Di antara ribuan putusan pengadilan yang dihasilkan setiap tahun, terdapat satu fenomena yang jarang mendapat perhatian publik namun berdampak nyata bagi pencari keadilan: tingginya prevalensi putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.)—putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formil—dalam perkara-perkara yang sensitif secara sosial dan ekonomi. Bagi petani yang menggugat pencemaran sungai akibat limbah industri, atau bagi komunitas yang mempersoalkan perebutan lahan oleh korporasi, putusan N.O. bukan sekadar berarti proses dimulai kembali dari awal, melainkan dapat menjadi hambatan struktural yang menutup akses terhadap keadilan substantif.
Gambaran tentang seriusnya persoalan ini dapat ditemukan dalam penelitian Daniel Peterson, Adriaan Bedner, dan Ward Berenschot dari Queen Mary University of London dan Universitas Leiden, berjudul “The Perils of Legal Formalism: Litigating Land Conflicts in Indonesia.” Penelitian ini merupakan kelanjutan dari studi skala besar atas 150 sengketa antara masyarakat dan perusahaan sawit di Riau, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Melalui analisis putusan pengadilan dalam sengketa antara masyarakat pedesaan dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Peterson dan kawan-kawan menemukan bahwa hampir separuh perkara yang diteliti tidak pernah diputus pada pokok perkaranya. Sebagian hakim cenderung mengambil pendekatan formalistis yang memprioritaskan kebenaran prosedural di atas pertimbangan substansi sengketa. Kecenderungan ini diperburuk oleh ketidakpastian hukum agraria nasional serta keterbatasan kapasitas sejumlah kuasa hukum yang mewakili komunitas marginal.
Penelitian tersebut mengidentifikasi suatu pola yang bersifat siklikal: pendekatan formalistis mendorong hakim untuk memutus perkara semata pada aspek kelengkapan formil gugatan, sehingga hukum agraria kehilangan kesempatan untuk membangun yurisprudensi substantif yang kuat. Minimnya yurisprudensi substantif kemudian mendorong hakim-hakim berikutnya untuk kembali mengandalkan pendekatan formalistis sebagai pilihan yang lebih aman. Akibatnya, pihak yang berperkara dapat dinyatakan “kalah” bukan karena tidak memiliki hak yang dapat dipertahankan atau karena lemah secara hukum materiil, melainkan karena tidak memenuhi syarat teknis tertentu yang—dalam banyak kasus—dapat diperbaiki melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum acara perdata.
Akar formalisme ini dapat ditelusuri dari faktor sejarah hukum. Hukum acara perdata Indonesia hingga kini masih bersandar pada Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Padahal kedua aturan tersebut dirancang terutama untuk kepentingan administratif pemerintahan kolonial, bukan untuk menegakkan hak-hak warga negara dalam kerangka negara hukum. Pertimbangan “efisiensi administratif” menjadi salah satu prinsip dasar yang melandasi pembentukan aturan tersebut.
Delapan dekade setelah kemerdekaan, warisan ini tidak hanya tampak pada teks hukum acara yang masih digunakan, tetapi juga pada pola pikir yang menyertainya. Pendidikan hukum cenderung membentuk kebiasaan membaca aturan secara harfiah tanpa cukup menelaah kembali fungsi dan tujuan peradilan itu sendiri. Yang patut menjadi perhatian, putusan N.O. dalam praktik umumnya tidak dijatuhkan pada tahap awal persidangan, melainkan setelah proses berjalan dalam waktu yang panjang—bahkan pada tingkat banding atau kasasi. Pada titik ini, para pihak telah mengeluarkan waktu, biaya yang signifikan, dan menaruh kepercayaan bahwa ia akan mendapat keadilan. Namun akhirnya hanya menerima putusan bahwa gugatan mereka tidak dapat diterima.
Untuk memahami mengapa pola ini cenderung bertahan, kerangka teori March dan Olsen mengenai dua logika perilaku institusional dapat menjadi alat bantu analisis. Pertama, logic of appropriateness (logika kepantasan): hakim bertindak formalistis karena hal tersebut dipahami sebagai bagian dari peran profesional seorang hakim. Pendekatan ini terinternalisasi melalui pendidikan hukum, budaya organisasi, dan tradisi peradilan, hingga menjadi bagian dari identitas profesional. Dalam kerangka ini, menjadi hakim yang baik sering diasosiasikan dengan kepatuhan pada prosedur, bukan semata-mata pada penggalian nilai-nilai keadilan substantif.
