkan nafkah dan biaya pemeliharaan anak sebagai tanggung jawab ayah sesuai dengan kemampuannya sampai anak dewasa atau mampu mengurus dirinya sendiri.

Dalam praktik peradilan agama, ketentuan tersebut diwujudkan dalam amar putusan yang menghukum ayah untuk membayar nafkah anak sejumlah tertentu setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan berkala yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan anak. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap pemenuhan hak anak tidak hanya ditemukan dalam perkara cerai talak, tetapi juga semakin menguat dalam perkara cerai gugat. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perlindungan hak anak tidak lagi bergantung pada siapa yang mengajukan perceraian, melainkan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam praktik peradilan agama, upaya perlindungan terhadap hak anak tidak berhenti pada perumusan amar putusan. Pada pelaksanaan ikrar talak, misalnya, tidak jarang pemohon diperintahkan untuk terlebih dahulu menyerahkan nafkah anak untuk bulan pertama sebelum ikrar talak diucapkan. Langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai pelunasan seluruh kewajiban nafkah yang akan berlangsung hingga anak dewasa, melainkan sebagai bentuk penegasan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap pemenuhan hak-hak anak. Pembayaran nafkah anak sebelum ikrar talak juga memiliki makna yang lebih luas. Praktik tersebut mencerminkan komitmen pengadilan untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk amar putusan, tetapi mulai diwujudkan melalui tindakan nyata sejak awal pelaksanaan putusan.

Baca Juga  Perceraian Verstek yang Melibatkan Pegawai Negeri Sipil: Hubungan antara Kewenangan Yudisial Pengadilan dan Kewajiban Administratif Kepegawaian

Meskipun demikian, realitas menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban tersebut kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak sedikit kasus di mana nafkah hanya dibayarkan satu kali, yakni pada saat proses persidangan atau sesaat setelah putusan dijatuhkan, tanpa adanya keberlanjutan pemenuhan kewajiban di kemudian hari. Kondisi ini mencerminkan masih adanya tantangan sistemik dalam penegakan hukum keluarga di Indonesia, khususnya terkait mekanisme pengawasan dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Dalam praktik, efektivitas pelaksanaan putusan mengenai nafkah anak masih menghadapi berbagai tantangan sehingga pemenuhan hak anak belum selalu dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Akibatnya, anak sebagai pihak yang seharusnya memperoleh perlindungan justru berpotensi mengalami kerugian akibat belum optimalnya pelaksanaan kewajiban tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum melalui putusan pengadilan masih memerlukan penguatan pada aspek pelaksanaan agar tujuan perlindungan hak anak dapat terwujud secara lebih optimal.

Padahal, nafkah anak bukan sekadar kewajiban moral atau perdata semata, melainkan merupakan bagian dari hak konstitusional anak yang dijamin oleh negara. Dalam perspektif perlindungan anak, pemenuhan kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesejahteraan merupakan hak fundamental yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, belum optimalnya jaminan atas keberlanjutan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian menunjukkan masih terbukanya ruang untuk penguatan sistem hukum dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak anak.

Sebagian masyarakat menganggap bahwa ketika nafkah anak tidak dibayarkan, pengadilan tidak memiliki solusi. Anggapan tersebut tentu tidak sepenuhnya benar. Sistem hukum telah menyediakan mekanisme eksekusi putusan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya secara sukarela. Melalui mekanisme tersebut, pihak yang dirugikan dapat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, harus diakui bahwa dalam praktik, proses eksekusi tidak selalu mudah dilakukan. Terdapat tahapan prosedural yang harus dilalui, memerlukan waktu, biaya, serta upaya yang tidak sedikit dari pihak yang mengajukan permohonan eksekusi. Tidak semua mantan pasangan yang mengasuh anak memiliki kemampuan dan sumber daya yang cukup untuk menempuh proses tersebut hingga selesai. Perlu dipahami pula bahwa efektivitas pelaksanaan putusan tidak semata-mata bergantung pada pengadilan, tetapi juga dipengaruhi oleh kepatuhan para pihak serta dukungan instrumen hukum yang tersedia.

Selain jalur perdata melalui mekanisme eksekusi, hukum juga menyediakan instrumen lain untuk melindungi hak anak. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Lebih lanjut, Pasal 76B melarang setiap bentuk penelantaran anak, yang pelanggarannya dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Keberadaan berbagai instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa negara pada dasarnya telah menyediakan perangkat normatif untuk melindungi hak anak. Namun demikian, implementasinya dalam praktik masih memerlukan penguatan agar perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada aspek normatif semata, melainkan benar-benar dapat dirasakan oleh anak sebagai penerima hak.

Baca Juga  BSDK MA Gelar Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2026

Pada akhirnya, efektivitas perlindungan hak anak tidak hanya diukur dari kualitas amar putusan, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum memastikan putusan tersebut dijalankan secara konsisten. Di sinilah tantangan terbesar perlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian, yaitu menjembatani kesenjangan antara norma yang telah dibangun dengan realitas pelaksanaannya.

Dalam konteks tersebut, efektivitas pelaksanaan putusan mengenai nafkah anak kiranya dapat terus diperkuat melalui pengembangan kebijakan yang mendukung perlindungan hak anak secara lebih komprehensif. Mahkamah Agung dapat terus mengoptimalkan penyusunan pedoman atau penyempurnaan regulasi internal mengenai mekanisme pengawasan dan pelaksanaan eksekusi putusan nafkah anak. Di sisi lain, pembentuk undang-undang kiranya dapat mempertimbangkan penyempurnaan pengaturan mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mengabaikan kewajiban nafkah yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan. Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan melalui penguatan sanksi administratif maupun mekanisme hukum lain yang efektif, proporsional, dan tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, pengembangan sistem pemantauan berkala atau mekanisme penjaminan pembayaran nafkah juga patut dipertimbangkan agar hak-hak anak dapat terlindungi secara berkelanjutan.

Berbagai upaya tersebut pada hakikatnya tidak dimaksudkan untuk menambah beban hukum bagi para pihak, melainkan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak benar-benar menjadi orientasi utama dalam penegakan hukum keluarga.

Dengan demikian, hukum tidak hanya berhenti pada tahap menjatuhkan putusan, tetapi juga terus berupaya menjamin pelaksanaannya secara efektif. Pada akhirnya, keberhasilan sistem hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Dalam konteks perkara perceraian, keadilan tersebut tercermin ketika hak-hak anak tetap terlindungi dan terpenuhi secara berkelanjutan meskipun hubungan perkawinan orang tuanya telah berakhir.

Fauziah Rahmah
Kontributor
Fauziah Rahmah
Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hak anak nafkah Nafkah Anak pendidikan anak Peradilan Agama perceraian UU No.1 Tahun 2974 tentang perkawinan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bosan Dengan Slogan Menjaga Integritas? Mari Belajar Sisi Lain Makna Integritas melalui Running Philosophy

28 June 2026 • 19:22 WIB

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

27 June 2026 • 19:41 WIB

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bosan Dengan Slogan Menjaga Integritas? Mari Belajar Sisi Lain Makna Integritas melalui Running Philosophy

By Khoiruddin Hasibuan28 June 2026 • 19:22 WIB0

Pendahuluan Dalam berbagai forum reformasi birokrasi, integritas hampir selalu ditempatkan sebagai kata kunci yang paling…

Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Menjembatani Amar Putusan dengan  Realitas

28 June 2026 • 09:00 WIB

Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional

27 June 2026 • 19:41 WIB

Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang

27 June 2026 • 10:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bosan Dengan Slogan Menjaga Integritas? Mari Belajar Sisi Lain Makna Integritas melalui Running Philosophy
  • Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian: Menjembatani Amar Putusan dengan  Realitas
  • Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana : Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada Pasal 70 KUHP Nasional
  • Menjemput Inspirasi Perubahan Jejak Studi Lapangan Kepemimpinan di Kota Malang
  • Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

Recent Comments

  1. minoxidil 2% vs 5% performance on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. minoxidil fundamentals on Debu di Atas Map Hijau
  3. ivermectin PK profile on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  4. ivermectin mechanism scientific review on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. ivermectin safety evidence review on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.