Pola formalistis yang telah terinternalisasi ini turut diperkuat oleh terbatasnya insentif bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang substantif, serta adanya berbagai risiko—baik internal maupun eksternal—yang harus dipertimbangkan. Dalam konteks ini relevan logika kedua dari March dan Olsen, yaitu logic of consequences (logika konsekuensi): pendekatan formalistis juga dapat dipahami sebagai hasil kalkulasi risiko. Memutus pokok perkara dalam sengketa yang sensitif—misalnya yang melibatkan korporasi besar atau kepentingan pemerintah—berpotensi membawa konsekuensi tertentu, seperti sorotan media, tekanan politik, pengawasan, atau tudingan keberpihakan. Putusan berdasarkan aspek prosedural sering dipandang sebagai jalan yang relatif lebih aman, karena tidak menimbulkan nebis in idem sekaligus tidak secara langsung memenangkan atau mengalahkan salah satu pihak pada pokok perkaranya. Kedua logika ini cenderung berjalan beriringan dan saling memperkuat, sehingga membentuk budaya yudisial yang relatif mengakar dan tidak mudah diubah.
Pengalaman Norwegia dapat menjadi salah satu rujukan—bukan karena sistemnya tanpa kekurangan, melainkan karena negara tersebut terus melakukan pembenahan melalui reformasi legislatif yang sistematis. Tvisteloven (Undang-undang tentang mediasi dan hukum acara sengketa), yang terakhir diubah pada 2025, secara eksplisit mewajibkan hakim untuk berperan aktif mengarahkan proses persidangan demi tercapainya keadilan substantif. Dalam kerangka ini, hakim tidak diposisikan sebagai pihak yang pasif menunggu kesalahan prosedural para pihak, melainkan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas proses dan hasil akhir penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut, sistem hukum Norwegia menganut prinsip bahwa cacat prosedural yang bersifat minor tidak serta-merta menjadi dasar untuk menggugurkan keseluruhan perkara. Pengadilan diberikan kewenangan—bahkan kewajiban—untuk memberi kesempatan perbaikan atas cacat tersebut, bukan menjadikannya sebagai alasan untuk tidak memeriksa pokok perkara.
Perbedaan pendekatan ini bukan sekadar perbedaan teknis prosedural, melainkan mencerminkan perbedaan perspektif mengenai fungsi pengadilan itu sendiri: apakah pengadilan dipandang sebagai mekanisme administratif yang memproses berkas sesuai kelengkapan persyaratan, atau sebagai institusi yang memikul tanggung jawab substantif untuk menegakkan keadilan bagi pihak yang mencarinya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menempuh sejumlah langkah pembaruan yang patut diapresiasi, antara lain peningkatan transparansi putusan melalui direktori putusan daring, serta penguatan kompetensi hakim melalui berbagai program sertifikasi. Meskipun demikian, reformasi yang menyentuh akar persoalan formalisme yudisial tampaknya masih memerlukan perhatian lebih lanjut. Syarat formil dalam suatu gugatan pada dasarnya tetap diperlukan sebagai bagian dari kepastian hukum; yang perlu dikaji ulang adalah bagaimana syarat tersebut dirumuskan serta bagaimana pelaksanaannya dievaluasi dalam praktik.
Setidaknya terdapat tiga hal yang dapat dipertimbangkan ke depan. Pertama, perlunya mekanisme pemeriksaan awal (preliminary examination) yang terstandar di tingkat pengadilan negeri, sehingga isu admisibilitas perkara dapat diselesaikan pada tahap awal, bukan setelah proses berjalan dalam waktu yang panjang. Kedua, perlunya pedoman yang lebih jelas mengenai batas antara cacat prosedural yang bersifat fatal dan yang masih dapat diperbaiki. Ketiga, perlunya penguatan pendidikan dan pelatihan hakim yang secara eksplisit mengintegrasikan nilai-nilai keadilan substantif sebagai bagian dari standar profesionalisme yudisial.
Pola siklikal yang diidentifikasi oleh Peterson, Bedner, dan Berenschot — di mana pendekatan formalistis melahirkan lebih banyak formalisme akibat absennya yurisprudensi substantif — tidak akan terurai dengan sendirinya. Diperlukan intervensi yang disengaja dan terkoordinasi: pembaruan regulasi, budaya organisasi, dan pendidikan hukum yang berjalan secara bersamaan.
Pencari keadilan yang datang ke pengadilan membawa harapan bahwa perkaranya akan diperiksa dan dinilai berdasarkan substansi, bukan semata-mata kelengkapan teknis penulisan gugatan. Ketika harapan tersebut tidak terpenuhi akibat alasan prosedural yang sesungguhnya dapat diatasi, dampaknya tidak terbatas pada satu perkara semata, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara lebih luas. Pertanyaan yang relevan untuk terus didiskusikan adalah: sejauh mana pengadilan dapat memosisikan dirinya tidak hanya sebagai institusi yang memproses berkas, tetapi juga sebagai penegak keadilan substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


